-Corporate -Hukumonline


Perubahan Nama PT terhadap Izin-izin Terdahulu
 
Sebuah PT merubah namanya tetapi pemilik masih orang/pengurus lama dan untuk itu sudah ada perubahannya secara notariil dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan dikeluarkannya persetujuan mengenai anggaran Dasar dan perubahan PT tersebut oleh Menkum. Sementara, izin-izin PT tersebut (SIUP, TDP, SIUJK) dan NPWP masih memakai nama PT terdahulu. Pertanyaannya adalah: 1. Bagaimana keabsahan izin-izin lama (sebelum perubahan nama) PT tersebut terhadap perbuatan hukum PT dengan pihak ketiga? 2. Apakah kerugian bagi pihak ketiga apabila melakukan perbuatan hukum dengan PT tersebut? 3. Apakah keterangan dari notaris yang menyatakan bahwa "semua perizinan lama atas nama PT tersebut tetap berlaku" dapat dijadikan dasar bagi PT untuk berhubungan dengan pihak ketiga?


Jawaban:

1.      Izin-izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus disesuaikan dengan nama PT yang baru.
2.      Dalam hal ini perubahan nama PT tidak membawa kerugian terhadap pihak ketiga karena ada akta perubahan Anggaran Dasar PT mengenai perubahan nama PT dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun demikian, untuk perbuatan hukum PT selanjutnya, pihak ketiga dapat menolak sebelum izin-izin PT disesuaikan.
3.      Keterangan notaris yang demikian tidak dapat dijadikan dasar oleh PT untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Adapun yang dapat dipakai adalah akta perubahan Anggaran Dasar PT dilampiri dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai persetujuan atas perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama PT dimaksud.
 Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
  @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 07 April 2010

Komentar

Postingan Populer