-Corporate -Hukumonline

wewenang & tanggung jawab direksi PT
 
Pada tahap pendirian PT, tahap pengesahan adalah agar PT dapat memperoleh status badan hukum, namun PT baru menjadi badan hukum yang sempurna apabila sudah sampai tahap pendaftaran dan pengumuman. Bagaimanakah wewenang dan tanggung jawab direksi pada PT yang telah mendapatkan pengesahan tetapi belum melalui tahap pendaftaran dan pengumuman?
anky702

Jawaban:
Persoalan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur secara lengkap dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan beberapa aturan pelaksanaannya.  PT diartikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya. Sebagai badan hukum, PT tersebut harus didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada sekumpulan orang yang sepakat untuk mendirikan suatu usaha bersama yang berbadan hukum dengan bentuk Perseroan Terbatas.

Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya. Pertama, para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta pendirian PT yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Kedua, para pendiri dan Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Direksi mendaftarkan PT (beserta Akta Pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan dimana PT tersebut berdomisili untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, dan mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara.

Bila suatu PT sudah mendapat surat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Perundangan namun belum melakukan proses pendaftaran, dikenakan sanksi perdata dan sanksi pidana. Sanksi perdata untuk hal ini diatur dalam UU PT, dimana untuk pelanggaran dan kelalaian ini maka anggota Direksi secara tanggung renteng betanggung jawab ataas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT (pasal 23 UU PT). Untuk sanksi pidana terdapat dalam pasal 32-35 Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 24 Juni 2005

Komentar

Postingan Populer