CONTOH SURAT KUASA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PERKARA PERDATA KHUSUS)


CONTOH SURAT KUASA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PERKARA PERDATA KHUSUS) 

KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini,
-.........., swasta, bertempat tinggal di Jalan .........., selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa";
-dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
.......... dan .........., para Advokat, berkantor di .........., baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, selanjutnya disebut "Penerima Kuasa";
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
..........
terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. .... K/Pdt.Sus./...., tertanggal .........., juncto putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri .......... No. ..../
..........
/..../PN.NIAGA......., tertanggal .........., yang isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal .........., dalam perkaranya melawan:
1. .........., bertempat tinggal di Jalan .........., selaku Termohon Peninjauan Kembali, semula Termohon Kasasi/Penggugat i;
2. .........., bertempat tinggal di Jalan .........., selaku Termohon Peninjauan Kembali, semula Termohon Kasasi/ Penggugat ii;
3. pemerintah Republik Indonesia c.q. DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI c.q. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT .........., beralamat di Jalan Daan Mogot Km 24, Tangerang 15119, selaku TURUT Termohon Peninjauan Kembali, semula Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak menghadap dan berbicara dengan hakim-hakim yang memeriksa perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan guna mengajukan segala permohonan, keberatan, dan tangkisan, serta melakukan segala tindakan dan upaya hukum tanpa ada satu pun yang dikecualikan, yang dipandang penting, perlu atau bermanfaat oleh Penerima Kuasa bagi pembelaan hak, kepentingan, dan diri Pemberi Kuasa, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada serta mewakili, mendampingi, dan membela Pemberi Kuasa menurut hukum;
2. meminta informasi, data, dan dokumen lain, baik dari badan-badan peradilan, instansi pemerintah maupun pihak lain;
3. membaca dan mempelajari berkas perkara;
4. membuat, menandatangani, dan mengajukan memori permohonan Peninjauan Kembali;
5. meminta dari atau memberikan kepada siapa pun segala keterangan yang diperlukan;
6. meminta penetapan-penetapan dan putusan-putusan dan menyuruh menjalankan penetapan-penetapan dan putusan-putusan itu dengan semua jalan menurut hukum, juga dengan paksaan badan dan untuk itu memberi kekuasaan kepada seorang juru sita;
7. meminta agar eksekusi putusan atau penetapan ditangguhkan atau dihentikan atau diangkat; dan
8. meminta salinan atau petikan semua putusan, penetapan, berita acara dan surat-surat lainnya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk mensubstitusikan kuasa ini, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada orang lain, dan dengan hak untuk menarik kembali kuasa yang disubstitusikan tersebut.
Jakarta, .........
Pemberi Kuasa,
Meterai
Rp6.000,00
....................
Penerima Kuasa,
- .....................
- .....................
- .....................
- ..................
- .....................
- .....................
(tanda tangan & nama jelas Penerima Kuasa)

Komentar

Postingan Populer