-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
1. Izin-izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus disesuaikan dengan nama PT yang baru.
2. Dalam
hal ini perubahan nama PT tidak membawa kerugian terhadap pihak ketiga
karena ada akta perubahan Anggaran Dasar PT mengenai perubahan nama PT
dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun
demikian, untuk perbuatan hukum PT selanjutnya, pihak ketiga dapat
menolak sebelum izin-izin PT disesuaikan.
3. Keterangan
notaris yang demikian tidak dapat dijadikan dasar oleh PT untuk
melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Adapun yang dapat dipakai
adalah akta perubahan Anggaran Dasar PT dilampiri dengan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM mengenai persetujuan atas perubahan anggaran
dasar berupa perubahan nama PT dimaksud.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 07 April 2010
Komentar
Posting Komentar