-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Persoalan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur secara lengkap dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan beberapa aturan pelaksanaannya. PT
diartikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya. Sebagai badan hukum, PT
tersebut harus didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada
sekumpulan orang yang sepakat untuk mendirikan suatu usaha bersama yang
berbadan hukum dengan bentuk Perseroan Terbatas.
Agar
suatu PT dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhinya. Pertama, para pendiri harus
mendirikan PT berdasarkan akta pendirian PT yang dibuat dihadapan
notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari PT yang
bersangkutan. Kedua, para pendiri dan Direksi harus mendapatkan
pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri Hukum dan
Perundang-undangan. Ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Direksi mendaftarkan PT (beserta
Akta Pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan dimana PT tersebut berdomisili untuk mendapatkan Tanda
Daftar Perusahaan, dan mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita
Negara.
Bila suatu PT sudah mendapat surat
pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Perundangan namun
belum melakukan proses pendaftaran, dikenakan sanksi perdata dan sanksi
pidana. Sanksi perdata untuk hal ini diatur dalam UU PT, dimana untuk
pelanggaran dan kelalaian ini maka anggota Direksi secara tanggung
renteng betanggung jawab ataas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT
(pasal 23 UU PT). Untuk sanksi pidana terdapat dalam pasal 32-35
Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 24 Juni 2005
Komentar
Posting Komentar