-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
A. Untuk mengubah status Commanditair Venotschap
(“CV”) menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) yaitu badan usaha yang
berbadan hukum, CV tersebut harus disesuaikan/memenuhi persyaratan
pendirian PT sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”).
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyesuaian CV menjadi PT:
1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;
2. Menyesuaikan
Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada
ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar
PT, yakni minimal Rp. 50.000.000 (lihat Pasal 32 ayat [1] UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 33 ayat [1] UUPT).
Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan
tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus
mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT);
3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT);
4. Para
pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum
melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara
elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (lihat Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT);
5. Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran PT (lihat Pasal 29 ayat [1] UUPT);
6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (lihat Pasal 30 ayat [1] UUPT).
7. Dalam
hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang
terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang
akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru
didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT).
Lebih lanjut simak jawaban-jawaban kami sebelumnya:
- Perubahan CV dan
B. Mengenai
audit oleh akuntan publik untuk menentukan aktiva dan pasiva dalam
perubahan status CV menjadi PT ini sebenarnya dalam ketentuan UUPT tidak
disebutkan adanya keharusan untuk itu. Namun, memang ada baiknya
apabila perhitungan aktiva dan pasiva CV dilakukan oleh akuntan publik
yang lebih berkompeten. Sehingga dapat diperoleh jumlah yang pasti dari
total aktiva untuk kemudian diambil bagian saham oleh para pendiri
(untuk memenuhi ketentuan poin 2 di atas). Jadi, secara hukum tidak ada
keharusan bahwa aktiva dan pasiva PT diaudit oleh akuntan publik.
C. Mengenai
sertifikat saham yang Anda tanyakan, menurut asumsi kami, adalah bagian
saham yang harus diambil oleh pendiri PT (eks pesero CV). Karena
sertifikat saham yang diterbitkan biasanya adalah pada PT Terbuka (go public).
Sedangkan, bagi PT biasa atau PT Tertutup, pendiri hanya perlu
mengambil bagian saham yang kemudian dicantumkan dalam Akta Pendirian PT
dan daftar pemegang saham yang disimpan oleh Direktur PT (lihat Pasal 50 UUPT).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 08 April 2011
Komentar
Posting Komentar