Surat Gugatan Perkara Penyerobotan Tanah
Tenggarong,……………………….20………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri. Kelas
I.
di —
Tenggarong.
Dengan
hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini Rahdinal Agus Safrillah, SH. Advokat dan
Procureur di Muara Badak, beralamat di jalan Rahmat No. 1 Muara BAdak,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 September 2010, bertindak untuk dan
atas nama :
I.
RUSI BIN ABDULLAH, umur 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat
tinggal di Muara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
2
JAFAR BIN MUJIB, umur 40 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal
di PMuara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
yang
kedua-duanya memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di atas yaitu
di jalan Rahmat No. 1 Mura Badak, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
dan PENGGUGAT II:
dengan
ini mengajukan gugatan terhadap
PT.
Rumah Sahabat, yang beralamat di jalan Pasar Baru No. 2 Muara BAdak,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
:
-
Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Propinsi Lampung, penggugat I
dan penggugat II telah mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha. sebagai
hak milik yang sah, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Propinsi Lampung tanggal 20
Desember 2010 No. 20, dan No. 30;
Bahwa
tanah tersebut terletak di kampung Muara Badak, Kecamatan Muara Badak,
Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas:
a.
Tanah milik penggugat I :
sebelah
utara berbatas dengan tanah kebun milik Waluyo,-
Sebelah
selatan bebatas dengan tanah kebun milik Saiman;
sebelah
timur berbatasan dengan jalan raya;
sebelah
barat berbatas dengan tanah kebun milik penggugat 11;
b.
Tanah milik penggugat II :
sebelah
utara berbatas dengan tanah kebun milik Sarkam,
Sebelah
selatan berbatas dengan tanah kebun milik Usman;
sebelah
timur berbatas dengan tanah kebun milik penggugat I;
sebelah
barat berbatas dengan areal perkebunan tergugat.
-
Bahwa tergugat telah membuka areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan
dengan tanah kebun para petani kampung Muara Badak, yang menimbulkan
kegelisahan penduduk sekitarnya, karena tindakan tergugat sangat merugikan
penduduk setempat, termasuk penggugat I dan penggugat II;
-
Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah dipancangkan
oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu
kilometer dengan lebar lima meter, dengan melewati dan melanggar tanah kebun
milik penggugat I dan penggugat II, tanpa pengetahuan dan isian dari penggugat
I dan Penggugat II;
-
Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak,
menggusur tanah serta tanah tumbuh di atasnya sepanjang 300 x 5 meter dengan
jalan mentraktornya;
-
Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas seratus
batang cengkih yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah,
menghasilkan rata-rata lima kilo¬gram per batang. Di samping itu telah ditebang
pula pohon-pohon buah-buahan seperti nangka, belimbing, melinjo dan lain- lain;
-
Bahwa penggugat I dan penggugat II secara bersama-sama telah datang menghadap
kepala kampung Muara Badak menanyakan apakah kepala kampung mengetahui rencana
pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata kepala kampung tidak tahu akan
hal ini;
-
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan
kerugian materi milik penggugat I dan penggugat II sebagai diuraikan di bawah
ini•
a.
Milik penggugat I :
-
Tanah seluas 200 x 5 meter = 1.000 meter persegi dengan taksiran harga sekarang
Rp. 1.000,- per meter persegi = 1.000 x Rp. 1.000,……………………. = Rp. 1.000.000,
-
60 batang cengkih berumur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang
seharga Rp. 5.000,- per kg, semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp. 5.000,- =.Rp.
1.500.000,-
-
Nilai batang cengkih itu sendiri Rp. 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 60
x Rp. 5.000,- = Rp. 300.000,- jumlah kerugian seluruhnya = Rp. 2.800.000,- (dua
juta delapan ratus ribu rupiah);
b.
Milik penggugat II :
-
Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang
Rp. 1000,- per meter persegi = 500 x Rp. 1.000,- = Rp. 500.000,
-
40 batang cengkih yang telah berumur sepuluh tahun dengan basil rata-rata 5 kg
per batang seharga Rp. 5.000,¬per kg, semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp.
5.000,-………………….= Rp. 1.000.000,
-
-
Nilai batang cengkih itu sendiri Rp. 5.000,- per batang, jadi semuanya
berjumlah 40 x Rp. 5.000,- = Rp. 200.000,- Jumlah kerugian seluruhnya Rp.
1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
-
Jumlah kerugian penggugat I ditannbah jumlah kerugian penggugat II = Rp.
4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
-
Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa
perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena
jelas memperkosa hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak
sedikit;
-
Bahwa perbuatan tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan
perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;
-
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para penggugat
mohon kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Telukbetung berkenan
memanggil kedua pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta
memutuskan sebagai hukum;
DALAM
PROVISI :
1.
Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari
tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat I dan
penggugat II tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
2.
Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) untuk setiap hail (alai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara
ini masing-masing kepada penggugat dan penggugat II;
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbua tan melawan hukum dengan
segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat I dan penggugat II;
3.
Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi
sengketa, adalah hak milik yang sah dari penggugat I dan penggugat II;
4.
Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat I dan
penggugat II dan mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh tergugat di
atas tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II;
5.
Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada
penggugat I sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta deIapan ratus ribu rupiah), dan
kepada penggugat II sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
6.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutyoerbaar bij
voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
7.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (saw juta
rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam
perkara ini masing-masing kepada penggugat I dan penggugat 11;
8.
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Jika
Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil;
Hormat,
Kuasa
para penggugat,
(Rahdinal
Agus Safrillah, SH.)
Ini
hanya sebagai contoh saja untuk itu jika anda memerlukan silakan di ganti
sesuai permasalahan.
Pustaka
Contoh
bentuk-bentuk surat di bidang Perdata oleh R.Seoroso, S.H.
http://www.artikelsahabat.com/surat-gugatan-perkara-penyerobotan-tanah.html
Komentar
Posting Komentar