Hukumonline-Perdata-
Pada prinsipnya, jaminan kebendaan dibedakan atas jaminan benda bergerak dan tidak bergerak. Terkait pertanyaan di atas, maka oil rig (anjungan minyak)termasuk dalam kategori sebagai benda bergerak yang dapat menjadi jaminan melalui lembaga Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Melihat dari sifat kebendaannya, maka penguasaan jaminan Fidusia tetap berada pada pemberi jaminan bukan pada penerima/pemegang jaminan. Sehingga, benda yang dibebani dengan fidusia tetap dapat digunakan oleh pemilik asal/pemberi jaminan atau kepada pihak yang sedang menyewa oil rig tersebut.
Eksekusi jaminan tidak menghapus sewa menyewa
Mungkin yang menjadi perhatian adalah bagaimana jika perjanjian utang-piutangsudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar sehingga jaminan akan dieksekusi, apakah oil rig dapat diambilalih atau harus segera diserahkan?
Mencermati hal tersebut, yang harus diperhatikan pertama, apakah status dari oil rig tersebut sedang disewakan kepada pihak lain atau sedang digunakan sendiri?
Jika sedang digunakan sendiri, maka setelah jaminan fidusia dieksekusi (dijual) oleh Pemegang Jaminan, maka pemberi jaminan harus legowo menyerahkan barang jaminan yang sedang dalam penguasaannya tersebut. Mengenai proses dan jangka waktu, tentunya dengan kewajaran yang berlaku dan hal ini dapat dibicarakan lebih lanjut dengan pembeli oil rig tersebut.
Akan berbeda halnya, apabila oil rig tersebut sedang dalam status disewakan kepada pihak lain. Sekalipun oil rig tersebut sudah dieksekusi atau dijual, pengalihan atau penyerahan oil rig kepada pembeli/pemilik baru harus menunggu hingga oil rig tersebut selesai disewa (habis masa sewanya) dengan merujuk pada perjanjian sewa yang sudah dibuat sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan asas jual beli tidak memutus sewa sebagaimana ketentuanPasal 1576 ayat (1) KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dengan tegas disebutkan, bahwa dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu penyewaan.
Dari ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa walaupun pemilik atau pihak yang menyewakan menjual benda atau barang yang disewakan, bukanlah akan memutuskan atau mengakhiri perjanjian sewa menyewa yang diadakan sebelumnya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar