-Corporate -Hukumonline

Syarat-syarat Pengalihan CV Menjadi PT
 
Selamat siang, saya mau bertanya, apa syarat-syarat pengalihan CV menjadi PT? Apakah betul harus diaudit oleh akuntan publik untuk penentuan aktiva dan pasiva nya? Lalu bagaimana penerbitan sertifikat sahamnya? Terima kasih.
dw_tatiana

Jawaban:
A.     Untuk mengubah status Commanditair Venotschap (“CV”) menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) yaitu badan usaha yang berbadan hukum, CV tersebut harus disesuaikan/memenuhi persyaratan pendirian PT sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”).
 
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyesuaian CV menjadi PT:
1.      Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;
2.      Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, yakni minimal Rp. 50.000.000 (lihat Pasal 32 ayat [1] UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 33 ayat [1] UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT);
3.      Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT);
4.      Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (lihat Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT);
5.      Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran PT (lihat Pasal 29 ayat [1] UUPT);
6.      Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (lihat Pasal 30 ayat [1] UUPT).
7.      Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT).
 
Lebih lanjut simak jawaban-jawaban kami sebelumnya:
-         Perubahan CV dan
 B.      Mengenai audit oleh akuntan publik untuk menentukan aktiva dan pasiva dalam perubahan status CV menjadi PT ini sebenarnya dalam ketentuan UUPT tidak disebutkan adanya keharusan untuk itu. Namun, memang ada baiknya apabila perhitungan aktiva dan pasiva CV dilakukan oleh akuntan publik yang lebih berkompeten. Sehingga dapat diperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian diambil bagian saham oleh para pendiri (untuk memenuhi ketentuan poin 2 di atas). Jadi, secara hukum tidak ada keharusan bahwa aktiva dan pasiva PT diaudit oleh akuntan publik.
 C.     Mengenai sertifikat saham yang Anda tanyakan, menurut asumsi kami, adalah bagian saham yang harus diambil oleh pendiri PT (eks pesero CV). Karena sertifikat saham yang diterbitkan biasanya adalah pada PT Terbuka (go public). Sedangkan, bagi PT biasa atau PT Tertutup, pendiri hanya perlu mengambil bagian saham yang kemudian dicantumkan dalam Akta Pendirian PT dan daftar pemegang saham yang disimpan oleh Direktur PT (lihat Pasal 50 UUPT).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 08 April 2011

Komentar

Postingan Populer