CONTOH MEMORI KASASI

CONTOH MEMORI KASASI 

MEMORI KASASI

PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/PEMBANDING
Terhadap:
Putusan Pengadilan Tinggi ...
No. .../Pdt/... /..., tertanggal ...
antara
PT....., sebagai: PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING;
melawan:
..., sebagai: TERMOHON KASASI semula TERGUGAT/ PEMBANDING/ TERBANDING;
xxx
No.: ...                    
Tanggal: ...
xxx
Yth. Ketua Mahkamah Agung RI
di Jakarta
Melalui:
Ketua Pengadilan Negeri ...
Jalan ...
di ...
xxx
-Perseroan Terbatas PT ..., berkedudukan di ..., berkantor di Jalan ..., dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ..., tertanggal ..., telah memberi kuasa kepada: ..., ..., dan ..., para Advokat, berkantor di Jalan ..., baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri membuat, menandatangani, dan mengajukan Memori Kasasi yang akan diuraikan di bawah ini, untuk selanjutnya disebut juga: PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING;
xxx
-PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/TERBANDING/PEMBANDING dengan ini hendak mengajukan Memori Kasasi yang berisi keberatan-keberatan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi ... No. ..., tertanggal ..., dalam perkaranya melawan: ..., beralamat di Jalan ... Nomor ..., Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut juga: TERMOHON KASASI semula TERGUGAT/ PEMBANDING/ TERBANDING;
Bahwa putusan a quo telah diberitahukan kepada PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/PEMBANDING pada tanggal ..., kemudian terhadapnya oleh PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/PEMBANDING dengan perantaraan Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ..., tertanggal ... diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal ..., sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. ..., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri ...;
Bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karenanya permohonan kasasi tersebut secara formal dapat kiranya diterima;
Bahwa PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING sangat berkeberatan terhadap putusan a quo yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
-       Menerima permohonan banding dari PEMBANDING/ TERBANDING semula PENGGUGAT dan TERBANDING/PEMBANDING semula TERGUGAT;
-       Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ... No. .../Pdt.G/... /PN ..., tertanggal ..., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
-       Menolak eksepsi ...;
Dalam Pokok Perkara
-       Menyatakan ...;
xxx
Bahwa keberatan-keberatan kasasi PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING terhadap putusan a quo adalah sebagai berikut:
1.   Bahwa judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Bahwa ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... berbunyi ...;
Bahwa ...
. . .
. . .
. . .
2. Bahwa judex facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ...xxx
Bahwa ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... berbunyi ...;
Bahwa ...
...
...
3.   Bahwa judex facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... xxx
Bahwa ketentuan Pasal ... Undang-undang No. ... Tahun ... tentang ... berbunyi ...;
...
...
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dikemukakan di atas, menurut PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi ... No. ..., tertanggal ... yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri ... No. ..., tertanggal ..., sehingga sangat beralasan bagi PEMOHON KASASI semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING untuk memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini dengan amarnya:
xxx
- Mengabulkan permohonan kasasi dari PEMOHON KASASI: ... tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi ... No. ..., tertanggal ... yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri ... No. ..., tertanggal ...; xxx
mengadili sendiri:
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi TERGUGAT;
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan batal ...;
4. Menghukum TERGUGAT ...;
5. Menghukum TERMOHON KASASI membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
xxx
Hormat kami,
Untuk dan atas nama PEMOHON KASASI semula
PENGGUGAT/ TERBANDING/ PEMBANDING,
xxx
. . . . . . . . . .
Advokat/Kuasa
Diposkan oleh REFERENSI HUKUM INDONESIA

http://philipjusuf.blogspot.com/2011/02/contoh-memori-kasasi.html

Komentar

  1. apa beda termohon kasasi dengan turut termohon kasasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. medeplegen terkait kwalitas subjek terbatas turut melakukan, biasanya dikenal TERMOHON II dst (hrus konsekwn kedudukan dtingkat sebelumnya.Arti dan konsekuensi mengikuti kwalitasnya. Untuk lebih komprehensif dijelaskan Psl 55 KUHP tentang kualifikasi subjek TP_trims

      Hapus
    2. Hukum Acara Perdata Kok pakai Psl 55 KUHP tentang kualifikasi subjek Mas ???

      Hapus
    3. Karena keterbatasan tak liat blog, sebatas lewat email, Terimakasih diingatkan mas helmy.. Benar Psl 55 KUHP tentang kualifikasi subjek TP itu ketentuan dalam hukum acara pidana, sedangkan hukum acara perdata terkait alasan kasasi diatur dlm pasal 30 UU No. 14/1985 jo pasal 30 UU No.5 Tahun 2005 Tentang MA jo ps. 30 UU No.4/2004. Sedangkan untuk pihak-pihak Kasasi dalam Hukum Acara Perdata mengikuti kedudukan para pihak di tingkat sebelumnya;
      Diketahui Penggugat :orang yang merasa haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak Penggugat, maka disebut dalam gugatannya dengan “Para Penggugat”. Kalo, Tergugat: orang yang ditarik ke muka Pengadilan karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan seterusnya.
      Sedangkan Turut Tergugat : Pihak yang dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Namun, demi lengkapnya suatu gugatan, maka mereka harus disertakan.
      Dalam pelaksanaan hukuman putusan hakim, pihak Turut Tergugat tidak ikut menjalankan hukuman yang diputus untuk Tergugat, namun hanya patuh dan tunduk terhadap isi putusan tersebut.

      Salam kenal,salam kerjasama_ Trims

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer