-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
- Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melarang Perseroan Terbatas (UUPT) menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain. Aturan ini dipertegas dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa suatu nama tidak dapat dipakai oleh perseroan terbatas apabila telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain. Jadi, PT B tidak dapat mengubah namanya menjadi PT A, karena nama tersebut sudah dipakai sebelumnya oleh PT A.
- Opsi yang dapat dilakukan adalah PT B menggabungkan diri pada PT A. Dengan penggabungan ini, PT B menjadi bubar, dan hanya PT A yang tersisa. Hal ini sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) UUPT.
- Akibat hukum dari penggabungan ini, seluruh aktiva dan pasiva PT B beralih karena hukum kepada PT A (pasal 122 ayat [3] huruf a UUPT). Dengan demikian, seluruh kewajiban dan hak PT B kepada pihak ketiga beralih secara otomatis kepada PT A.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 12 April 2010
Komentar
Posting Komentar