AKTA JAMINAN FIDUSIA
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul
Waktu Indonesia Bagian
Barat. ----------------------------------------------------------
Berhadapan dengan saya,
----------------------------------------------------------------
--------------------------MAHMUD SAID, Sarjana Hukum, --------------------------
Notaris di Jakarta, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris -----
kenal dan akan disebutkan
dibagian akhir akta ini : --------------------------------
I. Tuan Haji AMINUDDIN Bachelor of
Science, lahir di Samarinda, -----
pada tanggal 10-08-1952
(sepuluh Agustus seribu sembilanratus -------
limapuluh dua), Warga
Negara Indonesia, Ketua Koperasi ---------------
yang akan disebut,
bertempat tinggal di Samarinda, Komplek ------------
Pesona Mahakam, Rukun
Tetangga 028, Rukun Warga ,Kelurahan
Harapan Baru,
Kecamatan Samarinda
Seberang, pemegang Kartu Tanda Penduduk -
Nomor : 17.5006.100852.0002
; ---------------------------------------------------
-menurut keterangannya
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya -----
sebagaimana tersebut, oleh
karena itu berhak dan berwenang ----------
bertindak untuk dan atas
nama Pengurus serta mewakili Koperasi
, yang anggaran dasar
berikut perubahan-perubahannya tercantum
dalam : ----------------------------------------------------------------------------------
-Akta Pendirian
-Akta Perubahan
II. Tuan CHAIRUL FADJAR SOFYAR, lahir
di Bandung pada tanggal----
02-05-1954 (dua Mei seribu
sembilanratus limapuluh empat), Warga --
Negara Indonesia, Direktur
Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir -
Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ------
yang akan disebut,
bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Haji Ilyas ---
Nomor 8, Rukun
Tetangga 01, Rukun Warga 010, Desa Rempoa, ------
Kecamatan Ciputat
Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -
-menurut keterangannya
dalam hal ini bertindak dalam jabatan ----------
tersebut selaku Direktur
Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir -----
Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ------
yang akan disebut, oleh
karena itu bersama-sama sah bertindak -------
untuk dan atas nama
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, berkedudukan di Jakarta, Gedung
SPC Lantai 11, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Kaveling 94, yang --------
dibentuk berdasarkan :
---------------------------------------------------------------
a. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan -----------
Menengah Republik Indonesia
nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006
tertanggal 18-08-2006
(delapan belas Agustus duaribu enam) -----
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana ------
Bergulir Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang----
telah dirubah dengan Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan -----
Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia nomor ---------------
11/Per/M.KUKM/VI/2008
tertanggal 26-06-2008 (duapuluh enam -
Juni duaribu delapan)
tentang Organisasi dan Tata Kerja ------------
Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, ----
Kecil dan Menengah.
------------------------------------------------------------
b. Keputusan Menteri
Keuangan tertanggal 28-12-2006 (duapuluh ---
delapan Desember duaribu
enam) Nomor Kep-292/MK.5/2006 ----
tentang Penetapan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi --
dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah pada Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha kecil
dan Menengah sebagai Instansi ----------
Pemerintah yang menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan --------
Badan Layanan Umum
(PPK-BLU). ----------------------------------------
c. Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan ----------
Menengah Republik
Indonesia Nomor -------------------------------------
178/Kep/M.KUKM/XII/2006
tertanggal 29-12-2006 (duapuluh -------
sembilan Desember duaribu
enam) tentang Pengangkatan ---------
Direksi pada Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan -----
Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. -----------------------------------------
d. Peraturan Direksi
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi -----
dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Nomor --------------------------
23/PER/LPDB/2008
tertanggal 06-05-2006 (enam Mei duaribu -----
delapan) tentang Pedoman
Kebijakan Pinjaman/Pembiayaan ------
Di Lingkungan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi ---------
Dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.-----------------------------------
e. Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan ----------
Menengah Republik
Indonesia Nomor 21/Kep/M.KUKM/VII/2008 --
tertanggal 09-07-2008
(sembilan Juli duaribu delapan) tentang ----
Pendelegasian Kewenangan
Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. -----------------------------------
(Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, ---------
Kecil dan Menengah ini dan
pengganti serta penerima haknya -----------
yang sah di kemudian hari
selanjutnya disebut sebagai Penerima ------
Fidusia).
---------------------------------------------------------------------------------
-Pemberi Fidusia dan
Penerima Fidusia sebagaimana disebutkan diatas, --
selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan secara
sendiri-sendiri disebut
sebagai Pihak. -------------------------------------------------
-Para Penghadap bertindak
sebagaimana tersebut di atas menerangkan --
terlebih dahulu sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------
a. Bahwa, berdasarkan akta
perjanjian pinjaman/pembiayaan tertanggal -
hari ini dibawah
nomor 36 dan akta pengakuan hutang tertanggal hari
ini dibawah
nomor 37, keduanya dibuat dihadapan saya, Notaris --------
berikut seluruh perubahan,
penambahan, perpanjangan dan/atau ------
pembaharuannya (keduanya
untuk selanjutnya disebut sebagai ---------
AKTA) Pemberi Fidusia
telah meminjam dan berhutang kepada ---------
Penerima Fidusia sebesar
Rp. 6.600.000.000,00 (enam miliar -----------
enamratus juta Rupiah)
demikian berikut seluruh perubahan, ------------
penambahan, perpanjangan
dan/atau pembaharuannya -------------------
(selanjutnya disebut
sebagai POKOK PINJAMAN). --------------------------
b. Bahwa, untuk menjamin
terbayarnya dengan baik segala sesuatu ------
yang terhutang dan harus
dibayar Pemberi Fidusia kepada Penerima -
Fidusia baik POKOK PINJAMAN,
bunga, denda dan biaya-biaya -------
lainnya yang timbul
berdasarkan AKTA (untuk selanjutnya disebut -----
HUTANG), Pemberi Fidusia
setuju untuk memberikan jaminan fidusia -
kepada Penerima Fidusia
atas tagihan-tagihan yang dimiliki Pemberi --
Fidusia yang berasal bukan
dari POKOK PINJAMAN dan/atau ----------
tagihan-tagihan yang
berasal dari POKOK PINJAMAN dengan nilai ----
penjaminan sebesar Rp……………………………………………………
c. Bahwa, untuk menjamin
dan memastikan kewajaran dan ketepatan ----
dalam pemenuhan kewajiban
pembayaran HUTANG Pemberi Fidusia
kepada Penerima Fidusia
tersebut, Pemberi Fidusia telah sepakat -----
untuk memberikan jaminan
untuk kepentingan Penerima Fidusia -------
dalam bentuk
penandatanganan suatu Akta Pemberian Jaminan -------
Fidusia ini (selanjutnya
disebut sebagai Perjanjian) atas tagihan- -------
tagihan yang dimiliki
Pemberi Fidusia yang berasal bukan dari -----------
POKOK PINJAMAN dan/atau
tagihan tagihan yang berasal dari ---------
POKOK PINJAMAN, dengan
tunduk kepada syarat-syarat dan ----------
ketentuan-ketentuan dalam
akta ini. ----------------------------------------------
OLEH KARENA ITU,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ---------
tersebut di atas, Para
Pihak dengan ini sepakat dan setuju ---------------
untuk membuat Akta
Pemberian Jaminan Fidusia atas ---------------------
tagihan-tagihan yang
dimiliki Pemberi Fidusia yang berasal bukan------
dari POKOK PINJAMAN
dan/atau tagihan-tagihan yang berasal --------
dari POKOK PINJAMAN dengan
tunduk kepada syarat-syarat -----------
dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut : -------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
1 ---------------------------------------------
-----------------------Jaminan
Fidusia Atas Tagihan-tagihan -------------------------
1. Untuk menjamin
pembayaran kembali secara tepat waktu atas ----------
HUTANG Pemberi Fidusia
kepada Penerima Fidusia yang timbul -------
berdasarkan AKTA, Pemberi
Fidusia dengan ini menyerahkan dan -----
mengalihkan kepada
Penerima Fidusia, semua hak-hak, kepemilikan -
dan kepentingan Pemberi
Fidusia atas tagihan-tagihan yang dimiliki ---
Pemberi Fidusia baik yang
berasal bukan dari POKOK PINJAMAN -----
dan/atau tagihan-tagihan
yang berasal dari POKOK PINJAMAN yang -
telah ada dan/atau yang
akan ada di kemudian hari, yang dimiliki dan -
yang akan dimiliki oleh
Pemberi Fidusia selanjutnya disebut sebagai --
"Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan". ------------------------------------------------
Lampiran dari Perjanjian
ini memuat rincian dari Tagihan-tagihan -------
Yang Dialihkan, dengan
ketentuan bahwa semua Tagihan-tagihan -----
Yang Dialihkan baik yang
dirinci ataupun yang tidak dirinci dalam -------
Lampiran tersebut, tunduk
pada ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. ---
2. Para Pihak menyetujui
bahwa pada tanggal dan hari saat -----------------
ditandatanganinya
Perjanjian ini jumlah nilai keseluruhan dari ------------
Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan yang diberikan oleh Pemberi Fidusia -
kepada Penerima Fidusia
adalah tidak kurang dari sebesar ---------------
Rp……………………………………………………………………………..
yang dalam hal ini
ekuivalen dengan 150 % (seratus lima puluh
persen) dari plafond
pinjaman/pembiayaan pada saat Perjanjian dan
dari Outstanding setelah
penarikan pinjaman/pembiayaan terhitung
sejak tanggal Perjanjian
ini, atau jumlah lainnya yang oleh Penerima --
Fidusia dipandang
mencukupi yang timbul berdasarkan AKTA. ----------
---------------------------------------Pasal
2 -------------------------------------------
Pengalihan Hak Milik Atas
Tagihan-Tagihan Yang Dialihkan -------------
1. Pengalihan hak
kepemilikan atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ------
oleh Pemberi Fidusia (termasuk
tetapi tidak terbatas pada Tagihan- ---
tagihan yang diuraikan
dalam Lampiran) tersebut, berlaku pada saat --
ditandatanganinya
Perjanjian ini, dengan demikian Penerima Fidusia --
adalah pemilik dari
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan dan Pemberi -------
Fidusia dengan ini
menyatakan bahwa Pemberi Fidusia menguasai ----
Tagihan tagihan Yang
Dialihkan untuk dan atas nama Penerima --------
Fidusia.
----------------------------------------------------------------------------------
Pengalihan Tagihan-tagihan
yang Dialihkan berdasarkan Perjanjian ---
ini juga meliputi setiap
dan seluruh Tagihan-tagihan yang telah ada ----
dan/atau yang akan
diperoleh Pemberi Fidusia di kemudian hari, -------
dengan demikian tanpa
membutuhkan suatu tindakan lebih lanjut atau
suatu akta apapun dari
Pemberi Fidusia, Pemberi Fidusia melalui ------
Perjanjian ini menyatakan
bahwa Pemberi Fidusia hanya menguasai --
Tagihan-tagihan yang di
kemudian hari ada dan akan diperoleh ---------
tersebut untuk dan atas
nama Penerima Fidusia, dan berdasarkan -----
Perjanjian ini juga
dinyatakan bahwa Penerima Fidusia adalah pemilik
secara fidusia atas
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. ------------------------
2. Para Pihak sepakat
bahwa Tagihan-tagihan Yang Dialihkan untuk ------
kepentingan Penerima
Fidusia sebagai jaminan untuk pembayaran ----
HUTANG yang timbul
berdasarkan AKTA. -------------------------------------
3. Pemberi Fidusia
menyatakan sekarang untuk berlaku di kemudian -----
hari bahwa Tagihan-tagihan
Yang Dialihkan hak kepemilikan atas ------
Obyek Jaminan Fidusia
menjadi milik Penerima Fidusia. -------------------
--------------------------------------------Pasal
3 ---------------------------------------------
--------------------------------Pernyataan
Dan Jaminan ---------------------------------
-Pemberi Fidusia dengan
ini menyatakan dan memberikan jaminan ----------
kepada Penerima Fidusia,
hal-hal berikut ini : ---------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia
memiliki hak penuh serta merupakan pemilik yang ----
sah atas Tagihan-tagihan
Yang Dialihkan ; -------------------------------------
(b). Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan tidak pernah dijadikan sebagai objek -
jaminan fidusia ;
------------------------------------------------------------------------
(c). Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan tidak sedang dalam keadaan -----------
digadaikan, dialihkan,
dibebankan ataupun dijadikan sebagai jaminan -
dalam bentuk apapun ;
---------------------------------------------------------------
(d). Pemberi Fidusia
menjamin bahwa penandatanganan Perjanjian ini -----
dan pelaksanaannya :
----------------------------------------------------------------
(i). tidak akan
mengakibatkan dilanggarnya ketentuan dalam -----------
Anggaran Dasar Pemberi
Fidusia atau peraturan perundang- ------
undangan yang berlaku.
--------------------------------------------------------
(ii). tidak akan
mengakibatkan timbulnya keadaan kelalaian dan/atau -
pelanggaran berdasarkan
perjanjian yang mengikat bagi Pemberi
Fidusia, dan/atau
-----------------------------------------------------------------
(iii). Penandatanganan,
penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini----
tidak memerlukan
persetujuan dari pihak lain dan Perjanjian ini ----
memiliki kekuatan yang
mengikat serta dapat dilaksanakan ---------
sepenuhnya;
-----------------------------------------------------------------------
(e). Kewajiban-kewajiban
Pemberi Fidusia yang timbul berdasarkan ---------
Perjanjian ini merupakan
kewajiban kewajiban yang secara hukum -----
adalah sah dan mengikat
Pemberi Fidusia sehingga dapat dilakukan --
eksekusi oleh Penerima
Fidusia berdasarkan syarat-syarat dan ---------
ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian ini ; -------------------------------------
(f). Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan bukan merupakan obyek suatu --------
perselisihan atau tuntutan
dari pihak ketiga manapun dan tidak dalamsitaan
;
------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
4 ---------------------------------------------
------------------------------------------Janji-Janji
--------------------------------------------
Pemberi Fidusia dengan ini
berjanji dan menyatakan kepada Penerima ----
Fidusia hal-hal sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------
(a). Pemberi Fidusia harus
menjaga dan mengurus Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan agar berada
dalam kondisi lancar membayar. Dalam hal -----
terjadi kemacetan
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, maka Pemberi -----
Fidusia harus dengan
segera menggantinya dengan tagihan-tagihan --
dalam kondisi lancar
membayar. Tagihan-tagihan dalam kondisi --------
lancar membayar
sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan ---------
sendirinya menjadi bagian
dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan, dan --
tunduk pada ketentuan
Perjanjian ini. --------------------------------------------
(b). Pemberi Fidusia harus
membayar semua biaya-biaya yang berkaitan -
dengan kelancaran
pembayaran dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan,
seluruh pajak-pajak,
pungutan-pungutan, beban-beban dan tagihan- --
tagihan yang berkaitan
dengan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. -------
(c). Pemberi Fidusia tidak
mempunyai hak untuk menyerahkan dan/atau --
mengalihkan kembali secara
fidusia atas Tagihan-tagihan Yang ---------
Dialihkan kepada pihak
lain. --------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
5 ---------------------------------------------
--------------------------------------Laporan
Berkala ---------------------------------------
Pemberi Fidusia harus
secara berkala (paling sedikit setiap enam bulan----
sekali atau setiap waktu
apabila diminta oleh Penerima Fidusia atau pihak
lain yang ditunjuk oleh
Penerima Fidusia) memperbaharui daftar Tagihan- -
tagihan Yang Dialihkan dan
memberikan seluruh daftar yang merinci --------
secara jelas atas
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut kepada ----------
Penerima Fidusia, dimana
penyerahan tersebut harus telah dilaksanakan -
pada hari terakhir setiap
bulan sekali paling lama tanggal 5 (lima) cap pos,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada setiap penambahan atas Tagihan- -----
tagihan Yang Dialihkan
oleh Pemberi Fidusia yang terjadi setelah ------------
ditandatanganinya
Perjanjian ini, dimana daftar tersebut merupakan satu --
kesatuan dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini -----
(dalam bentuk sebagaimana
dinyatakan dalam Lampiran dari Perjanjian ---
ini). Seluruh
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan tersebut tunduk pada ----------
ketentuan Perjanjian ini.
- -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
6 ---------------------------------------------
----------------Pemberian
Kuasa Untuk Melakukan Pendaftaran ------------------
-Para Pihak lebih lanjut
menyetujui hal-hal sebagai berikut : - ------------------
(a). Pemberi Fidusia
dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan -------
penuh kepada Penerima
Fidusia dengan hak substitusi dan hak --------
mendelegasikan kewenangan
ini kepada pihak ketiga lainnya, untuk --
bertindak atas nama
Pemberi Fidusia dalam melakukan segala ---------
perbuatan apapun juga yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-----
undangan yang berlaku,
atau yang dianggap perlu oleh Penerima ------
Fidusia di kemudian hari,
berkaitan dengan proses pendaftaran ---------
pemberian jaminan fidusia
atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan --------
berdasarkan perjanjian ini
kepada pihak yang berwenang sesuai -------
dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 (seribu -----
sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia -----
(selanjutnya disebut
sebagai "Undang-Undang Fidusia"). ------------------
(b). Berdasarkan kuasa dan
kewenangan tersebut, Penerima Fidusia -------
berhak dan berwenang untuk
menghadap kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia yang berwenang
dan/atau institusi yang berwenang lainnya, ---
sub-bagian, atau badan
lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia ---
dengan tujuan untuk
melakukan pendaftaran atas Perjanjian ini ---------
dengan tunduk kepada
Undang-Undang Fidusia, dengan tujuan --------
sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------
(i). untuk membuat,
menandatangani, menyerahkan setiap dan --------
seluruh akta-akta,
formulir, dokumen dan surat dalam bentuk ------
apapun juga ;
----------------------------------------------------------------------
(ii). untuk membuat,
menandatangani dan menyerahkan perubahan- -
perubahan,
tambahan-tambahan atau penyesuaian-penyesuaian -
terhadap Perjanjian ini,
dan untuk menyatakan kembali Perjanjian
ini secara keseluruhan,
sehubungan dengan proses pendaftaran -
atas jaminan fidusia
terhadap Tagihan-tagihan Yang Dialihkan -----
berdasarkan Perjanjian ini
; dan ---------------------------------------------
(iii). dari waktu ke waktu
untuk memperpanjang, merubah, ----------------
menyesuaikan, menyatakan
ulang dan memperbaharui --------------
pendaftaran jaminan
fidusia atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan
berdasarkan Perjanjian ini
; ---------------------------------------------------
singkatnya, untuk
melaksanakan dan melakukan segala tindakan- -----
tindakan dalam bentuk
apapun juga yang dibutuhkan dan dirasakan ---
perlu sesuai dengan
undang-undang yang berlaku untuk melakukan --
atau mempersiapkan proses
pendaftaran jaminan fidusia atas -----------
Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan berdasarkan Perjanjian ini, tanpa ada
yang dikecualikan.
---------------------------------------------------------------------
(c). Tanpa mengesampingkan
pemberian kuasa dan wewenang yang ------
diberikan sebagaimana
diatas, Para Pihak dengan ini menyetujui -------
bahwa berdasarkan
permintaan pertama dari Penerima Fidusia, --------
Pemberi Fidusia harus membuat,
menandatangani dan menyerahkan -
setiap dan seluruh
akta-akta, perjanjian-perjanjian dan dokumen- -------
dokumen atau surat-surat,
dan melaksanakan setiap dan seluruh -------
tindakan, yang diminta
oleh Penerima Fidusia secara wajar untuk ------
dibuat, ditandatangani
atau dilaksanakan oleh Pemberi Fidusia untuk -
dan sehubungan dengan
proses pendaftaran tersebut, dan untuk -------
membuat perubahan,
perpanjangan, penyesuaian, pengulangan atau -
pembaharuan atas
pendaftaran jaminan fidusia atas Tagihan-tagihan -
Yang Dialihkan berdasarkan
Perjanjian ini kepada pihak yang -----------
berwenang.
------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
7 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pemeriksaan
-----------------------------------------
1. Pemberi Fidusia dari
waktu ke waktu wajib menjaga agar catatan -------
mengenai Tagihan-tagihan
Yang Dialihkan tetap akurat dan lengkap. -
Selama HUTANG belum
dibayar lunas, maka Penerima Fidusia atau --
pihak lain yang ditunjuk
oleh Penerima Fidusia dapat, dengan -----------
pemberitahuan sebelumnya
kepada Pemberi Fidusia dan tanpa ---------
mengganggu kinerja Pemberi
Fidusia, memasuki semua bangunan- ---
bangunan Pemberi Fidusia
pada setiap saat dalam jam-jam kerja ------
(dan hal ini bukan
merupakan suatu perbuatan pelanggaran) untuk ----
memeriksa dan menggandakan
pembukuan-pembukuan Pemberi ------
Fidusia, segala surat
menyurat dan dokumen-dokumen Pemberi --------
Fidusia lainnya yang
dianggap perlu atau berguna oleh Penerima ------
Fidusia untuk memudahkan
pengawasan atas Tagihan-tagihan Yang -
Dialihkan dan
kewajiban-kewajiban Pemberi Fidusia berdasarkan ------
Perjanjian ini, akan tetapi
apabila tidak terjadi Kejadian Kelalaian -------
dan/atau Pelanggaran, maka
pemeriksaan dilakukan tanpa ---------------
mengakibatkan gangguan
atau hambatan yang tidak beralasan ---------
terhadap kegiatan-kegiatan
usaha Pemberi Fidusia. Kecuali dalam hal
terjadinya kejadian
kelalaian dan/atau pelanggaran, maka Penerima --
Fidusia akan
memberitahukan kepada Pemberi Fidusia mengenai ------
setiap rencana pemeriksaan
yang akan dilakukan. --------------------------
Apabila diminta pada suatu
waktu atau setiap saat oleh Penerima ------
Fidusia atau pihak lain
yang ditunjuk oleh Penerima Fidusia, maka -----
Pemberi Fidusia harus
memberikan kepada Penerima Fidusia atau ----
pihak lain yang ditunjuk
oleh Penerima Fidusia keterangan- --------------
keterangan yang
menjelaskan secara rinci dan transparan atas status
dari Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan. --------------------------------------------
2. Dengan tetap
memperhatikan ketentuan tersebut diatas, apabila --------
dianggap perlu oleh
Penerima Fidusia, Pemberi Fidusia wajib -----------
menyerahkan kepada
Penerima Fidusia atau pihak lain yang ditunjuk -
oleh Penerima Fidusia
salinan atau copy seluruh dokumen yang --------
berhubungan dengan bukti
kepemilikan Tagihan-tagihan Yang ----------
Dialihkan baik yang
sekarang telah dimiliki maupun yang di kemudian
hari akan dimiliki oleh
Pemberi Fidusia. -----------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
8 ---------------------------------------------
----------------------------------------Pelaksanaan
------------------------------------------
1. Dalam hal Pemberi
Fidusia tidak menjalankan atau memenuhi salah --
satu ketentuan dalam akta
ini dan/atau salah satu ketentuan dalam ----
AKTA, terutama dalam hal
Pemberi Fidusia lalai melakukan --------------
pembayaran kembali HUTANG,
sedangkan kelalaian tersebut -----------
semata-mata terbukti
dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa -
untuk itu diperlukan lagi
sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain
yang serupa dengan itu,
maka : ---------------------------------------------------
(a). Penerima Fidusia
diberikan kuasa dan berhak untuk mengalihkan
Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan milik Pemberi Fidusia tersebut----
yang akan ditentukan dan
disetujui dari waktu ke waktu oleh dan -
antara Penerima Fidusia
selaku Penerima Fidusia dan Pemberi ---
Fidusia selaku Pemberi
Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau -
melalui pelelangan di muka
umum; atau melalui penjualan di -------
bawah tangan yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi
Fidusia dan Penerima
Fidusia jika dengan cara demikian ------------
diperoleh harga tertinggi
yang menguntungkan para pihak ; ---------
(b) untuk keperluan
pengalihan tersebut, Penerima Fidusia diberikan -
kuasa dan berhak menghadap
pejabat atau instansi yang -----------
berwenang, dimana perlu
membuat atau menyuruh membuat ------
serta menandatangani semua
surat, akta serta dokumen lain -------
yang diperlukan, menerima
uang harga pengalihannya dan ---------
memberikan tanda
penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang
dialihkan itu kepada
penerima pengalihannya, memperhitungkan -
uang harga pengalihan yang
diterimanya itu dengan semua apa --
yang wajib dibayar oleh
Pemberi Fidusia kepada Penerima ---------
Fidusia, dan untuk
menyerahkan sisa uang pengalihannya jika ----
masih ada kepada Pemberi
Fidusia, dengan tidak ada kewajiban -
bagi Penerima Fidusia
untuk membayar bunga atau ganti -----------
kerugian berupa apapun
juga kepada Pemberi Fidusia (jika masih
ada) mengenai sisa uang
harga pengalihan itu, selanjutnya ---------
Penerima Fidusia juga
berhak untuk melakukan segala sesuatu ---
yang dipandang perlu dan
berguna dalam rangka pengalihan ------
Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan dengan tidak satupun yang --------
dikecualikan.
-----------------------------------------------------------------------
(c) Pemberi Fidusia
membebaskan Penerima Fidusia dari segala -----
tuntutan atau klaim dari
pihak ketiga yang menerima pengalihan --
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan
melalui proses eksekusi ------------
Tagihan-tagihan Yang
Dialihkan. --------------------------------------------
(d) Penerima pengalihan
dari Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ----------
melalui suatu pengalihan
berdasarkan ketentuan dalam --------------
Perjanjian ini mempunyai
kedudukan yang sama, yang ---------------
sepenuhnya bebas dari
setiap tuntutan atau hak apapun dari-------
Pemberi Fidusia dan atas
semua tuntutan-tuntutan dan hak-hak --
yang ada pada Pemberi
Fidusia dengan perjanjian ini-----------------
dikesampingkan dan
dihapuskan dengan cara yang tidak dapat ---
dicabut kembali, dengan
ketentuan Penerima pengalihan tersebut
telah membayar lunas harga
pengalihan dari Tagihan-tagihan -----
Yang Dialihkan kepada
Penerima Fidusia. --------------------------------
(e). Pemberi Fidusia harus
bekerja sama secara penuh atas setiap ----
tindakan apapun yang
dilakukan oleh Penerima Fidusia --------------
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini dan harus dari waktu ke -
waktu dan setiap saat
menandatangani dan menyerahkan ----------
kepada Penerima Fidusia
setiap perjanjian, surat kuasa ataupun --
dokumen lain yang diminta
oleh Penerima Fidusia dan tidak --------
diperbolehkan melakukan
suatu perbuatan apapun yang ------------
bertujuan untuk membatasi
atau menghapus hak-hak dari -----------
Penerima Fidusia
berdasarkan Perjanjian ini. ---------------------------
2. Apabila uang yang
diterima dari pengalihan Tagihan-tagihan Yang -----
Dialihkan tidak mencukupi
untuk melunasi semua apa yang wajib ------
dibayar oleh Pemberi
Fidusia kepada Penerima Fidusia berdasarkan --
AKTA, maka Pemberi Fidusia
tetap terikat membayar lunas sisa uang
yang masih harus dibayar
oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima -----
Fidusia.
----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
9 ---------------------------------------------
-----------------Berakhirnya
Perjanjian Dan Pengalihan Kembali ------------------
1. Jaminan Fidusia
sebagaimana yang dinyatakan dalam Perjanjian ini --
merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat diakhiri apabila ---------------
pembayaran atas HUTANG
baru dilakukan secara sebagian, dan ------
akan tetap berlangsung
secara terus menerus sebagai jaminan yang --
menjamin HUTANG sampai
dilakukannya pembayaran secara penuh -
dan tepat waktu oleh
Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia. -------
2. Penyerahan dan
pengalihan Tagihan-tagihan Yang Dialihkan ------------
berdasarkan Perjanjian ini
dibuat dengan ketentuan apabila HUTANG
telah dibayar secara penuh
dan tepat waktu oleh Pemberi Fidusia ------
kepada Penerima Fidusia,
jaminan yang diberikan berdasarkan ---------
Perjanjian ini akan
berakhir. Dengan berakhirnya jaminan tersebut, ----
Penerima Fidusia atas
beban dan biaya yang ditanggung oleh -----------
Pemberi Fidusia,
mengalihkan dan menyerahkan kembali kepada ------
Pemberi Fidusia seluruh
Tagihan-tagihan Yang Dialihkan. ----------------
-------------------------------------------Pasal
10 --------------------------------------------
-----------------Pernyataan
Atas Keadaan Lalai/Penetapan Atas -----------------
---------------------------------Jumlah
Yang Terhutang ----------------------------------
1. Para Pihak dengan ini
menyetujui bahwa untuk tujuan pelaksanaan----
hak-hak Penerima Fidusia
atas Tagihan-tagihan Yang Dialihkan --------
maka :
-------------------------------------------------------------------------------------
(i). timbulnya suatu
peristiwa kejadian kelalaian dan/atau-----------------
pelanggaran harus
dibuktikan dengan sebuah pernyataan dari -----
Penerima Fidusia yang
menyatakan bahwa telah terjadi suatu -----
Kejadian Kelalaian
dan/atau Pelanggaran; dan - ------------------------
(ii). setiap pihak yang
mempunyai suatu perikatan dengan Penerima --
Fidusia dapat menjadikan
pernyataan yang dibuat oleh Penerima -
Fidusia sebagai dasar
telah terjadinya suatu Kejadian Kelalaian ---
dan/atau Pelanggaran.
--------------------------------------------------------
2. Dalam melaksanakan
setiap hak penagihan berdasarkan -----------------
Perjanjian ini, Penerima
Fidusia tidak perlu membuktikan jumlah --------
yang terhutang kepada
Pemberi Fidusia sehubungan dengan ------------
kewajiban-kewajiban yang
dijamin oleh Pemberi Fidusia -------------------
kepada Penerima Fidusia
dan Penerima Fidusia berhak untuk -----------
tujuan pelaksanaan
hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini ---------------
menetapkan jumlah yang
terhutang dan semua pengeluaran- ------------
pengeluaran yang
ditimbulkan oleh Pemberi Fidusia berdasarkan ------
pembukuan-pembukuan dan
catatan-catatan dari Penerima --------------
Fidusia, kecuali terdapat
kekeliruan dalam perhitungan --------------------
Penerima Fidusia.
---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
11 --------------------------------------------
---------------------------------------Pemberitahuan
----------------------------------------
-Kecuali apabila
disampaikan oleh jurusita, setiap pemberitahuan harus ----
disampaikan dengan salah
satu cara berikut ini : -----------------------------------
(a). Semua pemberitahuan
atau komunikasi lain yang berdasarkan ----------
atau berkaitan dengan
Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis --------
dan, kecuali ditentukan
lain, dapat dikirim melalui surat atau faksimili. -
Setiap pemberitahuan
dianggap telah diberikan dalam hal-hal -----------
sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------
(i). jika melalui surat,
pada saat diberikan secara langsung atau --------
dengan tanda terima yang
layak; dan --------------------------------------
(ii). jika melalui
faksimili, pada saat bukti konfirmasi diterima. Akan ----
tetapi, apabila suatu
pemberitahuan yang diberikan berdasarkan --
ketentuan tersebut di
atas, diterima bukan pada hari kerja atau ----
setelah jam kerja di
tempat yang dituju, maka pemberitahuan ------
tersebut dianggap telah
diberikan pada satu hari kerja berikutnya -
di tempat yang dituju
tersebut.------------------------------------------------
(b). Alamat Pemberi
Fidusia adalah sebagai berikut: -----------------------------
Alamat Kantor :
Untuk Perhatian :
Nomor Faksimili :
Nomor Telepon :
atau alamat dan nomor
faksimili lain yang dapat diberitahukan oleh ----
Pemberi Fidusia kepada
Penerima Fidusia melalui pemberitahuan ----
yang diberikan dalam waktu
tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja. - ------
(c). Alamat Penerima Fidusia
adalah sebagai berikut: ----------------------------
Alamat : Gedung SMESCO
INDONESIA Lantai 11, Jalan -
Jenderal Gatot Subroto
Kaveling 94, Jakarta ------
Selatan.
-------------------------------------------------------
Untuk Perhatian : Tuan;
----------------------------------------------------------
Nomor telepon : (021)
7901440; 7990756; --------------------------------
Nomor faksmili : (021)
7971238 ;---------------------------------------------
atau alamat dan nomor
faksimili lain sebagaimana dapat ------------------
diberitahukan oleh
Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia -----------
melalui pemberitahuan yang
diberikan dalam waktu tidak kurang -------
dari 5 (lima) hari kerja.
----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
12 --------------------------------------------
-----------------------------------------Biaya-Biaya
------------------------------------------
-Pemberi Fidusia harus
membayar biaya-biaya hukum dan biaya biaya -----
serta pengeluaran Penerima
Fidusia yang berkaitan dengan persiapan, ----
negosiasi, pelaksanaan dan
penyerahan, dan apabila diperlukan, ------------
pendaftaran Perjanjian ini
(beserta semua hal yang timbul darinya), ---------
termasuk tetapi tidak terbatas
untuk melakukan pendaftaran, ------------------
perubahan, pendaftaran
kembali atau pembaharuan pendaftaran -------------
jaminan fidusia ini di
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia atau ---------------
instansi pemerintahan lain
yang berwenang. ----------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
13 --------------------------------------------
---------------------------------------Pelepasan
Hak ----------------------------------------
Pemberi Fidusia setuju
bahwa kegagalan atau penundaan di pihak ----------
Penerima Fidusia untuk
menjalankan setiap hak, kuasa atau hak istimewa
berdasarkan Perjanjian ini
bukan merupakan pelepasan atas hak ------------
tersebut, demikian pula
setiap pelaksanaan tunggal atau sebagian -----------
saja daripada setiap hak,
kuasa atau hak istimewa berdasarkan --------------
Perjanjian ini tidak
menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari setiap --------
hak, kuasa atau hak
istimewa yang lain. Hak hak dan upaya-upaya ----------
yang diberikan ini adalah
kumulatif dan tidak mengecualikan hak-hak -------
dan upaya-upaya yang
diberikan oleh hukum. --------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
14 --------------------------------------------
--------------------------------------Aneka
Ketentuan --------------------------------------
-Apabila satu atau lebih
dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini ------
menjadi batal, tidak sah
atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ----------
hukum yang berlaku dalam
setiap aspek, maka keabsahan---------------------
dan berlakunya
ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tidak ----------
akan berkurang atau
terpengaruh karenanya dan Para Pihak harus ----------
dengan itikad baik melakukan
negosiasi untuk mengganti ketentuan ---------
yang batal, tidak sah atau
tidak dapat diberlakukan tersebut. -------------------
-------------------------------------------Pasal
15 --------------------------------------------
---------------Perubahan,
Penyerahan Dan Akibat Yang Mengikat ---------------
1. Perjanjian ini dapat
dirubah hanya dengan cara tertulis yang -------------
ditandatangani oleh Para
Pihak. Perjanjian ini mengikat dan --------------
berlaku terhadap para
penerus dan pengganti yang sah dari -------------
masing-masing pihak dalam
Perjanjian ini. Penerima Fidusia -------------
setiap saat boleh
mengalihkan semua atau setiap bagian dari -----------
hak dan manfaat yang
dimilikinya berdasarkan Perjanjian ini. ------------
2. Penerima Fidusia dapat
bertindak dan dengan ini Pemberi Fidusia -----
memberi kuasa dan
kewenangan dengan hak substitusi kepada --------
Penerima Fidusia untuk
melakukan perubahan-perubahan atau ---------
penambahan-penambahan
ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini -----
apabila
perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan ----------
tersebut diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku mengenai
Pendaftaran Jaminan Fidusia atau ---------------
ketentuan-ketentuan yang
telah disebutkan di atas yang berkaitan -----
dengan Undang-Undang
Fidusia. -------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
16 --------------------------------------------
-----------------------------------Hukum
Yang Berlaku ------------------------------------
Perjanjian ini, penafsiran
dan pelaksanaan serta segala akibat yang ---------
ditimbulkannya, diatur dan
tunduk kepada hukum Negara Republik ----------
Indonesia.
--------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
17 --------------------------------------------
---------------------------------------Domisili
Hukum ---------------------------------------
Untuk pelaksanaan
Perjanjian ini dan seluruh akibat yang timbul -------------
dan atas seluruh
permasalahan yang timbul berdasarkan Perjanjian ---------
ini, Pemberi Fidusia dan
Penerima Fidusia dengan ini memilih ----------------
tempat kedudukan dan
domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor -----
Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak --------
membatasi hak Penerima
Fidusia untuk melakukan setiap tindakan hukum
atau proses hukum yang
timbul atau berkaitan dengan Perjanjian ini pada -
suatu yurisdiksi manapun
yang dianggap perlu oleh Penerima Fidusia. -----
-Para Pihak menyatakan
dengan ini menjamin akan kebenaran identitas ---
para pihak sesuai tanda
pengenalnya yang disampaikan kepada saya, -----
Notaris dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan -----------
selanjutnya Para Pihak
juga menyatakan telah mengerti dan memahami ---
isi akta ini.
-------------------------------------------------------------------------------------
-Para Penghadap saya,
Notaris kenal. ------------------------------------------------
--------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
Komentar
Posting Komentar