JAMINAN PERUSAHAAN


JAMINAN PERUSAHAAN
Nomor : ----------------------

Pada hari ini, hari ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN, Sarjana Hukum, Notaris Di CIREBON, dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:       
1. -------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga "Penjamin".--------------------------------------
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan:-------------------------------
Bahwa antara------------------------------------------------------------------------------- '
----------------------------------------  (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan
terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:-------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal lima belas Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (15-8-1989) nomor 65, Tambahan nomor 1589;
----------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal dua belas Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (12-12-1989) nomor 99, Tambahan nomor 3506;--------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat dihadapan GDE KERTAYASA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yaitu:--------------------------------------------------------------------------------------------- ,
tertanggal tiga puluh Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (30-12-1989) nomor 170; tertanggal duapuluh delapan Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh (28-11-1990) nomor 233. Yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal tiga Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (3-5-1991) Nomor C2-1539.HT.01.04.TH'91;--------
Sedangkan   susunan   anggota   Direksi   dan   Dewan   Komisaris perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal duapuluh satu April seribu sembilan ratus sembilan puluh empat   (21-4-1994)   nomor   54, yang dibuat dihadapan IMAS FATIMARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;-----
----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini dibawah  Nomor dan----------------------------------------
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga "Perjanjian").--------------------------------------------------------------------------------
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini.    
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga.---------------------------------------
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur sonua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut diatas.------------------------------------------------------------
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).----------------------------------------
Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik didalam Pengadilan atau dimanapun juga.-----------------------------------------------------------------------------------------
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan  Pengadilan yang  sekarang berjalan atau hal-hal  yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.----------------------------------------------------------------------------------------------
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik Icembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa.-------------
Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat: ----------------------------------------------------------------------------------------------
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur.------------------------------------------------------------------------------------
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterimd 48 (empatpuluh delapan) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan Pada Kantor Pos.---------------------------------------------------------------------------------
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur.----------------------------------------------------------
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:    
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di Jakarta,--------------------------------------------------------------------------------------
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITURuntuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya didalam wilayah Republik Indonesia.---------------------------------------------------------------
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------------------------  
1.     Tuan EDDY  BIMAR,  Swasta,  bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gudang Areng I Nomor 27, Rukun  Tetangga 004, Rukun Warga Oil,  Kelurahan Taman  Sereal,  Kecamatan Tambora. Jakarta Barat untuk sementara berada di CIREBON; dan-------------------------------------------------
2.     Nona SUSANNA, Sarjana Hukum, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Pondok Labu, Rukun Tetangga Oil, Rukun Warga 007,   Kelurahan  Pondok  Labu,   Kecamatan Cilandak,  Jakarta Selatan untuk sementara berada di CIREBON;-----------------------------------------------------------------
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu Roa Malaka Perseroan Terbatas P.T. BANK XYZ karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tanggal duapuluh dua Pebruari seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (22-2-1994) Nomor: 06/Corp-Leg/II/94 yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas P.T. BANK XYZ tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan
tersebut diatas.------------------------------------------------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------
Dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di CIREBON, pada hari jan tanggal  tersebut pada  awal  akta  ini,  dengan  dihadiri  oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di CIREBON, sebagai saksi-saksi.   
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.---------------------------------------------
Dilangsungkan dengan

Komentar

Postingan Populer