-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Penggantian susunan Dewan Direksi suatu
perseroan terbatas (“PT”) wajib untuk diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan HAM, untuk dicatat dalam Daftar Perseroan. Hal ini sesuai dengan pasal 94 ayat (7) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Pemberitahuan ini wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 30 hari
sejak tanggal keputusan rapat umum pemegang saham (“RUPS”).
Dalam hal pemberitahuan penggantian
susunan Dewan Direksi tersebut belum diberitahukan pada Menteri, ini
artinya susunan Dewan Direksi tersebut belum tercatat dalam Daftar
Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 94 ayat (8) UUPT
selanjutnya menjelaskan bahwa Menteri akan menolak semua permohonan
persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar (“AD”) yang
disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam Daftar
Perseroan tersebut.
M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas” selanjutnya menjelaskan bahwa efektivitas keberlakuan perubahan susunan Dewan Direksi yang demikian terbagi dua:
1. Secara
internal, perubahan susunan itu berlaku sejak tanggal keputusan RUPS
diambil, kecuali jika RUPS tersebut dengan tegas menentukan kapan
perubahan itu efektif berlaku
2. Secara
eksternal, perubahan susunan itu berlaku sejak pemberitahuan diterima
dan dicatat dalam Daftar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal ini
terkait dengan ketentuan pasal 94 ayat (3) UUPT bahwa Menteri akan
menolak seluruh permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD
yang dilakukan oleh Dewan Direksi yang belum terdaftar dalam Daftar
Perseroan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perubahan Dewan
Direksi terhadap pihak ke-3 baru berlaku sejak tanggal perubahan itu
dicatat dalam Daftar Perseroan.
Karena perubahan dewan direksi terhadap
pihak ketiga baru berlaku sejak dicatat dalam Daftar Perseroan, ini
artinya Dewan Direksi yang belum dicatatkan belum berwenang untuk
mewakili perseroan untuk berurusan dengan pihak ketiga.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 07 Oktober 2010
Komentar
Posting Komentar