KUASA UNTUK MENJUAL


KUASA UNTUK MENJUAL
Nomor: 56

-      Pada hari ini, hari Selasa, tanggal enambelas juni seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (16-6-1998).   
-      Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di CIREBON, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:      
-      Tuan Haji XXX ------------------------------------  atau disebut juga XXX, swasta,
bertempat tinggal di Depok, Kampung Sidamukti, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Kota Administratip Depok Nomor: 32.03.73.2002.12649; untuk sementara berada di Cirebon.---------------
-      menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya YYY Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan penghadap   tersebut   diatas,   pemegang   Kartu   Tanda   Penduduk Kabupaten  Daerah Tingkat  II  Bogor Kota Administratip  Depok Nomor: 32.03.73.2002.36700, sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat diljawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal hari ini, dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------
Penghadap Tuan Haji XXX ----------------------------------------  tersebut menerangkan
dengan ini memberi kuasa penuh kepada:--------------------------------------------------
-      Perseroan Terbatas PT. BANK XYZ Cabang Palembang.----------------------------
--------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
-      Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, ttiengoperkan atau dengan cara lain memindah tangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendin oleh penerima kuasa atas:    -
-      sebidang tanah Hak Milik Nomor: 6142/20 Ilir, seluas 399 M2 (tigaratus sembilanpuluh sembilan meter persegi), yang terletak dj Propinsi Sumatera Selatan, Wilayah Kotamadya Palembang, Kecamatan Ilir Timur I, Kelurahan 20 Ilir, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal duapuluh empat Pebruari seribu sembilan ratus delapanpuluh satu (24-2-1981) Nomor 879/1981 dan menurut Sertipikat tanggal duapuluh April seribu sembilanratus delapanpuluh dua (20-4-1982), terdaftar atas nama XXX;--------------------------------
berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks Sinteramanjaya Nomor B/18, Rukun Tetangga 32, Palembang;----------------------------
sebidang tanah Hak Milik Nomor: 2339/Lorok Pakjo, seluas 915 M2 (sembilanratus limabelas meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, Wilayah Kotamadya Palembang, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Lorok Pakjo, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal duapuluh sembilan Oktober seribu sembilan ratus delapanpuluh dua (29-10-1982) Nomor 4501/1982 dan menurut Sertipikat tanggal dua Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh tiga (2-2-1983), terdaftar atas nama ZZZ
Yang   diperoleh   penghadap   Tuan   Haji   XXX   ---------------------------------------
tersebut diatas, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 83/1992-1993
tanggal delapan Oktober seribu sembilanratus sembilanpuluh dua
(8-10-1982);---------------------------------------------------------------------------------
berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai Jalan Lorok Pakjo. Palembang;
Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.-------------------------------------------------
Untuk itu menghadap dimana perlu, diantaranya didepan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, mem-berikan keterangan-keterangan,  membuat/suruh membuat dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya memberikan tanda penerimaannya/kwitansinya atas uang hasil penjualan tersebut serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.--------------------------------------
-      Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.------------------------------------------------
------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------------------------
-      Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di CIREBON, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan I GUSTI SIMON, Sarjana Hukum, dan Tuan ROHADI HUSNI, keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di CIREBON, sebagai saksi-saksi.---------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.--------------------------------------------------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.---------------------------------------------------
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di CIREBON
MUJAHIDIN NIRWAN, SH.


Komentar

Postingan Populer