-Corporate -Hukumonline


Transaksi Keuangan Perusahaan PMA
 
Sehubungan dengan perkembangan penanaman modal asing maka ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan yaitu: 1. Apakah penyetoran modal untuk suatu perusahaan penanaman modal asing (PMA) dapat disetorkan di bank asing di luar wilayah Republik Indonesia? 2. Apakah untuk kegiatan transaksi keuangan perusahaan PMA (seperti pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan dan/atau penerimaan dana) harus melalui bank yang berbadan hukum Indonesia atau dapat melalui bank asing di luar wilayah Republik Indonesia? Kami mohon jawabannya. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
dwhlaw01

Jawaban:

1.      Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), tidak ada larangan untuk menyetor modal ke rekening pada bank asing. Prasyarat terkait penyetoran modal yang ditentukan yaitu bahwa modal sudah harus disetorkan pada saat pengesahan.
Selain itu, dalam Pasal 7 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan dijelaskan bahwa dalam hal penyetoran modal berupa uang, bukti penyetoran modal Perseroan tersebut dapat berupa:
a)     bukti setoran atau keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri; atau
b)     pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta anggota Dewan Komisaris perseroan.
Dari pasal itu dapat dilihat bahwa yang dipermasalahkan adalah bahwa benar modal perseroan telah disetorkan. Mengenai bank mana yang menjadi tempat penyetoran modal tidak menjadi masalah. Mengenai bukti setoran ini juga diperkuat dengan pengumuman oleh Tim Restrukturisasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tertanggal 28 Desember 2009 pada situs http://www.sisminbakum.go.id/index.php.
 
2.      Untuk kegiatan transaksi keuangan, juga tidak ada keharusan untuk menggunakan bank yang berbadan hukum Indonesia. Jadi, diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk menggunakan bank(-bank) apa untuk melakukan transaksi-transaksi keuangannya.
 
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 15 September 2010

Komentar

Postingan Populer