-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
1. Dalam
pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), tidak ada larangan untuk menyetor
modal ke rekening pada bank asing. Prasyarat terkait penyetoran modal
yang ditentukan yaitu bahwa modal sudah harus disetorkan pada saat
pengesahan.
Selain itu, dalam Pasal 7 huruf d Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan dijelaskan bahwa dalam hal penyetoran modal berupa uang, bukti penyetoran modal Perseroan tersebut dapat berupa:
a) bukti setoran atau keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri; atau
b) pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta anggota Dewan Komisaris perseroan.
Dari
pasal itu dapat dilihat bahwa yang dipermasalahkan adalah bahwa benar
modal perseroan telah disetorkan. Mengenai bank mana yang menjadi tempat
penyetoran modal tidak menjadi masalah. Mengenai bukti setoran ini juga
diperkuat dengan pengumuman oleh Tim Restrukturisasi Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) tertanggal 28 Desember 2009 pada situs http://www.sisminbakum.go.id/index.php.
2. Untuk
kegiatan transaksi keuangan, juga tidak ada keharusan untuk menggunakan
bank yang berbadan hukum Indonesia. Jadi, diserahkan pada kebijakan
masing-masing perusahaan untuk menggunakan bank(-bank) apa untuk
melakukan transaksi-transaksi keuangannya.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 15 September 2010
Komentar
Posting Komentar