PERJANJIAN PINJAMAN (REVOLVING)
PERJANJIAN
PINJAMAN (REVOLVING)
Nomor:............
Pada hari ini, Selasa, ------------------ Maret seribu sembilan ratus delapan puluh
(....3-1980);---------------------------------------------------------------------------
Hadir di hadapan saya, --------------------------------------------- Sarjana
Hukum,
Notaris di Jakarta, di hadapan para
saksi, yang dikenal oleh saya, Notaris dan yang nama-namanya akan disebut pada
bagian akhir akta ini:-----------------------------------------------------------
1. Tn
------------------------------------ pengusaha,
bertempat tinggal di Jakarta,
pemegang
"Kartu Tanda Penduduk" nomor------------------------------------ ,
yang
dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan --------------------------------------
pada tanggal----------------------------- Januari
seribu sembilan ratus delapan
puluh sembilan
(.....-8-1989), berdasarkan keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat
dalam akta nomor -------------------------------------------- tertanggal
--------------------
Maret seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (.......-3-1989) dibuat di
hadapan ………………..Sarjana Hukum, Notaris di ------------------------------------
sebagai kuasa
dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T.
Perusahaan suatu
perseroan
yang dibentuk dan
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili hukum di (perusahaan
ini, para
penerus haknya dan yang menerima kewenangan selanjutnya akan disebut sebagai
"Peminjam"), yang Anggaran Dasar serta perubahan-perubahannya telah
diumumkan di:---------
a. Tambahan nomor ----------------dari
Berita Negara Republik Indonesia
nomor tertanggal Juli
seribu
sembilan ratus lima puluh satu
(.....-7-1951);-------------------------------
b. Tambahan nomor ------------------ dari
Berita Negara Republik Indonesia
nomor -------------------------------------------------, tertanggal -------- Agustus
seribu sembilan
ratus lima
puluh enam (.....-8-1956);------------------------
c. Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor --------------------------------------------
, tertanggal ------------ Agustus
seribu sembilan
ratus----------------------------------------
(.....-8-19......);
d. Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor ----------------------------------, tertanggal
----------------------- April
seribu sembilan
ratus---------------------------------------
(.....-4-195......);
e. Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor
------------------------, tertanggal---------------------------------- Mei
seribu sembilan
ratus tujuh puluh dua ------------------------ (.....-5-1972);
f. Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor---------------------------,
tertanggal-------------------------- Nopember
seribu sembilan
ratus---------------------------------------
(.....-11-19......);
g. Tambahan nomor------------------- dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor
--------------------------------, tertanggal ---------------------------- Mei
seribu sembilan
ratus----------------------------------------
(.....-5-19......);
sebagaimana telah
dirubah lebih lanjut
dengan akta nomor ---------------
tertanggal--------------------------------------------- Mei
seribu sembilan ratus
(......-5-19......),
yang dibuat dihadapan
------------------------------
Sarjana Hukum, Notaris di ----------------------------
dan akta ini
telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan nomor , tertanggal
Juli seribu
sembilan ratus -----------------(....-7-19......) dan
dalam akta
nomor----------------------- ,
tertanggal ------------------- Desember
seribu sembilan
ratus --------------------------------- (....-12-19......),
dibuat di
hadapan saya,
Notaris dan akta ini sampai sekarang belum men-dapatkan persetujuan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, dan untuk tindakan-tindakan hukum tersebut di
dalam akta ini, persetujuan-persetujuan telah diberikan oleh 2 (dua) anggota
Komisaris dari Peminjam
sebagaimana termuat dalam
akta
nomor ------------------ ,
tertanggal ----------------------- Maret seribu sembilan
ratus
------------------------- (......-3-19.....), dibuat di hadapan -------------------
Sarjana Hukum,
Notaris di------------------------------------------------------
2. Tn-------------------------------------------------------- General
Manager dari
---------------------
Limited, bertampat tinggal di---------------------------------
untuk sementara
berada di ---------------------------------- pemegang paspor
nomor ------------------------------------- yang
dikeluarkan oleh Kementerian
Luar Negeri di --------------------- pada tanggal -----------------------
Desember
seribu sembilan
ratus -------------------------------- (......-12-19......),
menurut
keterangannya
dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas
nama sebuah bank
yang dibentuk
dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara Jepang dan
berkantor pusat di ,
Jepang dan
bertindak melalui kantor cabangnya di-----------------------------
di ---------------------------------------------------------------------- Building,
(bank ini dan para penerima haknya dan yang
menerima kewenangan
selanjutnya akan disebut sebagai "Pemberi Peminjam"), berdasarkan surat kuasa yang akan dilampirkan pada asli
akta ini nomor tertanggal
hari ini dibuat
di negara saya, Notaris.------------------------------------------
- Para
penghadap bertindak dalam kedudukan mereka tersebut diatas dengan ini
menerangkan bahwa Peminjam dan Pemberi Pinjaman terikat dan setuju untuk
mengadakan perjanjian kredit ini berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------
---------------------------------------------------
DEFINISI --------------------------------
Sebagaimana dipergunakan dalam
Perjanjian ini, istilah-istilah berikut ini mempunyai pengertian sebagaimana
tersebut dibawah ini:
a- "Pinjaman" berarti
Pinjaman Tranche A atau Pinjaman Tranche B dan "Pinjaman-pinjaman"
berarti bentuk jamak dari yang tersebut diatas.--------------------------------------------------------
b. "Agen"
berarti agen berdasarkan Perjanjian Kredit.----------------------------
c. "Perjanjian"
berarti perjanjian ini dan tiap perubahan-perubahan-nya serta tambahan-tambahan
berikutnya.
d. "Mata Uang
Pengganti" berarti (i) dalam hal suatu Pinjaman Tranche A,
tiap mata uang selain Mark Jerman
dan dolar Singapura yang diperdagangkan secara bebas di pasar uang luar negeri
di Singapura dan dapat secara bebas ditukarkan dengan mata uang Mark Jerman dan
(ii) dalam hal Pinjaman Tranche B, tiap mata uang selain dolar dan dolar
Singapura yang secara bebas diperdagangkan di pasar uang luar negeri di
Singapura dan dapat secara bebas ditukarkan dengan dolar.------------------------------------------
e. "Hari Bank"
berarti hari (terkecuali hari Sabtu) dimana bank-bank terbuka untuk bisnis bagi
deposit antar bank dalam mata uang yang berkaitan di Singapura, di samping,
jika mata uang yang berlaku adalah Mark Jerman,
Dollar atau Mata Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dollar, dimana
para bank terbuka untuk bisnis di Frankfurt,
New York atau di pusat keuangan utama dari negara yang masing-masign
mengeluarkan Mata Uang Pengganti.-----------------------------------------------------------------------
f. "Perjanjian
Kredit" berarti Revolving Credit and Standby Letter of Credit Facility
Agreement yang dibuat dalam akta nomor---------------------------------------------------------------
tertanggal hari inf, dibuat dihadapan saya, Notaris,----------------------------
antara Peminjam
dan lembaga-lembaga keuangan penandatangan pada perjanjian
itu dan ----------------------------------------------------- sebagai
Agen untuk
lembaga-lembaga
keuangan tersebut, sebagaimana telah dirubah dari waktu ke waktu.
g. "Kejadian
Kelalaian" ("Event of Default") mempunyai arti yang tersebut
pada ayat 8.1. Pasal 8.
h. "Mark Jerman" dan
tanda "Dm" masing-masing berarti Mark Jerman dalam mata uang yang sah
dari Republik Federasi Jerman.-----------------------------------------------------------------
i. "Dolar" dan tanda
"$" masing-masing berarti dolar dalam mata uang yang sah dari Amerika
Serikat.
j. "Bunga Antarbank"
("Interbank rate") berarti berkenaan dengan tiap Masa Bunga tingkat
bunga per tahun (berdasarkan hari-hari yang berlalu dan 360 (tiga ratus enam
puluh) hari per tahun. dimana deposit dalam mata uang yang berkaitan, dalam
jumlah dari Pinjaman yang dijadwalkan untuk tersedia
selama Masa Bunga tersebut ditawarkan kepada Pemberi Pinjaman untuk bank-bank
utama di pasar uang antarbank Singapura pada jam 11.00 A.M. (sebelas Ante
Meridian) (waktu Singapura) pada tanggal 2 Hari Bank tersebut sebelum hari
pertama dari Masa Bunga tersebut. ------------------------------------------------------
k. "Masa Bunga" berarti untuk
masing-masing Pinjaman masa yang terhitung mulai tanggal Pinjaman itu dibuat
dan berlangsung selama satu (1), tiga (3) atau enam (6) bulan, sebagaimana
dipilih oleh Peminjam dalam pemberitahuannya sehubungan dengan Pinjaman
tersebut, dengan syarat bahwa tiap Masa Bunga yang kecuali yang berakhir
setelah Tanggal Berakhir akan berakhir pada Tanggal Berakhir.
l. "Masa Bunga"
untuk tiap jumlah yang terlambat berarti suatu masa yang telah dipilih oleh
Pemberi Pinjaman berdasarkan sub-ayat 2.4.(b) Pasal 2.-------------------------------------------
m. "Letter of Credit"
atau "Letters of Credit" mempunyai arti yang tersebut pada ayat 6.9.
Pasal 6.
n. "Nota" berarti
Nota Tranche A atau Nota Tranche B dan "Nota-nota" berarti bentuk
jamak darinya.
o. "Refinanced
Agreements" berarti (i) Acknowledgement of InJebteness and Revolving Loan
and Standby Letter of Credit Facility Agreement sejumlah -----------------------------------------
US$ ----------------------------------- 00 ( ------------------------------------------
dolar Amerika
Serikat) tertanggal ----------------------- Maret
seribu sembilan
ratus ------------------------------------ (......-3-19......)
antara Peminjam, Agen
dan bank-bank
yang namanya tersebut di dalamnya, (ii) Perjanjian kredit sejumlah US$ -----------------------------------------------
( --------------------------------------------------------- juta
dolar
Amerika
Serikat) tertanggal-----------------------
Maret seribu sembilan ratus
(......-3-19......), antara
Peminjam dan Pemberi
Pinjaman, (iii)
Acknowledgement of Debt and Revolving Loan and
Standby Letter of Credit
Facility Agreement sejumlah US$ ------------------------------------------------------
(--------------------------------------------------------- dolar
Amerika Serikat)
tertanggal ------------------------------------------ Maret
seribu sembilan ratus
(......-3-19......)
antara Peminjam,
Agen dan
bank-bank yang namanya tersebut di dalamnya sebagaimana telah dirubah oleh Perjanjian Perubahan
tertanggal ----------------------------------------------------- November
seribu
sembilan ratus ------------------------------ (......-11-19......)
sebagaimana telah
dirubah lebih
lanjut oleh Perjanjian Perubahan tertanggal ----------------------
Maret seribu
sembilan ratus -------------------------------- (......-3-19......),
dan
(iv) Perjanjian
Kredit sejumlah US$
--------------------------------------------
(-------------------------- juta dolar)
tertanggal ---------------------- Maret seribu
sembilan ratus --------------------------------- (......-3-19......)
antara Peminjam
dan Pemberi
Pinjaman sebagaimana telah dirubah oleh Perjanjian Tambahan Pertama tertanggal Maret seribu sembilan
ratus-------------------------------------------------------------
(......-3-19......).
p. "Hari Bank
Singapura" berarti hari (kecuali hari Sabtu) dimana bank-bank terbuka
untuk usaha bagi deposit antarbank dalam mata uang yang berkaitan di Singapura.----------------------
q. "Hari
Berakhir"berarti hari yang merupakan 24 (dua puluh empat) bulan setelah
hari ini.
r. "Tranche"
berarti Tranche A atau Tranche B.-----------------------------------
s. "Tranche
A" mempunyai arti yang tersebut pada ayat 2.1. Pasal 2.-------------
t. "Pinjaman Tranche
A" berarti suatu pinjaman yang ditarik oleh Peminjam berdasarkan Tranche A
berdasarkan ayat 2.2. Pasal 2.----------------------------------------------------------------
u. "Nota
Tranche A" mempunyai arti yang tersebut di dalam ayat 2.2. Pasal 2.--
v. "Tranche
B" mempunyai arti yang tersebut di dalam ayat 2.1. Pasal 2.---------
w. "Pinjaman
Tranche B" berarti suatu pinjaman yang ditarik oleh Peminjam berdasarkan
Tranche B berdasarkan ayat 2.2. Pasal 2.
x. “Nota
Tranche B” mempunyai arti yang tersebut di dalam ayat 2.2. Pasal 2.
-------------------------------------------------
Pasal 2 -------------------------------------
--------------------------------------
PINJAMAN-PINJAMAN -------------------------
2.1. Jumlah-------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan syarat-syarat
ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman melalui kantornya di
Singapura (atau kantor lainnya yang sewaktu-waktu dapat ditunjuk lebih lanjut
oleh Pemberi Pinjaman) setuju
untuk memberi Pinjaman kepada Peminjam dalam 2 (dua) tranche
(masing-masing Tranche A dan Tranche
B), dari tanggal
disini sampai Hari
Berakhir berdasarkan "revolving basis" dalam keseluruhan
jumlah pokok untuk Pinjaman-pinjaman Tranche A dan terhutang pada suatu ketika
dan outstanding tidak lebih dari Dm
------------------- (................... Mark Jerman) (atau jumlah
yang sama dalam
Mata Uang Pengganti) dan dalam keseluruhan jumlah pokok untuk
Pinjaman-pinjaman Tranche B dan terhutang pada suatu ketika dan
outstanding tidak lebih
dari $ --------
(................juta Dolar) (atau jumlah yang sama dalam Mata Uang
Pengganti).
- Tiap Pinjaman
Tranche A yang
kurang dari seluruh kredit yang tidak digunakan lalu
tersedia berdasarkan Tranche A harus dalam jumlah yang tidak melebihi Dm --------
(..............juta Mark Jerman) (atau jumlah yang sama dalam Mata Uang
Pengganti).
- Tiap Pinjaman Tranche B yang kurang dari
seluruh kredit yang tidak digunakan lalu tersedia berdasarkan Tranche B harus dalam
jumlah yang tidak melebihi $ ----------------------------- (satu juta Dolar) (atau jumlah yang sama dalam
Mata Uang Pengganti).-------------------------------------
2.2. Cara
Penarikan---------------------------------------------------------------
(a) Tiap Pinjaman harus dibuat
pada Hari Bank sebagaimana diberitahukan kepada Pemberi Pinjaman oleh Peminjam
dalam suatu pemberitahuan untuk meminjam (berlaku sejak diterimanya), sekurang-kurangnya
lima (5) Hari Bank sebelum tanggal peminjaman yang
diusulkan. Pemberitahuan untuk meminjam yang demikian harus pula memerinci (i) mata Uang dan jumlah nominal keseluruhan dari Letters of Credit
yang akan merupakan jaminan untuk Pinjaman, (ii) tanggal usulan dari Pinjaman,
(iii) Masa Bunga yang diusulkan (iv) Tranche berdasarkan mana Pinjaman akan
dibuat, dan (v) mata uang dan jumlah Pinjaman
yang diusulkan, dan
akan secara substantial berbentuk Lampiran A Perjanjian
ini.
- Begitu diterima oleh Pemberi
Pinjaman, suatu pemberitahuan untuk meminjam tidak boleh ditunda atau
dibatalkan tanpa persetujuan Pemberi Pinjaman.-------------------------
- Jumlah dari tiap Pinjaman ditambah jumlah
dari bunga (dihitung berdasarkan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2) dijadwalkan berbunga
atasnya selama Masa Bunga untuk Pinjaman yang dimaksud ditambah suatu jumlah
yang sama dengan jumlah bunga yang akan bertambah untuk Pinjaman yang dimaksud
dengan suatu tambahan sepuluh (10) Hari Bank (yang untuk ketentuan ini,
termasuk hari-hari dimana para bank-bank terbuka untuk usaha di Hong Kong) masa
(berdasarkan tingkat yang dihitung berdasarkan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2
ditambah 1% (satu persen) per tahun) adalah sama dengan jumlah nominal
keseluruhan dari Letters of Credit untuk menjamin Pinjaman tersebut.--------------------
- Jika Pemberi Pinjaman memutuskan dua (2) Hari
Bank sebelum tanggal tiap
Pinjaman bahwa, berdasarkan perhitungannya dari jumlah
bunga yang bertambah atas Pinjaman dimaksud selama Masa Bunganya, ditambah dengan jumlah bunga yang bertambah untuk
masa tambahan sepuluh (10) Hari Bank, jumlah dari Pinjaman dimaksud yang diusulkan dalam pemberitahuan untuk meminjam oleh
Peminjam ditambah bunga dimaksud tidak sama dengan jumlah nominal keseluruhan
dari Letters of Credit untuk menjamin Pinjaman dimaksud, maka Pemberi Pinjaman
harus menentukan kembali jumlah dari Pinjaman dimaksud untuk memenuhi kalimat
yang mendahului.----
- Pemberi Pinjaman wajib
memberitahukan Peminjam dan Agen tentang menentukan kembali dimaksud.
(b) Pinjaman Tranche A harus
dibuktikan dengan suatu surat
sanggup tunggal (Nota Tranche A) secara substansial dalam bentuk Lampiran B
Perjanjian ini.
- Pinjaman Tranche B harus
dibuktikan dengan suatu surat
sanggup tunggal ("Nota Tranche B") secara substansial dalam bentuk
Lampiran C Perjanjian ini.---------------------
- Peminjam memberi
kuasa yang tidak
dapat dicabut kembali kepada
Pemberi Pinjaman untuk melaksanakan dan memulai jadwal terlampir
pada Nota Tranche
A dan Tranche B, tanggal, mata
uang, jumlah dan tanggal jatuh tempo
untuk masing-masing Pinjaman
Tranche A dan Pinjaman Tranche B, sebagaimana relevan.-----------------------------------------
- Peminjam setuju bahwa Nota-nota, atas tiap
pelaksanaan dimaksud yang telah
dibuat sepatutnya, membuktikan hutang-hutang Peminjam dan berlaku
terhadap peminjam dengan kekuatan yang
sama dan efektif
seolah-olah pelaksanaan demikian telah diadakan dalam surat sanggup yang
terpisah yang ditandatangani oleh Peminjam.-------------------------------------------
2.3. Jatuh Tempo------------------------------------------------------------------
- Peminjam setuju untuk membayar kembali tiap
Pinjaman secara penuh dalam satu (1) pembayaran angsuran pada hari terakhir
dari Masa Bunga untuk Pinjaman dimaksud.
2.4. Bunga--------------------------------------------------------------------------
(a) Peminjam setuju untuk membayar bunga atas
jumlah hutang pokok yang belum dibayar untuk tiap Pinjaman pada tingkat lA% (seperempat
persen) di atas tingkat bunga Antarbank untuk Masa Bunga untuk jumlah dimaksud.--------------------------------------------------
- Bunga yang dimaksud bertambah berdasarkan
hari-hari yang berlalu dan 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan dapat dibayar
belakangan pada hari terakhir dari Masa Bunga untuk Pinjaman dimaksud.
(b) Tanpa mengenyampingkan yang sebelumnya, jika
Peminjam tidak dapat membayar kembali tiap Pinjaman atau jumlah lainnya bila
jatuh temponya (Baik pada saat jatuh tempo, melalui percepatan atau
sebaliknya), maka bunga harus, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, bertambah
atas jumlah yang terhutang sampai tanggal pembayaran penuh pada tingkat satu
persen (1%) di atas biaya Pemberi Pinjaman untuk membiayai jumlah yang
terhutang untuk Masa Bunga 3 (tiga) bulan atau kurang (sebagaimana yang dipilih
oleh Pemberi Pinjaman) yang ditentukan sejak hari Pemberi Pinjaman memilih
untuk menambah bunga dalam bentuk sedemikian rupa dan untuk masa-masa
berikutnya yang dipilih oleh Pemberi Pinjaman, sepanjang jumlah yang terhutang
tetap tidak terbayar.-------------------
- Bunga dimaksud bertambah
berdasarkan hari-hari yang berlalu dan 360 (tiga ratus enam puluh) hari per
tahun dan harus dibayar atas permintaan.--------------------------------
2.5. Cara
Pembayaran------------------------------------------------------------
(a) Semua jumlah yang terhutang
kepada Pemberi Pinjaman dalam Mark Jerman berdasarkan Perjanjian ini, harus
segera dibayar dalam Mark Jerman dalam dana yang segera tersedia dan bebas
dipindahkan (atau dana-dana lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman
sebagai kebiasaan untuk menyelesaikan transaksi perbankan internasinoal dalam
Mark Jerman) tidak lebih dari jam 11.00 A.M (sebelas Ante Meridian) (waktu
Dusseldorf) pada tanggal yang telah jatuh tempo untuk rekening Pemberi Pinjaman
(nomor ------------------------------------------------------------------- )
di -------------------------------Cabang---------------------------------------
,
Republik Federasi Jerman dan untuk
rekening tersebut lainnya atas pemberitahuan oleh Pemberi Pinjaman.---
- Semua jumlah yang terhutang kepada Pemberi
Pinjaman dalam bentuk Dolar berdasarkan Perjanjian ini menjadi terhutang dalam
mata uang Dolar pada hari yang sama dari dana-dana (atau dana-dana tersebut
lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman lainnya yang ditentukan oleh
Pemberi Pinjaman sebagai kebiasaan dalam penyelesaian transaksi-transaksi
perbankan internasional dalam mata uang Dolar) tidak lebih dari jam 11.00 A.M
(sebelas Ante Meridian) (waktu New
York) pada tanggal yang jatuh tempo
untuk rekening Pemberi Pinjaman (nomor------------------------------- )
di -----------------------Cabang New
York, ---------------------------------
New York, --------------------------------- Amerika
Serikat atau untuk
rekening dimaksud lainnya berdasarkan pemberitahuan dari Pemberi
Pinjaman.
- Semua jumlah yang terhutang kepada Pemberi
Pinjaman dalam Mata Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dolar berdasarkan
Perjanjian ini harus dibayar dalam Mata Uang Pengganti dalam dana yang segera
tersedia dan bebas dipindahkan (atau dana-dana lainnya yang ditentukan oleh
Pemberi Pinjaman sebagai suatu kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi
perbankan internasional dalam Mata Uang Pengganti tersebut) tidak lebih dari
jam 11.00 A.M (sebelas Ante Meridian) (waktu setempat) pada tanggal yang telah
jatuh tempo untuk rekening dimaksud berdasarkan pemberitahuan Pemberi Pinjaman.
- Semua pembayaran yang dilakukan kepada Pemberi
Pinjaman harus dilakukan terhadap jumlah yaog terhutang dan harus dibayar
berdasarkan Perjanjian ini dengan urutan sebagai berikut:
(i) bunga yang bertambah atas
jumlah yang terhutang;
(ii) bunga yang bertambah atas pinjaman
pokok dari Perjanjian; dan ---
(iii) Pinjaman pokok.------------------------------------------------------
- Semua jumlah yang akan dipinjamkan oleh
Pemberi Pinjaman kepada Peminjam harus dipinjamkan pada hari yang sama (atau
dana-dana lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagai suatu kebiasaan
untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang
yang berkaitan) pada tanggal jatuh tempo untuk rekening tersebut diatas untuk
mata uang yang berlaku untuk rekening Peminjam, kecuali dalam hal Pinjaman awal,
jika dan sepanjang pendapatan yang bersangkutan akan digunakan untuk pembiayaan
kembali Refinanced Agreements sebagai-mana diatur dalam ayat 6.1. Pasal 6, pendapatan-pendapatan tersebut
didepositokan secara langsung ke rekening-rekening yang berkaitan (sebagaimana
ditentukan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan Refinanced Agreements) di pusat
keuangan utama dari negara yang mengeluarkan jumlah-jumlah yang dibiayai
kembali dari para pemberi pinjaman berdasarkan Refinanced Agreements untuk
tujuan yang demikian.------
(b) Kapan saja tiap pembayaran di bawah ini
dinyatakan telah jatuh tempo, atau kapan saja hari terakhir dari suatu Masa
Bunga terjadi sebaliknya, pada hari yang bukan Hari Bank, pembayaran yang
demikian dilaksanakan, dan hari terakhir dari Masa Bunga terjadi, pada hari
berikutnya yang merupa-kan Hari Bank, kecuali perpanjangan ini mengakibatkan
pembayaran ini dilaksanakan, atau menyebabkan hari terakhir dari Masa Bunga
terjadi, pada bulan kalender berikutnya, dalam hal mana pembayaran demikian
harus dilaksanakan, dan hari terakhir dari Masa Bunga dimaksud terjadi, pada
hari pertama sebelumnya yang merupakan suatu Harf Bank.----------------------------------------
(c) Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada
Pemberi Pinjaman untuk menerapkan jumlah-jumlah atas nama Peminjam dalam mata
uang apapun dalam deposit atau rekening pada Pemberi Pinjaman atau tiap
cabang-cabangnya atau afiliasi-afiliasinya baik sudah jatuh tempo maupun belum
dalam potongan jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan terhutang disini dan untuk
mengurangi dari tiap Pinjaman tiap jumlah yang jatuh tempo dan dapat dibayar
disini.------------------------------------
2.6. Rekening
Pinjaman-----------------------------------------------------------
- Pemberi Pinjaman membuka dan memelihara di
dalam buku-bukunya suatu rekening atas nama Peminjam yang menunjukkan
Pinjaman-pinjaman yang dibuat disini, pembayaran-pembayaran kembali, perhitungan
dan pembayaran bunga,
dan jumlah-jumlah yang jatuh tempo lainnya dan dibayar disini.
- Rekening
dimaksud harus meyakinkan
dan mengikat Peminjam untuk
jumlah yang setiap waktu jatuh tempo pada Pemberi Pinjaman kecuali dalam hal
kesalahan yang tampak dalam perhitungan.
2.7. Mata
Uang Yang Sama------------------------------------------------------
- Untuk tujuan Perjanjian ini,
(i) berkenaan dengan Tranche A, persamaan nilai dalam tiap Mata Uang Pengganti dari
Mark Jerman dan persamaan dalam Mark Jerman dari tiap Mata Uang Pengganti
ditentukan dengan menggunakan quoted spot rate dimana menawarkan untuk membeli Mata Uang Pengganti
dimaksud terhadap Mark Jerman di Singapura pada jam 11.00 A.M. (sebelas Ante Meridien) (waktu Singapura) 2
(dua) Hari Bank
Singapura sebelum tanggal dimana persamaan nilai akan
ditentukan, dan (ii) berkenaan dengan Tranche B, persamaan nilai dalam tiap
Mata Uang Pengganti ditentukan dengan menggunakan quoted spot rate dimana --------------------- menawarkan
untuk membeli Mata
Uang Pengganti dimaksud terhadap Dolar di Singapura pada jam 11.00 A.M. (sebelas Ante Meridien)
(waktu Singapura) 2 (dua) Hari Bank Singapura sebelum tanggal dimana persamaan
dimaksud ditentukan.
------------------------------------------
Pasal 3 ------------------------------------------
------------- PERLINDUNGAN PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN -------
3.1. Pendanaan
Pengganti--------------------------------------------------------
- Jika Pemberi Pinjaman menentukan bahwa pada
2 (dua) Hari Bank Singapura sebelum hari pertama dari suatu
Masa (i) deposit dalam mata uang
yang terkait untuk suatu masa yang sama dengan Masa Bunga untuk Pinjaman
dimaksud dan dalam Pinjaman tersebut yang tidak ditawarkan kepada Pemberi
Pinjaman oleh bank-bank utama di pasar antarbank Singapura, atau (ii) tingkat
dimana simpanan-simpanan dimaksud yang ditawarkan tidak secara akurat
menggambarkan biaya bagi Pemberi Pinjaman untuk mengadakan atau membiayai atau
sebaliknya memelihara Pinjaman dimaksud, Pemberi Pinjaman harus segera
memberitahukan Peminjam tentang syarat dimaksud, dan kewajiban Pemberi Pinjaman
untuk mengadakan Pinjaman dimaksud dengan demikian dibatalkan.--------------------------------------------------
- Tanpa mengurangi yang tersebut di atas, jika
pada setiap waktu sebelum hari pertama dari suatu Masa Bunga bagi suatu
Pinjaman yang akan
diadakan dalam suatu
Mata Uang Pengganti, Pemberi
Pinjaman memberitahukan Peminjam bahwa suatu perubahan yang
berlawanan telah terjadi berkenaan dengan
tersedianya Mata Uang
Pengganti dimaksud atau berkenaan dengan nilai tukar mata uang
atau pembatasan mata uang yang menyebabkan keengganan bagi Pemberi Pinjaman
untuk mengadakan suatu Pinjaman dalam Mata Uang Pengganti dimaksud, maka
Pinjaman dimaksud tidak perlu diadakan, dan pemberitahuan untuk meminjam dari
Peminjam yang memerinci Mata Uang Pengganti dimaksud dianggap tidak diberikan,
tanpa mengurangi hak Peminjam untuk memberitahukan lebih lanjut tentang
Pinjaman disini.
- Pemberi Pinjaman harus segera
memberitahukan Agen mengenai setiap penentuan tersebut.
3.2. Pajak--------------------------------------------------------------------------
(a) Semua jumlah yang terhutang oleh Peminjam
disini atau berdasarkan tiap sarana yang disampaikan disini harus dibayar
penuh, bebas dan bersih dari tiap potongan atau penahanan apapun, dengan syarat
bahwa, terikat sub ayat (b) dibawah, Pemberi Pinjaman melepaskan yang tersebut
di atas berkenaan dengan withholding tax Indonesia atas pembayaran bunga
sepanjang tingkat pajak tersebut yang dimaksud tidak melebihi 10% (sepuluh
persen).-------------------------------------------
- Juga, Peminjam harus langsung membayar kepada
pejabat-pejabat pajak yang berwenang atau membayar kembali kepada Pemberi
Pinjaman setiap dan semua pajak yang sekarang dan yang akan datang (termasuk
tiap persamaan bunga atau yang serupa dengan mirip pajak) dan pengeluaran yang
berhubungan dengan transaksi ini atau penandatanganan, penyerahan, pelaksanaan
dan pengikatan Perjanjian ini, Nota-nofa, Letters of Credit, tiap sarana
lainnya yang diserahkan disini (kecuali pajak pendapatan yang dikenakan
terhadap semua pendapatan bersih dari Pemberi Pinjaman oleh Jepang atau
jurisdiksi dari kantor Pemberi Pinjaman, dan semua pajak atas pembayaran dan
pembayaran kembali dimaksud.
- Kecuali ditentukan lain dalam
kali mat pertama dari sub-ay at 3.2. (a) Pasal 3, dalam hal bahwa Peminjam
dilarang oleh hukum untuk melakukan pembayaran yang dimaksud bebas dan bersih
dari potongan atau penahanan, maka Peminjam harus membayar jumlah tambahan
dimaksud kepada Pemberi Pinjaman seperlunya supaya jumlah sebenarnya yang telah
diterima oleh Pemberi Pinjaman setelah potongan yang atau penahanan dimaksud
sama dengan jumlah yang mesti diterima seandainya potongan atau penahanan tidak
dilaksanakan.--------------------------------------
- Dalam 30 (tiga puluh) hari setelah hari
masing-masing pembayaran yang dimaksud disini atau berdasar tiap sarana yang
diserahkan disini, Peminjam akan memberikan kepada Pemberi Pinjaman asli
salinan kwitansi atau yang dilegalisir uiituk tiap pajak yang harus dibayar
sehubungan dengan tiap pembayaran disini dan berdasarkan sarana-sarana
dimaksud.-------------------------
(b) Jika pada tiap waktu Pemberi Pinjaman
memberitahukan Peminjam bahwa, disebabkan oleh suatu perubahan yang berlawanan
dalam peraturan perundangan perpajakan atau perjanjian dengan Jepang atau suatu
perubahan yang serupa dalam peraturan perundangan yang berhubungan dengan
perkreditan pajak asing terhadap pajak-pajak yang harus dibayar di Jepang atau
suatu perubahan dalam menafsirkan atau menerapkannya (dan tidak hanya berasal
dari ketidak-cakapan Pemberi Pinjaman untuk menggunakan kredit-kredit pajak
yang dimaksud), Pemberi Pinjaman tidak lagi berhak atas atau dilarang secara
hukum untuk mendapat-kan, suatu kredit atas pajak-pajak yang dibayar di Jepang
untuk jumlah penuh dari withholding tax Indonesia yang harus dibayar atas bunga
yang harus dibayar disini, maka pelepasan dalam sub-ayat (a) di atas berkenaan
dengan withholding tax Indonesia atas pembayaran bunga akan berakhir terhitung
sejak tanggal pemberitahuan dimaksud.--------------
3.3. Cadangan-cadangan
atau Peraturan-peraturan---------------------------
- Atas permintaan tertulis Peminjam harus
membayar kepada Pemberi Pinjaman biaya pemeliharaan tiap cadangan dari Pemberi
Pinjaman yang dikenakan oleh bank sentral atau pemerintah yang berwenang atas
Pinjaman-pinjaman atau Nota-nota atau atas simpanan yang digunakan untuk
membiayai tiap Pinjaman-pinjaman atau Nota-nota atau untuk memenuhi tiap aturan
hukum, peraturan atau syarat yang dikenakan atau dibentuk oleh pemerintah yang
berwenang setelah tanggal ini sehubungan dengan tiap Pinjaman atau Nota atau
tiap aspek lainnya dari transaksi ini.
3.4. Ketidakabsahan---------------------------------------------------------------
- Dalam hal menjadi tidak sah bagi Pemberi
Pinjaman untuk membuat atau memelihara Pinjaman-pinjaman atau untuk membebankan
atau menerima bunga dari Pinjaman-pinjaman pada tingkat suku bunga yang dapat
diterapkan untuk Pinjaman-pinjaman dimaksud, maka kewajiban Pemberi Pinjaman
untuk mengadakan Pinjaman-pinjaman lebih lanjut yang belum diadakan, segera
berakhir, dan Peminjam segera atas permintaan
membayar lebih dahulu jumlah pokok dari pinjaman-pinjaman, yang
masih harus diselesaikan sesuai dengan ayat 3.5. Pasal 3.-------------------------------------------------------
3 5. Kesulitan Pembayaran lebih Dahulu ---------------------------------------
- Jika karena alasan tiap perubahan dalam
hukum atau kondisi-kondisi pasar antarbank yang masih berlaku pada tanggal ini,
Peminjam diharuskan membayar tiap jumlah sesuai dengan ayat 3.2. atau 3.3.
Pasal 3, Peminjam diperkenankan membayar terlebih dahulu Pinjaman-pinjaman
tanpa denda pada tiap waktu dalam tiga puluh (30) hari dari hari berlakunya permintaan pembayaran
dimaksud, dengan ketentuan memberikan pemberitahuan kepada Pemberi Pinjaman
dalam 5 (lima) Hari Bank (berlaku sejak diterimanya tanda terima).
- Dalam hal yang demikian,
atau dalam hal suatu tuntutan untuk pembayaran terlebih dahulu berdasarkan ayat
3.4. Pasal 3, Peminjam harus lebih dahulu membayar semua (tetapi tidak sebagian
saja) dari Pinjaman-pinjaman yang ada, bersama dengan bunga yang bertambah
sampai tanggal pembayaran pendahuluan dan semua jumlah lainnya yang terhutang
berdasarkan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah-jumlah
yang terhutang berdasarkan ayat 3.2., 3.3. dan 3.6. Pasal 3.----------
3.6. Kerugian-kerugian
Pendanaan----------------------------------------------
- Peminjam harus membayar kepada Pemberi
Pinjaman semua biaya, pengeluaran dan kerugian dari Pemberi Pinjaman yang
timbul dari (i) tiap Pinjaman yang tidak dibuat pada tanggal atau dalam jumlah
yang ditetapkan dalam pemberitahuan untuk meminjam dari Peminjam jika
disebabkan oleh tindakan atau tidak adanya tindakan dari Peminjam, atau dari
(ii) pembayaran kembali atau pembayaran pendahuluan dari tiap Pinjaman pada
suatu tanggal selain tanggal terakhir dari Masa Bunga untuk Pinjaman dimaksud
(baik berdasarkan Pasal 3, ayat 8.2. Pasal 8 atau sebaliknya), termasuk akan
tetapi tidak terbatas pada biaya dan kerugian yang dikeluarkan sehubungan
dengan akuisisi atau likuidasi dari dana yang diperoleh oleh Pemberi Pinjaman
untuk membuat atau memelihara Pinjaman demikian atau yang berhubungan dengan
penggunaan kembali dana yang dimaksud berikut pembayaran kembali atau
pembayaran pendahuluan dari Pinjaman dimaksud dengan tingkat lebih rendah
daripada tingkat bunga atas Pinjaman dimaksud (kecuali untuk kerugian dari keuntungan
untuk masa setelah hari terakhir dari Masa Bunga untuk Pinjaman demikian). -----
3.7. Transaksi
Internasional------------------------------------------------------
- Hal ini adalah transaksi
pinjaman internasional dimana perincian Mark Jerman, Dolar atau tiap Mata Uang
Pengganti sebagai mata uang rekening dan dari pembayaran dan perincian
pembayaran di tempat yang ditunjuk dalam ayat 2.5. Pasal 2, merupakan inti dari
Perjanjim ini dan kewajiban-kewajiban pembayaran disini tidak akan dibebaskan
oleh suatu jumlah yang dibayar dalam mata uang lainnya atau di tempat lain
tidak pula kewajiban-kewajiban disini akan dihilangkan dengan pencegahan atau
pembatasan oleh tiap kewenangan pemerintah atau lainnya, dari tiap kinerja dari
cara pembayaran yang dirinci disini.
- Tanpa menyarnpingkan yang tersebut diatas,
jika berdasarkan suatu penilaian atau karena alasan lainnya pembayaran harus
dilakukan dalam mata uang lainnya atau tempat dan pembayaran dimaksud setelah
konversi segera ke mata uang yang telah diperinci dan dipindahkan ke tempat
yang diperinci berdasarkan prosedur perbankan yang wajar yang tidak mencukupi
jumlah terhutang dlam mata uang dimaksud, Peminjam berdasarkan pemberitahuan
tersebut diatas memberi ganti rugi Pemberi Pinjaman untuk kekurangan dimaksud,
dan Pemberi Pinjaman harus mempunyai alasan tindakan tersendiri. ---------
---------------------------------------
Pasal 4 ----------------------------------------------
------------------------------- PENGELUARAN ---------------------------------------
Peminjam akan membayar Pemberi
Pinjaman atas permintaan untuk pengeluaran yang dibuat oleh Pemberi Pinjaman,
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya dan pengeluaran dari penasehat,
sehubungan dengan persiapan, negosiasi, penandatanganan, administrasi dan
pelaksanaan Perjanjian ini, Nota-nota, Letters of Credit dan dokumen-dokumen
lainnya yang diminta oleh syarat-syarat dalam Perjanjian ini.
------------------------------------------
Pasal 5 -------------------------------------------
--------- PERNYATAAN-PERNYATAAN DAN JAMINAN-JAMINAN------
Peminjam menyatakan dan benjamin
Pemberi Pinjaman bahwa:--------------------
5.1. Pendirian dan Kewenangan-------------------------------------------------
(a) Peminjam
adalah sebuah perusahaan
dengan tanggung jawab terbatas yang
sepatutnya didirikan, disetujui, didaftarkan dan sahih keberadaannya
berdasarkan hukum-hukum dari Republik
Indonesia. Peminjam memiliki kekuasaan penuh dan kewenangan untuk
memiliki hartanya dan kekayaannya dan
untuk melakukan usahanya sebagaimana yang dilakukannya sekarang dan untuk meminjam dan melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Surat Sanggup dan
dokumen-dokumen lain yang akan ditandatangani oleh Peminjam yang diperlukan
oleh istilah-istilah dari Perjanjian ini.
(b) Anggaran Dasar dari Peminjam
dan perubahan-perubahan-nya diterbitkan dalam:
- Tambahan nomor ------------------------ dari Berita
Negara Republik
Indonesia nomor --------------------, tanggal --------------------------- Juli
tahun seribu sembilan ratus-------------------------------
(......-7-19......);
- Tambahan nomor ------------------------ dari Berita
Negara Republik
Indonesia nomor -----------------, tanggal ------------------ Agustus tahun
seribu sembilan ratus-------------------------------------
(......-8-19......);
- Tambahan nomor------------------------- dari Berita
Negara Republik
Indonesia nomor ------------, tanggal ---------------------- Agustus tahun
seribu sembilan ratus-------------------------------------
(......-8-19......);
- Tambahan nomor ----------------------------------- dari
Berita Negara
Republik Indonesia
nomor---------------- tanggal-------------------- April
tahun seribu sembilan ratus-------------------------------
(......-4-19......);
- Tambahan nomor------------------------- dari Berita
Negara Republik
Indonesia nomor -----------------,
tanggal ---------------------------- Mei
tahun seribu sembilan ratus-------------------------------
(......-5-19......);
- Tambahan nomor------------------------- dari Berita
Negara Republik
Indonesia
nomor ------------------- tanggal ------------------- Nopember
tahun seribu sembilan ratus ----------------------------- (......-11-19......);
5.2. Tindakan
Perusahaan--------------------------------------------------------
- Peminjam
telah melaksanakan semua tindakan yang wajar dan diperlukan oleh perusahaan
untuk memberikan wewenang menandatangani, menyampaikan dan melaksanakan
Perjanjian ini, Surat Sanggup, dan dokumen-dokumen lainnya yang akan
ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana diperlukan oleh Perjanjian ini, dan
wakil-wakil dari Peminjam yang menandatangani Perjanjian ini, Surat Sanggup
dan dokumen-dokumen lainnya yang akan ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana
diperlukan oleh istilah-istilah dari Perjanjian sepenuhnya diberikan wewenang
untuk melakukannya.----------------------------------------------------
5.3. Kekuatan Perjanjian---------------------------------------------------------
- Perjanjian
ini merupakan, dan Surat Sanggup dan dokumen-dokumen lainnya yang akan
ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana diperlukan oleh Perjanjian ini, pada
saat ditandatangani dan disampaikan selayaknya akan membuat kesahihan, dan
kewajiban yang mengikat dari Peminjam menjadi dapat dilaksanakan sesuai dengan
istilah-istilahnya.
- Penandatanganan,
penyampaian dan pelaksanaan Perjanjian ini, Surat Sanggup dan dokumen-dokumen
lain yang dimaksud-kan oleh syarat-syarat dari Perjanjian ini dan pembayaran
dari semua jumlah-jumlah yang telah jatuh tempo dan dalam mata uang sebagaimana
ditentukan disini dan dalam hal (i) tidak akan melanggar ketentuan hukum
manapun atau petunjuk pemerintah lainnya yang berkekuatan hukum, (ii) tidak
akan bertentangan dengan pedoman pemerintah apapun atau pernyataan
kebijaksanaan yang berlaku bagi Peminjam tetapi yang tidak memiliki kekuatan
hukum, (iii) tidak akan bertentangan dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
dari Peminjam, (iv) tidak akan bertentangan dengan atau berakibat dilanggarnya
setiap ketentuan dari perjanjian apapun atau sarana dengan mana Peminjam atau
setiap dari harta miliknya atau hartanya terikat dan (v) tidak akan merupakan
kelalaian atau suatu kejadian dengan mana pemberian pemberitahuan atau lewatnya
waktu, atau keduanya, akan merupakan kelalaian berdasarkan perjanjian atau
saranapun.----------------------------------------------
5.4. Litigasi-------------------------------------------------------------------------
- Tidak
ada perkara dihadapan pengadilan manapun, majelis arbitrator, instansi
pemerintah atau lembaga lain yang sedang berjalan atau mengancam Peminjam yang
seandainya ditentukan lain akan secara material mengganggu kondisi keuangan dan
operasi dari Peminjam.---------------------------------------
5.5. Memasukkan Applikasi------------------------------------------------------
- Peminjam
telah melakukan dan memperoleh semua per-setujuan pemerintah, applikasi dan
pencatatan sebagaimana dibutuhkan atau disarankan untuk menjamin kesahan,
legalitas, berlakunya, atau diterimanya sebagai bukti dari Perjanjian ini,
Surat Sanggup dan dokumen-dokumen lain sebagaimana dimaksudkan oleh syarat-syarat
dari Perjanjian ini, dan adalah tidak perlu bahwa meterai apapun atau pajak
sejenis yang harus dibayar atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini, Surat
Sanggup atau setiap
dokumen demikian untuk
menjamin legalitas, kesahan, berlakunya, atau diterimanya sebagai
buktinya, kecuali bahwa Perjanjian ini dan Surat Sanggup harus diberikan
meterai senilai Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).------------------------------
5.6. Tidak Ada Kelalaian---------------------------------------------------------
- Peminjam
sedang mengelola usahanya dan operasinya dengan memenuhi seluruh hukum yang
berlaku dan petunjuk-petunjuk lainnya dari pemerintah, pedoman-pedoman dan
pernyataan kebijaksanaan yang berlaku kepadanya dengan atau tanpa memiliki
kekuatan hukum dan tidak dalam keadaan lalai berdasarkan perjanjian apapun atau
sarana yang mengikat.--------------------------------------------------
Tidak terdapat
Kejadian Kelalaian dan tidak ada kejadian dimana dengan pemberian pemberitahuan
atau lewatnya waktu atau keduanya menjadikan suatu Kejadian Kelalaian.------------------------
--------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------
----------------------------------- JANJI-JANJI -----------------------------------------
- Sepanjang Pemberi
Pinjaman berkewajiban untuk memberikan Pinjaman dan hingga pembayaran secara
penuh dari semua jumlah-jumlah yang terhutang oleh Peminjam disini atau
berdasarkan Surat Sanggup, Peminjam berjanji sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
6.1. Penggunaan Pinjaman-------------------------------------------------------
Peminjam harus
menggunakan Pinjaman-pinjaman (i) pertama kali sepanjang diperlukan untuk
membayar kembali atau membayar lebih dahulu semua pokok-pokok yang terhutang
berdasarkan Refinanced Agreements dan (ii) untuk membiayai persediaan cengkehnya,
tembakau dan kertas, dan tidak untuk tujuan lain.
6.2. Pemenuhan
hukum-hukum, dan Iain-lain----------------------------------
Peminjam harus
memenuhi seluruh persyaratan dari seluruh hukum yang berlaku, ketentuan,
peraturan dan perintah dari instansi pemerintah manapun atau lembaga pengatur,
menjaga seluruh harta miliknya yang berguna atau diperlukan oleh usahanya
dengan tertib kerja yang baik dan kondisi, melestarikan dan memelihara
keberadaan hukumnya dan seluruh hak-haknya, hak-hak istimewanya, dan
pewaralabaan yang diperlukan untuk secara efisien dan tertib pelaksanaan
usahanya, dan harus menjalankan usahanya secara tertib, efisien dan teratur.---------------------------------------------------------------------
6.3. Perpajakan---------------------------------------------------------------------
Peminjam harus
membayar dan melunasi seluruh pajak-pajak yang dikenakan padanya atau pada
pendapatannya atau keuntungannya atau pada setiap harta miliknya sebelum
tanggal pada saat mana denda-denda diikat karenanya, kecuali sepanjang
diperkenankan oleh hukum berdasarkan hukum yang berlaku Peminjam tidak perlu
membayar pajak-pajak tersebut yang pembayarannya dilakukan dengan itikad baik
dan tata cara yang benar yang kecenderungannya bekerja untuk mencegah penagihan
yang sama dan bekerja untuk mencegah setiap pemenuhan yang berhubungan
dengannya dari setiap harta milik Peminjam, dan terhadap mana Peminjam
memelihara cadangan yang cukup.
6.4. Asuransi-----------------------------------------------------------------------
Peminjam harus memelihara asuransi semua harta dan miliknya dengan
cakupan dan dalam jumlah yang wajar dan biasa dalam manajemen yang sehat dari
usaha internasional dibidang operasi dimana Peminjam terlibatfdan untuk harta
dan milik yang dimilikinya.
6.5. Persetujuan Pemerintah Selanjutnya---------------------------------------
Peminjam harus
memiliki seluruh otorisasi atau persetujuan atau tindakan-tindakan lavuiya
oleh, dan harus membuat semua pemberitahuan kepada atau memasukkan kepada,
setiap otoritas pemerintah atau lembaga pengatur yang sekarang atau selanjutnya
diperlukan untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini, Surat Sanggup, atau
dokumen-dokumen lain yang dimaksudkan disini untuk dibuat dan dilaksanakan oleh
Peminjam (termasuk tetapi tidak terbatas pada memasukkan apapun juga
sebagaimana diperlukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor ------------------------------------------
(--------------------------) tahun ---------------------------------- (seribusembilan
ratus--------------------------- )
dan menyediakan secara layak kopi-kopinya
kepada Pemberi
Pinjaman.-----------------------------------------------------
6.6. Informasi----------------------------------------------------------------------
(a) Peminjam harus menyediakan kepada Pemberi
Pinjaman (i) seketika tersedianya dan dalam hal apapun juga dalam 120 (seratus
dua puluh) hari setelah akhir tengah tahun fiskal pertama dari Peminjam untuk
setiap tahun fiskal, sebuah kopi laporan
keuangan tengah tahunan
dari Peminjam, termasuk sebuah neraca sejak penutupan dari periode yang
dicakup dan laporan rugi dan laba yang
berkaitan dengan periode tersebut dan tahun bersangkutan, dipersiapkan sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi dan praktek umum yang diterima di Republik
Indonesia dan diterapkan secara konsisten, dan disahkan oleh orang atau
orang-orang yang berwenang untuk mewakili Peminjam berdasarkan Anggaran
Dasar Peminjam; (ii)
seketika tersedianya dan dalam hal apapun dalam 120 (seratus dua
puluh) hari setelah
akhir dari setiap laporan
keuangan tahunan Peminjam, termasuk
sebuah neraca sejak penutupan tahun fiskal yang berakhir
dan pernyataan rugi dan laba untuk tahun fiskal tersebut, yang dipersiapkan
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan praktek umum yang diterima di
Republik Indonesia dan diterapkan secara konsisten, dan disahkan oleh orang
atau orang-orang yang diberi wewenang untuk mewakili Peminjam berdasarkan
Anggaran Dasar Peminjam dan seketika tersedianya dan dalam hal apapun dalam 360
(tiga ratus enam puluh) hari setelah akhir dari setiap tahun fiskal Peminjam,
sebuah kopi dari laporan keuangan tahunan tersebut yang disahkan oleh perusahaan
akuntan terdaftar yang independen; (iii) dengan setiap kumpulan dari laporan
keuangan sebagaimana diperlukan diatas untuk disiapkan, sebuah sertifikat dari
seorang atau orang-orang yang diberikan wewenang untuk mewakili Peminjam
berdasarkan Anggaran Dasar Peminjam dengan akibat bahwa tidak ada Kejadian
Kelalaian, atau keadaan dimana, dengan pemberian pemberitahuan atau lewatnya
waktu, atau keduanya, akan merupakan Kejadian Kelalaian, telah terjadi dan
terus berlangsung, dan gambaran yang ada dan dari langkah-langkah yang diambil
oleh Peminjam untuk menyelesaikan yang sama; (iv) sewajarnya setelah
pengirimannya, kopi-kopi dari seluruh laporan-laporan dimana Peminjam
mengirimkan kepada setiap pemberi Pinjamannya atau pemegang sahamnya; dan (v)
dari waktu ke waktu keterangan lanjutan tersebut sehubungan dengan usaha,
kegiatan-kegiatan atau kondisi keuangan Peminjam, sebagaimana sewajarnya
diminta oleh Pemberi Pinjaman. ------------------------------------------
(b) Peminjam harus mengijinkan Pemberi Pinjaman
dan wakil-wakilnya untuk setiap saat secara wajar dan didalam segala hal,
secara bulanan atau untuk jangka waktu yang lebih pendek, memeriksa
fasilitas-fasilitas, kegiatan-kegiatan, buku-buku rekening dan catatan-catatan
dari Peminjam dan peminjam harus memungkinkan wakil-wakilnya dan
pegawai-pegawainya dan akuntan-akuntannya untuk memberikan kerjasama penuh
mereka dan bantuannya dalam hubungan dengan inspeksi-inspeksi tersebut.
6.7. Pemberitahuan----------------------------------------------------------------
Peminjam harus
sewajarnya setelah kejadiannya, memberikan pemberitahuan kepada Pemberi
Pinjaman mengenai (i) kerugian atau kerusakan apapun juga terhadap harta milik
dari peminjam jika biaya perkiraan awal untuk perbaikan atau penggantian melebihi
US$ -------------------------- ( )
atau jumlah yang
sama dalam mata
uang lainnya dalam kurs tukar pada saat tersebut, atau
(ii) setiap litigasi,
acara arbitrase atau
acara dihadapan setiap instansi pengatur pemerintah yang mengakibat-kan
Peminjam atau harta miliknya, dimana jumlah keuangan yang terlibat, baik secara
langsung atau secara memungkinkan merupakan
akibat dari setiap
putusan sela atau perbaikan lainnya yang
diharapkan, melebihi US$
(--------------------------- Dollar) atau
dalam jumlah yang sama dalam mata
uang lainnya pada
saat nilai tukar tersebut, atau (iii) setiap kejadian kelalaian termasuk
sifatnya dan langkah-langkah yang sedang diambil oleh Peminjam untuk
mengatasinya.-----------
6.8. Peringkat----------------------------------------------------------------------
Peminjam harus
setiap saat menjamin bahwa kewajibannya untuk membayar akan memiliki peringkat
didalam hak pembayaran paling tidak secara pari passu dengan semua
hutang-hutang Peminjam baik sekarang ataupun dikemudian saat terhutang.----------------------------------------------------
6.9. Letters
of Credit--------------------------------------------------------------
Pengambilan tiap Pinjaman harus didahului oleh penerimaan dari Pemberi
Pinjaman semua "standby letters of credit" secara nyata dalam bentuk
Lampiran D terlampir ("Letters of Credit") yang dikeluarkan sesuai dengan
perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh para Bank Penerbit penandatanganan
Perjanjian Kredit (atau para Bank Penerbit lainnya yang dapat menjadi
dikemudian hari pihak dalam Perjanjian Kredit dan dapat diterima oleh Pemberi
Pinjaman; kecuali bahwa Letter of Credit yang diterbitkan oleh ----
harus diperkuat oleh --------------------------------------------- Corporation.
Letters of Credit harus dalam mata uang yang sama karena Pinjaman yang
dijaminkan oleh Letters of Credit yang dimaksud dan jumlah-jumlah keseluruhan
dari Letters of Credit itu harus sama (i) jumlah dari Pinjaman ditambah (ii)
total jumlah dari bunga (dihitung sesuai dengan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2
dijadwal-kan bertambah bunga atasnya selama Masa Pembayaran Bunga untuk
Pinjaman itu ditambah (iii) suatu jumlah yang sam3 dengan jumlah bunga yang
bertambah dari Pinjaman itu untuk tambahan 10 (sepuluh)
Hari Kerja Perbankan (yang untuk tujuan-tujuan dari ketentuan ini termasuk
hari-hari dimana para bank terbuka juga untuk bisnis di Hong Kong) masa
(berdasarkan niiai yang dihitung sesuai dengan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2
ditambah 1 % (satu persen) per tahun).-------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
Pasal 7 ------------------------------------------
--------------------------------- KONDISI PRASYARAT -----------------------------
7.1. Pinjaman
Pendahuluan------------------------------------------------------
Kewajiban Pemberi Pinjaman untuk memberikan pinjaman pendahuluan
tergantung pada diterimanya bentuk dan substansi hal-hal sebagai berikut secara
memuaskan oleh Pemberi Pinjaman:
Otorisasi-otorisasi-------------------------------------------------------------
Pemberi Pinjaman
harus menerima (i) sebuah salinan yang sudah disahkan dari Anggaran Dasar dan
Akta Pendirian dari Peminjam, dan perubahan-perubahannya hingga kini, (ii)
adanya bukti-bukti yang memuaskan mengenai otorisasi dari Peminjam akan
transaksi yang dimaksud disini dan otoritas lari orang-orang yang
menandatangani Perjanjian ini, Nota-nota dan dokumen-dokumen lainnya yang akan
ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana diminta oleh syarat-syarat dalam
Perjanjian ini untuk menanda-tangani dokumen-dokumen tersebut dan untuk
karenanya mengikat Peminjam, (iii) bukti yang memuaskan akan adanya pembayaran
yang tepat waktu dari seluruh kewajiban-kewajiban dan meterai-meterai Republik
Indonesia yang diperlukan untuk menjamin legalitas, keabsahan, berlakunya serta
diterimanya Perjanjian ini sebagai bukti, bukti Nota-nota dari Pinjaman awal
dan dokumen-dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh syarat-syarat Pinjaman ini
(iv) sebuah salinan dari semua persetujuan-persetujuan Pemerintah, pemasukan
aplikasi dan pencatatan-pencatatan, seandainya ada, diperlukan atau disarankan
dalam hubungannya dengan penandatanganan atau pelaksanaan Pinjaman ini,
Nota-nota dan dokumen-dokumen lain sebagaimana dimaksudkan oleh syarat-syarat
perjanjian ini (v) kopi-kopi dari pendapat-pendapat penasehat sebagaimana
disampaikan berdasarkan Perjanjian Kredit.-----------------------------------
7.2. Tiap
Perjanjian---------------------------------------------------------------
Kewajiban Pemberi Pinjaman untuk membuat tiap Pinjaman (termasuk
Pinjaman Pendahuluan) harus sebelumnyamemenuhi syarat-syarat berikut ini, dalam
bentuk dan materi yaag diterima oleh Pemberi Pinjaman:
(a) Penvakilan-perwakilan,
Jaminan-jaminan dan Kewajiban-kewajiban----
Perwakilan-perwakilan
dan jaminan-jaminai dari Pe-minjam yang tertuang disini adalah benar dan tepat
sejak tanggal Pinjaman yang dimaksud dibuat seolah-olah dibuat pada tanggal
yang dimi'ksud, semua kewajibat-kewajiban dari Peminjam yang tertuang disini dilaksanakanpenuh
dan tidak akan ada Kejadian Wanprestasi atau kejadian yang dengan pemberian
pemberitahuan atau berlalunya waktu atau kedua-duanya merupakan suatu Kejadian
Wmprestasi.
(b) Pemberitahuan Pinjaman dan
Penerbitan---------------------------------
Pemberi Pinjaman sudah harus menerimi pemberitahuan pinjaman tepat
waktunya untuk Pinjaman yang dimaksud, bersama-sama dengan suatu salinan dari
pemberitahuan penerbitan berdasarkan Perjanian Kredit berkenaan dengan Letters
of Credit yang berhubungan dengan Pinjaman yang dimaksud.
(c) Letters of Credit----------------------------------------------------------
Pemberi Pinjaman sudah harus menerima Letters of Credit yang berhubungan
dengan Pinjaman yang dimaksud sesuai dengan ayat 6.9. Pasal 6, dalam bentuk dan
materi yang diterima oleh Pemberi Pinjaman, dan Letters of Credit yang dimaksud
harus atau harus berlaku efektif.
(d) Lain-lain
Pemberi Pinjaman sudah harus menerima dokumen-dokumen lainnya yang
dimaksud atas permintaannya.
----------------------------------------
Pasal 8 ---------------------------------------------
------------------------- KEJADIAN KELALAIAN ----------------------------------
8.1. Kejadian
Kelalaian
Setiap hal-hal dan kejadian-kejadian
berikut ini akan merupakan Ke-jadian Kelalaian berdasarkan Perjanjian ini:
(a) Kelalaian
Pembayaran----------------------------------------------------
Peminjam tidak mampu karena alasan apapun
juga untuk mem-bayar kepada Pemberi Pinjaman pada saat jatuh tempo dan ha-rus
dibayar dalam mata uang tertentu suatu jumlah dimana disini Peminjam diwajibkar
untuk membayar atau berdasarkan Nota----------------------------------
nota.-----------------------------------------------------------------------
(b) Kelalaian Pernyataan------------------------------------------------------
Setiap pernyataan
atau jaminan Peminjan yang terbukti tidak be-nar pada saat dibuat atau diperbaharui.
(c) Kelalaian
Ketentuan-ketentuan Lain-------------------------------------
Peminjam tidak mampu melaksanakan atau
melanggar syarat atau janji-
dari Perjanjian ini ketidakterlaksanakan
atau pelanggaran mana bukan--
merupakan salah satu Kejadian Kelalaian
berdasarkan sub-ayat dari ayat
8.1 Pasal 8 ini dan ketidakmampuan atau pelanggaran tersebut berlanjut--------------------
tanpa mampu diperbaiki untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari setelah--
pemberitahuan dari Peminjam.--------------------------------------------
(d) Kelalaian
Otorisasi--------------------------------------------------------
Setiap
persetujuan pemerintah, pemasukan applikasi atau pen-----------
catatan yang
diperlukan dalam hubungan dengan Perjanjian ini, Nota-nota atau dokumen lainnya yang ditentukan oleh syarat----------------------------------------------------
syarat dari
Perjanjian ini dibatalkan atau dibatasi secara menda---------
sar, atau menjadi
tidak sah bagi Peminjam untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini atau Nota-nota atau dokumen lain yang ditentukan oleh
syarat-syarat Perjanjian ini, atau setiap pendapat dari penasehat yang dibuat
atas dasar ini terbukti tidak benar atau menyesatkan sejak tanggalnya.
(e) Kelalaian
Silang-----------------------------------------------------------
Peminjam tidak
mampu untuk melaksanakan atau melanggar ketentuan apapun dari perjanjian lain
apapun atau sarana dengan mana Peminjam terikat dan kegagalan tersebut
berlanjut tanpa diperbaiki untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari atau Pe-minjam
gagal untuk membayar pada saat jatuh tempo hutang-hutang untuk mana ia
bertanggung jawab, pada suatu saat atau sebaliknya, atau terjadi suatu
kelalaian sehubungan dengan suatu perjanjian atau sarana yang berhubungan
dengan hutang tersebut yang dampaknya meningkatkan atau memungkinkan
ditingkat-kannya jatuh tempo dari suatu hutang atau meminta atau dapat meminta
Peminjam untuk mentunaikan seluruh jaminan atau setiap dari kewajibannya
sehubungan dengan hutang tersebut atau memungkinkan pelaksanaan atau pemu-tusan
dari setiap jaminan yang diberikan yang berhubungan dengannya atau setiap
hutang yang diminta untuk dibayar ter-lebih dahulu sebelum jatuh temponya yang
ditetapkan.------------------------
(f) Kelalaian Kepailitan------------------------------------------------------
Peminjam atau
bank yang mengeluarkan Letters of Credit (i) menjadi insolven atau tidak mampu
membayar hutang-hutangnya pada saat jatuh tempo atau pengakuan tertulis
mengenai insolvensinya atau ketidakmampuan untuk membayar hutang-hutangnya pada
saat jatuh tempo, atau (ii) melimpahkan untuk keuntungan pemberi pinjaman, atau
(iii) mengajukan untuk atau kesepakatan atas penunjukkan dari penerima, wali
amanat atau petugas yang sejenis untuk itu atau untuk semua atau bagian yang
besar dari harta miliknya atau penerima tersebut, wali amanat atau petugas
sejenis harus ditunjuk oleh Peminjam atau bank yang mengeluarkan Letters of
Credit tanpa aplikasinya atau kesepakatan, atau (iv) mengajukan kepailitan,
insolvensi, reorganisasi, pengaturan, disolusi, likuidasi atau proses sejenis
yang berkaitan dengannya berdasarkan hukum-hukum dari yurisdiksi manapun atau
setiap proses yang diajukan terhadapnya.--------------------------------------------------------------
(g) Kelalaian Letter of Credit------------------------------------------------
Setiap Letter of Credit menjadi bertentangan dengan hukum, tidak sah,
tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berfungsi dalam segala cara pada
waktu kapanpun juga.-
(h) Kelalaian Perusahan Bertolak Belakang----------------------------------
Terjadi suatu
perusahan situasi politik atau ekonomi yang bertolak belakang di Republik
Indonesia atau dalam usaha dan situasi keuangan Peminjam atau perubahan
bertolak belakang dari suatu keadaan yang menurut pendapat Pemberi Pinjaman
mengakibatkan Peminjam tidak mampu membayar kembali Pinjaman-pinjaman pada saat
jatuh tempo.-------------------------------
8.2. Akibat Kelalaian--------------------------------------------------------------
Jika terjadi
suatu kejadian kelalalain, Pemberi Pinjaman dimung-kinkan dengan pemberitahuan
kepada Peminjam untuk menyatakan jumlah pokok yang terhutang dari Pinjaman
bersama dengan jumlah yang bertambah dan segala jumlah-jumlah yang terhutang
disini untuk segera menjadi jatuh tempo dan harus dibayar dimana hal yang sama
akan selanjutnya menjadi jatuh tempo dan harus dibayar, tanpa permintaan,
protes atau pemberitahuan lanjutan dan tanpa kesepakatan, keputusan dan
otorisasi dari pengadilan manapun; yang semuanya secara tegas-tegas dilepaskan
oleh Peminjam.----------------------
Jika suatu
Kejadian Kelalaian atau suatu kejadian yang dengan diberikannya pemberitahuan atau
dengan lewatnya waktu atau kedu-anya
akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian terjadi, Pemberi Pinjaman tidak lagi
diwajibkan untuk mencairkan setiap Pinjaman.--------------------------------
Tidak ada
suatu pelepasan kejadian kelalaian akan merupakan suatu pelepasan atas suatu
atau Kejadian Kelalaian selanjutnya atau suatu kelanjutan dari Kejadian
Kelalaian yang sedemikian dilepaskan kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang
dituangkan untuk pelepasan tersebut.-------------
---------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
----------------------- ADMINISTRASI
PINJAMAN -------------------------------
9.1. Jangka Waktu ----------------------------------------------------------------
Jangka waktu
Perjanjian ini dimulai pada tanggal pertama sebagaimana ditetapkan diatas dan
akan berakhir pada tanggal pengakhiran kewajiban Pemberi Pinjaman untuk
memberikan pinjaman disini atau, jika kemudian, berdasarkan pembayaran penuh
dari semua pokok, bunga dan jumlah-jumlah lainnya yang terhutang oleh Peminjam
disini atau berdasarkan Nota-nota.---------------------------------
Pernyataan-pernyataan
dan jaminan-jaminan yang dibuat disini akan menjadi syarat pencairan Pinjaman,
dan Pemberi Pinjaman dapat melaksanakan pernyataan-pernyataan dan
jaminan-jaminan setiap saat selama jangka waktu ini. Kewajiban-kewajiban
Peminjam berdasarkan ayat-ayat 3.2, 3.3, 3.6 Pasal 3 dan Pasal 4 akan menjadi
syarat pembayaran kembali Pinjaman.--------------------------------
9.2. Perjanjian Keseluruhan -----------------------------------------------------
Perjanjian ini
merupakan perjanjian keseluruhan para pihak sehubungan dengan hal-hal yang
diatur disini dan akan menggan-tikan ungkapan keinginan atau pengertian sebelumnya
sehubungan dengan transaksi ini.
Perjanjian ini
dapat diubah tetapi hanya dengan suatu sarana tertulis yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak disini.--------------------------------------------------------------------
9.3. Pelepasan----------------------------------------------------------------------
Tidak ada
kelalaian atau penundaan oleh Pemberi Pinjaman untuk melaksanakan setiap hak,
kuasa atau hak istimewa berdasarkan Perjanjian ini atau Nota-nota akan
berfungsi sebagai suatu pelepasan tidak pula suatu pelaksanaan atau pelaksanaan
sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tersebut mengenyampingkan
pelaksanaan lanjutan darinya atau setiap hak, kuasa atau hak istimewa lainnya.
Hak-hak dan
upaya-upaya yang disediakan disini adalah kumulatip dan tidak ekslusip atas
suatu hak dan upaya yang disediakan oleh hukum.-------------------------------------------
9.4. Pelimpahan--------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini
akan mengikat dan dapat dilaksanakan oleh Peminjam dan Pemberi Pinjaman dan
penerus mereka masing-masing dalam hak dan pelimpahan.---------------------------
Peminjam tidak
memiliki hak untuk melimpahkan atau nemindahkan hak-haknya atau
kewajiban-kewajibannya disini kecuali dengan persetujuan tertulis Pemberi Pinjaman
dan setiap usaha untuk mengalihkan atau memindahkan akan batal.------------------------------------------------------
Pemberi
Pinjaman dapat menyediakan informasi apapun sehubungan dengan Peminjam yang
dimiliki oleh Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu kepada yang dilimpahkan atau
yang berperan serta dan kepada penerima pelimpahan dan pihak yang berperan
serta yang potensial, dengan syarat bahwa Pemberi Pinjaman tidak akan
menyediakan informasi yang oleh Pemberi Pinjaman disetujui untuk diperlakukan
sebagai rahasia kecuali telah memperoleh persetujuan sebelumnya dari yang
dilimpahkan atau yang berperan serta atau pihak yang dilimpahkan yang potensial
atau pihak yang berperan serta untuk memperlakukan informasi tersebut sebagai
rahasia.-----------------------------------------------------------------
9.5. Waiver Kuasa Kekebalan----------------------------------------------------
Sepanjang
Peminjam mempunyai atau kemudian dapat memperoleh kekebalan dari set-off atau
dari jurisdiksi dari tiap pengadilan atau dari prosedur hukum (jika melalui
penyerahan pemberitahuan, penyitaan sebelum putusan, penyitaan untuk membantu
eksekusi (eksekusi atau sebaliknya), berkenaan dengan dirinya sendiri atau
kekayaannya, Peminjam dengan ini melepaskan tuntutan dengan tidak ditarik
kembali kekebalan yang dimaksud berkenaan dengan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini, Nota-nota dan dokumen-dokumen lainnya yang tersebut
di dalam Perjanjian ini.
9.6. Penundukan Hukum dan Keputusan Hakim-------------------------------
Perjanjian ini
tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum-hukum dari Negara Bagian
Peminjam
dengan ini memberikan persetujuan yang tidak dapat dibatalkan bahwa tiap
tindakan hukum atau acara terhadapnya atau setiap harta miliknya yang timbul
dari atau dalam hal apapun berhubungan dengan Perjanjian ini atau Nota-nota
dapat diajukan dimanapun di setiap negara bagian New York atau pengadilan
federal yang berlokasi di ------------------------------------------------------
City, dan
dengan pelaksanaan dan penyampaian Perjanjian ini Peminjam dengan ini tanpa
dapat dibatalkan lagi menundukkan diri pada yurisdiksi dari
pengadilan-pengadilan yang disebutkan diatas untuk setiap tindakan hukum atau
acara.--------------------------------------------------------------
Peminjam
dengan ini menentukan tanpa bisa dibatalkan--------------------- ,
New York,
sebagai agen pelaksanaannya untuk menerima untuk dan atas namanya seluruh
proses pelayanan di New York dari setiap tindakan hukum atau acara sehubungan
dengan Perjanjian ini atau Nota-nota.
Dimaklumi
bahwa sebuah salinan dari pelayanan proses dari agen yang memproses tersebut
akan selayaknya dikirimkan dengan surat udara oleh orang yang memulai acara
tersebut kepada Peminjam di alamat sebagaimana dituangkan disini untuk
memberikan pemberi-tahuan, tetapi kelalaian Peminjam untuk menerima salinan
tersebut tidak akan mempengaruhi dalam hal apapun proses pelayanan yang
dikemukakan sebelumnya.
Peminjam setuju bahwa kelalaian dari agen
proses tersebut untuk memberikan pemberitahuan kepada Peminjam tidak akan meng-ganggu
atau mempengaruhi keabsahan dari pelayanan tersebut atau dari setiap keputusan
yang diberikan dalam setiap tindakan atau acara atas dasar tersebut.
Peminjam
selanjutnya setuju tanpa dapat dibatalkan pada proses pelayanan yang dilakukan
oleh pengadilan-pengadilan yang telah disebutkan sebelumnya dalam setiap
tindakan tersebut atau acara dengan pengiriman kopi-kopinya oleh surat tercatat
Amerika Serikat, perangko yang dibayar lebih dahulu, kepada Peminjam pada
alamatnya sebagaimana dituangkan dalam ayat 9.7 Pasal 9 ini.---------------
Namun demikian,
yang sebelumnya tidak akan membatasi hak dari Pemberi Pinjaman untuk melayani
proses dengan setiap cara apapun yang diperkenankan oleh hukum atau untuk
memulai suatu tindakan hukum atau acara atau untuk mendapat-kan pelaksanaan
keputusan di jurisdiksi manapun yang layak termasuk tetapi tidak terbatas,
Republik Indonesia.--------------------------------------------------
Dalam hal
Pemberi Pinjaman akan memulai suatu tindakan hukum atau acara di Republik
Indonesia sehubungan dengan Perjanjian ini atau Nota-nota, Peminjam memilih
kedudukan hukum dan tepatnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.---------------------------
Peminjam
dengan ini melepaskan setiap hak yang mungkin didapatkan berdasarkan yurisdiksi
apapun untuk memulai setiap tindakan hukum atau acara sehubungan dengan
Perjanjian ini atau Nota-nota dengan bentuk publikasi apapun dalam surat kabat
atau media lain.--------------------------
9.7. Pemberitahuan ---------------------------------------------------------------
Setiap
pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis dan harus baik disampaikan secara
pribadi, atau dikirimkan dengan perangko yang telah dibayar sebelumnya dari
surat terdaftar atau dikirimkan oleh teleks dengan konfirmasi jawaban balik
kepada pihak beralamat sebagai berikut:---
kepada
Peminjam : ---------------------------------------------
Jalan-------------------------nomor------------
Jakarta,
Indonesia
Teleks:
Jawaban
balik:
kepada
Pemberi Pinjaman : ---------------------------------------------
Teleks:
Jawaban
balik:
Setiap
pemberitahuan harus dianggap telah diterima saat diterima jika dikirimkan
secara perseorangan, 5 (lima) hari setelah diposkan jika dikirimkan dengan
surat atau segera jika dikirimkan dengan teleks.
Salah satu
pihak dapat mengubah alamatnya untuk keperlu-an ini dengan pemberitahuan kepada
yang lain.
9.8. Keterpisahan -----------------------------------------------------------------
Jika satu atau
lebih dari ketentuan-ketentuan yang ter-kandung dalam Perjanjian ini, tidak
sesuai dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan
hukum yang berlaku, keabsahan, legalitas atau keberlakuan dari
ketentuan-ketentuan lain tidak akan dalam hal apapun terpengaruh atau menjadi
tidak berlaku.
9.9. Perpanjangan Fasilitas Kredit ----------------------------------------------
Para pihak
dengan ini setuju bahwa, atas permintaan dari Peminjam setelah satu tahun
Perjanjian ini tetapi tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sebelum tahun yang
kedua dari tanggal Perjanjian ini, para pihak akan mempertimbangkan (tanpa
kewajiban apapun) diperpanjang fasilitas kredit tersebut disini yang tersedia
untuk tambahan masa 12 (dua belas) bulan.------------------------------------------
Perpanjangan
yang dimaksud adalah merupakan wewenang Pemberi Pinjaman dan, jika disetujui
oleh Pemberi Pinjaman. adalah merupakan pada pokoknya ketentuan-ketentuan yang
sama dan
syarat-syarat sebagaimana tersebut
disini kecuali sebagai keperluan
untuk menggambarkan masa
baru atau keadaan-keadaan
lainnya yang telah dirubah.----------------------------------------------------
Setiap
perpanjangan sesuai dengan yang tersebut disini berlaku dengan cara perjanjian
perpanjangan dalam bentuk dan materi yang disetujui oleh para pihak dan
ditandatangani oleh Peminjam dan Pemberi Pinjaman.
Para penghadap
dikenal oleh saya, Notaris.
--------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------
Akta ini dibuat dan dieksekusi, dibacakan dan ditandatangani di
Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut di pengantar akta ini, di hadapan Ny --------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------- Sarjana
Hukum,
danTn---------------------------------------------------------------
Sarjana Hukum,
kedua-duanya assisten Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai
saksi-saksi. Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para
penghadap dan saksi-saksi, dan setelah dijelaskan isinya oleh saya, Notaris,
akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.----------------
Dilangsungkan tanpa pembetulan.
Ditandatangani oleh:
Tn. Tn.
Ny. Tn.
Ny..
Diberikan sebagai salinan otentik dan sesuai dengan asli yang disimpan
oleh saya, Notaris.
Cap & ttd. (Notaris di Jakarta)
------------------------------------- Lampiran A -----------------------------------------
Kepala Surat Peminjam--------------------------------------------------------------
Tanggal : sekurang-kurangnya 5 hari kerja perbankan
sebelum tangga] yang diusulkan untuk pinjaman.
---------------------------- Pemberitahuan
Peminjam ---------------------------------
Saudara-saudara Yth.,----------------------------------------------------------------
P.T----------------------------------------------- (selanjutnya
disebut "Peminjam")
dengan ini mengusulkan
sesuai dengan ayat
2.2 Pasal 2 dari
Perjan-jian pinjaman tertanggal 989 (selanjutnya
"Perjanjian") bahwa suatu Pinjaman dilakukan pada-------------------------------- ,
19--------------------- (mata
uang diperinci)* dalam
(jumlah yang diusulkan
(masukkan US$ atau DM)** --------------------------------- berdasarkan Tranche
(masukkan A atau B)** dengan Masa Pembayaran Bunga (masukkan satu
bulan/tiga bulan/enam bulan)**.
Secara bersamaan dengan ini Peminjam menyerahkan sebuah salinan dari
pemberitahuan penerbitan yang diajukan kepada Agen berdasarkan Perjanjian
Kredit tertanggal -------------------------- 19 , memohon
penerbitan Letters of Credit
dengan jumlah-jumlah keseluruhan (perin-cian
mata uang dan jumlah) tertanggal
--------------------------------------------------------------------------------------- ,
19 -----untuk menjamin Pinjaman yang diusulkan.-----------------------------------
Peminjam dengan ini menyatakan bahwa sejak tanggal-----------------------------
memberitahukan, tiada Kejadian Wanprestasi dan kejadian, yang dengan
pemberian pemberitahuan atau berlalunya waktu atau kedua-duanya merupakan suatu
Kejadian Wanprestasi yang terjadi, bahwa perwakilan-perwakilan dan
jaminan-jaminan yang dimuat di dalam Perjanjian, adalah benar dan tepat sejak
tanggal pemberitahuan ini seakan-akan pada tanggal ini, dan bahwa semua
persyaratan terdahulu yang diperinci di dalam Perjanjian (selain penyerahan
Nota dalam hal Pinjaman pendahuluan) telah dipenuhi.-----------------------------
Ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian digunakan disini sebagai-mana didefinisikan pada perjanjian itu.
Hormat kami,-------------------------------------------------------------------------
P.T. : -------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------
Oleh : -------------------------------------------------------------------------
Nama : -------------------------------------------------------------------------
Jabatan : -------------------------------------------------------------------------
*) Termasuk dalam tanda kurung kata-kata
Pinjaman dalam suatu Mata Uang Pengganti.
**) Lengkap sebagaimana digunakan. ---------------------------------------------
***)
Termasuk dalam kurung kata-kata untuk Pinjaman dalam Dolar atau Mark German.
-------------------------------- Lampiran
B ---------------------------------------------
-------- SURAT SANGGUP
(PROMISSORY NOTE) TRANCHE A ----------
Tanggal :------------------------------------------------------------------------------
Dm. 60.400.000,00 atau persamaannya dalam satu atau lebih Mata Uang
Pengganti dihitung sesuai dengan Perjanjian yang disebut dibawah (atau, jika kurang,
perbandingan (balance) yang termuat pada jadwal terlampir).---------------------------------------------------------------------------------------
UNTUK NILAI YANG
DITERIMA, P.T-------------------------------------
(selanjutnya "Peminjam") dengan ini tanpa persyaratan
menyanggupi untuk membayar dalam
mata uang yang
berlaku atas perintah
---------------------------------------------------- ("Pemberi Pinjaman"), beralamat
di -------------------------------------------------------------------------------------
dalam hal jumlah yang dapat dibayar dengan Mark Jerman, untuk rekening
Pemberi Pinjaman, (nomor ) di
---------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------
Republik Federasi Jerman untuk segera dana-dana dapat dibayar dan ditransfer
secara bebas (atau dana-dana yang dimaksud lainnya sebagaimana Pemberi Pinjaman
dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi
perbankan internasional dalam Mark Jerman), dalam hal jumlah-jumlah yang dapat
dibayar dalam Dolar Amerika Serikat, untuk rekening Pemberi Pinjaman (nomor----------------------- ),
beralamat di--------------------------------------------------------------------------
Amerika Serikat pada hari yang sama dana-dana (atau dana-dana lainnya
yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan
untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam Dolar
Amerika Serikat), atau, dalam hal jumlah-jumlah yang dapat dibayar dengan Mata
Uang Pengganti selain Dolar Amerika Serikat, untuk rekening yang dimaksud
sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci di pusat keuangan penting dari
negara yang menerbitkan Mata Uang Pengganti yang dimaksud untuk segera
dana-dana dapat ditransfer secara bebas (atau dana-dana lainnya yang dimaksud
sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk
penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang yang berlaku)
jumlah hutang pokok yang ada dari Pinjaman-pinjaman Tranche A termuat dibawah
berdasarkan setiap atau semua jumlah-jumlah yang tersisa dan tidak terbayar
sejak tanggal yang bersangkutan sampai dibayar berdasarkan nilai rata-rata,
dengan mata uang dan dengan cara dan di tempat dan waktu yang dimaksud sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian tersebut dibawah ini.--------------------------------------
Hutang pokok dari masing-masing Pinjaman Tranche A harus dibayar
kembali pada tanggal jatuh tempo yang termuat di jadwal terlampir, sehingga
tanggal yang dimaksud dapat disesuaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Perjanjian yang tersebut dibawah.-----------------------------------------------
Nota Tranche A ini diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dari suatu perjanjian pinjaman (revolving)
(selanjutnya disebut "Perjanjian"),
tertanggal ----- Maret,
1989, antara Peminjam
dan Pemberi Pinjaman, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
bersangkutan dan berhak atas keuntungan yang berasal darinya.-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian, hutang pokok
dan bunga yang bertambah yang bersangkutan dapat dibayar terlebih dahulu
sebelum jatuh tempo dinyatakan. Juga, berdasarkan timbulnya suatu Kejadian
Wanprestasi sebagaimana diartikan dalam Perjanjian, termasuk antara lain
kegagalan Peminjam untuk membayar kepada Pemberi Pinjaman bila setiap jumlah
telah jatuh tempo dan dapat dibayar terhadap mana Peminjam berkewajiban untuk
membayar berdasarkan Nota Tranche A, Pemberi Pinjaman dapat dengan
pemberitahuan kepada Peminjam menyatakan jumlah hutang pokok yang ada dari Nota
Tranche A bersamaan dengan bunga yang bertambah segera jatuh tempo dan dapat
dibayar berdasarkan mana yang dimaksud segera menjadi jatuh tempo dan dapat
dibayar tanpa tuntutan, protes atau pemberitahuan 'ebih lanjut dan tanpa
persetujuan, dekrit atau izin dari setiap pengadilan, kesemuanya
adalah secara tegas
dilepaskan oleh Ketidakpelaksanaan
oleh pemegang yang bersangkutan dari setiap haknya yang tersebut dibawah atau
berdasarkan Perjanjian dalam setiap keadaan khusus tidak merupakan pelepasan
dari yang bersangkutan dalam hal itu atau setiap keadaan yang berikut. Peminjam
dengan ini melepaskah hak tuntutannya "diligence", pemberian,
tuntutan, protes dan pemberitahuan atas setiap cara pelaksanaan Nota Tranche A
ini.--------------------
Nota Tranche A ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara
Bagian New York, Amerika Serikat.
Peminjam dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali
kepada pemegang Nota Tranche A ini untuk melaksanakan dan memulai jadwal terlampir tanggal, mata uang, jumlah dan tanggal jatuh tempo
dari masing-masing Pinjaman Tranche A. Peminjam menyetujui bahwa Nota Tranche A
ini, berdasarkan tiap pemasukkan yang dimaksud dilakukan sepatutnya, merupakan
bukti hutang dari Peminjam dan harus dilaksanakan terhadap Peminjam dengan
kekuatan dan akibat yang sama seakan-akan dimuat di dalam surat sanggup
tersendiri yang ditandatangani oleh Peminjam. Kecuali ditentukan lain,
ketentuan-ketentuan yang digunakan sebagai modal digunakan disini sebagaimana
diartikan dalam Perjanjian.--------------------------
P.T.
Nama : Jabatan:
---------------------------------------- Lampiran C ----------------------------------------
-------- SURAT SANGGUP (PROMISSORY NOTE) TRANCHE B -------------
Tanggal : -----------------------------------------------------------------------------
US$ 40.000.000,00 atau persamaannya dalam satu atau lebih Mata Uang
Pengganti dihitung sesuai dengan Perjanjian yang disebut dibawah (atau, jika
kurang, perbandingan (balance) yang termuat pada jadwal terlampir).---------------------------------------------------------------------------------------
UNTUK NILAI YANG DITERIMA-----------------------------------------------
----------------------------- (selanjutnya "Peminjam") dengan ini
tanpa persyaratan
menyanggupi untuk membayar dalam mata uang yang berlaku atas perintah ("Pemberi Pinjaman"),
beralamat di
dalam hal jumlah yang dapat dibayar dengan Mark Jerman, untuk
rekening Pemberi Pinjaman, (nomor---------------------------------------------- )
di
------------------------------------------------------------------------------- Cabang ,
Republik Federasi Jerman untuk segera dana-dana dapat dibayar dan
ditransfer secara bebas (atau dana-dana yang dimaksud lainnya
sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan
untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional c1 lam
Dolar Amerika Serikat), dalam hal jumlah-jumlah yang dapat dibayar
dalam Dolar Amerika Serikat, untuk rekening Pemberi Pinjaman
(nomor---------------------------------------------------------------- ),
beralamat di
---------------------------------------------------------------------------------------
Amerika Serikat pada hari yang sama dana-dana (atau dana-dana lainnya
yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan
untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam Dolar
Amerika Serikat), atau, dalam hal jumlah-jumlah yang dapat dibayar dengan Mata
Uang Pengganti selain Dolar Amerika Serikat, untuk rekening yang dimaksud
sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci di pusat keuangan Penting dari
negara yang menerbitkan Mata Uang Pengganti yang dirnaksud untuk segera
dana-dana dapat ditransfer secara bebas (atau dana-dana lainnya yang dimaksud
sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk penyele-saian
transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang yang berlaku)
jumlah hutang pokok yang ada dari Pinjaman-pinjaman Tranche B termuat dibawah
berdasarkan setiap atau semua jumlah-jumlah yang tersisa dan tidak terbayar
sejak tanggal yang bersangkutan sampai dibayar berdasarkan nilai rata-rata,
dengan mata uang dan dengan cara dan di tempat dan waktu yang dimaksud sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian tersebut dibawah ini.---------------------------
Hutang pokok dari masing-masing Pinjaman Tranche B harus dibayar
kembali pada tanggal jatuh tempo yang termuat di jadwal terlampir, sehingga
tanggal yang dimaksud dapat disesuaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Perjanjian yang tersebut dibawah.-----------------------------------------------
Nota Tranche B ini diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dari suatu perjanjian
pinjaman (revolving) (selanjutnya disebut "Perjanjian"), tertanggal ------------------------ Maret, 1989,
dimana Peminjam dan Pemberi Pinjaman, dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dan berhak atas keuntungan yang berasal
darinya.----------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian, hutang
pokok dan bunga yang bertambah yang bersangkutan dapat dibayar terlebih dahulu
sebelum jatuh tempo dinyatakan. Juga, berdasarkan timbulnya suatu Kejadian
Wanprestasi sebagaimana diartikan dalam Perjanjian, termasuk antara lain
kegagalan Peminjam untuk meiv.bayar kepada Pemberi Pinjaman bila setiap jumlah
telah jatuh tempo dan dapat dibayar terhadap mana Peminjam berkewajiban untuk
membayar berdasarkan Nota Tranche B, Pemberi Pinjaman dapat dengan pemberitahuan
kepada Peminjam menyatakan jumlah hutang pokok yang ada dari Nota Tranche B
bersamaan dengan bunga yang bertambah segera jatuh tempo dan dapat dibayar
berdasarkan mana yang dimaksud segera menjadi jatuh tempo dan dapat dibayar
tanpa tuntutan, protes atau pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa persetujuan,
dekrit atau izin dari setiap pengadilan. kesemuanya adalah secara tegas
dilepaskan oleh Peminjam.
Ketidak pelaksanaan oleh pemegang yang bersangkutan dari setiap haknya
yang tersebut dibawah atau berdasarkan Perjanjian dalam setiap keadaan khusus
tidak merupakan pelepasan dari yang bersangkutan dalam hal itu atau setiap
keadaan yang berikut.----------------------------------------------------------------
Peminjam dengan ini melepaskan hak tuntutannya "diligence",
pemberian, tuntutan, protes dan pemberitahuan atas setiap cara pelaksanaan Nota
Tranche B ini.-----------------------------------------
Nota Tranche B ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara
Bagian New York, Amerika Serikat.
Peminjam dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali
kepada pemegang Nota Ttanche B ini untuk melaksanakan dan memulai jadwal
terlampir tanggal, mata uang, jumlah dan tanggal jatuh tempo dari masing-masing
Pinjaman Tranche B.---------------------------------------------------------
Peminjam menyetujui bahwa Nota Tranche B ini, berdasarkan tiap
pemasukkan yang dimaksud dilakukan sepatutnya, merupakan bukti hutang dari
Peminjam dan harus dilaksanakan terhadap Peminjam dengan kekuatan dan akibat
yang sama seakan-akan dimuat di ialam surat sanggup tersendiri yang
ditandatangani oleh Peminjam.
Kecuali ditentukan lain, ketentuan-ketentuan yang digunakan sebagai
modal digunakan disini sebagaimana diartikan dalam Perjanjian,---------------------------------------------------------------------
P.T.
Nama : Jabatan :
--------------------------------------- Lampiran D ---------------------------------------
------------------------------- LETTER OF CREDIT ------------------------------------
------------------------ (diterbitkan oleh Bank Penerbit) --------------------------------
Tanggal:
Kepada : -------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------
Jawaban (Answerback) : -------------------------------------------------------------
Hal. : STANBY LETTER OF CREDIT NUMBER
FOR
(Masukkan Mata Uang dan jumlah
nominal).
Saudara-saudara Yth.,
Atas permohonan P.T------------------------------------------------------------- (" ")
dan mempertimbangkan persetujuan
anda atas Pinjaman
kepada
---------------------------------------------------------------------------------- pada ,19 ("Pinjaman")
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara anda dan-----------------------------------
tertangga! ---------------------- Maret,
1989, ("Perjanjian Pinjaman"), kami dengan
ini membuka untuk kepentingan anda "irrevocable standby letter of
credit" untuk jumlah nominal maksimum yang tidak melebihi (perincian mata
uang dan jumlah dalam angka) (perincikan mata uang dan jumlah dengan
kata-kata).---------------------------------------------------------------------------------------
Kami mencari kuasa untuk menarik dari kami dalam satu penarikan dalam
jumlah maksimum yang tidak melebihi jumlah nominal maksimum yang tersebut
diatas berdasarkan permintaan telex (berlaku pada saat diterima) untuk
pembayaran pro rata terhadap semua Bank-bank Penerbit (sebagaimana dijelaskan
dibawah) untuk
-------------------------------------------------------------------------- (telex
nomor
Jawaban/Answerback: -------------------------------------- atau
agen penggantinya
berdasarkan Perjanjian Kredit yang tersebut dibawah (Agen yang dimaksud
atau pengganti adalah "Agen") dengan suatu salinan telex Icepada kami
dan Bank Penerbit lainnya dalam bentuk yang tersebut dibawah.
Dalam hal -------------------------------- membayar
terlebih dahulu sebagian
daripada Pinjaman, jumlah kredit yang tersedia dibawah dikurangi suatu
jumlah pro rata sesuai dengan perbandingan dari Pinjaman yang telah dibayar
lebih dahulu.--------------------------------------
Permintaan anda melalui teleks dilakukan dalam bentuk seperti yang
berikut.------
Kami mengacu pada perjanjian Pinjaman, tertanggal ------------------------ Maret,
1989, antara P.T. Perusahaan ----------------------------------------------------- (" ")
dan kami ("Perjanjian") dan angsuran kami untuk ----------------------------- yang
dilakukan pada tanggal ----------------------------------------------------------- 19 ,
("Pinjaman")
dan Letters of Credit berikut:--------------------------------------------------------
Letter of Credit nomor -------------------------------------- yang diterbitkan pada
---------------------------------------------------------------------------------- oleh dengan jumlah nominal
(perincikan mata uang dan jumlah) (tambahkan diskripsi semua letters of
credit dari semua Bank-bank Penerbit pihak dari penerbitan yang sama).
Kami dengan ini mohon pembayaran berdasarkan pro rata dari
masing-masing Bank Penerbit tersebut terdahulu yang telah menerbitkan satu dari
Letters of Credit ("Bank-bank Penerbit") untuk menjamin Pinjaman,
sebagai berikut:
-------------------------------------------- :
jumlah pokok yang diminta (perincikan
mata uang dan jumlah)-------------------------------------- (tambahkan
nama-nama
dari semua Bank-bank Penerbit dan jumlah-jumlah yang diminta sehubungan
dengan Letters of Credit untuk penerbitan yang sama). Kami dengan ini
menyatakan kepada anda bahwa:---------
(i)
Permintaan ini dibuat secara serentak
dengan permintaan-permintaan atas semua Letters of Credit lainnya yang menjamin
Pinjaman;------------------------------------------------------------
(ii) Jumlah keseluruhan yang diminta dari
bank-bank Penerbit mewakili hutang pokok yang tidak dibayar dan terhutang,
adalah (perincikan mata uang dan jumlah), bunga yang bertambah atas Pinjaman yang
dimaksud yang ditctapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian
Pinjaman (yang bunganya dapat meliputi bunga yang bertambah atas Pinjaman yang
dimaksud untuk jangka waktu dari tanggal sertifikat ini sampai tanggal yang
merupakan hari 5 (lima) Hari Kerja Perbankan, yaitu, hari-hari (tidak termasuk
hari Sabtu), dimana Bank-bank terbuka untuk bisnis di (masukkan Frankfurt jika
Letter of Credit dinyatakan dalam Mark Jerman, New York, jika Letter of Credit
dinyatakan dalam Dolar, atau dalam pusat keuangan penting dari negara penerbit
Mata Uang Pengganti yang berlaku, jika Letter of Credit dinyatakan dalam suatu
Mata Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dolar) Hong Kong dan Singapura,
setelah tanggal yang tertera dalam sertifikat ini); dan--------------------------------------------------------------
(iii)
Permintaan ini tertanggal dan dibuat
pada atau sebelum pagi-pagi (A) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada tanggal
yang tidak melebihi 10 (sepuluh) hari setelah Agen memberitahukan kami dengan
teleks bahwa suatu Kejadian Wanprestasi telah terjadi berdasarkan "the
Revolving Loan and Standby Letter of Credit Facility Agreement"
("Perjanjian Kredit") dengan ----------------- tertanggal Maret,
1989 (pemberitahuan yang demikian
adalah
"Pemberitahuan Akselerasi"), (B) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong)
pada tanggal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal jatuh tempo (dengan akselerasi
atau sebaliknya) dari Perjanjian, (C) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada
tanggal (1 bulan/3 bulan/6 bulan)* dan 10 (sepuluh) hari dari tanggal
diterbitkannya Letter of Credit anda, dan (D) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong)
pada (masukkan tanggal 24 bulan dan 10 hari dari tanggal Perjanjian Credit).------------------------------------------------
Permintaan anda melalui teleks pada Agen (dengan suatu salinan serentak
kepada kami) sebagaimana termuat diatas merupakan suatu draft yang ditarik dari
kami oleh anda yang dapat dibayar dalam jumlah yang sama dengan bagian pro rata
kami dari permintaan anda kepada semua Bank-bank Penerbit dan sampai tetapi
tidak melebihi hal apapun jumlah nominal
yang tersedia diatas. ------------------------------------------------
Draft yang dimaksud untuk kami dapat dibayar tidak lebih dari 5 (lima)
Hari Kerja Perbankan, yaitu, hari-hari (tidak termasuk hari Sabtu) dalam mana
Bank-bank terbuka untuk bisnis di (masukkan Frankfurt, jika Letter of Credit
dinyatakan dalam Mark Jerman, New York, New York, jika Letter of Credit
dinyatakan dalam Dolar, atau pusat keuangan penting dari negara penerbit Mata
Uang Pengganti yang berlaku, jika Letter of Credit dinyatakan dalam suatu Mata
Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dolar) dan Hong Kong dan Singapura,
setelah penerimaan dari Agen dan penerimaan kami dari jumlah yang dimaksud,
dalam hari yang sama dana-dana (atau dana-dana lainnya yang dimaksud
sebagaimana anda dapat memerinci sebagai kebiasaan bagi penyelesaian
transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang yang berlaku)
kepada rekening kami di pusat keuangan penting dari negara penerbit mata uang
yang berlaku sebagaimana dapat anda perinci.------------------
Kewajiban kami yang kontingen berdasarkan Letter of Credit ini berlaku
dari tanggal yang bersangkutan dan akan secara otomatis berakhir lebih awal
dari (i) tanggal pembayaran penuh dari semua hutang pokok, dan bunga atas,
Pinjaman yang dijamin dengan ini, (ii) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada
tanggal 10 (sepuluh) hari setelah Agen menyediakan kepada anda suatu Pemberitahuan
Akselerasi, (iii) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada tanggal 10 (sepuluh)
hari setelah tanggal jatuh tempo (pemberitahuan akselerasi atau sebaliknya)
dari Pinjaman, (iv) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong pada tanggal (1 bulan/3
bulan/6 bulan)* dan 10 (sepuluh) hari setelah tanggal bersangkutan dan (v) jam
11.00 A.M. (waktu Hong Kong) (masukkan tanggal 24 bulan dan 10 (sepuluh) hari
dari tanggal Perjanjian Kredit), dan permintaan anda dengan teleks, jika ada,
harus diterima oleh kami dan Agen sebelum tanggal berakhir yang dimaksud.-----------------------------------------------------
Setelah itu Letter of Credit ini dianggap batal dan tidak berlaku.-------------------
Letter of Credit ini tidak dapat dialihkan. Penarikan sebagian tidak di-perbolehkan.
Pembayaran harus dilakukan oleh kami tersebut dibawah, tanpa mengindahkan apakah ada sengketa antara
dan anda
sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini untuk jumlah-jumlah yang
terhutang dan dapat dibayar terhadapnya. Acuan-acuan dalam Letter of Credit ini
untuk setiap perjanjian lainnya adalah untuk maksud identifikasi semata-mata
dan setiap perjanjian yang dimaksud tidak termasuk dalam atau merupakan bagian
dalam Letter of Credit ini.---------------------------------------------------------------------------------------
(Walaupun setiap syarat atau ketentuan dari Letter of Credit ini Letter
of Credit ini berlaku semata-mata bila (I) anda mengkonfirmasikan kepada Agen
dengan teleks bahwa Letter of Credit ini diterima anda dalam bentuk dan
materi -------------------------------------------------------------------------------
(masukkan acuan sebelum Letter of Credit) dibatalkan secara otomatis
secara serentak dengan Pinjaman yang dijaminkan, dan (II) Pinjaman yang
dijaminkan ----------------- (masukkan acuan
------------------------------------------------------------------ Letter
of Credit)**.
(Walaupun setiap syarat dan ketentuan dari Letter of Credit ini-------------------- ,
Letter of Credit ini berlaku
hanya bila (I) anda menegaskan kepada Agen dengan teleks bahwa Letter of Credit
ini diterima oleh anda dalam bentuk dan materi
---------------------------------------
jumlah nominal dari (masukkan acuan sebelum Letter of Credit) secara
otomatis terpotong oleh suatu jumlah yang sama dengan jumlah nominal dari
Letter of Credit ini secara serentak dengan dijaminkan Pinjaman dan (II) Pinjaman---------------------------------------------------------- telah
diadakan,
dengan demikian mengurangi jumlah nominal ------------------------------------
---------------------------------------------------- Letter of Credit ini tunduk pada
"Uniform Customs & Practice for Documentary Credits (1983
Revision) International Chamber of Commerce Publication number 400" dan
sepanjang tidak konsisten dengan yang bersangkutan,
(Bank)
(Alamat)
(Nomor teleks)
*) Masukkan 1 bulan, jika angsuran yang
persamaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman adalah untuk 1 bulan, masukkan 3
bulan jika angsuran yang persamaan berdasrkan Perjanjian Pinjaman adalah 3
bulan dan masukkan 6 bulan jika angsuran yang persamaan berdasarkan Perjanjian
Pinjaman adalah untuk 6 bulan.
**)
Masukkan Letter of Credit adalah untuk
pembiayaan seluruh jumlah berdasarkan Letter of Credit sebelumnya yang
diterbitkan sesuai dengan Perjanjian Kredit ini.--------------------------
***)
Masukkan Letter of Credit adalah untuk
pembiayaan kurang dari seluruh jumlah dari Letter of Credit sebelumnya yang
diterbitkan sesuai dengan Perjanjian Kredit ini.------------
Jadwal untuk Tranche A Nota-nota tertanggal ----------------------- Maret,
1989
dari------------------------------------------------------------------
P.T. Perusahaan
---------------------------------------------------------------------------------- yang
dikeluarkan untuk kepentingan ---------------------------------- sebagai
Pemberi
pinjaman.-----------------------------------------------------------------------------
Tanggal Pinjaman Angsuran
|
Mata Uang
dan Hutang Pokok Jumlah
Pinjaman
|
Tgl. Jatuh tempo dari
Angsuran
|
Keterangan
oleh
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar