-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
1. Lingkup pekerjaan seorang legal officer
atau staf hukum perusahaan akan bergantung pada kebijakan masing-masing
perusahaan dan akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan
tersebut.
Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum. dalam buku “Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan” (hal. 1) menjelaskan bahwa posisi legal officer dalam suatu perusahaan tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus masalah eksternal perusahaan.
Lebih lanjut, Jimmy Joses menjelaskan bahwa tugas seorang legal officer untuk perusahaan yang berskala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian, seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. Namun, di perusahaan skala menengah, legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum.
Selain tugas-tugas tersebut di atas, legal officer
juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan
baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional
perusahaan (Jimmy Joses Sembiring, hal. 4).
2. Mengenai harus ada atau tidaknya legal officer
di suatu perusahaan kembali pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan
tersebut. Namun, Jimmy Joses menjelaskan (hal. 2) bahwa kedudukan
sebagai legal di suatu perusahaan memiliki peranan penting. Hal
ini disebabkan segala hal yang berhubungan dengan jalannya suatu
perusahaan sangat bergantung pada dokumen-dokumen, perizinan-perizinan,
surat-surat dan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi
masalah hukum.
Dengan melihat pada tugas dan fungsi legal officer tersebut ada baiknya setiap perusahaan memiliki legal officer
untuk dapat mengurus dokumen-dokumen perusahaan, perizinan, surat-surat
dan menyelesaikan permasalahan hukum perusahaan baik internal maupun
eksternal.
3. Menurut hemat kami, keberadaan legal officer di perusahaan tidak mengurangi lapangan pekerjaan dari para ahli hukum yang bekerja di law firm
atau kantor advokat karena walaupun dalam bidang yang sama yaitu
terkait dengan hukum, namun memiliki fungsi yang berbeda-beda. Fungsi legal officer
lebih berfokus pada pengurusan dokumen-dokumen, perizinan perusahaan
dan permasalahan hukum yang ada di perusahaan di mana dia bekerja.
Para ahli hukum yang bekerja di law firm
pada umumnya adalah advokat. Advokat adalah orang yang memiliki izin
untuk memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal counsel).
Perusahaan yang telah memiliki legal officer pada waktu-waktu atau kondisi-kondisi tertentu dapat menggunakan jasa law firm
untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya. Misalnya, saat
perusahaan harus menghadapi kasus hukum di pengadilan sementara legal officer di perusahaan tersebut bukan advokat, maka perusahaan dapat menggunakan jasa advokat dari law firm. Atau jika sebuah perusahaan telah memiliki legal officer yang dijabat advokat, namun karena keterbatasan sumber daya maupun pengalaman akhirnya menggunakan jasa advokat dari law firm untuk menyelesaikan masalah hukumnya.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda apakah legal officer mengurangi lapangan pekerjaan advokat (ahli hukum) yang bekerja di law firm, menurut hemat kami tidak demikian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 16 Maret 2011
Komentar
Posting Komentar