Akta Pengakuan Hutang Murni


PENGAKUAN HUTANG
NOMOR :

-Pada hari ini,
.
.
-Berhadapan dengan saya, M. Nirwan Farbianto , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Jepara, dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
-Tuan
lahir di
pada tanggal
.
Warga Negara Indonesia, Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di
.
.
.
.
.
-menurut keterangannya dalam hal ini menjadi ———
jabatannya tersebut, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan ———-
perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas
berkedudukan di
.
.
.
.
.
.
.
.
.
sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta
tertanggal
.
yang dibuat
Notaris di
-salinan akta-akta dan surat keputusan mana ———-
diperlihatkan kepada saya, Notaris; ——————
-dan menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas; —————————–
-dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu
.
pada tanggal
.
Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di
.
.
.
.
-Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : ——————–
-bahwa Perseroan Terbatas PT
.
untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada ____________________, untuk selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT ______________, untuk jumlah sebesar maksimum Rp.__________
-dan/atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan disebut juga HUTANG, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar
per tahun effektif;
-HUTANG tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu
.
terhitung
.
.
dan oleh karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR selambat-lambatnya
.
-Akta Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.———–
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.———-
-Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
-Akta ini diselesaikan pada pukul
.
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. —————
—————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————-
-Dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh
-keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. ——————
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-
-Dibuat
******

Komentar

Postingan Populer