Contoh Surat Kontra Memory Peninjauan Kembali (PK)


Surat ini di buat jika pihak lawan mengajukan peninjauan dan kemudian kita membalasnya dengan kontra memory peninjauan kembali. untuk contohnya ini saya berikan.
Atas Keputusan Mahkamah Agung R.I. Reg. No……. K/sip/2011 tertanggal …… 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi SMD /Pdt/2011 Jakarta Raya No…. /PT.SMD, tertanggal ………….19……… jo Putusan Pengadilan Samarinda No……/Pdt/G/19………../……. PN Samarinda tertanggal ……….19…….
Dalam Perkara Perdata Antara
(Nama)………………………………  Termohon Peninjauan Kembali semula  Pemohon Kasasi /Pembanding, / Tergugat Asal.
Lawan
(Nama) ……………………………… Pemohon Peninjauan Kembali semula
Termohon Kasasi /Terbanding / Penggugat Asal.
Samarinda,……………………….2011
Kepada Yth,
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 13
Jakarta Pusat.
melalui
Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda
Jalan Agus Salim  No. 21
Samarinda
Dengan hormat,
Yang bertada tangan di bawah ini :
- Nama ………………
Penasihat Hukum, datri Kantor Pengacara /Law Office Rahdinal Agus, SH Sc Associates berkantor di Jalan Gatot Subroto No 90 dalam hal ini bertindak selaku Kuasa dari dan karenanya sah untuk dan mewakili :
- Nama ……………..
dalam kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai Direktur dari PT Rumah Sahabat berkedudukan di Jalan  Kemakmuran     kelurahan Maju Mundur Kecamatan  Muara Badak   yang untuk selanjutnya disebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal) yang Permohon Peninjauan kembali Kasasi-nya telah diajukan di Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal…….2011 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal…… 2011  sebagai berikut :
a. Mengenai Surat Kuasa.
1.Bahwa Surat kuasa tertanggal 20 Januari 2011 yang diberikan kepada pengacara  Rahdinal Agus S, SH leh Sdr Udin adalah untuk mengajukan Memori Kasasi (vide Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2011)
2. Bahwa dengan demikian digunakannya Surat Kuasa itu untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah tidak sesuai dengan sifat khusus Surat Kuasa yang dimaksud;
3. Bahwa menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (Termohon), haruslah dipandang telah terjadi kekeliruan di dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan karenanya menurut hukum haruslah di pandang permohonan Peninjauan kembali a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
b. Mengenai isi keberatan/alasan dalam Permohonan Peninjauan Kembali :
4. Bahwa seandainya yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain atas sanggahan mengenai Surat Kuasa di atas qua non maka Termohon akan menyampaikan sanggahan sebagai berikut
5. Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil sebagai alasan yang dikemukakan Pemohon Penunjauan Kembali karena hanya merupakan pengulangan belaka dari apa yang sudah dikemukakan dalam persidangan terdahulu serta tidak terdapat keadaan haru yang dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui setidak-tidaknya keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, setidak tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini ;
6. Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung tersebut telah menguatkan putusan baik pada tingkat Pengadilan Tinggi maupun Tingkat Pengadilan Negeri dan hal tersebut telah pula dipertimbangkan dengan masak dengan memperhatikan bukti/pembuktian yang diajukan oleh Pemohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs) ;
7. Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut dapat dipandang sebagai suatu kesaksian dan dapat dijadikan dasar dalam putusan tersebut, oleh karena keterangan saksi-saksi ini sebagian besar berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri sebagaimana yang disyaratkan untuk seorang saksi ;
8. Bahwa Keputusan Mahkamah Agung tersebut mempertimbangkan bukti surat dari keterangan saksi yang menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut, hal mana surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi, bahkan atas dasar hal /bukti tersebutlah yang rupanya sangat diandalkan oleh Pemohon;
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon tidak terdapat alasan hukum maupun hukti baru atau kcadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon yang dapat melumpuhkan pertimbangan Majelis Hakim Agung ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas dengan ini Termohon Peninjauan kembali mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c . q yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil dalil terurai dalam Kontra Memori Peninjauan kembali ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut.
  • Menerima Kontra memori Peninjauan Kembali Termohon (semula Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal) ;
  • Menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg No.        K/Sip/ 2011.  Tanggal…… 2011..
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No.  /Pdt/19. . /PT SMD tertanggal………2011 ,baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian Konvensasi maupun dalam bagian Rekonvensasi ;
  • Menolak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Raya No……….  /Pdt/ 6/1987/PN Jakarta Pusat. tertanggal ……  2011.  baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi;
S e r t a memutuskan dan “mengendali sendiri”
  • Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon ; Menerima gugatan Termohon Kasasi ;
  • Menghukum Pemohon Kasasi untuk dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini, dengan segera membayar ganti rugi sebesar Rp……….(…….) dan setiap hari kelambatan dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi tersebut, dikenakan uang paksa (dwangsom), yang dibayar sejumlah Rp. ………………(………….)
  • Menolak gugatan Penggugat Asal /Pemohon peninjauan kembali
  • untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat asal tidak dapat di terima;
  • Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar
  • biaya perkara yang timbul pada semua tingkat Peradilan;
a t au
Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bone).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Samarinda,…………….2011
Hormat kami,
Kuasa Termohon Peninjauan Kembali
(……………………….)

Komentar

Postingan Populer