-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Dalam dalam ps. 68 Undang-Undang No.16 tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY) disebutkan bahwa kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. Dalam hal
sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan
tujuan Yayasan tersebut.
Penyerahan
kekayaan sisa hasil likuidasi kepada Yayasan lain (dengan maksud dan
tujuan yang sama) ataupun kepada negara disebabkan karena pada dasarnya kekayaan yayasan sebenarnya dimiliki oleh maksud dan tujuan (misi) dari yayasan tersebut.
Pendiri(-pendiri) dari yayasan telah bersepakat untuk mendirikan
yayasan dengan memisahkan sebagian hartanya untuk maksud dan tujuan
tertentu. Hal inilah yang menyebabkan mengapa maksud dan tujuan yayasan
tidak boleh dirubah (ps. 17 UUY).
Setelah
yayasan tersebut bubar, maksud dan tujuan (misi) yang merupakan amanat
dari para pendiri tersebut haruslah diteruskan. Cara yang dapat ditempuh
adalah dengan menyerahkan kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut kepada
yayasan sejenis ataupun kepada negara untuk kemudian penggunaannya
dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang telah bubar
tersebut.
Eryanto Nugroho, salah satu peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 18 Maret 2002
Komentar
Posting Komentar