PERJANJIAN KEAGENAN JAMINAN
PERJANJIAN KEAGENAN JAMINAN
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, hari -------------------------------------------- tanggal
----------------------------------------------- 1995 oleh dan antara PT XYZ TRADING
COMPANY, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut
hukum negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "PERSEROAN")
--------------------------------------------
dan PT ABC FINANCE, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
menurut hukum negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "AGEN
JAMINAN")-----------------------------
------------------------------------------ MENGINGAT ----------------------------------------
Bahwa, PERSEROAN dari
waktu ke waktu
akan menerbitkan Commercial Paper
jangka pendek (selanjutnya disebut
sebagai COMMERCIAL PAPER). Bahwa, berdasarkan perjanjian fasilitas surat
berharga tertanggal-----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ 1995 No ------------------------------------ (selanjutnya disebut
"PERJANJIAN FASILITAS SURAT BERHARGA"), PERSEROAN telah
menunjuk PT ABC FINANCE (selanjutnya disebut "AGEN") sebagai agennya
sehubungan dengan penerbitan, penjualan dan pembayaran Commercial Paper,
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian fasilitas
surat berharga; dan Bahwa, PERSEROAN akan menyediakan jaminan sebagaimana yang
dinyatakan dalam ANNEX I Perjanjian ini ("JAMINAN") untuk menjamin
Commercial Paper dan AGEN JAMINAN bersedia untuk bertindak sebagai AGEN untuk
para pemegang Commercial Paper sehubungan dengan jaminan tersebut, berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dibawah ini. Maka, oleh
karenanya, dengan mempertimbangkan dasar pemikiran dan persetujuan bersama yang
termaktub dalam perjanjian ini. PERSEROAN dan AGEN JAMINAN dengan ini sepakat
dan setuju sebagai berikut:---------------------------------------------
1. PERJANJIAN UNTUK BERTINDAK SEBAGAI AGEN JAMINAN---------
JAMINAN dengan ini
setuju untuk bertindak sebagai AGEN untuk para pemegang Comercial Paper
sehubungan dengan jaminan, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dinyatakan dalam Perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------------
2. KETENTUAN DARI JAMINAN--------------------------------------------------
Sebelum,
atau sekaligus bersama-sama dengan penyerahan pem-beritahuan penerbitan perdana
(sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian Fasilitas Surat Berharga) kepada
AGEN PERSEROAN, akan menyerahkan kepada AGEN JAMINAN, jaminan yang diserahkan
pada saat yang tepat dan dalam bentuk serta kondisi yang memuaskan Agen
Jaminan. -----------------------------------------------------------
PERSEROAN
dari waktu ke waktu akan menyediakan jaminan tambahan guna menjamin Commercial
Paper dengan menyerahkan jaminan tambahan tersebut kepada Agen Jaminan, pada
saat yang tepat dan dalam bentuk serta kondisi yang memuaskan agen jaminan.-----------------------------------------
Jaminan
tambahan tersebut akan dihubungkan untuk semua tujuan perjanjian ini, sebagai
bagian dari jaminan.
3. KOMISI DAN BIAYA, BUNGA KARENA KELALAIAN PEMBAYARAN-
(a) PERSEROAN akan membayar kepada
AGEN JAMINAN komisi sehubungan dengan jasa-jasa agen jaminan
berdasarkan perjanjian ini sebagaimana yang telah disetujui secara
terpisah antara PERSEROAN dan AGEN JAMINAN.----------------------------------------------------------
(b) PERSEROAN akan memberikan uang
penggantian kepada AGEN JAMINAN, apabila diminta, atas segala biaya yang dikeluarkan
oleh AGEN JAMINAN, termasuk tetapi tidak terbatas pada komisi dan biaya untuk
penasehat hukum sehubungan dengan persiapan, perundingan, penandatanganan, administrasi dan pelaksanaan
dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan perjanjian
ini.
Setiap
pemegang Commercial Paper setuju bahwa sesuai dengan prosentase secara
proportional dan seluruh jumlah yang harus dibayar untuk seluruh Commercial
Paper tersebut, untuk membayar kembali Agen Jaminan atas biaya-biaya tersebut
sejauh mana yang tidak dibayar kembali oleh peminjam seperti yang disyaratkan
dalam bagian ini.-----------------------------------------------------
(c) Apabila Perseroan gagal
untuk membayar kepada Agen Jaminan pada saat jatuh tempo, setiap jumlah yang
harus dibayar kepada Agen jaminan tersebut, Perseroan akan sejauh yang
diijinkan oleh undang-undang, membayar bunga atas jumlah yang belum dibayar
tersebut sepenuhnya sampai dengan tanggal pembayaran tersebut menurut suku
bunga yang ditetapkan Agen Jaminan, yaitu (i) 4% pertahun diatas suku bunga
tertinggi yang sedang berlaku yang ditentukan oleh Agen Jaminan untuk para
peminjam di Jakarta dalam mata uang Rupiah Indonesia apabila jumlah yang belum
dibayar tersebut adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia atau dan masing-masing
dihitung berdasarkan hari yang telah berlaku dan dalam 360 hari/tahun. Bunga
tersebut akan dibayar segera apabila diminta oleh Agen Jaminan.-------
d) Setiap pembayaran dalam
Rupiah Indonesia yang akan dilakukan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini
kepada Agen Jaminan, tanpa kompensasi maupun gugat balik, dari dana dalam
rupiah Indonesia yang segera tersedia kepada rekening Agen Jaminan tersebut di
Jakarta, sebagaimana yang akan ditentukan oleh Agen Jaminan, tidak lebih dari
pukul 10.00 (waktu Jakarta) pada hari dimana pembayaran jatuh tempo.
(e) Semua pembayaran yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Jaminan akan bebas dan bersih dari setiap
pengurangan ataupun pemotongan untuk setiap pajak, bea-bea, beban-beban,
pengurangan. pengeluaran atau pemotongan, dan semua tanggung jawab sehubungan
dengan hal tersebut uang ada saat ini ataupun dikemudian hari, kecuali pajak
penghasilan atau yang berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
pada kantor Agen.--------------------------------------------------
Jaminan
(pajak-pajak yang termasuk tersebut selanjutnya akan disebut sebagai
"PAJAK") .
Dalam hal
perseroan dilarang secara hukum untuk melakukan pemotongan pajak, maka
perseroan akan melakukan penghitungan besarnya pengurangan atau pemotongan
pajak yang ditentukan oleh undang-undang dan membayar jumlah tambahan tersebut
kepada Agen Jaminan setelah pemotongan atau pengurangan tersebut (termasuk
pemotongan dan pengurangan sehubungan dengan jumlah tambahan yang dapat dibayar
berdasarkan bagian ini) adalah sama dengan jumlah yang akan diterima apabila
pemotongan atau pengurangan tersebut tidak dilakukan.--------------------------------------
4. PERNYATAAN, JAMINAN DAN KESEPAKATAN ---------------------------
(a) Perseroan memberi
pernyataan dan jaminan
kepada Agen Jaminan sebagai
berikut:
(i) perseroan adalah suatu
perseroan terbatas yang didirikan, disahkan, didaftarkan dan diatur berdasarkan
Undang-undang Negara Republik Indonesia dan informasi yang dinyatakan dalam
ANNEX II perjanjian ini sehubungan dengan akte pendirian, pemegang saham, para
komisaris dan para direktur perseroan adalah lengkap, sah dan benar;--------------------
(ii) penandatanganan,
penyerahan dan pelaksanaan perjanjian ini, perjanjian fasilitas surat berharga,
Commercial Paper dan dokumen-dokumen jaminan adalah dalam batas wewenang
perseroan, yang telah dikuasakan dengan setiap tindakan yang diperlukan oleh
perusahaan, telah mem-peroleh semua persetujuan pemerintah yang diperlukan, dan
tidak bertentangan dengan undang-undang atau larangan untuk berkontrak yang
mengikat perseroan;
(iii) setiap perjanjian ini,
perjanjian fasilitas surat berharga dan setiap dokumen jaminan adalah sah,
berlaku dan mengikat perseroan, yang dilaksanakan sesuai dengan
syarat-syarat-nya;
(iv) Setiap Commercial Paper apabila
ditandatangani oleh perseroan dan dilengkapi serta disahkan oleh Agen sesuai
dengan Perjanjian Fasilitas Surat berharga akan sah berlaku dan mengikat
perseroan, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya;---------------
(v) Perseroan tidak dalam
perkara akibat perjanjian atau dokumen dimana ia terikat, tidak ada kejadian
dimana pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya menurut perjanjian atau
dokumen tersebut mengakibatkan timbul-nya kelalaian, dan tidak ada perkara
pengadilan atau penyelidikan administrasi atau perkara yang tertunda atau
ancaman terhadap perseroan; dan--------
(vi) semua informasi atau
perkara yang tertunda atau ancaman terhadap perseroan; dan
(vii) semua informasi keuangan
atau informasi lainnya saat ini dan selanjutnya yang diserahkan oleh perseroan
untuk Agen Jaminan adalah sah, dan benar pada waktu penyerahannya.
(b) Perseroan dan
Agen Jaminan sepakat
atas hal-hal sebagai berikut:------
(i) Perseroan akan memberikan
ijin kepada Agen Jaminan dan perwakilannya untuk jangka waktu yang layak,
selama satu bulan atau waktu yang lebih pendek, untuk memeriksa hak milik yang
ditetapkan dalam jaminan dan perseroan akan memberitahukan segera kepada Agen
Jaminan jikalau terdapat perubahan dalam informasi yang dinyatakan dalam ANNEX
II perjanjian ini;
(ii) Perseroan akan memberi
kepada Agen Jaminan informasi yang berhubungan dengan setiap jaminan dan
keadaan serta kegiatan perseroan, baik mengenai keuangan maupun hal lainnya,
yang dari waktu ke waktu layak diminta oleh Agen Jaminan;-------------------------------
(iii) Perseroan akan menjamin
bahwa kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab yang ditetapkan disini dan dalam
Commercial Paper, bertaraf dan akan bertaraf setidak-tidaknya paripassu
(sejajar) dalam prioritas pembayaran dengan jaminan lain, hutang, jaminan dan
kewajiban lain dari perseroan dan akan bertaraf hak jaminan, sehubungan dengan
jaminan, sesuai dengan syarat-syarat jaminan; dan
(iv) Perseroan akan memelihara,
dengan perusahaan asuransi yang dapat diterima oleh Agen Jaminan sesuai dengan
polis-polis asuransi dalam bentuk dan syarat yang memuaskan menurut Agen
Jaminan, yaitu asuransi atas harta yang ditentukan dalam jaminan dengan
penutupan dan jumlah yang diminta oleh Agen Jaminan secara wajar dari waktu ke
waktu.---------------------
(c) Penyerahan dokumen jaminan
oleh perseroan kepada Agen Jaminan harus dianggap sebagai pernyataan dan
jaminan oleh Perseroan kepada Agen Jaminan yang mulai berlaku pada tanggal
pengiriman tersebut, dan bahwa pernyataan dan jaminan perseroan yang dinyatakan
pada butir (a) diatas adalah benar dan sah pada dan per tanggal tersebut
seperti jika dibuat pada tanggal tersebut dan bahwa perseroan tidak melanggar
kesepakatan yang dinyatakan pada butir (b) diatas.------------------------------
5. RAPAT PEMEGANG COMMERCIAL PAPER---------------------------------
(a) Agen Jaminan menurut
kebijaksanaannya dapat mengadakan rapat pemegang Commercial Paper; dan Agen
jaminan akan mengadakan rapat pemegang Commercial Paper apabila pernyataan dan
jaminan perseroan yang dinyatakan dalam butir 7 (a) dari perjanjian fasilitas
surat berharga ternyata tidak benar atau tidak sah atau apabila perseroan
melanggar kesepakatan yang dinyatakan dalam butir 7 (b) dari perjanjian
fasilitas surat berharga, dengan ketentuan bahwa rapat tersebut diminta secara
tertulis oleh pihak-pihak yang berpiutang tidak kurang dari 20% dari pada
seluruh jumlah yang harus dibayar atas Commercial Paper yang terhutang pada
waktu tersebut.---------------------------------------------------
Pemberitahuan
atas rapat tersebut harus diterbitkan dalam salah satu surat kabar harian yang
beredar secara luas di Indonesia setidak-tidaknya 14 hari sebelum rapat
diadakan, kecuali apabila Agen Jaminan berdasarkan kebijaksanaannya sendiri
menentu-kan, bahwa waktu yang lebih singkat lebih sesuai dalam keadaan
tersebut. Pemberitahuan tersebut harus menyatakan hari, jam dan tempat rapat
diadakan serta hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
(b) Quorum tidak diperlukan
untuk rapat tersebut dan setiap resolusi yang dikeluarkan dalam rapat tersebut
akan berlaku apabila pihak yang berpiutang lebih dari 50% atas seluruh jumlah
yang harus dibayarkan menurut Commercial
Paper yang dipegang
oleh pihak yang hadir pada rapat tersebut, memberi suara setuju terhadap resolusi
tersebut.
Setiap
pemegang Commercial Paper hanya boleh memberi suara secara pribadi dan harus
menunjuk Commercial Paper dimana pemegang tersebut sedang menyatakan haknya
untuk memberi suara. Agen Jaminan akan, dalam kebijaksanaannya, menentukan
prosedur-prosedur yang berlaku dalam rapat tersebut.
(c) Dalam rapat tersebut,
pemegang Commercial Paper hanya boleh memberikan resolusi atas hal-hal berikut
ini atau hal-hal yang sehubungan dengannya: ---------------------------------------
(i) mengangkat Agen Jaminan
baru untuk menggantikan Agen Jaminan yang akan berhenti,
(ii) menyetujui
setiap perubahan dalam perjanjian ini,-------------------------
(iii) memerintahkan Agen
Jaminan untuk melakukan peme-riksaan dan/atau penyelidikan terhadap jaminan
atau hak milik yang dilindungi dengan jaminan tersebut,---------
(iv) mempercepat tanggal jatuh
tempo Commercial Paper dan memerintahkan Agen Jaminan untuk melakukan eksekusi
salah satu atau seluruh jaminan, apabila perseroan gagal membayar pada jatuh
tempo jumlah yang harus dibayar menurut Commercial Paper yang manapun (dan
perseroan dengan ini mengaku serta menyetujui hak pemegang Commercial Paper
untuk mempercepat jatuh tempo Commercial Paper dan menentukan Agen Jaminan untuk
melakukan eksekusi jaminan tersebut) dan/atau,--------------------------------------------------------------------
(v) hal-hal lain sehubungan
dengan Commercial Paper atau jaminan yang oleh Agen Jaminan dianggap perlu dan
wajar resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan syarat-syarat dalam butir ini,
mengikat seluruh pemegang Commercial Paper.--------------------------------------
6. SYARAT-SYARAT PENUNJUKAN----------------------------------------------
(a) Dalam bertindak berdasarkan
perjanjian ini dan sesuai dengan jaminan. Agen Jaminan bertindak sebagai Agen
Penjual untuk peme-gang Commercial Paper dan tidak menanggung kewajiban terhadap, atau hubungan keagenan apapun atau kepercayaan untuk atau dengan perseroan atau
orang lain.
(b) Agen Jaminan hanya wajib
melakukan tugas-tugas yang telah ditentukan disini atau dalam dokumen jaminan
dan tugas-tugas lain yang perlu dilakukan yang ditentukan oleh Agen Jaminan. Tanpa
membatasi hal-hal tersebut diatas, Agen Jaminan tidak diwajibkan untuk
melakukan pemeriksaan atas hak milik yang ditentukan dalam
setiap jaminan, melakukan penyelidikan sehubungan dengan setiap jaminan,
hak milik yang ditetapkan dalam setiap jaminan atau asuransi atau melakukan
eksekusi jaminan atau polis asuransi kecuali yang ditentukan oleh resolusi yang
dikeluarkan sesuai dengan butir 5.--
(c) Agen Jaminan dapat
berkonsultasi dengan penasehat hukum atau penasehat ahli lainnya yang telah
dipilih dengan itikad baik dan tidak
bertanggung jawab atas kewajiban sehubungan dengan tindakan yang
dilakukan, diabaikan atau diderita berdasarkan itikad baik dan karena berpegang
pada pendapat para penasehat tersebut.----------------------------------------------------------------
(d) Agen Jaminan tidak bertanggung
jawab atas hutang untuk/atau sehubungan dengan tindakan yang dilakukan, diabaikan
atau berdasarkan atas resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan butir 5 atau
setiap Commercial Paper pemberitahuan, petunjuk, persetujuan, sertifikat,
pernyataan sumpah, kawat, telex atau melalui telepon, yang dipercaya adalah
benar dan telah diserahkan, ditandatangani atau dikirim oleh atau atas nama
atau pihak-pihak yang berwenang.------------------------------------
(e) Agen Jaminan tidak
bertanggung jawab atas pemegang Commercial paper, perseroan atau pihak lain
atau sehubungan dengan kerugian, kerugian, kerusakan, cacat atau biaya, baik
yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan jaminan, kecuali yang
diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari pihak Agen
Jaminan.--------------------------------------------------------------
Dengan tidak
membatasi hal-hal tersebut diatas, Agen Jaminan dan pegawainya, para direktur,
para karyawan dan afiliasinya, menyangkal dan tidak melakukan, dan harus
dianggap sebagai tidak telah melakukannya, dan setiap pemegang Commercial Paper
menegaskan bahwa dia tidak telah tergantung pada Agen Jaminan atau pegawainya,
para direktur, para karyawan maupun afiliasinya sehubungan dengan pernyataan,
pemberian pernyataan jaminan atau informasi (secara tegas atau yang
disimpulkan) yang berhubungan dengan perseroan, perjanjian ini, jaminan,
perjanjian fasilitas surat berharga atau Commercial Paper (termasuk tetapi
tidak terbatas pada keberlakuan, kebenaran, keabsahan, pelaksanaan atau nilai
apa yang disebut terlebih dahulu).----------------------------------------------------
Setiap
pemegang Commercial Paper menegaskan bahwa ia telah melakukan penyelidikan
kredit dan penilaian terhadap perseroan secara bebas berdasarkan
dokumen-dokumen tersebut dan informasi yang dianggap tepat olehnya dan bahwa ia
telah membeli Commercial Paper berdasarkan penyelidikan dan penilaian yang bebas
tersebut.----------------------------------------------------
(f) Kecuali ditentukan oleh
pengadilan yang berwenang atau undang-undang, Agen Jaminan akan (tanpa
memperhatikan pemberitahuan apapun yang bertentangan) berwenang untuk
memperlakukan pemegang Commercial paper tersebut sebagai pemilik mutlak dan
oleh karena itu bebas dari semua tanggung jawab dan tidak berkewajiban atas
kewajiban yang terjadi daripadanya, dan AGEN jaminan juga tidak perlu
memperoleh bukti tersebut atau bukti atas identitas pemegang tersebut.--------
(g) Agen Jaminan dan pegawainya,
para direktur, para karyawan dan afiliasinya dapat menjadi pemilik, atau
memiliki kepentingan didalam Commercial Paper dengan hak yang sama sebagaimana
kalau Agen Jaminan tidak ditunjuk sebagai Agen tersebut dan dapat, tanpa
dibebani tanggung jawab berusaha atau transaksi-transaksi lain, atau melakukan
perjanjian dengan perseroan dan akan bertindak atas, atau sebagai penyimpan,
wali atau Agen untuk setiap komite atau badan pemegang Commercial Paper atau
kewajiban lain dari perseroan dan berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan transaksi-transaksi yang dimaksud disini atau transaksi lain bebas dari
tanggung jawab atas hutang yang terjadi karenanya, seolah-olah Agen Jaminan
tidak ditunjuk sebagai Agen dalam perjanjian ini.-----------
(h) Tanpa memperhatikan hal-hal
yang bertentangan disini, Agen Jaminan tidak diwajibkan untuk bertindak
meriurut resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan butir 5 kecuali tindakan
tersebut terlindung dari setiap dan semua akibat yang terjadi atas tindakan
tersebut.---------------------------
(i) Agen Jaminan tidak
bertanggung jawab atau tidak berada di bawah tugas atau kewajiban atas
penerimaan atau penggunaan yang sesungguhnya oleh perseroan sehubungan dengan
hasil dari Commercial Paper, juga Agen Jaminan tidak mempunyai tugas atau
kewajiban apabila terjadi cidera janji oleh perseroan dalam melaksanakan
kesepakatan atau persetujuan yang termaktub dalam perjanjian ini, dalam
jaminan, Commercial Paper atau dokumen lain yang dimaksud disini (baik apakah
Agen Jaminan mengetahui kelalaian tersebut atau tidak), termasuk tetapi tidak
terbatas pada tugas dan kewajiban apapun untuk mengadakan rapat pemegang
Commercial Paper atau untuk mengajukan atau mengusahakan tuntutan hukum atau
lainnya atau meminta tuntutan pembayaran terhadap perseroan.---
(j) Agen Jaminan akan melaksanakan
setiap kewajiban dengan atau melalui salah satu cabang Agen Jaminan atau
afiliasinya atau agen-agennya atau karyawannya.---------------------------
Cabang atau
Afiliasinya atau agen atau karyawannya tersebut berwenang atas semua hak dan
keuntungan dari Agen jaminan yang timbul dari perjanjian ini.-------------------------------
7. PERUBAHAN AGEN JAMINAN -------------------------------------------------
(a) Agen Jaminan boleh
mengundurkan diri sewaktu-waktu dari penunjuk-kannya
tersebut dengan memberitahukan secara
tertulis setidak-tidaknya
30 hari sebelumnya
kepada perseroan dan pemegang Commercial Paper.----------------------------------------------------
(b) Apabila Agen Jaminan
mengundurkan diri, ia tetap berhak atas pembayaran oleh perseroan atas
jasa-jasa yang telah dilakukannya dan atas penggantian pengeluaran uang sesuai
dengan syarat-syarat dalam butir 3.
(c) Setiap pengganti Agen Jaminan
yang ditunjuk harus menandatangani, mengakui dan menyerahkan kepada
pendahulunya suatu dokumen
penerimaan penunjukan tersebut,
dan selanjutnya tanpa tindakan
lain akan mengambil alih seluruh wewenang, hak,
kuasa, kepercayaan, perlindungan,
tugas dan kewajiban pendahulunya tersebut dengan segala akibat yang sama sebagaimana kalau
ia ditunjuk sebagai Agen
Jaminan pada mulanya.
(d) Tanpa memperhatikan hal-hal diatas,
pengunduran diri oleh Agen Jaminan tidak akan berlaku untuk Commercial Paper
yang belum dilunasi sampai Agen Jaminan yang baru, sehubungan dengan Commercial
Paper tersebut, telah ditunjuk oleh resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan
butir 5, dengan syarat bahwa apabila resolusi tersebut tidak dikeluarkan dalam waktu 60 hari setelah
pemberitahuan pengunduran diri Agen Jaminan, Agen Jaminan tersebut berwenang
untuk menunjuk pengganti Agen Jaminan yang merupakan lembaga Bank atau non Bank
yang bertempat kedudukan di Jakarta.
8. PERLINDUNGAN ------------------------------------------------------------------
Perseroan
apabila diminta, akan memberi perlindungan dan membebaskan Agen Jaminan,
pegawai-pegawainya, para karyawan dan para agen, dari dan terhadap setiap dan
segala biaya, ke-rugian, tuntutan, kerusakan dan tanggung jawab yang terjadi
atau sehubungan dengan penunjukan Agen Jaminan tersebut atau pelaksanaan
wewenang dan kuasa atau kewajibannya (termasuk biaya dan pengeluaran untuk
konsultasi), demikian juga biaya dan pengeluaran dalam pembelaan atas tuntutan
tanggung jawab tersebut, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian besar atau kesalahan
yang disengaja dari pihak Agen Jaminan. ------------
9. HAL LAIN-LAIN -------------------------------------------------------------------
(a) Perjanjian ini hanya dapat
diubah dengan suatu pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Perseroan
dan Agen Jaminan dengan ketentuan bahwa apabila perubahan tersebut secara materiil
akan merugikan kepentingan para pemegang Commercial Paper, perubahan tersebut
harus disetujui oleh resolusi yang dkeluarkan oleh Pemegang Commercial Paper
sesuai butir 5.
(b) Kegagalan Agen Jaminan untuk
melaksanakan atau mengakibat kan penundaan
tindakan dalam melakukan wewenang, kuasa
atau hak istimewa
tersebut atau ketentuan
yang diperlukan tidakakan
mengakibatkan tuntutan atas hal-hal
tersebut, juga pelaksanaan salah satu atau sebagian dari wewenang, kuasa
atau hak tersebut disini atau
selanjutnya tidak akan menghalangi pelaksanaan tersebut maupun
pelaksanaan wewenang, kuasa atau hak yang lain.-------------------------------
(c) Setiap pemberitahuan
kepada Agen Jaminan
atau perseroan yang diharuskan
atau diperbolehkan untuk diberi berdasarkan perjanjian ini harus dilakukan
secara tertulis dan dapat:-----
(i) disampaikan secara langsung kepada yang
bersangkutan;------------------
(ii) dikirim dengan surat
tercatat yang beanya telah dibayar (dengan pos udara bila bersifat
internasional); atau-------------------------------------------------------------------------
(iii) dikirim dengan facsimile
atau telex (dengan mencantumkan "confirmed answerback"), seperti yang
dipilih oleh pihak yang mengeluarkan pemberitahuan tersebut, kepada yang
bersangkutan dialamat atau nomor telex atau facsimile yang tercantum dalam
petunjuk dihalaman tandatangan perjanjan ini, atau alamat-alamat lain atau
nomor telex atau facsimile lain yang telah diberitahukan oleh yang bersangkutan
dalam suatu pemberitahuan kepada pihak tersebut.---------
Pemberitahuan
kepada pemegang Commercial Paper harus dimuat dalam surat kabar harian yang
beredar secara luas di Indonesia. Khusus pengiriman lewat facsimile, ungkapan
"Confirmed answerback" berarti pengiriman berita melalui telex atau
facsimile oleh pihak yang menerima berita kepada pengirim untuk memastikan
bahwa fax telah diterima oleh pihak yang menerima.
(d) Keabsahan penafsiran dan
pelaksanaan perjanjian ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
Dengan ini
perseroan melepaskan berlakunya hak dan wewenang seperlunya yang tersebut dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Hukum Dagang guna
pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak dan wewenang menurut pasal-pasal 1243, 1250(1),
1250(3), 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Seluruh
kuasa yang diberikan oleh perseroan kepada Agen Jaminan tidak dapat dicabut
kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun, termasuk sebab-sebab
yang termaktub dalam pasal-pasal 1813, 1814 atau 1816 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.-------------
(e) Apabila Agen Jaminan atas pilihannya sendiri mengajukan gugatan dan/atau tuntutan di negara Republik
Indonesia sehubungan dengan perjanjian ini, jaminan tersebut, Commercial Paper,
atau perjanjian fasilitas surat berharga,
perseroan menunjuk Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat domisili yang sah dan
tetap.------------------------------------------------------
Dengan ini perseroan melepaskan berlakuanya hak dan wewenang yang
dimilikinya menurut hukum sehubungan dengan perjanjan ini, jaminan. Commercial
Paper, atau perjanjian fasilitas surat berharga dalam bentuk penerbitan apapun
baik didalam surat kabar maupun media lainnya.----------------------------------
PT XYZ
|
|
PT XYZ TRADING COMPANY
|
|
|
|
AMIN KENCANA MBA
Presiden Direktur
|
|
Nama
Jabatan
|
|
|
Nama
Jabatan
|
Komentar
Posting Komentar