MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
TERHADAP PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG RI
NO.
… K/PDT.SUS/…, TERTANGGAL ………..
DALAM
PERKARA ANTARA:
………………………….. PEMOHON PK
………………………….. PEMOHON PK
MELAWAN:
…………………………..
TERMOHON PK I
…………………………..
TERMOHON PK II
………………………….
TURUT TERMOHON PK
Tgl.: …………
No. : …………
No. : …………
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13
di Jakarta
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13
di Jakarta
melalui: Yth. Ketua Pengadilan Niaga
pada
Pengadilan Negeri …………
Jl. …………
di …………
Pengadilan Negeri …………
Jl. …………
di …………
-………., bertempat tinggal di Jalan
………., dalam hal ini telah memberi kuasa dan memilih domisili hukum di alamat:
PHILIP JUSUF,S.H.,M.H., ………., dan ………., para Advokat, berkantor di ……….,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ………., tertanggal ………., selanjutnya disebut
juga: PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula PEMOHON KASASI/TERGUGAT;
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan
ini hendak mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah
Agung No. … K/PDT. SUS/ ….., tertanggal ………. jo. putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. …/PATEN/ …../PN.NIAGA……., tertanggal
………., yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan:
1. ………., bertempat tinggal di Jalan ………., selanjutnya disebut: TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula TERMOHON KASASI/PENGGUGAT I;
1. ………., bertempat tinggal di Jalan ………., selanjutnya disebut: TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula TERMOHON KASASI/PENGGUGAT I;
2. ………., bertempat tinggal di Jalan
………., selanjutnya disebut: TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula TERMOHON
KASASI/PENGGUGAT II;
3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
c.q. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq. DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
cq. DIREKTUR PATEN, beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 24, Tangerang 15119,
selanjutnya disebut: TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula TURUT TERMOHON
KASASI/TURUT TERGUGAT ;
Permohonan peninjauan kembali a qua
diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal ………. Jurusita
Pengganti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ………. telah memberitahukan
dengan resmi kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tentang isi putusan
Mahkamah Agung RI (judex juris) No. … K/Pdt.Sus/ …, tertanggal ……….; (Lihat:
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan terlampir)
- Bahwa putusan judex juris amarnya
berbunyi sebagai berikut:
M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi: ………., tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp ………. (………. rupiah).
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp ………. (………. rupiah).
- Bahwa putusan yang dimohonkan
kasasi, dalam hal ini putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ………., No.
…/PATEN/…../PN.NIAGA. ……, tertanggal ………., amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM
EKSEPSI
-
Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan
para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan …………;
3. Menyatakan …………;
4. Memerintahkan …………;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp………..
2. Menyatakan …………;
3. Menyatakan …………;
4. Memerintahkan …………;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp………..
- Bahwa oleh karena permohonan
peninjauan kembali atas putusan judex juris diajukan dalam tenggang waktu dan
sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang, secara formal permohonan
peninjauan kembali a quo dapatlah diterima;
- Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menolak permohonan kasasi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang semula selaku PEMOHON KASASI, oleh karena judex juris seharusnya membatalkan putusan judex facti, dengan mengadili sendiri yang amarnya menolak seluruh gugatan para TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang semula selaku para PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima;
- Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menolak permohonan kasasi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang semula selaku PEMOHON KASASI, oleh karena judex juris seharusnya membatalkan putusan judex facti, dengan mengadili sendiri yang amarnya menolak seluruh gugatan para TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang semula selaku para PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima;
Bahwa alasan-alasan keberatan PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI terhadap putusan judex facti adalah seperti yang akan
diuraikan di bawah ini;
1. PUTUSAN JUDEX JURIS DIDASARKAN
PADA SUATU KEBOHONGAN ATAU TIPU MUSLIHAT PIHAK LAWAN YANG DIKETAHUI SETELAH
PERKARANYA DIPUTUS
Bahwa judex facti dalam putusannya pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan oleh karena … merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat TERMOHON KASASI, yaitu …..;
Bahwa kebohongan atau tipu muslihat itu baru diketahui oleh PEMOHON KASASI setelah perkara a quo diputus oleh judex juris pada tanggal …, yaitu …..;
Bahwa …..
Bahwa judex facti dalam putusannya pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan oleh karena … merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat TERMOHON KASASI, yaitu …..;
Bahwa kebohongan atau tipu muslihat itu baru diketahui oleh PEMOHON KASASI setelah perkara a quo diputus oleh judex juris pada tanggal …, yaitu …..;
Bahwa …..
2. PUTUSAN JUDEX JURIS DIDASARKAN
PADA BUKTI P-1 BERUPA ….. DAN BUKTI P-2 BERUPA ……. YANG DINYATAKAN PALSU
BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. ….., TERTANGGAL …..
Bahwa judex facti dalam putusannya pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan oleh karena Bukti P-1 berupa ….. dan Bukti P-2 berupa ….. telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. …, tertanggal … dalam perkara pidana …;
Bahwa …..
Bahwa judex facti dalam putusannya pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan oleh karena Bukti P-1 berupa ….. dan Bukti P-2 berupa ….. telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. …, tertanggal … dalam perkara pidana …;
Bahwa …..
3. DITEMUKAN SURAT-SURAT BUKTI
BERUPA ….. YANG BERSIFAT MENENTUKAN YANG PADA WAKTU PERKARA DIPERIKSA TIDAK
DAPAT DITEMUKAN
Bahwa judex facti dalam putusannya pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan ditemukan Bukti-bukti berupa ….., yaitu …..;
Bahwa pada waktu perkara diperiksa baik pada tingkat pengadilan negeri, tingkat banding maupun tingkat kasasi, Bukti-bukti tersebut tidak dapat ditemukan, oleh karena …..
Bahwa Bukti-bukti tersebut baru ditemukan pada hari …, tanggal …….;
Bahwa hari dan tanggal ditemukannya Bukti-bukti tersebut telah dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh …;
Bahwa …..;
Bahwa …..;
Bahwa judex facti dalam putusannya pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan ditemukan Bukti-bukti berupa ….., yaitu …..;
Bahwa pada waktu perkara diperiksa baik pada tingkat pengadilan negeri, tingkat banding maupun tingkat kasasi, Bukti-bukti tersebut tidak dapat ditemukan, oleh karena …..
Bahwa Bukti-bukti tersebut baru ditemukan pada hari …, tanggal …….;
Bahwa hari dan tanggal ditemukannya Bukti-bukti tersebut telah dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh …;
Bahwa …..;
Bahwa …..;
4. JUDEX JURIS TELAH MENGABULKAN SUATU HAL YANG TIDAK DITUNTUT
Bahwa judex facti dalam putusannya pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan apa yang disebutkan oleh judex juris tersebut merupakan hal yang tidak pernah dituntut oleh TERMOHON KASASI;
Bahwa yang dituntut oleh TERMOHON KASASI sebagaimana ternyata dari Bukti P-… berupa …. adalah hal-hal sebagai berikut: …..;
Bahwa …..;
5. JUDEX JURIS TELAH MENGABULKAN SUATU HAL YANG LEBIH DARIPADA YANG DITUNTUT
Bahwa judex facti dalam putusannya
pada halaman … telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan apa yang disebutkan oleh judex juris tersebut merupakan hal yang lebih dari yang dituntut oleh TERMOHON KASASI;
Bahwa yang dituntut oleh TERMOHON KASASI sebagaimana ternyata dari Bukti P-… berupa …. adalah hal-hal sebagai berikut: …..;
Bahwa …..;
……….
……….
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menyebutkan …..;
Bahwa keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didasarkan alasan apa yang disebutkan oleh judex juris tersebut merupakan hal yang lebih dari yang dituntut oleh TERMOHON KASASI;
Bahwa yang dituntut oleh TERMOHON KASASI sebagaimana ternyata dari Bukti P-… berupa …. adalah hal-hal sebagai berikut: …..;
Bahwa …..;
6. TERDAPAT SUATU BAGIAN DARI
TUNTUTAN YANG BELUM DIPUTUS TANPA DIPERTIMBANGKAN SEBAB-SEBABNYA
7. ANTARA PIHAK-PIHAK YANG SAMA
MENGENAI SUATU SOAL YANG SAMA, ATAS DASAR YANG SAMA OLEH PENGADILAN YANG SAMA
TELAH DIBERIKAN PUTUSAN YANG BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAIN
8. ANTARA PIHAK-PIHAK YANG SAMA
MENGENAI SUATU SOAL YANG SAMA, ATAS DASAR YANG SAMA OLEH PENGADILAN YANG SAMA
TINGKATNYA TELAH DIBERIKAN PUTUSAN YANG BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAIN
9. DALAM PUTUSAN JUDEX JURIS
TERDAPAT SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula PEMOHON KASASI/TERGUGAT memohon ke hadapan Ketua Mahkamah Agung RI untuk berkenan kiranya memeriksa dan memutus sendiri perkara a quo dengan amarnya:
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula PEMOHON KASASI/TERGUGAT memohon ke hadapan Ketua Mahkamah Agung RI untuk berkenan kiranya memeriksa dan memutus sendiri perkara a quo dengan amarnya:
- Menerima Permohonan Peninjauan
Kembali dari PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI: …………;
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. … K/PDT. SUS/….., tertanggal ………., jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ………., No. …/PATEN/ ….. / PN. NIAGA……, tertanggal ……….;
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. … K/PDT. SUS/….., tertanggal ………., jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ………., No. …/PATEN/ ….. / PN. NIAGA……, tertanggal ……….;
MENGADILI
KEMBALI:
Menolak gugatan PENGGUGAT atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat
kami,
Untuk dan atas nama PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
semula PEMOHON KASASI/TERGUGAT ……….,
Untuk dan atas nama PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
semula PEMOHON KASASI/TERGUGAT ……….,
PHILIP
JUSUF,S.H.,M.H.
Kuasa/Advokat
Kuasa/Advokat
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....