-Corporate -Hukumonline


Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar
 
UU tentang yayasan mengatur, bahwa harta yayasan yang bubar agar dialihkan kepada yayasan yang sejenis dan semaksud dengan yayasan yang telah bubar atau kepada negara. Mengapa demikian? Apakah betul harta yayasan yang sudah bubar tsb (tentunya setelah ada likuidasi) tidak ada pemiliknya, sehingga perlu campur tangan negara?
agung prasetyo
Jawaban:
Dalam dalam ps. 68 Undang-Undang No.16 tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY) disebutkan bahwa kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.

Penyerahan kekayaan sisa hasil likuidasi kepada Yayasan lain (dengan maksud dan tujuan yang sama) ataupun kepada negara disebabkan karena pada dasarnya kekayaan yayasan sebenarnya dimiliki oleh maksud dan tujuan (misi) dari yayasan tersebut. Pendiri(-pendiri) dari yayasan telah bersepakat untuk mendirikan yayasan dengan memisahkan sebagian hartanya untuk maksud dan tujuan tertentu. Hal inilah yang menyebabkan mengapa maksud dan tujuan yayasan tidak boleh dirubah (ps. 17 UUY).

Setelah yayasan tersebut bubar, maksud dan tujuan (misi) yang merupakan amanat dari para pendiri tersebut haruslah diteruskan. Cara yang dapat ditempuh adalah dengan menyerahkan kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut kepada yayasan sejenis ataupun kepada negara untuk kemudian penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang telah bubar tersebut.

Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
  
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 18 Maret 2002

Komentar

Postingan Populer