-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, syarat-syarat penggabungan (merger)
menurut penjelasan pasal 126 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT) adalah bahwa penggabungan tidak dapat
dilaksanakan apabila merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kepentingan pihak-pihak tertentu adalah (pasal 126 ayat [1] UU PT):
1. kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
2. kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
3. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Syarat-syarat di atas bersifat
kumulatif. Apabila salah satu syarat dilanggar mengakibatkan perbuatan
hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Syarat tambahan berdasarkan pasal 123
ayat (4) UU PT jo. penjelasannya, bagi “perseroan tertentu” yang akan
melakukan penggabungan adalah adanya persetujuan dari instansi terkait.
Perseroan tertentu artinya perseroan yang mempunyai bidang usaha khusus,
antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Dan
yang dimaksud dengan instansi terkait antara lain Bank Indonesia untuk
penggabungan perseroan yang bergerak di bidang perbankan.
Adapun karena pemilik dari perusahaan
yang akan melakukan penggabungan adalah perseroan terbuka, maka wajib
memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan-peraturan di bidang
pasar modal, yaitu UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
peraturan-peraturan Bapepam-LK yang terkait, misalnya mengenai
keterbukan informasi kepada publik, dan sebagainya.
Manfaat penggabungan adalah di antaranya
untuk meningkatkan efisiensi dan peningkatan kemampuan menghasilkan
laba, mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing perusahaan/lebih
kompetitif. Sedangkan, salah satu kerugian penggabungan perseroan,
menurut hemat kami, adalah dari sisi tenaga kerja yaitu adanya potensi
dilakukannya rasionalisasi (pengurangan) karyawan.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 04 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar