Perdata_Hukumonline



Upaya Nasabah Jika Klaim Asuransi Terlambat atau Tidak Dibayar
 
Dengan hormat, Kami mengajukan klaim pada satu perusahaan asuransi. Nilai klaim yang ditawarkan telah kami setujui, tetapi lewat 30 hari setelah tanggal persetujuan pembayaran belum dilakukan juga. Sebagai nasabah, langkah hukum apa yang bisa dilakukan? Dalam UU Asuransi maksimal dalam waktu 30 hari setelah persetujuan pihak asuransi harus membayar klaim, tetapi UU tersebut tidak mengatur sanksi bila pembayaran lewat dari 30 hari. Terima kasih.
Jawaban:

Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”) tidaklah diatur mengenai sanksi keterlambatan pembayaran klaim asuransi (jika melebihi waktu 30 hari sejak klaim diterima).

Mengenai larangan keterlambatan pembayaran klaim asuransi kita temui pengaturannya dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP 73/1992”) yang berbunyi:

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.

Jangka waktu pembayaran klaim asuransinya sendiri diatur dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi:

Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang menentukan:
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.

Apabila perusahaan asuransi terlambat membayar klaim asuransi Anda, sebaiknya Anda menanyakan kepada perusahaan asuransi tersebut, kapan mereka akan melakukan pembayaran. Anda dapat menyebutkan pada pihak perusahaan asuransi mengenai adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran klaim asuransi tersebut dalam jangka waktu 30 hari, sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata). Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian (lihat Pasal 1 angka 1 UU Asuransi). Penjelasan lebih jauh mengenai wanprestasi simak artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi Dan PMH.
Gugatan wanprestasi karena klaim asuransi yang tidak dibayar ini pernah juga dilakukan oleh PT Pelayaran Manalagi pada 2010 lalu. PT Pelayaran Manalagi menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama karena menolak klaim kebakaran kapal yang diajukan oleh PT Pelayaran Manalagi. Padahal, perusahaan asal Surabaya itu terikat perjanjian asuransi Marine Hull and Machinery Policy.

Majelis hakim kemudian menyatakan PT Asuransi Harta Aman telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, sehingga gugatan Pelayaran Manalagi harus diterima dan PT Asuransi Harta Aman harus membayar klaim sejumlah AS$843.200. Lebih jauh simak PT Asuransi Harta Aman Harus Bayar Klaim Manalagi.

Namun dalam hal ini, untuk dapat menggugat perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim Anda, terlebih dahulu harus dilakukan somasi. Somasi berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan asuransi serta sanksi yang Anda tuntut. Bila somasi tidak dihiraukan, barulah Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri karena perusahaan asuransi tidak mau melakukan pembayaran klaim asuransi. Simak juga Apakah Somasi Itu?
Akan tetapi, jika kemudian setelah dilakukan somasi perusahaan asuransi tersebut membayar klaim Anda, hak Anda untuk mengajukan gugatan menjadi hapus karena perusahaan asuransi telah memenuhi prestasinya (kewajibannya sesuai perjanjian).

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
4.      Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.SELASA, 21 PEBRUARI 2012

Komentar

Postingan Populer