Contoh Surat Kontra Memory Peninjauan Kembali (PK)
Surat
ini di buat jika pihak lawan mengajukan peninjauan dan kemudian kita
membalasnya dengan kontra memory peninjauan kembali. untuk contohnya ini saya
berikan.
Atas
Keputusan Mahkamah Agung R.I. Reg. No……. K/sip/2011 tertanggal …… 2011 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi SMD /Pdt/2011 Jakarta Raya No…. /PT.SMD, tertanggal
………….19……… jo Putusan Pengadilan Samarinda No……/Pdt/G/19………../……. PN Samarinda
tertanggal ……….19…….
Dalam
Perkara Perdata Antara
(Nama)………………………………
Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi /Pembanding, /
Tergugat Asal.
Lawan
(Nama)
……………………………… Pemohon Peninjauan Kembali semula
Termohon
Kasasi /Terbanding / Penggugat Asal.
Samarinda,……………………….2011
Kepada
Yth,
Bapak
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan
Medan Merdeka Utara No. 13
Jakarta
Pusat.
melalui
Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda
Jalan
Agus Salim No. 21
Samarinda
Dengan
hormat,
Yang
bertada tangan di bawah ini :
-
Nama ………………
Penasihat
Hukum, datri Kantor Pengacara /Law Office Rahdinal Agus, SH Sc Associates
berkantor di Jalan Gatot Subroto No 90 dalam hal ini bertindak selaku Kuasa
dari dan karenanya sah untuk dan mewakili :
-
Nama ……………..
dalam
kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai Direktur dari PT Rumah Sahabat
berkedudukan di Jalan Kemakmuran kelurahan Maju Mundur
Kecamatan Muara Badak yang untuk selanjutnya disebut Termohon
Peninjauan Kembali (semula Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal) yang
Permohon Peninjauan kembali Kasasi-nya telah diajukan di Pengadilan Negeri
Samarinda pada tanggal…….2011 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Samarinda pada tanggal…… 2011 sebagai berikut :
a.
Mengenai Surat Kuasa.
1.Bahwa
Surat kuasa tertanggal 20 Januari 2011 yang diberikan kepada pengacara
Rahdinal Agus S, SH leh Sdr Udin adalah untuk mengajukan Memori Kasasi
(vide Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2011)
2.
Bahwa dengan demikian digunakannya Surat Kuasa itu untuk mengajukan Permohonan
Peninjauan Kembali adalah tidak sesuai dengan sifat khusus Surat Kuasa yang
dimaksud;
3.
Bahwa menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (Termohon), haruslah dipandang
telah terjadi kekeliruan di dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan
karenanya menurut hukum haruslah di pandang permohonan Peninjauan kembali a quo
dinyatakan tidak dapat diterima;
b.
Mengenai isi keberatan/alasan dalam Permohonan Peninjauan Kembali :
4.
Bahwa seandainya yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. yang
terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain atas sanggahan mengenai
Surat Kuasa di atas qua non maka Termohon akan menyampaikan sanggahan sebagai
berikut
5.
Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil sebagai alasan yang
dikemukakan Pemohon Penunjauan Kembali karena hanya merupakan pengulangan
belaka dari apa yang sudah dikemukakan dalam persidangan terdahulu serta tidak
terdapat keadaan haru yang dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu
sudah diketahui setidak-tidaknya keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu
sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung, hasilnya akan berupa
putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, setidak tidaknya lain dari putusan
yang ada sekarang ini ;
6.
Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung apa
yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung tersebut telah menguatkan putusan
baik pada tingkat Pengadilan Tinggi maupun Tingkat Pengadilan Negeri dan hal
tersebut telah pula dipertimbangkan dengan masak dengan memperhatikan
bukti/pembuktian yang diajukan oleh Pemohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs) ;
7.
Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut dapat dipandang sebagai
suatu kesaksian dan dapat dijadikan dasar dalam putusan tersebut, oleh karena
keterangan saksi-saksi ini sebagian besar berdasarkan dengan apa yang dialami,
dilihat dan didengar sendiri sebagaimana yang disyaratkan untuk seorang saksi ;
8.
Bahwa Keputusan Mahkamah Agung tersebut mempertimbangkan bukti surat dari
keterangan saksi yang menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut,
hal mana surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada
pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi, bahkan atas dasar hal /bukti tersebutlah
yang rupanya sangat diandalkan oleh Pemohon;
9.
Bahwa berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan Pemohon Peninjauan Kembali
yang diajukan oleh Pemohon tidak terdapat alasan hukum maupun hukti baru atau
kcadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat untuk menguatkan dalil-dalil
Pemohon yang dapat melumpuhkan pertimbangan Majelis Hakim Agung ;
Berdasarkan
hal-hal sebagaimana terurai di atas dengan ini Termohon Peninjauan kembali
mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c . q
yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil
dalil terurai dalam Kontra Memori Peninjauan kembali ini dan selanjutnya
memutuskan sebagai berikut.
- Menerima Kontra memori Peninjauan Kembali Termohon (semula Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal) ;
- Menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg No. K/Sip/ 2011. Tanggal…… 2011..
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. /Pdt/19. . /PT SMD tertanggal………2011 ,baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian Konvensasi maupun dalam bagian Rekonvensasi ;
- Menolak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Raya No………. /Pdt/ 6/1987/PN Jakarta Pusat. tertanggal …… 2011. baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi;
S
e r t a memutuskan dan “mengendali sendiri”
- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon ; Menerima gugatan Termohon Kasasi ;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini, dengan segera membayar ganti rugi sebesar Rp……….(…….) dan setiap hari kelambatan dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi tersebut, dikenakan uang paksa (dwangsom), yang dibayar sejumlah Rp. ………………(………….)
- Menolak gugatan Penggugat Asal /Pemohon peninjauan kembali
- untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat asal tidak dapat di terima;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar
- biaya perkara yang timbul pada semua tingkat Peradilan;
a
t au
Bilamana
Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain,
mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum
(ex aequo et bone).
Dengan
iringan ucapan terima kasih.
Samarinda,…………….2011
Hormat
kami,
Kuasa
Termohon Peninjauan Kembali
(……………………….)
Komentar
Posting Komentar