Akta Pemberian Jaminan Cessie
PEMBERIAN JAMINAN CESSIE
Nomor : .....
Pada hari ini, hari
......................................
Hadir dihadapan saya,
.................. Sarjana Hukum, --
Notaris di .........., dengan
dihadiri oleh saksi-saksi --
yang saya, Notaris kenal dan
yang akan disebutkan --------
di bagian akhir akta ini:
--------------------------------
I.1. Tuan ...............,
Sarjana Hukum, staff bagian ---
Hukum PT. Bank ......................................
yang akan disebut, bertempat tinggal di .............
................................; dan ---------------
2.
....................................................
.....................................................
-menurut keterangan mereka dalam hal ini --------
bertindak atas kekuatan Surat Kuasa dibuat ------
dibawah tangan tanggal ..........................
yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada ---
minuta akta saya, Notaris, tanggal akta ini nomor
.................., selaku kuasa dari dan oleh --
karena itu untuk dan atas nama PT. BANK ........,
suatu perseroan yang didirikan menurut hukum ----
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita --
Negara Republik Indonesia berturut-turut: -------
-tanggal .............. (........) --------------
Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
-tanggal .............. (........) --------------
Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
-tanggal .............. (........) --------------
Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
-tanggal .............. (........) --------------
Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
-tanggal .............. (........)
--------------
Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
-tanggal .............. (........) --------------
Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
-yang telah diubah dengan akta-akta Nomor .. ----
tanggal ............... (........) dan Nomor ....
tanggal................ (........) yang ---------
kedua-duanya dibuat di hadapan .................,
Sarjana Hukum, Notaris di ........, dan akta-akta
mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman ------
Republik Indonesia tanggal
......................
(...............) Nomor ............... TH..., --
dan telah diubah lagi dengan akta-akta Nomor ...-
tanggal ............ ....
(....................),
Nomor ..... tanggal .......(....................)
dan Nomor ... tanggal .......... (.............),
ketiga-tiganya dibuat di hadapan ...............,
Sarjana Hukum, Notaris di ............. tersebut,
dan akta-akta mana telah disahkan oleh Menteri---
Kehakiman Republik Indonesia tanggal
...........-
Nomor ..................Th ....; yang diubah lagi
dengan akta-akta Nomor ..... tanggal ............
Nomor .... tanggal .......
(.............) ------
Nomor .... tanggal ....... (.............) ------
dan Nomor ....... tanggal ....... (.............)
yang kesemuanya dibuat dihadapan ......., Sarjana
Hukum, Notaris di ....... tersebut; -------------
-selanjutnya akan disebut Pihak Pertama . ------
II.1. .........., ..........
bertempat tinggal di .......-
........................................, Rt. ... --
Rw. ..., Kelurahan ..........., pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor ...................., berakhir-
tanggal ....................................... ----
dan ------------------------------------------------
2.
..........., .......... bertempat tingal di .......-
....., ................................, Rt...., Rw.
..., Kelurahan ............., pemegang Kartu Tanda -
Penduduk Nomor ...................., berakhir ------
tanggal ...........................................-
- menurut keterangan mereka dalam hal ini ---------
bertindak dalam jabatan mereka masing-masing ----
berturut-turut, selaku Direktur Utama dan -------
Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas-
nama perseroan terbatas P.T. ....................
berkedudukan di ......., yang anggaran dasar dan-
perubahan-perubahannya dimuat dalam akta --------
pendiriannya Nomor .. tertanggal
............. --
dibuat dihadapan ........., Sarjana Hukum,-------
pada waktu itu pengganti dari Notaris ......., --
Sarjana Hukum, Notaris di ....... dan telah -----
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman ------
Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya ----
Nomor .................. tertanggal .......... --
yang kemudian dirubah dengan Akta Berita Acara --
Rapat Nomor .., tertanggal ................... --
dibuat dihadapan ....... tersebut diatas, -------
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri -----
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat -------
Keputusannya Nomor ...................... -------
tertanggal ................dan untuk melakukan --
tindakan hukum dibawah ini telah memperoleh -----
persetujuan tertulis dari Komisaris Utama -------
perseroan tersebut diatas bernama tuan pengusaha,
bertempat tinggal di ............, sebagaimana --
ternyata dari Akta Penyimpanan (Depot) Nomor ----
.........................tanggal .............. -
dibuat dihadapan ................, Sarjana Hukum,
Notaris di .........., dan juga telah memperoleh-
persetujuan dari Wakil Komisaris Utama perseroan-
tersebut, juga turut hadir dan menandatangani ---
akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu tuan
...................., ..............., bertempat-
tinggal di ..............., Jalan ..............,
Rt. ..... Rw. ....., Kelurahan .................,
pemegang ........................................
yang dikaitkan dengan Risalah Rapat Umum Luar ---
Biasa Para Pemegang Saham perseroan tersebut dan-
Jual Beli Saham antara tuan-tuan ................
dan ...............; kedua-duanya dibuat dibawah-
tangan tanggal ............... yang foto copynya-
diperlihatkan kepada saya, Notaris; -------------
-selanjutnya akan disebut Pihak Kedua ---------
Para penghadap
menjalani sebagaimana tersebut diatas --
menerangkan
sebagai berikut : -------------------------
-Guna menjamin
segala pembayaran yang pada suatu waktu,
baik sekarang
maupun dikemudian hari harus dilakukan --
oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama baik berdasarkan-
uang yang
dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik -
karena
pengakuan hutang yang telah ada, diantaranya ---
tetapi tidak
terbatas pada Perubahan Terhadap Pengakuan
Hutang yang
dibuat dengan akta saya, Notaris, tanggal -
akta ini,
dibawah nomor ........................ atau -
pengakuan
hutang yang kemudian diadakan antara Pihak --
Pertama dan
Pihak Kedua atau setiap perpanjangannya, --
pembaharuannya, penambahannya serta penggantiannya ----
kemudian, baik
karena garansi Pihak Pertama, bunga dan-
biaya-biaya,
baik berdasarkan jaminan (borgtocht), baik
karena
fasilitas Letter of Credit baik berdasarkan ----
surat-surat
wesel, promes, akseptasi atau surat dagang-
lain yang
ditandatangani oleh Pihak Kedua sebagai -----
acceptante,
endossante, penarik atau avaliste atau ----
berdasarkan
apapun juga; ------------------------------
-dengan ini,
sekarang untuk nantinya menyerahkan ------
(mencedeer)
sebagai jaminan kepada Pihak Pertama, dan -
para penghadap
Tuan ..................., Sarjana Hukum,
dan
masing-masing menjalani sebagaimana tersebut ------
menerangkan,
dengan ini menerima penyerahan cessie ----
yaitu:
------------------------------------------------
-Semua tagihan
dari Pihak Kedua atas pihak ketiga baik-
yang sekarang
telah ada maupun yang terjadi kemudian --
yang menurut
keterangan Pihak Kedua berjumlah ---------
Rp.
............... (.................................)
seperti
ternyata dari daftar yang setelah dibubuhi ----
meterai dan
ditanda tangani oleh para penghadap, ------
aslinya
diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak ------
Pertama;
----------------------------------------------
-dengan
syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai
berikut:
----------------------------------------------
1. Penagihan dari
tagihan-tagihan tersebut tetap akan ----
dilakukan oleh
Pihak Kedua akan tetapi mulai hari -----
penyerahan
cessie yang dimaksud diatas, tidak lagi ----
untuk dimiliki
sendiri, tetapi semata-mata untuk ------
diserahkan
kepada Pihak Pertama seluruhnya guna -------
diperhitungkan
dengan jumlah hutang Pihak Kedua kepada-
Pihak Pertama
yang dimaksud diatas; -------------------
Tiap triwulan
Pihak Kedua harus memberi laporan kepada-
Pihak Pertama
tentang tagihan-tagihan yang telah ------
dilunaskan
serta pula tagihan-tagihan yang bertambah; -
Penambahan
tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti -
dari
tagihan-tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk
dalam
penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan-
dengan akta
ini. --------------------------------------
2. Apa yang dicedder dengan akta
ini berikut segala ------
sesuatu yang
mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan-
tersebut,
berpindah kepada Pihak Pertama dan segala ---
keuntungan
atau kerugian yang didapat atau diderita ---
dengannya
mulai hari yang dimaksud dalam sub 1 tetap --
miliknya atau
dipikul oleh Pihak Kedua. ---------------
3. Pihak Kedua menjamin Pihak
Pertama bahwa apa yang -----
dicedeer
dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya -
Pihak Kedua
tidak tersangkut dalam suatu perkara atau -
sengketa dan
bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau -
dipertanggungkan dengan cara apapun juga dan mengenai -
segala sesuatu
yang mempunyai hubungan dengan tagihan--
tagihan itu,
baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak
Pertama tidak
akan mendapat tuntutan apapun juga dari -
pihak lain
yang menyatakan mempunyai hak terlebih -----
dahulu atau
turut mempunyai hak atas apa yang dicedeer-
dengan akta
ini dan oleh karenanya Pihak Pertama ------
dibebaskan
oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan apapun
juga dari
pihak lain mengenai hal-hal tersebut diatas.-
4. Pihak Pertama berhak untuk
menetapkan sendiri ---------
berdasarkan
catatan-catatannya jumlah hutang Pihak ----
Kedua kepada
Pihak Pertama berdasarkan apapun juga, ---
baik karena
pokok maupun bunga dan biaya penagihan ----
serta biaya
pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai-
jaminan atas
tagihan-tagihan tersebut diatas, tanpa ---
mengurangi hak
Pihak Kedua untuk bila setelah jumlah --
hutang yang
ditetapkan demikian itu dilunasi ----------
seluruhnya,
ternyata bahwa hutang Pihak Kedua jumlahnya
kurang dari
apa yang ditetapkan oleh Pihak Pertama ----
untuk terima
kembali selisihnya itu dari Pihak Pertama,
akan tetapi
tanpa hak lagi Pihak Kedua untuk menuntut -
bunga atau
kerugian apapun juga dan berapapun jumlahnya
-Dan bilamana
ternyata bahwa pembayaran atas tagihan- -
tagihan
tersebut tidak cukup untuk melunaskan hutang --
Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama, maka kekurangan itu -
tetap menjadi
tanggung jawab dan kewajiban Pihak Kedua-
untuk
melunasinya. ------------------------------------
5. Cessie yang dinyatakan dengan
akta ini dilakukan dengan
perjanjian
bahwa setelah Pihak Kedua melunaskan -------
hutangnya
kepada Pihak Pertama, hak atas tagihan- -----
tagihan
tersebut dengan sendirinya menurut hukum ------
berpindah lagi
ketangan Pihak Kedua dengan cara Pihak -
Pertama
memberikan keterangan tertulis, bahwa Pihak ---
Pertama tidak
lagi mempunyai suatu tagihan atau -------
tuntutan
berupa apapun juga terhadap Pihak Kedua ------
berdasarkan
perjanjian ini. ---------------------------
-Kemudian para penghadap
tuan-tuan .................... --
dan ....................,
menjalani sebagaimana tersebut-
menerangkan dengan ini, sekarang
untuk nantinya bilamana -
Pihak Pertama menjalankan
hak-haknya berdasarkan akta ini,
memberi kuasa dengan hak
substitusi, kepada Pihak Pertama-
tersebut;
------------------------------------------------
-kuasa mana merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan -
dari pemindahan dan penyerahan
hak (cessie) ini dan tidak-
akan dibuat tanpa adanya kuasa
ini, kuasa mana juga tidak-
dapat dicabut dan tidak akan
berakhir karena sebab-sebab -
yang tercantum dalam pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum-
Perdata untuk memberitahukan
pemindahan dan penyerahan hak
(cessie) ini secara resmi atau
dengan jalan lain kepada --
para debitur yang bersangkutan
dari Pihak Kedua dan untuk-
menagih segala pembayaran yang
dimaksud diatas, baik -----
melalui pengadilan maupun diluar
pengadilan, serta -------
menerima pembayarannya dan untuk
itu memberikan tanda ----
penerimaan yang sah dan
menggunakan jumlah yang diterima -
itu untuk pembayaran kembali
jumlah kredit yang diperoleh-
Pihak Kedua yang dimaksud diatas
berikut bunga dan biaya--
biaya yang berkenaan, tidak ada
tindakan yang dikecualikan
-Akhirnya para penghadap
menjalani sebagaimana tersebut --
menerangkan, bahwa mengenai akta
ini dan segala akibatnya-
serta pelaksanaannya Pihak Kedua
memilih tempat tinggal --
tetap dan seumumnya di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri -
di Jakarta Pusat.
----------------------------------------
-Penghadap yang satu
diperkenalkan kepada saya, Notaris --
oleh para penghadap lainnya.
-----------------------------
------------------- DEMIKIANLAH
AKTA INI -----------------
Dibuat sebagai minuta, dibacakan
serta ditanda tangani di-
Jakarta, pada hari dan tanggal
seperti disebutkan pada ---
awal akta ini, dengan dihadiri
oleh: ---------------------
..........................................................
..........................................................
Kedua-duanya bertempat tinggal
di .............. sebagai -
saksi-saksi.
---------------------------------------------
Segera setelah akta ini saya,
Notaris bacakan kepada para-
penghadap dan saksi-saksi, maka
ditandatanganilah akta ini
oleh para penghadap, saksi-saksi
dan saya, Notaris. ------
Dibuat dengan
--------------------------------------------
..........................................................
.........................................................."
Komentar
Posting Komentar