CONTOH MEMORI KASASI
CONTOH
MEMORI KASASI
MEMORI KASASI
PEMOHON
KASASI semula PENGGUGAT/
TERBANDING/PEMBANDING
Terhadap:
Putusan Pengadilan Tinggi ...
No.
.../Pdt/... /..., tertanggal ...
antara
PT....., sebagai: PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/
TERBANDING/ PEMBANDING;
melawan:
..., sebagai: TERMOHON KASASI semula TERGUGAT/ PEMBANDING/ TERBANDING;
xxx
No.:
...
Tanggal:
...
xxx
Yth.
Ketua Mahkamah Agung RI
di
Jakarta
Melalui:
Ketua Pengadilan Negeri ...
Jalan
...
di
...
xxx
-Perseroan
Terbatas PT ..., berkedudukan di ..., berkantor di Jalan ..., dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ..., tertanggal
..., telah memberi kuasa kepada: ..., ..., dan ..., para Advokat, berkantor di Jalan ..., baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri membuat, menandatangani, dan
mengajukan Memori Kasasi yang akan diuraikan di bawah ini, untuk selanjutnya
disebut juga: PEMOHON KASASI semula
PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING;
xxx
-PEMOHON
KASASI semula PENGGUGAT/TERBANDING/PEMBANDING dengan ini hendak mengajukan
Memori Kasasi yang berisi keberatan-keberatan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Tinggi ... No. ..., tertanggal ..., dalam perkaranya melawan: ...,
beralamat
di Jalan ...
Nomor ..., Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut juga: TERMOHON KASASI semula TERGUGAT/
PEMBANDING/ TERBANDING;
Bahwa
putusan a quo telah diberitahukan kepada PEMOHON
KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/PEMBANDING pada tanggal ..., kemudian
terhadapnya oleh PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/PEMBANDING dengan perantaraan Kuasanya,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ..., tertanggal ... diajukan permohonan
kasasi secara tertulis pada tanggal ..., sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Kasasi No. ..., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ...;
Bahwa
permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang
waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karenanya
permohonan kasasi tersebut secara formal dapat kiranya diterima;
Bahwa PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING sangat berkeberatan terhadap putusan a quo yang amarnya sebagai
berikut:
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari PEMBANDING/ TERBANDING semula
PENGGUGAT dan TERBANDING/PEMBANDING semula TERGUGAT;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ... No. .../Pdt.G/... /PN
..., tertanggal ..., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi ...;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan ...;
xxx
Bahwa keberatan-keberatan
kasasi PEMOHON KASASI semula
PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING terhadap
putusan a quo adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Bahwa
ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... berbunyi ...;
Bahwa ...
. . .
. . .
. . .
2. Bahwa judex facti
telah salah menerapkan atau melanggar ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ...
Tahun ... tentang ...xxx
Bahwa
ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... berbunyi ...;
Bahwa ...
...
...
3. Bahwa judex facti
telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal...
Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... xxx
Bahwa
ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... berbunyi ...;
...
...
Bahwa
berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dikemukakan di atas, menurut
PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING, terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI semula
PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi ... No. ..., tertanggal ... yang telah membatalkan putusan Pengadilan
Negeri ... No. ..., tertanggal ..., sehingga sangat beralasan bagi PEMOHON
KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING untuk memohon kepada Mahkamah
Agung untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini dengan amarnya:
xxx
- Mengabulkan
permohonan kasasi dari PEMOHON KASASI: ... tersebut;
- Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi ... No. ..., tertanggal ... yang membatalkan putusan
Pengadilan Negeri ... No. ..., tertanggal ...; xxx
mengadili sendiri:
Dalam eksepsi
Menolak
eksepsi TERGUGAT;
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan
batal ...;
4. Menghukum
TERGUGAT ...;
5. Menghukum
TERMOHON KASASI membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
xxx
Hormat
kami,
Untuk
dan atas nama PEMOHON
KASASI semula
PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING,
xxx
.
. . . . . . . . .
Advokat/Kuasa
Diposkan oleh REFERENSI HUKUM
INDONESIA
http://philipjusuf.blogspot.com/2011/02/contoh-memori-kasasi.html
apa beda termohon kasasi dengan turut termohon kasasi
BalasHapusmedeplegen terkait kwalitas subjek terbatas turut melakukan, biasanya dikenal TERMOHON II dst (hrus konsekwn kedudukan dtingkat sebelumnya.Arti dan konsekuensi mengikuti kwalitasnya. Untuk lebih komprehensif dijelaskan Psl 55 KUHP tentang kualifikasi subjek TP_trims
HapusHukum Acara Perdata Kok pakai Psl 55 KUHP tentang kualifikasi subjek Mas ???
HapusKarena keterbatasan tak liat blog, sebatas lewat email, Terimakasih diingatkan mas helmy.. Benar Psl 55 KUHP tentang kualifikasi subjek TP itu ketentuan dalam hukum acara pidana, sedangkan hukum acara perdata terkait alasan kasasi diatur dlm pasal 30 UU No. 14/1985 jo pasal 30 UU No.5 Tahun 2005 Tentang MA jo ps. 30 UU No.4/2004. Sedangkan untuk pihak-pihak Kasasi dalam Hukum Acara Perdata mengikuti kedudukan para pihak di tingkat sebelumnya;
HapusDiketahui Penggugat :orang yang merasa haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak Penggugat, maka disebut dalam gugatannya dengan “Para Penggugat”. Kalo, Tergugat: orang yang ditarik ke muka Pengadilan karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan seterusnya.
Sedangkan Turut Tergugat : Pihak yang dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Namun, demi lengkapnya suatu gugatan, maka mereka harus disertakan.
Dalam pelaksanaan hukuman putusan hakim, pihak Turut Tergugat tidak ikut menjalankan hukuman yang diputus untuk Tergugat, namun hanya patuh dan tunduk terhadap isi putusan tersebut.
Salam kenal,salam kerjasama_ Trims