Contoh Surat Akte Perdamaian
Untuk
keadilan Daftar No.
001 2011……./Pdt.
AKTA
PERDAMAIAN
Pada hari ini,……………. tanggal……………,
telah datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Negeri di……………….., yang
bersidang dalarn gedungnya di……………. kedua belah pihak yang berperkara perdata :
…………….umur………….., pekerjaan………., tempat tinggal di……………….., selanjutnya disebut
penggugat;
L
A W AN
……………………, umur …………., pekerjaan
……………, tempat tinggal di ……………. , selanjutnya disebut tergugat ; yang
menerangkan bahwa kedua belah pihak-mufakat menyelesaikan perkaranya dengan
perdamaian, yang bunyinya sebagai tertera di bawah ini :
-
disebutkan isi perdamaian (pasal demi pasal)
Setelah perjanjian perdamaian
tersebut dituliskan dan dibacakan pada kedua belah pihak, maka penggugat dan
tergugat menerangkan, bahwa mereka menerima dan menyetujui perdamaian tersebut
di atas;
Kemudian Pengadilan Negeri
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
Y.M.E.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat perdamaian
tersebut di atas ;
Telah mendengar kedua belah pihak ;
Mengingat pasal-pasal dari
Undang-undang yang bersangkutan.;
MENGADILI :
Menyatakan, bahwa telah tercapai
perdamaian antara kedua belah pihak ;
Menghukum kedua belah pihak untuk
mematuhi bunyi isi perdamaian tersebut di atas ;
Menghukum kedua belah pihak untuk
membayar ongkos perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini
dibuat berjumlah Rp. ……………….
Demikianlah diputuskan pada
hari-hari ini …………………….
tanggal …………, oleh kami …………,…………,
hakim-hakim Pengadilan Negeri di dan pada hari ini juga diumumkan
dipersidangan dengan dihadiri oleh
panitera (pengganti) dan kedua belah pihak yang berperkara.
Panitera (pengganti) tersebut.
Hakim Majelis Pengadilan
Negeri tersebut,
(……………………………)
……………… ( hakim ketua )
………………( hakim anggota )
………………( hakim anggota )
Ongkos-ongkos :
1.
Penolakan sita
: Rp ………………….
2.
Panggilan kedua
pihak
: Rp ………………….
3.
Materai Akta
Perdamaian
: Rp ………………….
4.
Dan
lain-lain
: Rp ………………….
Pustaka : Contoh bentuk-bentuk
surat di bidang Perdata oleh R.Seoroso, S.H.
Komentar
Posting Komentar