-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Menurut hemat kami, salah satu klausul yang dapat Anda masukkan adalah mengenai klasifikasi saham. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) memberikan pilihan pada suatu PT untuk menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih. Menurut M. Yahya Harahap S.H. dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”,
klasifikasi saham artinya mengelompokkan saham berdasarkan suatu
karakteristik yang sama. Dalam hal ada lebih dari 1 klasifikasi saham,
maka Anggaran Dasar harus menetapkan salah satunya sebagai saham biasa
(lihat pasal 53 ayat [3] UU PT).
Pasal 53 ayat (4) UU PT selanjutnya memberikan contoh-contoh klasifikasi saham, antara lain:
1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
4. saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih
dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen
secara kumulatif atau nonkumulatif;
5. saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan
dalam likuidasi.
Jadi,
Anda dapat pilih klasifikasi saham mana yang akan Anda berikan untuk
para pemegang saham tersebut. Agar dapat menentukan suatu keputusan
strategis, contohnya, bisa ditentukan bahwa saham pemegang saham lokal
adalah saham yang klasifikasinya dengan hak khusus untuk mencalonkan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 24 November 2010
Komentar
Posting Komentar