Akta Pemberian Jaminan Cessie



PEMBERIAN JAMINAN CESSIE
                           Nomor : .....

     Pada hari ini, hari ......................................
     Hadir dihadapan saya, .................. Sarjana Hukum, --
     Notaris di .........., dengan dihadiri oleh saksi-saksi --
     yang saya, Notaris kenal dan yang akan disebutkan --------
     di bagian akhir akta ini: --------------------------------
     I.1. Tuan ..............., Sarjana Hukum, staff bagian ---
          Hukum PT. Bank ......................................    
          yang akan disebut, bertempat tinggal di ............. 
          ................................; dan ---------------
       2. ....................................................
          .....................................................
              -menurut keterangan mereka dalam hal ini --------
              bertindak atas kekuatan Surat Kuasa dibuat ------
              dibawah tangan tanggal ..........................
              yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada ---
              minuta akta saya, Notaris, tanggal akta ini nomor
              .................., selaku kuasa dari dan oleh --
              karena itu untuk dan atas nama PT. BANK ........,
              suatu perseroan yang didirikan menurut hukum ----
              Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
              anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita --
              Negara Republik Indonesia berturut-turut: -------
              -tanggal .............. (........) --------------
              Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
              -tanggal .............. (........) --------------
              Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
              -tanggal .............. (........) --------------
              Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
              -tanggal .............. (........) --------------
             Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
              -tanggal .............. (........) --------------
              Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
              -tanggal .............. (........) --------------
              Nomor ...... Tambahan Nomor .....; --------------
              -yang telah diubah dengan akta-akta Nomor .. ----
              tanggal ............... (........) dan Nomor ....
              tanggal................ (........) yang ---------
              kedua-duanya dibuat di hadapan .................,
              Sarjana Hukum, Notaris di ........, dan akta-akta
              mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman ------
              Republik Indonesia tanggal ......................
              (...............) Nomor ............... TH..., --
              dan telah diubah lagi dengan akta-akta Nomor ...-
              tanggal ............ .... (....................),
              Nomor ..... tanggal .......(....................)
              dan Nomor ... tanggal .......... (.............),
              ketiga-tiganya dibuat di hadapan ...............,
              Sarjana Hukum, Notaris di ............. tersebut,
              dan akta-akta mana telah disahkan oleh Menteri---
              Kehakiman Republik Indonesia tanggal ...........-
              Nomor ..................Th ....; yang diubah lagi
             dengan akta-akta Nomor ..... tanggal ............
              Nomor .... tanggal ....... (.............) ------
              Nomor .... tanggal ....... (.............) ------
              dan Nomor ....... tanggal ....... (.............) 
              yang kesemuanya dibuat dihadapan ......., Sarjana 
              Hukum, Notaris di ....... tersebut; -------------
              -selanjutnya akan disebut  Pihak Pertama . ------
     II.1. .........., .......... bertempat tinggal di .......-
           ........................................, Rt. ... --
           Rw. ..., Kelurahan ..........., pemegang Kartu -----
           Tanda Penduduk Nomor ...................., berakhir- 
           tanggal ....................................... ----
           dan ------------------------------------------------
        2. ..........., .......... bertempat tingal di .......- 
           ....., ................................, Rt...., Rw.
           ..., Kelurahan ............., pemegang Kartu Tanda - 
           Penduduk Nomor ...................., berakhir ------
           tanggal ...........................................- 
           -  menurut keterangan mereka dalam hal ini ---------
              bertindak dalam jabatan mereka masing-masing ----
              berturut-turut, selaku Direktur Utama dan -------
              Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas- 
              nama perseroan terbatas P.T. ....................  
              berkedudukan di ......., yang anggaran dasar dan- 
              perubahan-perubahannya dimuat dalam akta --------
              pendiriannya Nomor .. tertanggal ............. --
              dibuat dihadapan ........., Sarjana Hukum,-------
              pada waktu itu pengganti dari Notaris ......., --  
              Sarjana Hukum, Notaris di ....... dan telah -----
              mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman ------
              Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya ---- 
              Nomor .................. tertanggal .......... --
              yang kemudian dirubah dengan Akta Berita Acara --
              Rapat Nomor .., tertanggal ................... --
              dibuat dihadapan ....... tersebut diatas, -------
              yang telah mendapat pengesahan dari Menteri -----
              Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat -------
              Keputusannya Nomor ...................... -------
              tertanggal ................dan untuk melakukan --
              tindakan hukum dibawah ini telah memperoleh -----
              persetujuan tertulis dari Komisaris Utama -------
              perseroan tersebut diatas bernama tuan pengusaha,
              bertempat tinggal di ............, sebagaimana --
              ternyata dari Akta Penyimpanan (Depot) Nomor ----
              .........................tanggal .............. -
              dibuat dihadapan ................, Sarjana Hukum,
              Notaris di .........., dan juga telah memperoleh-
              persetujuan dari Wakil Komisaris Utama perseroan-
              tersebut, juga turut hadir dan menandatangani ---
              akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu tuan
              ...................., ..............., bertempat-
              tinggal di ..............., Jalan ..............,
              Rt. ..... Rw. ....., Kelurahan .................,
              pemegang ........................................
              yang dikaitkan dengan Risalah Rapat Umum Luar --- 
              Biasa Para Pemegang Saham perseroan tersebut dan- 
              Jual Beli Saham antara tuan-tuan ................
              dan ...............; kedua-duanya dibuat dibawah-
              tangan tanggal ............... yang foto copynya-
              diperlihatkan kepada saya, Notaris; -------------
              -selanjutnya akan disebut  Pihak Kedua  ---------
        Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut diatas -- 
        menerangkan sebagai berikut : -------------------------
        -Guna menjamin segala pembayaran yang pada suatu waktu,
        baik sekarang maupun dikemudian hari harus dilakukan --
        oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik berdasarkan- 
        uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik -
        karena pengakuan hutang yang telah ada, diantaranya ---
        tetapi tidak terbatas pada Perubahan Terhadap Pengakuan
        Hutang yang dibuat dengan akta saya, Notaris, tanggal - 
        akta ini, dibawah nomor ........................ atau -
        pengakuan hutang yang kemudian diadakan antara Pihak --
        Pertama dan Pihak Kedua atau setiap perpanjangannya, --
        pembaharuannya, penambahannya serta penggantiannya ----
        kemudian, baik karena garansi Pihak Pertama, bunga dan- 
        biaya-biaya, baik berdasarkan jaminan (borgtocht), baik
        karena fasilitas Letter of Credit baik berdasarkan ----
        surat-surat wesel, promes, akseptasi atau surat dagang- 
        lain yang ditandatangani oleh Pihak Kedua sebagai -----
        acceptante, endossante, penarik atau avaliste atau ----
        berdasarkan apapun juga; ------------------------------
        -dengan ini, sekarang untuk nantinya menyerahkan ------
        (mencedeer) sebagai jaminan kepada Pihak Pertama, dan -
        para penghadap Tuan ..................., Sarjana Hukum,
        dan masing-masing menjalani sebagaimana tersebut ------
        menerangkan, dengan ini menerima penyerahan cessie ----
        yaitu: ------------------------------------------------
        -Semua tagihan dari Pihak Kedua atas pihak ketiga baik- 
        yang sekarang telah ada maupun yang terjadi kemudian --
        yang menurut keterangan Pihak Kedua berjumlah ---------
        Rp. ............... (.................................)
        seperti ternyata dari daftar yang setelah dibubuhi ----
        meterai dan ditanda tangani oleh para penghadap, ------
        aslinya diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak ------
        Pertama; ----------------------------------------------
        -dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai
        berikut: ----------------------------------------------

     1. Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap akan ----
        dilakukan oleh Pihak Kedua akan tetapi mulai hari -----
        penyerahan cessie yang dimaksud diatas, tidak lagi ----
        untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk ------
        diserahkan kepada Pihak Pertama seluruhnya guna -------
        diperhitungkan dengan jumlah hutang Pihak Kedua kepada- 
        Pihak Pertama yang dimaksud diatas; -------------------
        Tiap triwulan Pihak Kedua harus memberi laporan kepada- 
        Pihak Pertama tentang tagihan-tagihan yang telah ------
        dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah; -
        Penambahan tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti -
        dari tagihan-tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk
        dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan- 
        dengan akta ini. --------------------------------------
     2. Apa yang dicedder dengan akta ini berikut segala ------
        sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan- 
        tersebut, berpindah kepada Pihak Pertama dan segala ---
        keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita ---
        dengannya mulai hari yang dimaksud dalam sub 1 tetap --
        miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua. ---------------      
     3. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa apa yang -----    
        dicedeer dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya -
        Pihak Kedua tidak tersangkut dalam suatu perkara atau -
        sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau -
        dipertanggungkan dengan cara apapun juga dan mengenai -
        segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan--
        tagihan itu, baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak
        Pertama tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari -
        pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih -----
        dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dicedeer- 
        dengan akta ini dan oleh karenanya Pihak Pertama ------
        dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan apapun
        juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut diatas.-
     4. Pihak Pertama berhak untuk menetapkan sendiri ---------
        berdasarkan catatan-catatannya jumlah hutang Pihak ----
        Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan apapun juga, ---
        baik karena pokok maupun bunga dan biaya penagihan ----
        serta biaya pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai- 
        jaminan atas tagihan-tagihan tersebut diatas, tanpa ---
        mengurangi hak Pihak Kedua untuk bila setelah jumlah --
        hutang yang ditetapkan demikian itu dilunasi ----------
        seluruhnya, ternyata bahwa hutang Pihak Kedua jumlahnya
        kurang dari apa yang ditetapkan oleh Pihak Pertama ----
        untuk terima kembali selisihnya itu dari Pihak Pertama,
        akan tetapi tanpa hak lagi Pihak Kedua untuk menuntut -
        bunga atau kerugian apapun juga dan berapapun jumlahnya
        -Dan bilamana ternyata bahwa pembayaran atas tagihan- -
        tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan hutang --
        Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka kekurangan itu -
        tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Kedua- 
        untuk melunasinya. ------------------------------------
     5. Cessie yang dinyatakan dengan akta ini dilakukan dengan
        perjanjian bahwa setelah Pihak Kedua melunaskan -------
        hutangnya kepada Pihak Pertama, hak atas tagihan- -----
        tagihan tersebut dengan sendirinya menurut hukum ------
        berpindah lagi ketangan Pihak Kedua dengan cara Pihak -
        Pertama memberikan keterangan tertulis, bahwa Pihak ---
        Pertama tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau -------
        tuntutan berupa apapun juga terhadap Pihak Kedua ------
        berdasarkan perjanjian ini. ---------------------------
     -Kemudian para penghadap tuan-tuan .................... --
      dan ...................., menjalani sebagaimana tersebut-
     menerangkan dengan ini, sekarang untuk nantinya bilamana -
     Pihak Pertama menjalankan hak-haknya berdasarkan akta ini,
     memberi kuasa dengan hak substitusi, kepada Pihak Pertama- 
     tersebut; ------------------------------------------------      
     -kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan -
     dari pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini dan tidak- 
     akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak- 
     dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab -
     yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum-         
     Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak
     (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada --
     para debitur yang bersangkutan dari Pihak Kedua dan untuk- 
     menagih segala pembayaran yang dimaksud diatas, baik -----
     melalui pengadilan maupun diluar pengadilan, serta -------
     menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda ----
     penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang diterima -
     itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh- 
     Pihak Kedua yang dimaksud diatas berikut bunga dan biaya--
     biaya yang berkenaan, tidak ada tindakan yang dikecualikan
     -Akhirnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut --
     menerangkan, bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya- 
     serta pelaksanaannya Pihak Kedua memilih tempat tinggal --
     tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri -
     di Jakarta Pusat. ----------------------------------------
     -Penghadap yang satu diperkenalkan kepada saya, Notaris --
     oleh para penghadap lainnya. -----------------------------
     ------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
     Dibuat sebagai minuta, dibacakan serta ditanda tangani di-
     Jakarta, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada ---
     awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------------------
     ..........................................................
     ..........................................................
     Kedua-duanya bertempat tinggal di .............. sebagai -
     saksi-saksi. ---------------------------------------------
     Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para-
     penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini
     oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
     Dibuat dengan --------------------------------------------
     ..........................................................
     .........................................................."


Komentar

Postingan Populer