CONTOH SURAT KUASA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PERKARA PERDATA KHUSUS)
CONTOH
SURAT KUASA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PERKARA PERDATA KHUSUS)
KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini,
-.........., swasta,
bertempat tinggal di Jalan .........., selanjutnya
disebut "Pemberi Kuasa";
-dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
.......... dan
.........., para Advokat, berkantor di .........., baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama,
selanjutnya disebut "Penerima Kuasa";
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik
Indonesia melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
..........
terhadap putusan
Mahkamah Agung RI No. .... K/Pdt.Sus./...., tertanggal ..........,
juncto putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ..........
No. ..../
..........
/..../PN.NIAGA......., tertanggal
.........., yang isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah
diberitahukan kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal .........., dalam
perkaranya melawan:
1. ..........,
bertempat tinggal di Jalan .........., selaku Termohon Peninjauan Kembali, semula Termohon Kasasi/Penggugat i;
2. ..........,
bertempat tinggal di Jalan .........., selaku Termohon Peninjauan Kembali, semula Termohon Kasasi/ Penggugat ii;
3. pemerintah Republik Indonesia c.q. DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI c.q. DIREKTORAT JENDERAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT .........., beralamat di Jalan Daan
Mogot Km 24, Tangerang 15119, selaku TURUT Termohon
Peninjauan Kembali, semula Turut
Termohon Kasasi/Turut Tergugat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak
menghadap dan berbicara dengan hakim-hakim yang memeriksa perkara, baik di
dalam maupun di luar persidangan guna mengajukan segala permohonan, keberatan,
dan tangkisan, serta melakukan segala tindakan dan upaya hukum tanpa ada satu
pun yang dikecualikan, yang dipandang penting, perlu atau bermanfaat oleh
Penerima Kuasa bagi pembelaan hak, kepentingan, dan diri Pemberi Kuasa,
termasuk namun tidak terbatas pada:
1. memberikan
nasihat dan bantuan hukum kepada serta mewakili, mendampingi, dan membela
Pemberi Kuasa menurut hukum;
2. meminta informasi, data, dan dokumen lain,
baik dari badan-badan peradilan, instansi pemerintah maupun pihak lain;
3. membaca dan mempelajari berkas perkara;
4. membuat, menandatangani, dan mengajukan
memori permohonan Peninjauan Kembali;
5. meminta dari atau memberikan kepada siapa pun
segala keterangan yang diperlukan;
6. meminta penetapan-penetapan dan
putusan-putusan dan menyuruh menjalankan penetapan-penetapan dan
putusan-putusan itu dengan semua jalan menurut hukum, juga dengan paksaan badan
dan untuk itu memberi kekuasaan kepada seorang juru sita;
7. meminta agar eksekusi putusan atau penetapan
ditangguhkan atau dihentikan atau diangkat; dan
8. meminta salinan atau petikan semua putusan,
penetapan, berita acara dan surat-surat lainnya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk mensubstitusikan kuasa ini,
baik sebagian maupun seluruhnya, kepada orang lain, dan dengan hak untuk
menarik kembali kuasa yang disubstitusikan tersebut.
Jakarta, .........
Pemberi Kuasa,
Meterai
Rp6.000,00
....................
Penerima Kuasa,
-
.....................
- .....................
- .....................
- ..................
- .....................
-
.....................
(tanda tangan & nama jelas Penerima Kuasa)
Komentar
Posting Komentar