-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Initial Public Offering atau
penawaran umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Penawaran Umum hanya dapat
dilakukan oleh Emiten yang telah menyampaikan pernyataan Pendaftaran
kepada Bapepam-LK untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat
dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
Merujuk pada pengertian di atas, maka tata cara yang harus dilakukan
oleh Emiten dalam proses penawaran umum adalah sebagai berikut :
a. Tahan Persiapan Internal
Pada tahap
persiapan internal, perusahaan yang akan melakukan penawaran umum
terlebih dahulu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan
diadakannnya agenda RUPS, tak lain adalah Direksi meminta persetujuan
para pemegang saham dalam rangka penawaran umum.
Dengan adanya
persetujuan dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS, maka setiap
perusahaan yang akan melakukan penawaran umum wajib melakukan perubahan
anggaran dasar terkait dengan status perseroan yang tertutup menjadi
Perseroan Terbuka.
Hasil perubahan
anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa
Indonesia. Dari perubahan anggaran dasar yang dinyatakan dalam akta
notaris tersebut, mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan
pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Bapepam-LK.
Setelah mendapat
persetujuan, selanjutnya Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Peran dan tugas dari Penjamin Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah sebagai berikut:
(i) Penjamin Emisi: menyiapkan berbagai dokumen, menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan,
(ii) Akuntan Publik: melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon Emiten,
(iii) Penilai: melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap,
(iv) Konsultan Hukum: memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dan
(v) Notaris:
membuat akta-akta berubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian dalam
rangka penawaran umum dan notulen-notulen rapat.
b. Tahap mengajukan pernyataan pendaftaran
Pada tahap ini,
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam-LK harus dapat
dipertanggung jawabkan oleh Emiten, akan kecukupan dan kebenaran
informasi.
Setelah diterimanya
pernyataan pendaftran oleh Bapepam-LK, dalam jangka waktu 45 hari
Bapepam-LK dapat menentukan pernyataan efektif. Tetapi, dalam jangka
waktu 45 hari itu, Bapepam-LK tidak menutup kemungkinan dapat meminta
perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten, apabila masih ada
kekurangan kecukupan informasi.
Jadi, pernyataan pendaftaran baru bisa dinyatakan efektif oleh Bapepam-LK apabila:
- Perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapapem-LK telah dipenuhi;
- Perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan.
c. Tahap penawaran umum
Setelah Bapepam-LK
menyatakan efektif atas pernyataan pendaftaran dan diumumkannya
Prospektus Ringkasan, maka perusahaan dapat melakukan penawaran umum,
dengan masa penawaran 3 hari kerja.
Dengan berakhirnya
masa penawaran umum, maka Emiten akan melakukan penjatahan saham kepada
para investor. Penjatahan dapat dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja
setalah berakhirnya masa penawaran umum.
d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek
Langkah
selanjutnya, saham yang ditawarkan dicatat di lantai bursa. Dalam
pencatatan, pencatatan paling paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal
penjatahan dan Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum
kepada Bapepam-LK, paling lambat 3 hari kerja setelah penjatahan saham.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Peraturan
Bapepam No.IX.J.1 tentang Perubahan Anggaran Dasar setiap Perseroan
yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas.
4. Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
5. Peraturan Bapepam No.IX.A.3 tentang Tata Cara Untuk Meninta Perubahan dan atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 10 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar