JAMINAN PERUSAHAAN
JAMINAN PERUSAHAAN
Nomor : ----------------------
Pada hari ini, hari ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN, Sarjana Hukum, Notaris Di CIREBON,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya
akan disebutkan pada akhir akta ini:
1. -------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga "Penjamin".--------------------------------------
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan:-------------------------------
Bahwa antara------------------------------------------------------------------------------- '
---------------------------------------- (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan
perseroan
terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya
beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:-------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal lima belas Agustus seribu
sembilan ratus delapan puluh sembilan (15-8-1989) nomor 65, Tambahan nomor
1589;
----------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal dua belas Desember seribu
sembilan ratus delapan puluh sembilan (12-12-1989) nomor 99, Tambahan nomor
3506;--------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat dihadapan GDE KERTAYASA, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, yaitu:--------------------------------------------------------------------------------------------- ,
tertanggal tiga puluh Desember seribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan (30-12-1989) nomor 170; tertanggal duapuluh delapan Nopember seribu
sembilan ratus sembilan puluh (28-11-1990) nomor 233. Yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
tertanggal tiga Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (3-5-1991) Nomor
C2-1539.HT.01.04.TH'91;--------
Sedangkan susunan anggota
Direksi dan Dewan
Komisaris perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan
Rapat tertanggal duapuluh satu April seribu sembilan ratus sembilan puluh
empat (21-4-1994) nomor
54, yang dibuat dihadapan IMAS FATIMARI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta;-----
----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur telah dibuat Akta Pengakuan
Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini
dibawah Nomor dan----------------------------------------
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya
berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik
sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga
"Perjanjian").--------------------------------------------------------------------------------
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka Penjamin menyetujui
untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini.
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik
kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas
permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang
sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur
karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan
biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel,
promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur
sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun
juga.---------------------------------------
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur sonua hak
untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en
schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang
diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada
ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan
pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh
Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk
jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur
berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut diatas.------------------------------------------------------------
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh
Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi
Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah
suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).----------------------------------------
Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu
terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur
kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan
bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik
didalam Pengadilan atau dimanapun juga.-----------------------------------------------------------------------------------------
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk
membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini
merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada
perkara atau perkara administrasi dihadapan
Pengadilan yang sekarang berjalan
atau hal-hal yang menurut Penjamin
mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan
Penjamin.----------------------------------------------------------------------------------------------
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik Icembali dan
yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat
membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor
Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan
akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur
berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap
upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa.-------------
Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap
telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya
pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan
alamat: ----------------------------------------------------------------------------------------------
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut
diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur.------------------------------------------------------------------------------------
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterimd 48
(empatpuluh delapan) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda
tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan
bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan
dimasukkan Pada Kantor Pos.---------------------------------------------------------------------------------
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat
diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur.----------------------------------------------------------
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini
adalah sebagai berikut:
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya
Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Tangerang atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di Jakarta,--------------------------------------------------------------------------------------
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITURuntuk
memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap
Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya didalam wilayah Republik
Indonesia.---------------------------------------------------------------
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi
yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------------------------
1. Tuan EDDY
BIMAR, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gudang
Areng I Nomor 27, Rukun Tetangga 004,
Rukun Warga Oil, Kelurahan Taman Sereal,
Kecamatan Tambora. Jakarta Barat untuk sementara berada di CIREBON; dan-------------------------------------------------
2. Nona SUSANNA, Sarjana Hukum, Karyawati,
bertempat tinggal di Jakarta, Pondok Labu, Rukun Tetangga Oil, Rukun Warga
007, Kelurahan Pondok
Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan untuk sementara berada di CIREBON;-----------------------------------------------------------------
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut
bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang
Pembantu Roa Malaka Perseroan Terbatas P.T. BANK XYZ karenanya berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tanggal duapuluh dua Pebruari seribu
sembilanratus sembilanpuluh empat (22-2-1994) Nomor: 06/Corp-Leg/II/94 yang
diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena
itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas P.T. BANK XYZ tersebut dan menjalani
selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima
pernyataan jaminan perusahaan
tersebut diatas.------------------------------------------------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------
Dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di CIREBON, pada hari jan
tanggal tersebut pada awal
akta ini, dengan
dihadiri oleh keduanya pegawai
kantor Notaris, bertempat tinggal di CIREBON, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap,
saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan
saya, Notaris.---------------------------------------------
Dilangsungkan dengan
Komentar
Posting Komentar