AKTA JAMINAN FIDUSIA


AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :

Pada hari ini,
Pukul
Waktu Indonesia Bagian Barat. ----------------------------------------------------------
Berhadapan dengan saya, ----------------------------------------------------------------
--------------------------MAHMUD SAID, Sarjana Hukum, --------------------------
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris -----
kenal dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini : --------------------------------
I. Tuan Haji AMINUDDIN Bachelor of Science, lahir di Samarinda, -----
pada tanggal 10-08-1952 (sepuluh Agustus seribu sembilanratus -------
limapuluh dua), Warga Negara Indonesia, Ketua Koperasi ---------------
yang akan disebut, bertempat tinggal di Samarinda, Komplek ------------
Pesona Mahakam, Rukun Tetangga 028, Rukun Warga ,Kelurahan
Harapan Baru,
Kecamatan Samarinda Seberang, pemegang Kartu Tanda Penduduk -
Nomor : 17.5006.100852.0002 ; ---------------------------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya -----
sebagaimana tersebut, oleh karena itu berhak dan berwenang ----------
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Koperasi
, yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya tercantum
dalam : ----------------------------------------------------------------------------------
-Akta Pendirian
-Akta Perubahan
II. Tuan CHAIRUL FADJAR SOFYAR, lahir di Bandung pada tanggal----
02-05-1954 (dua Mei seribu sembilanratus limapuluh empat), Warga --
Negara Indonesia, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir -
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ------
yang akan disebut, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Haji Ilyas ---
Nomor 8, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 010, Desa Rempoa, ------
Kecamatan Ciputat Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatan ----------
tersebut selaku Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir -----
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ------
yang akan disebut, oleh karena itu bersama-sama sah bertindak -------
untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, berkedudukan di Jakarta, Gedung
SPC Lantai 11, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 94, yang --------
dibentuk berdasarkan : ---------------------------------------------------------------
a. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan -----------
Menengah Republik Indonesia nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006
tertanggal 18-08-2006 (delapan belas Agustus duaribu enam) -----
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana ------
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang----
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan -----
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor ---------------
11/Per/M.KUKM/VI/2008 tertanggal 26-06-2008 (duapuluh enam -
Juni duaribu delapan) tentang Organisasi dan Tata Kerja ------------
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, ----
Kecil dan Menengah. ------------------------------------------------------------
b. Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 28-12-2006 (duapuluh ---
delapan Desember duaribu enam) Nomor Kep-292/MK.5/2006 ----
tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi --
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah sebagai Instansi ----------
Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan --------
Badan Layanan Umum (PPK-BLU). ----------------------------------------
c. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan ----------
Menengah Republik Indonesia Nomor -------------------------------------
178/Kep/M.KUKM/XII/2006 tertanggal 29-12-2006 (duapuluh -------
sembilan Desember duaribu enam) tentang Pengangkatan ---------
Direksi pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan -----
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. -----------------------------------------
d. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi -----
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor --------------------------
23/PER/LPDB/2008 tertanggal 06-05-2006 (enam Mei duaribu -----
delapan) tentang Pedoman Kebijakan Pinjaman/Pembiayaan ------
Di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi ---------
Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.-----------------------------------
e. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan ----------
Menengah Republik Indonesia Nomor 21/Kep/M.KUKM/VII/2008 --
tertanggal 09-07-2008 (sembilan Juli duaribu delapan) tentang ----
Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. -----------------------------------
(Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, ---------
Kecil dan Menengah ini dan pengganti serta penerima haknya -----------
yang sah di kemudian hari selanjutnya disebut sebagai Penerima ------
Fidusia). ---------------------------------------------------------------------------------
-Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia sebagaimana disebutkan diatas, --
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan secara
sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak. -------------------------------------------------
-Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan --
terlebih dahulu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
a. Bahwa, berdasarkan akta perjanjian pinjaman/pembiayaan tertanggal -
hari ini dibawah nomor 36 dan akta pengakuan hutang tertanggal hari
ini dibawah nomor 37, keduanya dibuat dihadapan saya, Notaris --------
berikut seluruh perubahan, penambahan, perpanjangan dan/atau ------
pembaharuannya (keduanya untuk selanjutnya disebut sebagai ---------
AKTA) Pemberi Fidusia telah meminjam dan berhutang kepada ---------
Penerima Fidusia sebesar Rp. 6.600.000.000,00 (enam miliar -----------
enamratus juta Rupiah) demikian berikut seluruh perubahan, ------------
penambahan, perpanjangan dan/atau pembaharuannya -------------------
(selanjutnya disebut sebagai POKOK PINJAMAN). --------------------------
b. Bahwa, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu ------
yang terhutang dan harus dibayar Pemberi Fidusia kepada Penerima -
Fidusia baik POKOK PINJAMAN, bunga, denda dan biaya-biaya -------
lainnya yang timbul berdasarkan AKTA (untuk selanjutnya disebut -----
HUTANG), Pemberi Fidusia setuju untuk memberikan jaminan fidusia -
kepada Penerima Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi --
Fidusia yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN dan/atau ----------
tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN dengan nilai ----
penjaminan sebesar Rp……………………………………………………
c. Bahwa, untuk menjamin dan memastikan kewajaran dan ketepatan ----
dalam pemenuhan kewajiban pembayaran HUTANG Pemberi Fidusia
kepada Penerima Fidusia tersebut, Pemberi Fidusia telah sepakat -----
untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Penerima Fidusia -------
dalam bentuk penandatanganan suatu Akta Pemberian Jaminan -------
Fidusia ini (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian) atas tagihan- -------
tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari -----------
POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan tagihan yang berasal dari ---------
POKOK PINJAMAN, dengan tunduk kepada syarat-syarat dan ----------
ketentuan-ketentuan dalam akta ini. ----------------------------------------------
OLEH KARENA ITU, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ---------
tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju ---------------
untuk membuat Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas ---------------------
tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan------
dari POKOK PINJAMAN dan/atau tagihan-tagihan yang berasal --------
dari POKOK PINJAMAN dengan tunduk kepada syarat-syarat -----------
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 1 ---------------------------------------------
-----------------------Jaminan Fidusia Atas Tagihan-tagihan -------------------------
1. Untuk menjamin pembayaran kembali secara tepat waktu atas ----------
HUTANG Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia yang timbul -------
berdasarkan AKTA, Pemberi Fidusia dengan ini menyerahkan dan -----
mengalihkan kepada Penerima Fidusia, semua hak-hak, kepemilikan -
dan kepentingan Pemberi Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki ---
Pemberi Fidusia baik yang berasal bukan dari POKOK PINJAMAN -----
dan/atau tagihan-tagihan yang berasal dari POKOK PINJAMAN yang -
telah ada dan/atau yang akan ada di kemudian hari, yang dimiliki dan -
yang akan dimiliki oleh Pemberi Fidusia selanjutnya disebut sebagai --
"Tagihan-tagihan Yang Dialihkan". ------------------------------------------------
Lampiran dari Perjanjian ini memuat rincian dari Tagihan-tagihan -------
Yang Dialihkan, dengan ketentuan bahwa semua Tagihan-tagihan -----
Yang Dialihkan baik yang dirinci ataupun yang tidak dirinci dalam -------
Lampiran tersebut, tunduk pada ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. ---
2. Para Pihak menyetujui bahwa pada tanggal dan hari saat -----------------
ditandatanganinya Perjanjian ini jumlah nilai keseluruhan dari ------------
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan yang diberikan oleh Pemberi Fidusia -
kepada Penerima Fidusia adalah tidak kurang dari sebesar ---------------
Rp……………………………………………………………………………..
yang dalam hal ini ekuivalen dengan 150 % (seratus lima puluh
persen) dari plafond pinjaman/pembiayaan pada saat Perjanjian dan
dari Outstanding setelah penarikan pinjaman/pembiayaan terhitung
sejak tanggal Perjanjian ini, atau jumlah lainnya yang oleh Penerima --
Fidusia dipandang mencukupi yang timbul berdasarkan AKTA. ----------
---------------------------------------Pasal 2 -------------------------------------------
Pengalihan Hak Milik Atas Tagihan-Tagihan Yang Dialihkan -------------
1. Pengalihan hak kepemilikan atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ------
oleh Pemberi Fidusia (termasuk tetapi tidak terbatas pada Tagihan- ---
tagihan yang diuraikan dalam Lampiran) tersebut, berlaku pada saat --
ditandatanganinya Perjanjian ini, dengan demikian Penerima Fidusia --
adalah pemilik dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dan Pemberi -------
Fidusia dengan ini menyatakan bahwa Pemberi Fidusia menguasai ----
Tagihan tagihan Yang Dialihkan untuk dan atas nama Penerima --------
Fidusia. ----------------------------------------------------------------------------------
Pengalihan Tagihan-tagihan yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ---
ini juga meliputi setiap dan seluruh Tagihan-tagihan yang telah ada ----
dan/atau yang akan diperoleh Pemberi Fidusia di kemudian hari, -------
dengan demikian tanpa membutuhkan suatu tindakan lebih lanjut atau
suatu akta apapun dari Pemberi Fidusia, Pemberi Fidusia melalui ------
Perjanjian ini menyatakan bahwa Pemberi Fidusia hanya menguasai --
Tagihan-tagihan yang di kemudian hari ada dan akan diperoleh ---------
tersebut untuk dan atas nama Penerima Fidusia, dan berdasarkan -----
Perjanjian ini juga dinyatakan bahwa Penerima Fidusia adalah pemilik
secara fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. ------------------------
2. Para Pihak sepakat bahwa Tagihan-tagihan Yang Dialihkan untuk ------
kepentingan Penerima Fidusia sebagai jaminan untuk pembayaran ----
HUTANG yang timbul berdasarkan AKTA. -------------------------------------
3. Pemberi Fidusia menyatakan sekarang untuk berlaku di kemudian -----
hari bahwa Tagihan-tagihan Yang Dialihkan hak kepemilikan atas ------
Obyek Jaminan Fidusia menjadi milik Penerima Fidusia. -------------------
--------------------------------------------Pasal 3 ---------------------------------------------
--------------------------------Pernyataan Dan Jaminan ---------------------------------
-Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan ----------
kepada Penerima Fidusia, hal-hal berikut ini : ---------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia memiliki hak penuh serta merupakan pemilik yang ----
sah atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ; -------------------------------------
(b). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tidak pernah dijadikan sebagai objek -
jaminan fidusia ; ------------------------------------------------------------------------
(c). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tidak sedang dalam keadaan -----------
digadaikan, dialihkan, dibebankan ataupun dijadikan sebagai jaminan -
dalam bentuk apapun ; ---------------------------------------------------------------
(d). Pemberi Fidusia menjamin bahwa penandatanganan Perjanjian ini -----
dan pelaksanaannya : ----------------------------------------------------------------
(i). tidak akan mengakibatkan dilanggarnya ketentuan dalam -----------
Anggaran Dasar Pemberi Fidusia atau peraturan perundang- ------
undangan yang berlaku. --------------------------------------------------------
(ii). tidak akan mengakibatkan timbulnya keadaan kelalaian dan/atau -
pelanggaran berdasarkan perjanjian yang mengikat bagi Pemberi
Fidusia, dan/atau -----------------------------------------------------------------
(iii). Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini----
tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain dan Perjanjian ini ----
memiliki kekuatan yang mengikat serta dapat dilaksanakan ---------
sepenuhnya; -----------------------------------------------------------------------
(e). Kewajiban-kewajiban Pemberi Fidusia yang timbul berdasarkan ---------
Perjanjian ini merupakan kewajiban kewajiban yang secara hukum -----
adalah sah dan mengikat Pemberi Fidusia sehingga dapat dilakukan --
eksekusi oleh Penerima Fidusia berdasarkan syarat-syarat dan ---------
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini ; -------------------------------------
(f). Tagihan-tagihan Yang Dialihkan bukan merupakan obyek suatu --------
perselisihan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun dan tidak dalamsitaan
; ------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 4 ---------------------------------------------
------------------------------------------Janji-Janji --------------------------------------------
Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan menyatakan kepada Penerima ----
Fidusia hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia harus menjaga dan mengurus Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan agar berada dalam kondisi lancar membayar. Dalam hal -----
terjadi kemacetan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, maka Pemberi -----
Fidusia harus dengan segera menggantinya dengan tagihan-tagihan --
dalam kondisi lancar membayar. Tagihan-tagihan dalam kondisi --------
lancar membayar sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan ---------
sendirinya menjadi bagian dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, dan --
tunduk pada ketentuan Perjanjian ini. --------------------------------------------
(b). Pemberi Fidusia harus membayar semua biaya-biaya yang berkaitan -
dengan kelancaran pembayaran dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan,
seluruh pajak-pajak, pungutan-pungutan, beban-beban dan tagihan- --
tagihan yang berkaitan dengan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. -------
(c). Pemberi Fidusia tidak mempunyai hak untuk menyerahkan dan/atau --
mengalihkan kembali secara fidusia atas Tagihan-tagihan Yang ---------
Dialihkan kepada pihak lain. --------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 5 ---------------------------------------------
--------------------------------------Laporan Berkala ---------------------------------------
Pemberi Fidusia harus secara berkala (paling sedikit setiap enam bulan----
sekali atau setiap waktu apabila diminta oleh Penerima Fidusia atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia) memperbaharui daftar Tagihan- -
tagihan Yang Dialihkan dan memberikan seluruh daftar yang merinci --------
secara jelas atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut kepada ----------
Penerima Fidusia, dimana penyerahan tersebut harus telah dilaksanakan -
pada hari terakhir setiap bulan sekali paling lama tanggal 5 (lima) cap pos,
termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap penambahan atas Tagihan- -----
tagihan Yang Dialihkan oleh Pemberi Fidusia yang terjadi setelah ------------
ditandatanganinya Perjanjian ini, dimana daftar tersebut merupakan satu --
kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini -----
(dalam bentuk sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran dari Perjanjian ---
ini). Seluruh Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut tunduk pada ----------
ketentuan Perjanjian ini. - -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 6 ---------------------------------------------
----------------Pemberian Kuasa Untuk Melakukan Pendaftaran ------------------
-Para Pihak lebih lanjut menyetujui hal-hal sebagai berikut : - ------------------
(a). Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan -------
penuh kepada Penerima Fidusia dengan hak substitusi dan hak --------
mendelegasikan kewenangan ini kepada pihak ketiga lainnya, untuk --
bertindak atas nama Pemberi Fidusia dalam melakukan segala ---------
perbuatan apapun juga yang diwajibkan oleh peraturan perundang-----
undangan yang berlaku, atau yang dianggap perlu oleh Penerima ------
Fidusia di kemudian hari, berkaitan dengan proses pendaftaran ---------
pemberian jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan --------
berdasarkan perjanjian ini kepada pihak yang berwenang sesuai -------
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu -----
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia -----
(selanjutnya disebut sebagai "Undang-Undang Fidusia"). ------------------
(b). Berdasarkan kuasa dan kewenangan tersebut, Penerima Fidusia -------
berhak dan berwenang untuk menghadap kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia yang berwenang dan/atau institusi yang berwenang lainnya, ---
sub-bagian, atau badan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia ---
dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran atas Perjanjian ini ---------
dengan tunduk kepada Undang-Undang Fidusia, dengan tujuan --------
sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
(i). untuk membuat, menandatangani, menyerahkan setiap dan --------
seluruh akta-akta, formulir, dokumen dan surat dalam bentuk ------
apapun juga ; ----------------------------------------------------------------------
(ii). untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan perubahan- -
perubahan, tambahan-tambahan atau penyesuaian-penyesuaian -
terhadap Perjanjian ini, dan untuk menyatakan kembali Perjanjian
ini secara keseluruhan, sehubungan dengan proses pendaftaran -
atas jaminan fidusia terhadap Tagihan-tagihan Yang Dialihkan -----
berdasarkan Perjanjian ini ; dan ---------------------------------------------
(iii). dari waktu ke waktu untuk memperpanjang, merubah, ----------------
menyesuaikan, menyatakan ulang dan memperbaharui --------------
pendaftaran jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan
berdasarkan Perjanjian ini ; ---------------------------------------------------
singkatnya, untuk melaksanakan dan melakukan segala tindakan- -----
tindakan dalam bentuk apapun juga yang dibutuhkan dan dirasakan ---
perlu sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk melakukan --
atau mempersiapkan proses pendaftaran jaminan fidusia atas -----------
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini, tanpa ada
yang dikecualikan. ---------------------------------------------------------------------
(c). Tanpa mengesampingkan pemberian kuasa dan wewenang yang ------
diberikan sebagaimana diatas, Para Pihak dengan ini menyetujui -------
bahwa berdasarkan permintaan pertama dari Penerima Fidusia, --------
Pemberi Fidusia harus membuat, menandatangani dan menyerahkan -
setiap dan seluruh akta-akta, perjanjian-perjanjian dan dokumen- -------
dokumen atau surat-surat, dan melaksanakan setiap dan seluruh -------
tindakan, yang diminta oleh Penerima Fidusia secara wajar untuk ------
dibuat, ditandatangani atau dilaksanakan oleh Pemberi Fidusia untuk -
dan sehubungan dengan proses pendaftaran tersebut, dan untuk -------
membuat perubahan, perpanjangan, penyesuaian, pengulangan atau -
pembaharuan atas pendaftaran jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan -
Yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak yang -----------
berwenang. ------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 7 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pemeriksaan -----------------------------------------
1. Pemberi Fidusia dari waktu ke waktu wajib menjaga agar catatan -------
mengenai Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tetap akurat dan lengkap. -
Selama HUTANG belum dibayar lunas, maka Penerima Fidusia atau --
pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia dapat, dengan -----------
pemberitahuan sebelumnya kepada Pemberi Fidusia dan tanpa ---------
mengganggu kinerja Pemberi Fidusia, memasuki semua bangunan- ---
bangunan Pemberi Fidusia pada setiap saat dalam jam-jam kerja ------
(dan hal ini bukan merupakan suatu perbuatan pelanggaran) untuk ----
memeriksa dan menggandakan pembukuan-pembukuan Pemberi ------
Fidusia, segala surat menyurat dan dokumen-dokumen Pemberi --------
Fidusia lainnya yang dianggap perlu atau berguna oleh Penerima ------
Fidusia untuk memudahkan pengawasan atas Tagihan-tagihan Yang -
Dialihkan dan kewajiban-kewajiban Pemberi Fidusia berdasarkan ------
Perjanjian ini, akan tetapi apabila tidak terjadi Kejadian Kelalaian -------
dan/atau Pelanggaran, maka pemeriksaan dilakukan tanpa ---------------
mengakibatkan gangguan atau hambatan yang tidak beralasan ---------
terhadap kegiatan-kegiatan usaha Pemberi Fidusia. Kecuali dalam hal
terjadinya kejadian kelalaian dan/atau pelanggaran, maka Penerima --
Fidusia akan memberitahukan kepada Pemberi Fidusia mengenai ------
setiap rencana pemeriksaan yang akan dilakukan. --------------------------
Apabila diminta pada suatu waktu atau setiap saat oleh Penerima ------
Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia, maka -----
Pemberi Fidusia harus memberikan kepada Penerima Fidusia atau ----
pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia keterangan- --------------
keterangan yang menjelaskan secara rinci dan transparan atas status
dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. --------------------------------------------
2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut diatas, apabila --------
dianggap perlu oleh Penerima Fidusia, Pemberi Fidusia wajib -----------
menyerahkan kepada Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk -
oleh Penerima Fidusia salinan atau copy seluruh dokumen yang --------
berhubungan dengan bukti kepemilikan Tagihan-tagihan Yang ----------
Dialihkan baik yang sekarang telah dimiliki maupun yang di kemudian
hari akan dimiliki oleh Pemberi Fidusia. -----------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 8 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pelaksanaan ------------------------------------------
1. Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menjalankan atau memenuhi salah --
satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam ----
AKTA, terutama dalam hal Pemberi Fidusia lalai melakukan --------------
pembayaran kembali HUTANG, sedangkan kelalaian tersebut -----------
semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa -
untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain
yang serupa dengan itu, maka : ---------------------------------------------------
(a). Penerima Fidusia diberikan kuasa dan berhak untuk mengalihkan
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan milik Pemberi Fidusia tersebut----
yang akan ditentukan dan disetujui dari waktu ke waktu oleh dan -
antara Penerima Fidusia selaku Penerima Fidusia dan Pemberi ---
Fidusia selaku Pemberi Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau -
melalui pelelangan di muka umum; atau melalui penjualan di -------
bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi
Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian ------------
diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ; ---------
(b) untuk keperluan pengalihan tersebut, Penerima Fidusia diberikan -
kuasa dan berhak menghadap pejabat atau instansi yang -----------
berwenang, dimana perlu membuat atau menyuruh membuat ------
serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain -------
yang diperlukan, menerima uang harga pengalihannya dan ---------
memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang
dialihkan itu kepada penerima pengalihannya, memperhitungkan -
uang harga pengalihan yang diterimanya itu dengan semua apa --
yang wajib dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima ---------
Fidusia, dan untuk menyerahkan sisa uang pengalihannya jika ----
masih ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban -
bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti -----------
kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia (jika masih
ada) mengenai sisa uang harga pengalihan itu, selanjutnya ---------
Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu ---
yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka pengalihan ------
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dengan tidak satupun yang --------
dikecualikan. -----------------------------------------------------------------------
(c) Pemberi Fidusia membebaskan Penerima Fidusia dari segala -----
tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang menerima pengalihan --
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan melalui proses eksekusi ------------
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. --------------------------------------------
(d) Penerima pengalihan dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ----------
melalui suatu pengalihan berdasarkan ketentuan dalam --------------
Perjanjian ini mempunyai kedudukan yang sama, yang ---------------
sepenuhnya bebas dari setiap tuntutan atau hak apapun dari-------
Pemberi Fidusia dan atas semua tuntutan-tuntutan dan hak-hak --
yang ada pada Pemberi Fidusia dengan perjanjian ini-----------------
dikesampingkan dan dihapuskan dengan cara yang tidak dapat ---
dicabut kembali, dengan ketentuan Penerima pengalihan tersebut
telah membayar lunas harga pengalihan dari Tagihan-tagihan -----
Yang Dialihkan kepada Penerima Fidusia. --------------------------------
(e). Pemberi Fidusia harus bekerja sama secara penuh atas setiap ----
tindakan apapun yang dilakukan oleh Penerima Fidusia --------------
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan harus dari waktu ke -
waktu dan setiap saat menandatangani dan menyerahkan ----------
kepada Penerima Fidusia setiap perjanjian, surat kuasa ataupun --
dokumen lain yang diminta oleh Penerima Fidusia dan tidak --------
diperbolehkan melakukan suatu perbuatan apapun yang ------------
bertujuan untuk membatasi atau menghapus hak-hak dari -----------
Penerima Fidusia berdasarkan Perjanjian ini. ---------------------------
2. Apabila uang yang diterima dari pengalihan Tagihan-tagihan Yang -----
Dialihkan tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib ------
dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia berdasarkan --
AKTA, maka Pemberi Fidusia tetap terikat membayar lunas sisa uang
yang masih harus dibayar oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima -----
Fidusia. ----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 9 ---------------------------------------------
-----------------Berakhirnya Perjanjian Dan Pengalihan Kembali ------------------
1. Jaminan Fidusia sebagaimana yang dinyatakan dalam Perjanjian ini --
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diakhiri apabila ---------------
pembayaran atas HUTANG baru dilakukan secara sebagian, dan ------
akan tetap berlangsung secara terus menerus sebagai jaminan yang --
menjamin HUTANG sampai dilakukannya pembayaran secara penuh -
dan tepat waktu oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia. -------
2. Penyerahan dan pengalihan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ------------
berdasarkan Perjanjian ini dibuat dengan ketentuan apabila HUTANG
telah dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh Pemberi Fidusia ------
kepada Penerima Fidusia, jaminan yang diberikan berdasarkan ---------
Perjanjian ini akan berakhir. Dengan berakhirnya jaminan tersebut, ----
Penerima Fidusia atas beban dan biaya yang ditanggung oleh -----------
Pemberi Fidusia, mengalihkan dan menyerahkan kembali kepada ------
Pemberi Fidusia seluruh Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. ----------------
-------------------------------------------Pasal 10 --------------------------------------------
-----------------Pernyataan Atas Keadaan Lalai/Penetapan Atas -----------------
---------------------------------Jumlah Yang Terhutang ----------------------------------
1. Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa untuk tujuan pelaksanaan----
hak-hak Penerima Fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan --------
maka : -------------------------------------------------------------------------------------
(i). timbulnya suatu peristiwa kejadian kelalaian dan/atau-----------------
pelanggaran harus dibuktikan dengan sebuah pernyataan dari -----
Penerima Fidusia yang menyatakan bahwa telah terjadi suatu -----
Kejadian Kelalaian dan/atau Pelanggaran; dan - ------------------------
(ii). setiap pihak yang mempunyai suatu perikatan dengan Penerima --
Fidusia dapat menjadikan pernyataan yang dibuat oleh Penerima -
Fidusia sebagai dasar telah terjadinya suatu Kejadian Kelalaian ---
dan/atau Pelanggaran. --------------------------------------------------------
2. Dalam melaksanakan setiap hak penagihan berdasarkan -----------------
Perjanjian ini, Penerima Fidusia tidak perlu membuktikan jumlah --------
yang terhutang kepada Pemberi Fidusia sehubungan dengan ------------
kewajiban-kewajiban yang dijamin oleh Pemberi Fidusia -------------------
kepada Penerima Fidusia dan Penerima Fidusia berhak untuk -----------
tujuan pelaksanaan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini ---------------
menetapkan jumlah yang terhutang dan semua pengeluaran- ------------
pengeluaran yang ditimbulkan oleh Pemberi Fidusia berdasarkan ------
pembukuan-pembukuan dan catatan-catatan dari Penerima --------------
Fidusia, kecuali terdapat kekeliruan dalam perhitungan --------------------
Penerima Fidusia. ---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 11 --------------------------------------------
---------------------------------------Pemberitahuan ----------------------------------------
-Kecuali apabila disampaikan oleh jurusita, setiap pemberitahuan harus ----
disampaikan dengan salah satu cara berikut ini : -----------------------------------
(a). Semua pemberitahuan atau komunikasi lain yang berdasarkan ----------
atau berkaitan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis --------
dan, kecuali ditentukan lain, dapat dikirim melalui surat atau faksimili. -
Setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan dalam hal-hal -----------
sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
(i). jika melalui surat, pada saat diberikan secara langsung atau --------
dengan tanda terima yang layak; dan --------------------------------------
(ii). jika melalui faksimili, pada saat bukti konfirmasi diterima. Akan ----
tetapi, apabila suatu pemberitahuan yang diberikan berdasarkan --
ketentuan tersebut di atas, diterima bukan pada hari kerja atau ----
setelah jam kerja di tempat yang dituju, maka pemberitahuan ------
tersebut dianggap telah diberikan pada satu hari kerja berikutnya -
di tempat yang dituju tersebut.------------------------------------------------
(b). Alamat Pemberi Fidusia adalah sebagai berikut: -----------------------------
Alamat Kantor :
Untuk Perhatian :
Nomor Faksimili :
Nomor Telepon :
atau alamat dan nomor faksimili lain yang dapat diberitahukan oleh ----
Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia melalui pemberitahuan ----
yang diberikan dalam waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja. - ------
(c). Alamat Penerima Fidusia adalah sebagai berikut: ----------------------------
Alamat : Gedung SMESCO INDONESIA Lantai 11, Jalan -
Jenderal Gatot Subroto Kaveling 94, Jakarta ------
Selatan. -------------------------------------------------------
Untuk Perhatian : Tuan; ----------------------------------------------------------
Nomor telepon : (021) 7901440; 7990756; --------------------------------
Nomor faksmili : (021) 7971238 ;---------------------------------------------
atau alamat dan nomor faksimili lain sebagaimana dapat ------------------
diberitahukan oleh Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia -----------
melalui pemberitahuan yang diberikan dalam waktu tidak kurang -------
dari 5 (lima) hari kerja. ----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 12 --------------------------------------------
-----------------------------------------Biaya-Biaya ------------------------------------------
-Pemberi Fidusia harus membayar biaya-biaya hukum dan biaya biaya -----
serta pengeluaran Penerima Fidusia yang berkaitan dengan persiapan, ----
negosiasi, pelaksanaan dan penyerahan, dan apabila diperlukan, ------------
pendaftaran Perjanjian ini (beserta semua hal yang timbul darinya), ---------
termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan pendaftaran, ------------------
perubahan, pendaftaran kembali atau pembaharuan pendaftaran -------------
jaminan fidusia ini di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia atau ---------------
instansi pemerintahan lain yang berwenang. ----------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 13 --------------------------------------------
---------------------------------------Pelepasan Hak ----------------------------------------
Pemberi Fidusia setuju bahwa kegagalan atau penundaan di pihak ----------
Penerima Fidusia untuk menjalankan setiap hak, kuasa atau hak istimewa
berdasarkan Perjanjian ini bukan merupakan pelepasan atas hak ------------
tersebut, demikian pula setiap pelaksanaan tunggal atau sebagian -----------
saja daripada setiap hak, kuasa atau hak istimewa berdasarkan --------------
Perjanjian ini tidak menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari setiap --------
hak, kuasa atau hak istimewa yang lain. Hak hak dan upaya-upaya ----------
yang diberikan ini adalah kumulatif dan tidak mengecualikan hak-hak -------
dan upaya-upaya yang diberikan oleh hukum. --------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 14 --------------------------------------------
--------------------------------------Aneka Ketentuan --------------------------------------
-Apabila satu atau lebih dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini ------
menjadi batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ----------
hukum yang berlaku dalam setiap aspek, maka keabsahan---------------------
dan berlakunya ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tidak ----------
akan berkurang atau terpengaruh karenanya dan Para Pihak harus ----------
dengan itikad baik melakukan negosiasi untuk mengganti ketentuan ---------
yang batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut. -------------------
-------------------------------------------Pasal 15 --------------------------------------------
---------------Perubahan, Penyerahan Dan Akibat Yang Mengikat ---------------
1. Perjanjian ini dapat dirubah hanya dengan cara tertulis yang -------------
ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian ini mengikat dan --------------
berlaku terhadap para penerus dan pengganti yang sah dari -------------
masing-masing pihak dalam Perjanjian ini. Penerima Fidusia -------------
setiap saat boleh mengalihkan semua atau setiap bagian dari -----------
hak dan manfaat yang dimilikinya berdasarkan Perjanjian ini. ------------
2. Penerima Fidusia dapat bertindak dan dengan ini Pemberi Fidusia -----
memberi kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada --------
Penerima Fidusia untuk melakukan perubahan-perubahan atau ---------
penambahan-penambahan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini -----
apabila perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan ----------
tersebut diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia atau ---------------
ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas yang berkaitan -----
dengan Undang-Undang Fidusia. -------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 16 --------------------------------------------
-----------------------------------Hukum Yang Berlaku ------------------------------------
Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ---------
ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik ----------
Indonesia. --------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 17 --------------------------------------------
---------------------------------------Domisili Hukum ---------------------------------------
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan seluruh akibat yang timbul -------------
dan atas seluruh permasalahan yang timbul berdasarkan Perjanjian ---------
ini, Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan ini memilih ----------------
tempat kedudukan dan domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor -----
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak --------
membatasi hak Penerima Fidusia untuk melakukan setiap tindakan hukum
atau proses hukum yang timbul atau berkaitan dengan Perjanjian ini pada -
suatu yurisdiksi manapun yang dianggap perlu oleh Penerima Fidusia. -----
-Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas ---
para pihak sesuai tanda pengenalnya yang disampaikan kepada saya, -----
Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan -----------
selanjutnya Para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami ---
isi akta ini. -------------------------------------------------------------------------------------
-Para Penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------------------------------
--------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------

Komentar

Postingan Populer