CONTOH SURAT PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)


PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Atas Keputusan Mahkamah Agung R.I. Reg No K /Sip/20…tertanggal………….2011……..jo. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda. No………. /Pdt/2011……./PT DKI, tertanggal …………2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal ……. 2011
Dalam Perkara Perdata Antara
(Nama) ………………………………………………………… Pemohon Peninjauan Kembali
semua Termohon Kasasi / Terbanding
/ Penggugat Asal
Lawan
(Nama) ………………………………………………………… Termohon Peninjauan Kembali
semula Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat
Asal.
Jakarta ……………………….2011
Kepada Yth,
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Merdeka Utara No. 13
Jakarta Pusat.
melalui
Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Pemuda No. 170
Jakarta Pusat.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- ( Nama ) ………………………………………………………………………
Penasehat Hukum dari kantor Pengacara /Law Office Rahdinal Agus Safrillah & Associates berkantor di jalan Pintu Besar Utara No. 6 Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dan karenanya sah untuk mewakili :
- ( Nama ) ………………………………………………………………………
beralamat di jalan ……………………. No………….. kelurahan ……………………….. Kecamatan Jakarta yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan kembali disingkat Pemohon semula Penggugat dalam kasasi.
Pemohon semula Penggugat dalam Kasasi bersama ini menyampaikan alasan-alasan permohonan peninjauan kembali sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahukan secara patut pada tanggal setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang yaitu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut :
2. Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karena berpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini :
a. Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/ proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat, setidak-tidaknya lain dan putusan yang ada sekarang ini :
b. Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata :
3. Bahwa adapun Amar Putusan yang mohonkan Peninjauan Kembali tersebut, adalah sebagai berikut :
MENGADILI
- Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi
(Nama) ………………………………………………………
yang dalam hal ini mewakili oleh kuasanya:
(Nama)
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi …………………tanggal ……………….. nomor ……… dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta …………….. tanggal ………….. nomor ………….
MENGADILI LAGI
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam Tingkat Pertama dan tingaat Pembanding maupun dalam Tingkat Kasasi, dan biaya dalam Tingkat Kasasi dan seterusnya
a. Bahwa salah satu pertimbangan Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya tersebut antara lain menyangkut keterangan dari saksi-saksi Pemohon Kasasi yang menilai bahwa dengan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian yang menerangkan bahwa barang sengketa tersebut telah diberikan oleh …………. kepada isterinya yang bernama …………………. sebelum kawin dengan isteri keduanya bernama ……………..
Perlu kami jelaskan dalam hal ini bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pada Tingkat Pengadilan Negeri apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut juga telah kami bantah kebenarannya baik dalam jawab menjawab maupun dalam Konklusi/kesimpulan akhir dalam perkara ini, (untuk jelasnya mohon diperiksa berkas), namun demikian tidak ada salahnya apabila dalam kesempatan ini kami kemukakan kembali berhubung setelah kami mempelajari putusan dari mahkamah Agung tersebut ternyata hal tersebut hanya dipertimbangkan secara sepihak saja (hanya bukti dari Pemohon Kasasi) tanpa menggubris sejauh mana pembuktian yang diajukan oleh pihak Termohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs);
a. 1. Bahwa apa yang di terangkan oleh saksi-saksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kesaksian apalagi untuk dijadikan dasar dalam putusan perkara ini, oleh karena keterangan saksi-saksi tersebut sebagian besar hanya diketahui berdasarkan pemberitahuan orang lain dengan kata lain bukan berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri sebagaimana yang telah disyaratkan untuk seorang saksi ;
a. 2. Di samping hal tersebut dalam kaitannya dengan apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut di atas yaitu menyangkut pertimbangan – pertimbangan ……………… bahwa dari keterangan tersebut disimpulkan bahwa barang sengketa tersebut telah diberikan oleh ……………….. kepada …………….. sehingga atas dasar hal tersebut Yudex Factie memandang bahwa apa yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi sebagai keberatannya cukup beralasan;
a.3. Dalam Keputusan Mahkamah Agung tersebut sama sekali tidak disinggung/dipertimbangkan oleh Hakim Agung bukti surat yang mendukung dari keterangan saksi tersebut yaitu adanya berupa surat kuasa dari …………… kepada…………. Menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut hal mana surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada pemeriksaan Tingkat Pengadilan Negeri, bahkan atas dasar hal /bukti tersebutlah yang rupanya sangat diandalkan oleh Pemohon Kasasi, di mana dalam bukti tersebut membubuhkan tanda jempolnya ;
a. 4. Berdasarkan hal tersebut dengan melalui upaya Peninjauan kembali ini Pemohon akan mengajukan sekaligus bukti/membuktikan bahwa apa yang dibuktikan oleh Pemohon Kasasi tersebut adalah sama sekali tidak benar oleh karena …………… semasa hidupnya pernah menjabat sebagai kepala Kampung, di mana selama dalam jabatannya tersebut …………………… dalam memberikan surat-surat (menandatangani surat-surat selalu menggunakan tanda tangan sebagai pengesahan, bukan tanda jempol sebagaimana bukti surat yang dijadikan bukti Pemohon Kasasi tersebut, dan untuk menguatkan alasan Pemohon Peninjauan kembali ini dan sekaligus dengan kerendahan ha ti pemohon memohonkan agar bukti tersebut diperiksa dan sekaligus membandingkan-nya ;
a. 5 Tentu pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung yaitu menyangkut tentang adanya surat pernyataan sama antara para ahli waris sehubungan dengan pokok sekarang ini ;
a. 6 Sekali lagi Hakim Agung yang memeriksa perkara ini menunjukkan bahwa apa yang dipertimbangkan tersebut semata-mata didasarkan alas pertimbangan sepihak saja, tanpa mau mempertimbangkan bukti¬bukti perlawanan (tegenbewijs) yang diajukan oleh Pemohon, hal mana ternyata oleh karena apa yang dipertimbangkan oleh Yudex Factie tersebut telah pula dibantah kebenarannya oleh Pemohon/Penggugat Asal, bahwa lahirnya surat pernyataan bersama tersebut semata-mata karena akal licik dari Pemohon Kasasi/ Tergugat asal di mana kebetulan Pemohon/Penggugat Asal adalah seorang buta huruf setidak-tidaknya kurang mengetahui tentang hal tersebut, apalagi dijanjikan oleh perantara tergugat asal yang kebetulan juga turut jadi saksi dalam perkara ini ;
a. 7 Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon/Penggugat Asal telah mengajukan bukti perlawanan pada waktu pemeriksaan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri yang mana isi surat bukti tersebut menyangkali kebenaran bukti yang diajukan oleh Tergugat Asal dan bukti tersebut dikirim tembusannya kepada Yth,
ketua Pengadilan Negeri Jakarta……………… dan
kepada Yth, Ketua ……………………….;
Demikianlah permohonan Peninjauan kembali ini kami ajukan dengan harapan serta permohonan agar mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari Bapak.
Terima Kasih.
Hormat Pemohon,
Referensi : Contoh bentuk-bentuk surat di bidang Perdata oleh R.Seoroso, S.H.

Komentar

  1. DENGAN ADANYA CONTOH INI MEMUDAHKAN PARA PARKTISI HUKUM MAUPUN MASISWA HUKUM UNTUK MENJADIKAN MATERI KAJIAN LEBIH LANJUT ATAS BERBAGAI KASUS YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, KHUSUNYA DALAM HAL UNTUK PENYAMPAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KASUS PERDATA.

    BalasHapus
  2. Lebih baik lagi jika sampai amar putusan yg diminta dalam PK juga disertakan

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer