Hukumonline-Perdata-
Berdasarkan fakta yang disampaikan, hubungan hukum antara A dan B berupa “janji lisan” yang mana si B berjanji akan melunasi utangnya kepada A. Dalam lingkup hukum keperdataan, kesepakatan yang dinyatakan dalam suatu “janji lisan” sama saja dengan suatu perikatan, yang mana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dikutip berturut-turut di bawah ini:
Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”
Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sebagaimana kedua pasal di atas, yang menganut sistem terbuka, maka khusus Pasal 1233 KUH Perdata menentukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu adalah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan yang terjadi karena perjanjian, para pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuanPasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Namun demikian, keterpenuhan sebagai undang-undang harus terlebih dahulu diuji dengan syarat subjektif dan obyektif sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.”
Terhadap kegagalan B untuk memenuhi perikatannya, harus terlebih dahulu ditentukan kapan dia berada dalam keadaan wanprestasi. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, perlu diperingatkan supaya dia memenuhi prestasinya. Selanjutnya, bagaimana cara memperingatkan si B untuk memenuhi prestasinya? Harus diperingatkan secara tertulis (sommatie) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya menyatakan bahwa si B wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu si B tetap tidak memenuhinya, debitor dinyatakan telah lalai atau wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Di samping pemenuhan utang pokok, menurut ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru diwajibkan jika debitor setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dikerjakan, hanya dapat diberikan atau dikerjakan dalam tenggang waktu yang telah dilewatkannya.
Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam Pasal 1243 KUH Perdata adalah kerugian yang timbul karena debitor melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitor terhitung sejak dia dinyatakan lalai. Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
1. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan;
2. Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor;
3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya, bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi.
Untuk melindungi kepentingan hukum si A, setelah sommatie dibaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak A menggugat B di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan. Dalam forum pengadilan kasus perdata, kebenaran materiil diutamakan, dengan pengertian bahwa pembuktian memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan.
Dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara A dan B dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurutPasal 1866 KUH Perdata terdiri atas:
1. Bukti tertulis;
2. Bukti dengan saksi-saksi;
3. Persangkaan-persangkaan;
4. Pengakuan;
5. Sumpah.
Dasar hukum:
Sumber bacaan:
1. Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan Keempatpuluh, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
2. Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
3. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H.,dkk., Kompilasi Hukum Perikata, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
4. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cetakan Kedelapan, Mandar Maju, 2000.
Komentar
Posting Komentar