PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT
PERUBAHAN
PERJANJIAN KREDIT
Nomor:.........
- Pada hari ini, hari Rabu, tanggal
empatbelas Mei seribu sembilan-ratus sembilanpuluh tujuh (14-5-1997)
- Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:-
I. Tuan SANTO, Warga Negara Indonesia, Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan TSS Gang Trikora Nomor 66, Rukun Tetangga
001, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 3406.23161/110462112;
- Menurut keterangannya belum menikah;-----------------------------------------
- Selanjutnya akan disebut juga Peminjam.----------------------------------------
II. 1. Tuan
BACHTIAR, Pimpinan Cabang Pembantu Cikini dari perseroan yanp; akan disebut,
bertempat tinggal di Jakarta;-----------------------------------------------------------------
2. Nyonya
SUSSI, Legal Officer Kantor Pusat dari perseroan yang akan disebut, bertempat
tinggal di Jakarta;
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini
bertindak berdasarkan Akta Kuasa tertanggal duapuluh empat Januari seribu
sembilanratus sembilan puluh tujuh (24-1-1997) Nomor 146,.yang dibuat dihadapan
saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan
SLAMET dan Tuan ISKANDAR, yang diwakilinya berturut-turut selaku Presiden
Direktur dan Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahan-nya telah
dimuat dalam:---------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal
limabelas Agustus seribu sembilanratus delapan puluh sembilan (15-8-1989) nomor 65,
Tambahan nomor 1589;---------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia
tanggal duabelas Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (12-12-1989) nomor 99,
Tambahan nomor 3506;--------------------------------------
- Berita Negara Republik
Indonesia tanggal duapuluh tujuh September seribu sembilanratus sembilanpuluh
empat (27-9-1994) Nomor 77, Tambahan Nomor 7292, dan terakhir diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia tanggal sebelas Nopember seribu sembilanratus
sembilanpuluh empat (11-11-1994) Nomor 90, Tambahan Nomor 9094;---------------------------------------------------------------
- sedangkan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta tanggal duapuluh lima Juli
seribu sembilanratus sembilan puluh enam (25-7-1996) Nomor 53, yang dibuat
dihadapan ACHMAD BAJUMI, .Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari LMAS
FATIMAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
- Selanjutnya akan disebut
juga "Bank".-------------------------------------------
- Para
penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan:
- bahwa Bank telah memberikan fasilitas
kredit kepada Peminjam dengan jumlah setinggi-setingginya Rp. 3.750.000.000,-
(tiga milyar tujuh ratus lima
puluh juta rupiah), berupa:------------------
a. Pinjaman Rekening Koran
(PRK) sebesar Rp. 250.000.000,-(duaratus
lima puluh juta
rupiah);
b. Pinjaman Kredit Investasi
(KI) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);----
c. Pinjaman Fixed Loan (FL)
sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima
ratus juta rupiah);
- Fasilitas tersebut terhitung mulai tanggal
duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (24-8-1995)
sampai dengan tanggal dua pu-luh empat Agustus seribu sembilanratus
sembilanpuluh enam (24-8-1996) untuk fasilitas Fixed Loan dan fasilitas
Pinjaman Rekening Koran, sedangkan untuk fasilitas Kredit Investasi terhitung
mulai tanggal duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima
(24-8-1995) sampai dengan tanggal duapuluh empat Pebruari seribu sembilanratus
sembilanpuluh tujuh (24-2-1997)
- satu dan lain sebagaimana ternyata dalam
Akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tanggal duapuluh empat Agustus
seribu sembilanratus sembilan puluh lima
(24-8-1995) Nomor
135, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;-------------------------------------------------------------------------------------
(-untuk selanjutnya disebut
"Perjanjian");--------------------------------------------------
- Bahwa
atas permintaan dari Peminjam, Bank telah menyetujui untuk:---------------
a. Merubah semua fasilitas kredit tersebut
diatas menjadi fasilitas kredit dalam bentuk Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) sebesar Rp. 4.318.000.000, (empat milyar
tigaratus delapanbelas juta rupiah),
fasilitas kredit sebesar
Rp. 4.318.000.000,- (empat milyar tigaratus delapanbelas juta rupiah)
tersebut telah ditarik seluruhnya oleh Penjamin.------------------------------------------------------------------------------
b. Memperbaharui sebagian pengikatan
jaminan-jaminan berupa:-----------------------
- Pemberian Jaminan Secara
Fiducia Nomor 137;----------------------------------
- Pemberian Jaminan Cessie
Nomor 138;------------------------------------------
- keduanya tertanggal duapuluh
empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (24-8-1995), yang dibuat dihadapan saya, Notaris.-------------------------------------------------------
c. Menambah jaminan berupa
sebidang tanah Hak Guna Bangunan nomor 3656/Menteng.
- dengan demikian akta ini merupakan
perubahan dari Perjanjian tersebut diatas;-----
- bahwa atas perubahan tersebut, Peminjam
wajib membayar: -------------------------
- bunga sebesar 21 % (duapuluh satu prosen)
pertahun; --------------------------------
- angsuran pokok dan bunga wajib dibayar
oleh Penjamin pada Bank dengan jadwal angsuran sebagai berikut:
Angsuran I sampai
dengan XI wajib dibayar setiap tanggal limabelas (15) masing-masing sebesar Rp.
130.291.000,- (seratus tigapuluh juta duaratus sembilanpuluh satu ribu rupiah)
per bulan, pertama kali wajib dibayar pada tanggal limabelas Juni seribu
sembilan ratus sembilan puluh tujuh (15-6-1997) sedangkan angsuran terakhir
sebesar Rp. 3.281.680.000.- (tiga milyar duaratus delapanpuluh satu juta
enamratus delapanpuluh ribu rupiah) wajib dibayar lunas selambat lambatnya pada
tanggal limabelas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (15-5-1998)
- Keterlambatan atas angsuran dikenakan
denda sebesar 4% (empat persen) per bulan dibayar dari jumlah angsuran yang
tertunggak.------------------------------------------------------------------
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas,
maka para penghadap telah setuju dan mufakat untuk mengadakan
perubahan-perubahan pasal-pasal dalam Perjanjian-Perjanjian, yaitu Pasal 1,
Pasal 7, Pasal 10.1, Pasal 10.2, Pasal 13.1 dan Pasal 21, Perjanjian, khusus
mengenai jumlah pinjaman, biaya-biaya, jaminan dan jangka waktu hal mana hendak
dilakukan sekarang dengan akta ini.-----------------------------------------------
- Selanjutnya para penghadap untuk diri
sendiri dan dalam kedudukan mereka tersebut diatas menerangkan dengan ini
mengadakan perubahan terhadap Perjanjian, sebagai berikut:------------------
I. Mengubah ketentuan Pasal 1 Perjanjian,
sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di
Jakarta, fasilitas kredit untuk Peminjam guna Modal Kerja hingga jumlah pokok
maksimum sebssar Rp. 4.318.000.000,- (empat milyar tigaratus delapanbelas juta
rupiah) dalam bentuk Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) dalam jangka waktu 12
(duabelas) bulan terhitung sejak tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh
tujuh (15-5-1997) sampai dengan tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus
sembilanpuluh delapan (15-5-1998) dan Bank berhak memperpanjang sesuai dengan
keputusan Bank.-----------------------------------------------------------------------
- dengan membayar bunga
sebesar 21% (duapuluh satu prosen) pertahun, dan Biaya Administrasi Kredit
sebesar Rp. 250.000,-(duaratus limapuluh ???? (juta rupiah).-------------------------
- Terhadap biaya-biaya yang harus dibayar
oleh Peminjam pada saat pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok
pinjaman dan bentuk fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peminjam (Peminjam sekarang untuk nanti
pada waktunya memberi kuasa kepada Bank untuk merubah bentuk fasilitas
tersebut);---------------------------------------------
- Fasilitas Kredit tersebut
tidak termasuk bunga dan biaya-biaya. ----------------
- Pemberian Fasilitas Kredit
tersebut dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Kewajiban cicilan setiap
bulannya tidak diperkenankan untuk menunggak;-
- Bila dalam 2 (dua) bulan berrurut-turut
terjadi wanprestasi atas kewajiban mencicil Pinjaman Transaksi Khusus (PTK),
maka Peminjam diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajiban di Bank atau
dilaksanakan eksekusi (sita jaminan) oleh pihak Bank;-----------------------------------------
II. Mengubah ketentuan Pasal 7 Perjanjian,
sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
- Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada
Peminjam, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan setelah
syarat-syarat berikut dipenuhi
secara memuaskan bagi Bank:-----------------
(i) Peminjam telah memenuhi
semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk
membuat dan menerima pinjaman ini.--------------------------------------------
(ii) Bank telah menerima sebelum
atau pada tanggal akta ini dari Peminjam surat-surat yang isi dan bentuknya
disetujui oleh Bank:---------------------------------------------------------------
a. Perjanjian-perjanjian jaminan yang
disyaratkan dalam pasal 21
dibawah ini;
b. Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam
pasal 9;--------------------------
(iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung
suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam pasal
15 dibawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau
perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini.----------------------
(iv) Peminjam telah menyerahkan kepada Bank Perjanjian-perjanjian
jaminan secara memuaskan bagi Bank dan bukti-bukti berkenaan dengan
barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada Bank.
III. Mengubah
ketentuan Pasal 10.1
Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
"10.1. -
Sehubungan dengan apa yang diuraikan diatas, maka Peminjam dengan ini mengakui
benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena
pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
ini uang dengan jumlah pokok sebesar Rp. 4.318.000.000,- (empat milyar
tigaratus delapanbelas juta rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok
yang diterima sebagai pinjaman oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian
kredit ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta Iain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian
Kredit ini".---------------------------------------
IV. Mengubah ketentuan Pasal 10.2 Perjanjian,
sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
- Bank dengan ini menerima
baik Pengakuan Hutang yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan
diatas;----------------------------------------------------------------------------------
V. Mengubah ketentuan Pasal 13.1 Perjanjian, sehingga
untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
- Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam
pasal 15 Perjanjian-Perjanjian, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank
setiap jumlah uang yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan
dalam pasal 1 diatas ini dalam waktu:--------------------------------------------------------
- 12 (duabelas) bulan,
terhitung mulai tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh
(15-5-1997);----------------------------------------------------------------------------------
- Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan
bahwa semua jumlah uang yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh Peminjam
selambat-lambatnya pada tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus
sembilanpuluh delapan (15-5-1998).
VI. Menambah satu pasal setelah
Pasal 14 yaitu Pasal 14 a yang berbunyi sebagai berikut:
- Peminjam wajib menyerahkan
laporan keuangan minimal tiap semester, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah tutup buku/ tanggal pelaporan;------------------------------------------------
- Selama fasilitas kredit pada
Bank belum dilunasi, Peminjam tidak diperkenankan melakukan hal-hal dibawah ini
tanpa persetujuan tertulis dari Bank, yaitu:-------------------------------
- Pemberian pinjaman kepada
affiliate/group yang ber-sangkutan
dengan Peminjam;
- Penambahan fasilitas
kredit dari Bank
atau lembaga keuangan lainnya;-----
- Pembelian atau penjualan harta tetap lebih
besar atau sama dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
VII. Mengubah
dan mempertegas ketentuan Pasal 21
Perjanjian. sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Guna menjamin lebih jauh
semua pembayaran hutang-hutang Peminjam kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya
yang mungkin dibuat dikemudian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel,
surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang lain yang ditanda tangani oleh
peminjam, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari
hutang Peminjam lain atau karena sebab apapun juga, maka peminjam membuat atau
suruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank yaitu:------------------------------------
1. Akta
Hipotik peringkat I (Pertama) Nomor 805/Mp. Prap/1995, tanggal lima
Desember seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (5-12-1995) dengan
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 762/S/1995, tanggal duapuluh satu Desember seribu sembilanratus
sembilanpuluh lima (21-12-1995), atas
sebidang tanah Hak Milik Nomor 3138/ Bangka;------------------------------------------
2. Akta
Hipotik peringkat II (Kedua) Nomor 1144/Mp. Prap/1996, tanggal duapuluh dua
Juli seribu sembilanratus sembilanpuluh
enam (22-7-1996) dengan
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor
1684/1996, tanggal lima Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh enam
(5-8-1996), atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 3138/Bangka;-------------------------------------------------------------
3. Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) peringkat I (Pertama) Nomor 1142/Menteng/1996,
tanggal duapuluh dua Juli seribu sembilanratus sembilanpuluh enam (22-7-1996)
dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor
1178/1996, tanggal enam Agustus seribu sembilanratus sembi-lanpuluh enam
(6-8-1996), atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 3656/Menteng;-------
4. Akta
Pemberian Jaminan Secara Fiducia;----------------------------------------
5. Akta
Pemberian Jaminan Cessie;-------------------------------------------------
6. Akta
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkat II (Kedua) atas Hak Guna
Bangunan Nomor 3656/ Menteng;-------------------------------------------------------------------
- yang
akan diuraikan dalam akta-akta tersendiri.---------------------------------
- Selanjutnya para penghadap
untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan bahwa
hal-hal yang tidak diubah dengan akta ini tetap berlaku sebagaimana adanya.----------------
- Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris.-------------------------------------------
-------------------------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI-------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di
Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri
oleh Tuan SAMUEL dan Tuan SAMUDRA HUSIN, Sarjana Hukum, keduanya pegawai Kantor
Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.-------------------------------------------
- Segera setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani
oleh para penghadap,
saksi-saksi dan saya, Notaris.-------------------------------
- Dilangsungkan dengan enam
coretan, delapan tambahan dan satu gantian.----------
- Asli akta ini telah
ditandatangani dengan sempurna.----------------------------------
- Diberikan sebagai SALINAN
yang sama bunyinya.----------------------------------
Notaris di Jakarta
MUJAHIDIN NIRWAN, SH.
Komentar
Posting Komentar