SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA
SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA
NOMOR : 103 / JNS .1 / PID / III / 2010
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Membaca : berkas perkara Reg. NOMOR : 132 / B / BP – POL / II / 2010 tanggal 17 Maret tahun 2010yang dibuat oleh Penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara terdakwa :
No.
Nama Terdakwa
Ditahan Penyidik/ PU
Jenis Tahanan
Ket
1.
LUCKI
Penyidik
PU
Rutan tgl : 15 Februari 2009 – 5 Maret 2009
Rutan tgl : 6 Maret 2009 – 14 April 2009
Menimbang : a.Bahwa penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di uraikan dan diancam dengan pidana pasal :
1. 285 KUHP
2. 347 ayat (1) KUHP
b.Bahwa pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang pengadilan negeri Kendari
Mengingat : Pasal 137 jis 143 , pasal 81 , pasal 152 KUHAP
Menetapkan : Melimpahkan perkara terdakwa Hasbing ke Pengadilan Negeri Kendari dengan acara pemeriksaan biasa dan minta agar segera mengadili perkara tersebut atas dakwaan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan terlampir.
1. Agar Ketua Pengadilan Negeri Kendari menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi– saksi.
2. Mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Hasbing di Rumah Tahanan Kendari
Kendari , 24 Maret 2010
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
RAMADHAN KULON, S.H.,M.H.
NOMOR : 103 / JNS .1 / PID / III / 2010
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Membaca : berkas perkara Reg. NOMOR : 132 / B / BP – POL / II / 2010 tanggal 17 Maret tahun 2010yang dibuat oleh Penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara terdakwa :
No.
Nama Terdakwa
Ditahan Penyidik/ PU
Jenis Tahanan
Ket
1.
LUCKI
Penyidik
PU
Rutan tgl : 15 Februari 2009 – 5 Maret 2009
Rutan tgl : 6 Maret 2009 – 14 April 2009
Menimbang : a.Bahwa penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di uraikan dan diancam dengan pidana pasal :
1. 285 KUHP
2. 347 ayat (1) KUHP
b.Bahwa pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang pengadilan negeri Kendari
Mengingat : Pasal 137 jis 143 , pasal 81 , pasal 152 KUHAP
Menetapkan : Melimpahkan perkara terdakwa Hasbing ke Pengadilan Negeri Kendari dengan acara pemeriksaan biasa dan minta agar segera mengadili perkara tersebut atas dakwaan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan terlampir.
1. Agar Ketua Pengadilan Negeri Kendari menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi– saksi.
2. Mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Hasbing di Rumah Tahanan Kendari
Kendari , 24 Maret 2010
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
RAMADHAN KULON, S.H.,M.H.
Komentar
Posting Komentar