Contoh Putusan Pidana Korporasi
Contoh
Putusan Pidana Korporasi (1)
Putusan
MA No. 862 K/Pid.Sus/2010 (Kim Young Woo / PT.
Dongwoo Environmental Indonesia)
Putusan
ini merupakan putusan atas perkara pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan suatu
perusahaan pengelola limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Putusan ini
menarik karena merupakan salah satu dari sedikit putusan atas suatu tindak
pidana yang melibatkan korpoasi atau corporate crime.
Secara
ringkas pada intinya dalam perkara ini PT Dongwoo Environmental Indonesia
sebagai perusahaan jasa pengelola limbah B3 ternyata antara tahun 2006-2007
membuang sebagian limbah yang diterima dari pihak ketiga yang seharusnya diolah
dalam tempat penampungan yang dimilikinya ke tempat lain yaitu tanah lapang di
kawasan Bekasi dan Cikarang. Tindakan tersebut kemudian mencemarkan lingkungan
dan mengakibatkan sebagian penduduk di kawasan tersebut mengalami sakit-sakit.
Dari
tingkat pertama hingga putusan kasasi ini pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa
terbukti melanggar UU No. 23 Tahun 1997. Yang menarik terdapat beberapa
ketidakjelasan dalam putusan ini. Pertama Dalam bagian Subyek Mahkamah Agung
menyatakan bahwa yang menadi Terdakwa adalah Kim Young Woo yang berstatus
sebagai Presiden Direktur PT. Dongwoo Environmental Indonesia, sementara dalam
uraian dakwaan yang didakwa adalah PT. DEI itu sendiri. Begitu juga dalam amar
putusan, secara jelas menyatakan ”Terdakwa PT Dongwoo Environmental Indonesia
dalam hal ini diwakili oleh Kim Young Woo…”.
Berikut
kutipan tentang subyek terdakwa dalam putusan ini:
“memeriksa
perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut
dalam perkara Terdakwa :
Nama
: KIM YOUNG WOO ;
Tempat
lahir : Seoul ;
Umur
/ tanggal lahir : 58 Tahun / 05 Januari 1950 ;
Jenis
kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan
: Korea Selatan ;
Tempat
tinggal : xxxx
Agama
: Kathol i k
;
Pekerjaan
: Presiden Direktur PT.
DongwooEnvironmental Indonesia ;”
Permasalahan
ini juga diangkat oleh Pemohon Kasasi (Terdakwa), dimana permasalahan perumusan
subyek tersebut telah terjadi dari tingkat pertama. Pemohon Kasasi berpandangan
bahwa jika perumusan subyeknya sebagaimana ditulis dalam putusan tingkat I dan
Banding maka sebenarnya yang menjadi terdakwa bukan lah PT. DEI namun diri
pribadi dari Kim Young Woo. Sementara itu jika dalam perkara ini yang diadili
adalah diri pribadi dari Kim Young Woo maka perkara ini melanggar asas Ne Bis
In Idem, mengingat terhadap diri pribadi Kim Young Woo telah diperiksa dan
diputus juga dalam berkas perkara yang tersendiri.
Pemohon
Kasasi Permasalahan ketidakjelasan perumusan siapa yang menjadi terdakwa dalam
perkara ini mungkin terjadi karena permasalahan teknis belaka yang sangat
mungkin juga disebabkan minimnya pengaturan mengenai tindak pidana yang
dilakukan oleh korporasi. Namun sayangnya permasalahan ini tidak dijawab oleh
Mahkamah Agung. Seharusnya MA bisa memberikan kejelasan mengenai permasalahan
ini serta memberikan petunjuk dalam pertimbangannya bagaimana seharusnya
penempatan subyek dalam tindak pidana korporasi kedepan, dengan tetap
menyatakan kesalahan yang dilakukan baik oleh JPU maupun Judex Facti dalam
dakwaan maupun putusannya masih bisa dimaklumi.
Permasalahan
kedua sangat terkait dengan permasalahan pertama, yaitu mengenai subsidair dari
hukuman denda apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut. Dalam putusannya
MA menyatakan bahwa Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 650 juta, dan
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
6 (enam) bulan. Permasalahannya adalah siapa yang akan menjalani pidana
kurungan tersebut apabila PT DEI tidak mau membayarnya? Apakah Kim Young Woo?
Dalam kapasitas apa ia akan dikenakan kurungan? Apakah dalam kapasitasnya sebagai
Presiden Direktur atau sebagai pribadi? Bagaimana jika ternyata telah terjadi
pergantian jabatan Presiden Direktur, apakah yang menjalani kurungan tetap Kim
Young Woo atau Presiden Direktur yang pada saat itu menjabat?
Ketidakjelasan
mengenai pengganti denda yang dapat memaksa Terdakwa dalam hal Terdakwa
merupakan suatu Korporasi dalam UU 23 Tahun 1997 (saat ini telah diganti dengan
UU No. 32/2009) tidak diatur. Karena hal tersebut tidak diatur maka berdasarkan
pasal 103 KUHP ketentuan yang berlaku tentunya apa yang diatur dalam Buku I
KUHP, dalam hal ini apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana
kurungan. Dalam hal pertanggungjawaban korporasi tentu pidana kurungan tidak
dapat dijatuhkan, karena korporasi tidak mungkin bisa dikurung. Sehingga
sebenarnya terdapat kekosongan hukum mengenai hal ini. Perkara ini seharusnya
bisa dimanfaatkan oleh MA untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, misalnya
dengan menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayarkan maka asetnya akan
dirampas oleh negara senilai denda yang dijatuhkan. Sekali lagi, sayangnya MA
tidak mengambil kesempatan ini.
Pertimbangan
MA:
Menimbang,
bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
-
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Judex Facti telah salah menerapkan
hukum yaitu Judex Facti telah salah dan keliru dalam penjatuhan sanks i
terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 UU No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam sanksi terhadap pelanggar ketentuan
a quo dengan sanksi denda lebih berat yaitu di tambah sepertiga bila tindak
pidana di lakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan ,
perserikatan, yayasan atau organisasi lain ;
-
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam kedudukan sebagai Presiden Direktur
PT. Dongwoo Environmental Indonesia yang bergerak di bidang Pengelolaan Limbah
B3, yang secara melawan hukum telah dengan sengaja melakaukan perbuatan
pencemaran lingkungan hidup secara berlan jut dengan cara membuang limbah
sisa–sisa pengolahan limbah B3 yang dilakukan PT. Dongwoo sejak bulan Oktober
2005 sampai dengan bulan Juni 2006, ke lokasi tanah kosong di Kampung Sempu,
Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, yang mengakibatkan pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup yaitu tanah di wilayah pembuangan limbah telah
terkontaminasi bahan pelarut organik yang bersifat racun akut dan kronis yang
dapat menyerang pernafasan makluk hidup, sehingga berakibat 12 (dua belas)
orang penduduk menderita sakit sesuai Visum Et Repertum Dr. Ridwan Juansyah
maupun hasil Lab Krim tanggal 26 Juni 2006 ;
Majelis
Hakim Agung:
- Mansur Kartayasa (Ketua)
- M. Zaharuddin Utama
- Imam Harjadi
http://www.leip.or.id/kajian-putusan/putusan-pidana/222-contoh-putusan-pidana-korporasi-1.html
Komentar
Posting Komentar