PERJANJIAN KEAGENAN JAMINAN


PERJANJIAN KEAGENAN JAMINAN


Perjanjian ini dibuat pada hari ini, hari  -------------------------------------------- tanggal
-----------------------------------------------    1995 oleh dan antara PT XYZ TRADING
COMPANY, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut hukum negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "PERSEROAN") --------------------------------------------
dan PT ABC FINANCE, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut hukum negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "AGEN JAMINAN")-----------------------------
------------------------------------------ MENGINGAT ----------------------------------------
Bahwa,   PERSEROAN  dari   waktu  ke  waktu  akan  menerbitkan Commercial   Paper  jangka   pendek   (selanjutnya   disebut   sebagai COMMERCIAL PAPER). Bahwa, berdasarkan perjanjian fasilitas surat berharga tertanggal-----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ 1995 No  ------------------------------------  (selanjutnya disebut
"PERJANJIAN FASILITAS SURAT BERHARGA"), PERSEROAN telah menunjuk PT ABC FINANCE (selanjutnya disebut "AGEN") sebagai agennya sehubungan dengan penerbitan, penjualan dan pembayaran Commercial Paper, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian fasilitas surat berharga; dan Bahwa, PERSEROAN akan menyediakan jaminan sebagaimana yang dinyatakan dalam ANNEX I Perjanjian ini ("JAMINAN") untuk menjamin Commercial Paper dan AGEN JAMINAN bersedia untuk bertindak sebagai AGEN untuk para pemegang Commercial Paper sehubungan dengan jaminan tersebut, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dibawah ini. Maka, oleh karenanya, dengan mempertimbangkan dasar pemikiran dan persetujuan bersama yang termaktub dalam perjanjian ini. PERSEROAN dan AGEN JAMINAN dengan ini sepakat dan setuju sebagai berikut:---------------------------------------------
1.     PERJANJIAN UNTUK BERTINDAK SEBAGAI AGEN JAMINAN---------
JAMINAN dengan ini setuju untuk bertindak sebagai AGEN untuk para pemegang Comercial Paper sehubungan dengan jaminan, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------------  
2.     KETENTUAN DARI JAMINAN--------------------------------------------------
Sebelum, atau sekaligus bersama-sama dengan penyerahan pem-beritahuan penerbitan perdana (sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian Fasilitas Surat Berharga) kepada AGEN PERSEROAN, akan menyerahkan kepada AGEN JAMINAN, jaminan yang diserahkan pada saat yang tepat dan dalam bentuk serta kondisi yang memuaskan Agen Jaminan. -----------------------------------------------------------
PERSEROAN dari waktu ke waktu akan menyediakan jaminan tambahan guna menjamin Commercial Paper dengan menyerahkan jaminan tambahan tersebut kepada Agen Jaminan, pada saat yang tepat dan dalam bentuk serta kondisi yang memuaskan agen jaminan.-----------------------------------------
Jaminan tambahan tersebut akan dihubungkan untuk semua tujuan perjanjian ini, sebagai bagian dari jaminan.       
3.     KOMISI DAN BIAYA, BUNGA KARENA KELALAIAN PEMBAYARAN-
(a)   PERSEROAN akan membayar kepada AGEN JAMINAN komisi   sehubungan   dengan jasa-jasa   agen jaminan  berdasarkan perjanjian ini sebagaimana yang telah disetujui secara terpisah antara PERSEROAN dan AGEN JAMINAN.----------------------------------------------------------
(b)   PERSEROAN akan memberikan uang penggantian kepada AGEN JAMINAN, apabila diminta, atas segala biaya yang dikeluarkan oleh AGEN JAMINAN, termasuk tetapi tidak terbatas pada komisi dan biaya untuk penasehat hukum sehubungan dengan persiapan, perundingan,   penandatanganan, administrasi dan pelaksanaan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan perjanjian ini.                                                                                                                              
Setiap pemegang Commercial Paper setuju bahwa sesuai dengan prosentase secara proportional dan seluruh jumlah yang harus dibayar untuk seluruh Commercial Paper tersebut, untuk membayar kembali Agen Jaminan atas biaya-biaya tersebut sejauh mana yang tidak dibayar kembali oleh peminjam seperti yang disyaratkan dalam bagian ini.-----------------------------------------------------
(c)   Apabila Perseroan gagal untuk membayar kepada Agen Jaminan pada saat jatuh tempo, setiap jumlah yang harus dibayar kepada Agen jaminan tersebut, Perseroan akan sejauh yang diijinkan oleh undang-undang, membayar bunga atas jumlah yang belum dibayar tersebut sepenuhnya sampai dengan tanggal pembayaran tersebut menurut suku bunga yang ditetapkan Agen Jaminan, yaitu (i) 4% pertahun diatas suku bunga tertinggi yang sedang berlaku yang ditentukan oleh Agen Jaminan untuk para peminjam di Jakarta dalam mata uang Rupiah Indonesia apabila jumlah yang belum dibayar tersebut adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia atau dan masing-masing dihitung berdasarkan hari yang telah berlaku dan dalam 360 hari/tahun. Bunga tersebut akan dibayar segera apabila diminta oleh Agen Jaminan.-------
d)    Setiap pembayaran dalam Rupiah Indonesia yang akan dilakukan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini kepada Agen Jaminan, tanpa kompensasi maupun gugat balik, dari dana dalam rupiah Indonesia yang segera tersedia kepada rekening Agen Jaminan tersebut di Jakarta, sebagaimana yang akan ditentukan oleh Agen Jaminan, tidak lebih dari pukul 10.00 (waktu Jakarta) pada hari dimana pembayaran jatuh tempo.
(e)   Semua pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Jaminan akan bebas dan bersih dari setiap pengurangan ataupun pemotongan untuk setiap pajak, bea-bea, beban-beban, pengurangan. pengeluaran atau pemotongan, dan semua tanggung jawab sehubungan dengan hal tersebut uang ada saat ini ataupun dikemudian hari, kecuali pajak penghasilan atau yang berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada kantor Agen.--------------------------------------------------

Jaminan (pajak-pajak yang termasuk tersebut selanjutnya akan disebut sebagai "PAJAK") .        
Dalam hal perseroan dilarang secara hukum untuk melakukan pemotongan pajak, maka perseroan akan melakukan penghitungan besarnya pengurangan atau pemotongan pajak yang ditentukan oleh undang-undang dan membayar jumlah tambahan tersebut kepada Agen Jaminan setelah pemotongan atau pengurangan tersebut (termasuk pemotongan dan pengurangan sehubungan dengan jumlah tambahan yang dapat dibayar berdasarkan bagian ini) adalah sama dengan jumlah yang akan diterima apabila pemotongan atau pengurangan tersebut tidak dilakukan.--------------------------------------
4.     PERNYATAAN, JAMINAN DAN KESEPAKATAN ---------------------------
(a)   Perseroan   memberi   pernyataan   dan  jaminan   kepada   Agen Jaminan sebagai berikut:          
(i)      perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan, disahkan, didaftarkan dan diatur berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia dan informasi yang dinyatakan dalam ANNEX II perjanjian ini sehubungan dengan akte pendirian, pemegang saham, para komisaris dan para direktur perseroan adalah lengkap, sah dan benar;--------------------
(ii)     penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan perjanjian ini, perjanjian fasilitas surat berharga, Commercial Paper dan dokumen-dokumen jaminan adalah dalam batas wewenang perseroan, yang telah dikuasakan dengan setiap tindakan yang diperlukan oleh perusahaan, telah mem-peroleh semua persetujuan pemerintah yang diperlukan, dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau larangan untuk berkontrak yang mengikat perseroan;
(iii)    setiap perjanjian ini, perjanjian fasilitas surat berharga dan setiap dokumen jaminan adalah sah, berlaku dan mengikat perseroan, yang dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat-nya;        
(iv)    Setiap Commercial Paper apabila ditandatangani oleh perseroan dan dilengkapi serta disahkan oleh Agen sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Surat berharga akan sah berlaku dan mengikat perseroan, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya;---------------
(v)     Perseroan tidak dalam perkara akibat perjanjian atau dokumen dimana ia terikat, tidak ada kejadian dimana pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya menurut perjanjian atau dokumen tersebut mengakibatkan timbul-nya kelalaian, dan tidak ada perkara pengadilan atau penyelidikan administrasi atau perkara yang tertunda atau ancaman terhadap perseroan; dan--------
(vi)    semua informasi atau perkara yang tertunda atau ancaman terhadap perseroan; dan           
(vii)   semua informasi keuangan atau informasi lainnya saat ini dan selanjutnya yang diserahkan oleh perseroan untuk Agen Jaminan adalah sah, dan benar pada waktu penyerahannya. 
(b)   Perseroan  dan   Agen  Jaminan   sepakat   atas   hal-hal   sebagai berikut:------
(i)      Perseroan akan memberikan ijin kepada Agen Jaminan dan perwakilannya untuk jangka waktu yang layak, selama satu bulan atau waktu yang lebih pendek, untuk memeriksa hak milik yang ditetapkan dalam jaminan dan perseroan akan memberitahukan segera kepada Agen Jaminan jikalau terdapat perubahan dalam informasi yang dinyatakan dalam ANNEX II perjanjian ini;        
(ii)     Perseroan akan memberi kepada Agen Jaminan informasi yang berhubungan dengan setiap jaminan dan keadaan serta kegiatan perseroan, baik mengenai keuangan maupun hal lainnya, yang dari waktu ke waktu layak diminta oleh Agen Jaminan;-------------------------------
(iii)    Perseroan akan menjamin bahwa kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab yang ditetapkan disini dan dalam Commercial Paper, bertaraf dan akan bertaraf setidak-tidaknya paripassu (sejajar) dalam prioritas pembayaran dengan jaminan lain, hutang, jaminan dan kewajiban lain dari perseroan dan akan bertaraf hak jaminan, sehubungan dengan jaminan, sesuai dengan syarat-syarat jaminan; dan
(iv)    Perseroan akan memelihara, dengan perusahaan asuransi yang dapat diterima oleh Agen Jaminan sesuai dengan polis-polis asuransi dalam bentuk dan syarat yang memuaskan menurut Agen Jaminan, yaitu asuransi atas harta yang ditentukan dalam jaminan dengan penutupan dan jumlah yang diminta oleh Agen Jaminan secara wajar dari waktu ke waktu.---------------------
(c)   Penyerahan dokumen jaminan oleh perseroan kepada Agen Jaminan harus dianggap sebagai pernyataan dan jaminan oleh Perseroan kepada Agen Jaminan yang mulai berlaku pada tanggal pengiriman tersebut, dan bahwa pernyataan dan jaminan perseroan yang dinyatakan pada butir (a) diatas adalah benar dan sah pada dan per tanggal tersebut seperti jika dibuat pada tanggal tersebut dan bahwa perseroan tidak melanggar kesepakatan yang dinyatakan pada butir (b) diatas.------------------------------
5.     RAPAT PEMEGANG COMMERCIAL PAPER---------------------------------
(a)   Agen Jaminan menurut kebijaksanaannya dapat mengadakan rapat pemegang Commercial Paper; dan Agen jaminan akan mengadakan rapat pemegang Commercial Paper apabila pernyataan dan jaminan perseroan yang dinyatakan dalam butir 7 (a) dari perjanjian fasilitas surat berharga ternyata tidak benar atau tidak sah atau apabila perseroan melanggar kesepakatan yang dinyatakan dalam butir 7 (b) dari perjanjian fasilitas surat berharga, dengan ketentuan bahwa rapat tersebut diminta secara tertulis oleh pihak-pihak yang berpiutang tidak kurang dari 20% dari pada seluruh jumlah yang harus dibayar atas Commercial Paper yang terhutang pada waktu tersebut.---------------------------------------------------
Pemberitahuan atas rapat tersebut harus diterbitkan dalam salah satu surat kabar harian yang beredar secara luas di Indonesia setidak-tidaknya 14 hari sebelum rapat diadakan, kecuali apabila Agen Jaminan berdasarkan kebijaksanaannya sendiri menentu-kan, bahwa waktu yang lebih singkat lebih sesuai dalam keadaan tersebut. Pemberitahuan tersebut harus menyatakan hari, jam dan tempat rapat diadakan serta hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
(b)   Quorum tidak diperlukan untuk rapat tersebut dan setiap resolusi yang dikeluarkan dalam rapat tersebut akan berlaku apabila pihak yang berpiutang lebih dari 50% atas seluruh jumlah yang harus dibayarkan  menurut  Commercial  Paper  yang  dipegang  oleh pihak yang hadir pada rapat tersebut,  memberi suara setuju terhadap resolusi tersebut.
Setiap pemegang Commercial Paper hanya boleh memberi suara secara pribadi dan harus menunjuk Commercial Paper dimana pemegang tersebut sedang menyatakan haknya untuk memberi suara. Agen Jaminan akan, dalam kebijaksanaannya, menentukan prosedur-prosedur yang berlaku dalam rapat tersebut.        
(c)   Dalam rapat tersebut, pemegang Commercial Paper hanya boleh memberikan resolusi atas hal-hal berikut ini atau hal-hal yang sehubungan dengannya: ---------------------------------------
(i)      mengangkat Agen Jaminan baru untuk menggantikan Agen Jaminan yang akan berhenti,  
(ii)     menyetujui setiap perubahan dalam perjanjian ini,-------------------------
(iii)    memerintahkan Agen Jaminan untuk melakukan peme-riksaan dan/atau penyelidikan terhadap jaminan atau hak milik yang dilindungi dengan jaminan tersebut,---------
(iv)    mempercepat tanggal jatuh tempo Commercial Paper dan memerintahkan Agen Jaminan untuk melakukan eksekusi salah satu atau seluruh jaminan, apabila perseroan gagal membayar pada jatuh tempo jumlah yang harus dibayar menurut Commercial Paper yang manapun (dan perseroan dengan ini mengaku serta menyetujui hak pemegang Commercial Paper untuk mempercepat jatuh tempo Commercial Paper dan menentukan Agen Jaminan untuk melakukan eksekusi jaminan tersebut) dan/atau,--------------------------------------------------------------------
(v)     hal-hal lain sehubungan dengan Commercial Paper atau jaminan yang oleh Agen Jaminan dianggap perlu dan wajar resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan syarat-syarat dalam butir ini, mengikat seluruh pemegang Commercial Paper.--------------------------------------
6.     SYARAT-SYARAT PENUNJUKAN----------------------------------------------
(a)   Dalam bertindak berdasarkan perjanjian ini dan sesuai dengan jaminan. Agen Jaminan bertindak sebagai Agen Penjual untuk peme-gang Commercial Paper dan tidak menanggung kewajiban terhadap,  atau hubungan keagenan apapun atau  kepercayaan untuk atau dengan perseroan atau orang lain.      
(b)   Agen Jaminan hanya wajib melakukan tugas-tugas yang telah ditentukan disini atau dalam dokumen jaminan dan tugas-tugas lain yang perlu dilakukan yang ditentukan oleh Agen Jaminan. Tanpa membatasi hal-hal tersebut diatas, Agen Jaminan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan atas hak milik yang ditentukan   dalam   setiap jaminan, melakukan penyelidikan sehubungan dengan setiap jaminan, hak milik yang ditetapkan dalam setiap jaminan atau asuransi atau melakukan eksekusi jaminan atau polis asuransi kecuali yang ditentukan oleh resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan butir 5.--
(c)   Agen Jaminan dapat berkonsultasi dengan penasehat hukum atau penasehat ahli lainnya yang telah dipilih dengan itikad baik dan tidak  bertanggung jawab  atas  kewajiban sehubungan dengan tindakan yang dilakukan, diabaikan atau diderita berdasarkan itikad baik dan karena berpegang pada pendapat para penasehat tersebut.----------------------------------------------------------------
(d)   Agen Jaminan tidak bertanggung jawab atas hutang untuk/atau sehubungan dengan tindakan yang dilakukan, diabaikan atau berdasarkan atas resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan butir 5 atau setiap Commercial Paper pemberitahuan, petunjuk, persetujuan, sertifikat, pernyataan sumpah, kawat, telex atau melalui telepon, yang dipercaya adalah benar dan telah diserahkan, ditandatangani atau dikirim oleh atau atas nama atau pihak-pihak yang berwenang.------------------------------------
(e)   Agen Jaminan tidak bertanggung jawab atas pemegang Commercial paper, perseroan atau pihak lain atau sehubungan dengan kerugian, kerugian, kerusakan, cacat atau biaya, baik yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan jaminan, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari pihak Agen Jaminan.--------------------------------------------------------------
Dengan tidak membatasi hal-hal tersebut diatas, Agen Jaminan dan pegawainya, para direktur, para karyawan dan afiliasinya, menyangkal dan tidak melakukan, dan harus dianggap sebagai tidak telah melakukannya, dan setiap pemegang Commercial Paper menegaskan bahwa dia tidak telah tergantung pada Agen Jaminan atau pegawainya, para direktur, para karyawan maupun afiliasinya sehubungan dengan pernyataan, pemberian pernyataan jaminan atau informasi (secara tegas atau yang disimpulkan) yang berhubungan dengan perseroan, perjanjian ini, jaminan, perjanjian fasilitas surat berharga atau Commercial Paper (termasuk tetapi tidak terbatas pada keberlakuan, kebenaran, keabsahan, pelaksanaan atau nilai apa yang disebut terlebih dahulu).----------------------------------------------------
Setiap pemegang Commercial Paper menegaskan bahwa ia telah melakukan penyelidikan kredit dan penilaian terhadap perseroan secara bebas berdasarkan dokumen-dokumen tersebut dan informasi yang dianggap tepat olehnya dan bahwa ia telah membeli Commercial Paper berdasarkan penyelidikan dan penilaian yang bebas tersebut.----------------------------------------------------
(f)    Kecuali ditentukan oleh pengadilan yang berwenang atau undang-undang, Agen Jaminan akan (tanpa memperhatikan pemberitahuan apapun yang bertentangan) berwenang untuk memperlakukan pemegang Commercial paper tersebut sebagai pemilik mutlak dan oleh karena itu bebas dari semua tanggung jawab dan tidak berkewajiban atas kewajiban yang terjadi daripadanya, dan AGEN jaminan juga tidak perlu memperoleh bukti tersebut atau bukti atas identitas pemegang tersebut.--------
(g)   Agen Jaminan dan pegawainya, para direktur, para karyawan dan afiliasinya dapat menjadi pemilik, atau memiliki kepentingan didalam Commercial Paper dengan hak yang sama sebagaimana kalau Agen Jaminan tidak ditunjuk sebagai Agen tersebut dan dapat, tanpa dibebani tanggung jawab berusaha atau transaksi-transaksi lain, atau melakukan perjanjian dengan perseroan dan akan bertindak atas, atau sebagai penyimpan, wali atau Agen untuk setiap komite atau badan pemegang Commercial Paper atau kewajiban lain dari perseroan dan berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan transaksi-transaksi yang dimaksud disini atau transaksi lain bebas dari tanggung jawab atas hutang yang terjadi karenanya, seolah-olah Agen Jaminan tidak ditunjuk sebagai Agen dalam perjanjian ini.-----------
(h)   Tanpa memperhatikan hal-hal yang bertentangan disini, Agen Jaminan tidak diwajibkan untuk bertindak meriurut resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan butir 5 kecuali tindakan tersebut terlindung dari setiap dan semua akibat yang terjadi atas tindakan tersebut.---------------------------
(i)    Agen Jaminan tidak bertanggung jawab atau tidak berada di bawah tugas atau kewajiban atas penerimaan atau penggunaan yang sesungguhnya oleh perseroan sehubungan dengan hasil dari Commercial Paper, juga Agen Jaminan tidak mempunyai tugas atau kewajiban apabila terjadi cidera janji oleh perseroan dalam melaksanakan kesepakatan atau persetujuan yang termaktub dalam perjanjian ini, dalam jaminan, Commercial Paper atau dokumen lain yang dimaksud disini (baik apakah Agen Jaminan mengetahui kelalaian tersebut atau tidak), termasuk tetapi tidak terbatas pada tugas dan kewajiban apapun untuk mengadakan rapat pemegang Commercial Paper atau untuk mengajukan atau mengusahakan tuntutan hukum atau lainnya atau meminta tuntutan pembayaran terhadap perseroan.---
(j)    Agen Jaminan akan melaksanakan setiap kewajiban dengan atau melalui salah satu cabang Agen Jaminan atau afiliasinya atau agen-agennya atau karyawannya.---------------------------
Cabang atau Afiliasinya atau agen atau karyawannya tersebut berwenang atas semua hak dan keuntungan dari Agen jaminan yang timbul dari perjanjian ini.-------------------------------
7.     PERUBAHAN AGEN JAMINAN -------------------------------------------------
(a)   Agen Jaminan boleh mengundurkan diri  sewaktu-waktu dari penunjuk-kannya tersebut dengan memberitahukan secara  tertulis setidak-tidaknya   30  hari   sebelumnya   kepada   perseroan  dan pemegang Commercial Paper.----------------------------------------------------
(b)   Apabila Agen Jaminan mengundurkan diri, ia tetap berhak atas pembayaran oleh perseroan atas jasa-jasa yang telah dilakukannya dan atas penggantian pengeluaran uang sesuai dengan syarat-syarat dalam butir 3.                                                                                                                              
(c)   Setiap pengganti Agen Jaminan yang ditunjuk harus menandatangani, mengakui dan menyerahkan kepada pendahulunya suatu dokumen   penerimaan   penunjukan   tersebut,   dan   selanjutnya tanpa tindakan lain akan mengambil alih seluruh wewenang, hak,  kuasa,  kepercayaan, perlindungan, tugas dan kewajiban pendahulunya tersebut dengan    segala akibat yang sama sebagaimana  kalau  ia ditunjuk sebagai Agen  Jaminan  pada mulanya.
(d)   Tanpa memperhatikan hal-hal diatas, pengunduran diri oleh Agen Jaminan tidak akan berlaku untuk Commercial Paper yang belum dilunasi sampai Agen Jaminan yang baru, sehubungan dengan Commercial Paper tersebut, telah ditunjuk oleh resolusi yang dikeluarkan sesuai dengan butir 5, dengan syarat bahwa apabila resolusi tersebut  tidak dikeluarkan dalam waktu 60 hari setelah pemberitahuan pengunduran diri Agen Jaminan, Agen Jaminan tersebut berwenang untuk menunjuk pengganti Agen Jaminan yang merupakan lembaga Bank atau non Bank yang bertempat kedudukan di Jakarta.
8.     PERLINDUNGAN ------------------------------------------------------------------
Perseroan apabila diminta, akan memberi perlindungan dan membebaskan Agen Jaminan, pegawai-pegawainya, para karyawan dan para agen, dari dan terhadap setiap dan segala biaya, ke-rugian, tuntutan, kerusakan dan tanggung jawab yang terjadi atau sehubungan dengan penunjukan Agen Jaminan tersebut atau pelaksanaan wewenang dan kuasa atau kewajibannya (termasuk biaya dan pengeluaran untuk konsultasi), demikian juga biaya dan pengeluaran dalam pembelaan atas tuntutan tanggung jawab tersebut, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian besar atau kesalahan yang disengaja dari pihak Agen Jaminan. ------------
9.     HAL LAIN-LAIN -------------------------------------------------------------------
(a)   Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan suatu pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Perseroan dan Agen Jaminan dengan   ketentuan  bahwa apabila perubahan tersebut secara materiil akan merugikan kepentingan para pemegang Commercial Paper, perubahan tersebut harus disetujui oleh resolusi yang dkeluarkan oleh Pemegang Commercial Paper sesuai butir 5.
(b)   Kegagalan Agen Jaminan untuk melaksanakan atau  mengakibat kan penundaan tindakan dalam melakukan wewenang,  kuasa atau  hak   istimewa  tersebut  atau   ketentuan  yang  diperlukan tidakakan mengakibatkan tuntutan atas hal-hal  tersebut, juga pelaksanaan salah satu atau sebagian dari wewenang, kuasa atau hak  tersebut disini  atau  selanjutnya  tidak  akan menghalangi pelaksanaan tersebut maupun pelaksanaan wewenang, kuasa atau hak yang lain.-------------------------------
(c)   Setiap  pemberitahuan  kepada  Agen  Jaminan  atau  perseroan yang diharuskan atau diperbolehkan untuk diberi berdasarkan perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dapat:-----
(i)      disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan;------------------
(ii)     dikirim dengan surat tercatat yang beanya telah dibayar (dengan pos udara bila bersifat internasional); atau-------------------------------------------------------------------------
(iii)    dikirim dengan facsimile atau telex (dengan mencantumkan "confirmed answerback"), seperti yang dipilih oleh pihak yang mengeluarkan pemberitahuan tersebut, kepada yang bersangkutan dialamat atau nomor telex atau facsimile yang tercantum dalam petunjuk dihalaman tandatangan perjanjan ini, atau alamat-alamat lain atau nomor telex atau facsimile lain yang telah diberitahukan oleh yang bersangkutan dalam suatu pemberitahuan kepada pihak tersebut.---------
Pemberitahuan kepada pemegang Commercial Paper harus dimuat dalam surat kabar harian yang beredar secara luas di Indonesia. Khusus pengiriman lewat facsimile, ungkapan "Confirmed answerback" berarti pengiriman berita melalui telex atau facsimile oleh pihak yang menerima berita kepada pengirim untuk memastikan bahwa fax telah diterima oleh pihak yang menerima.  
(d)   Keabsahan penafsiran dan pelaksanaan perjanjian ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
Dengan ini perseroan melepaskan berlakunya hak dan wewenang seperlunya yang tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Hukum Dagang guna pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak dan wewenang menurut pasal-pasal 1243, 1250(1), 1250(3), 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.    
Seluruh kuasa yang diberikan oleh perseroan kepada Agen Jaminan tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang termaktub dalam pasal-pasal 1813, 1814 atau 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.-------------
(e)   Apabila Agen Jaminan atas pilihannya sendiri mengajukan gugatan  dan/atau tuntutan di negara Republik Indonesia sehubungan dengan perjanjian ini, jaminan tersebut, Commercial Paper, atau perjanjian   fasilitas surat berharga, perseroan menunjuk Kantor Panitera   Pengadilan   Negeri   Jakarta   Pusat sebagai tempat domisili yang sah dan tetap.------------------------------------------------------
Dengan ini perseroan melepaskan berlakuanya hak dan wewenang yang dimilikinya menurut hukum sehubungan dengan perjanjan ini, jaminan. Commercial Paper, atau perjanjian fasilitas surat berharga dalam bentuk penerbitan apapun baik didalam surat kabar maupun media lainnya.----------------------------------
PT XYZ

PT XYZ TRADING COMPANY







AMIN KENCANA MBA
Presiden Direktur


Nama
Jabatan






Nama
Jabatan


Komentar

Postingan Populer