Hukumonline-Perdata-

RABU, 23 JUNI 2010

Apakah Hakim Berhak Menahan Surat Kuasa Pihak Tergugat?
 
Dalam persidangan perdata, benarkah Hakim berhak menahan surat kuasa tergugat agar penggugat tidak bisa memfoto copy-nya, walaupun bisa membaca dan menyalinnya? Apakah juga benar kuasa hukum tergugat tidak wajib memberikan salinan surat kuasanya kepada penggugat, walaupun diminta?

Jawaban:
Tidak ada keharusan surat kuasa diberikan kepada pihak lawan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 137 Herzienne Indonesische Reglement (HIR), pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya, surat mana diserahkan kepada hakim buat keperluan itu. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan apabila salah satu pihak meminta agar ditunjukkan surat-surat tertentu (baik surat kuasa ataupun surat lainnya), maka pihak lainnya wajib menunjukkan surat-surat yang diminta tersebut.
 
Untuk pertanyaan apakah hakim dapat menahan surat kuasa tergugat agar penggugat tidak bisa mem-fotocopy, hal demikian tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, hemat kami, berdasarkan pasal 137 HIR pihak penggugat dapat menuntut untuk diperlihatkan surat kuasa dari kuasa hukum tergugat ataupun salinannya.
 
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer