PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT


PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT
Nomor:.........

-      Pada hari ini, hari Rabu, tanggal empatbelas Mei seribu sembilan-ratus sembilanpuluh tujuh (14-5-1997)       
-      Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:-
I.     Tuan SANTO, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan TSS Gang Trikora Nomor 66, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;     
-      Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 3406.23161/110462112;   
-      Menurut keterangannya belum menikah;-----------------------------------------
-      Selanjutnya akan disebut juga Peminjam.----------------------------------------
II.    1.     Tuan BACHTIAR, Pimpinan Cabang Pembantu Cikini dari perseroan yanp; akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta;-----------------------------------------------------------------
2.     Nyonya SUSSI, Legal Officer Kantor Pusat dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta;                                                                                                                              
-      Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tertanggal duapuluh empat Januari seribu sembilanratus sembilan puluh tujuh (24-1-1997) Nomor 146,.yang dibuat dihadapan saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan SLAMET dan Tuan ISKANDAR, yang diwakilinya berturut-turut selaku Presiden Direktur dan Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahan-nya telah dimuat dalam:---------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal limabelas Agustus seribu sembilanratus delapan puluh sembilan (15-8-1989) nomor 65, Tambahan nomor 1589;---------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal duabelas Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (12-12-1989) nomor 99, Tambahan nomor 3506;--------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh tujuh September seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (27-9-1994) Nomor 77, Tambahan Nomor 7292, dan terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal sebelas Nopember seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (11-11-1994) Nomor 90, Tambahan Nomor 9094;---------------------------------------------------------------
-      sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta tanggal duapuluh lima Juli seribu sembilanratus sembilan puluh enam (25-7-1996) Nomor 53, yang dibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, .Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari LMAS FATIMAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
-      Selanjutnya akan disebut juga "Bank".-------------------------------------------
-      Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan:    
-      bahwa Bank telah memberikan fasilitas kredit kepada Peminjam dengan jumlah setinggi-setingginya Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), berupa:------------------
a.     Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp.  250.000.000,-(duaratus lima puluh juta rupiah);          
b.     Pinjaman Kredit Investasi (KI) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);----
c.     Pinjaman Fixed Loan (FL) sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);    
-      Fasilitas tersebut terhitung mulai tanggal duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (24-8-1995) sampai dengan tanggal dua pu-luh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh enam (24-8-1996) untuk fasilitas Fixed Loan dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran, sedangkan untuk fasilitas Kredit Investasi terhitung mulai tanggal duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (24-8-1995) sampai dengan tanggal duapuluh empat Pebruari seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (24-2-1997)   
-      satu dan lain sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tanggal duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilan puluh lima (24-8-1995) Nomor 135, yang dibuat dihadapan saya, Notaris;-------------------------------------------------------------------------------------
(-untuk selanjutnya disebut "Perjanjian");--------------------------------------------------
-      Bahwa atas permintaan dari Peminjam, Bank telah menyetujui untuk:---------------
a.     Merubah semua fasilitas kredit tersebut diatas menjadi fasilitas kredit dalam bentuk Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) sebesar Rp. 4.318.000.000, (empat milyar tigaratus delapanbelas juta rupiah),   fasilitas   kredit  sebesar  Rp. 4.318.000.000,- (empat milyar tigaratus delapanbelas juta rupiah) tersebut telah ditarik seluruhnya oleh Penjamin.------------------------------------------------------------------------------
b.     Memperbaharui sebagian pengikatan jaminan-jaminan berupa:-----------------------
-      Pemberian Jaminan Secara Fiducia Nomor 137;----------------------------------
-      Pemberian Jaminan Cessie Nomor 138;------------------------------------------
-      keduanya tertanggal duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (24-8-1995), yang dibuat dihadapan saya, Notaris.-------------------------------------------------------
c.     Menambah jaminan berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan nomor 3656/Menteng.        
-      dengan demikian akta ini merupakan perubahan dari Perjanjian tersebut diatas;-----
-      bahwa atas perubahan tersebut, Peminjam wajib membayar: -------------------------
-      bunga sebesar 21 % (duapuluh satu prosen) pertahun; --------------------------------
-      angsuran pokok dan bunga wajib dibayar oleh Penjamin pada Bank dengan jadwal angsuran sebagai berikut:       
Angsuran I sampai dengan XI wajib dibayar setiap tanggal limabelas (15) masing-masing sebesar Rp. 130.291.000,- (seratus tigapuluh juta duaratus sembilanpuluh satu ribu rupiah) per bulan, pertama kali wajib dibayar pada tanggal limabelas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (15-6-1997) sedangkan angsuran terakhir sebesar Rp. 3.281.680.000.- (tiga milyar duaratus delapanpuluh satu juta enamratus delapanpuluh ribu rupiah) wajib dibayar lunas selambat lambatnya pada tanggal limabelas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (15-5-1998) 
-      Keterlambatan atas angsuran dikenakan denda sebesar 4% (empat persen) per bulan dibayar dari jumlah angsuran yang tertunggak.------------------------------------------------------------------
-      Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka para penghadap telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perubahan-perubahan pasal-pasal dalam Perjanjian-Perjanjian, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 10.1, Pasal 10.2, Pasal 13.1 dan Pasal 21, Perjanjian, khusus mengenai jumlah pinjaman, biaya-biaya, jaminan dan jangka waktu hal mana hendak dilakukan sekarang dengan akta ini.-----------------------------------------------
-      Selanjutnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan mereka tersebut diatas menerangkan dengan ini mengadakan perubahan terhadap Perjanjian, sebagai berikut:------------------
I.     Mengubah ketentuan Pasal 1 Perjanjian, sehingga untuk selanjut­nya berbunyi sebagai berikut:           
-      Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta, fasilitas kredit untuk Peminjam guna Modal Kerja hingga jumlah pokok maksimum sebssar Rp. 4.318.000.000,- (empat milyar tigaratus delapanbelas juta rupiah) dalam bentuk Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (15-5-1997) sampai dengan tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (15-5-1998) dan Bank berhak memperpanjang sesuai dengan keputusan Bank.-----------------------------------------------------------------------
-      dengan membayar bunga sebesar 21% (duapuluh satu prosen) pertahun, dan Biaya Administrasi Kredit sebesar Rp. 250.000,-(duaratus limapuluh ???? (juta rupiah).-------------------------
-      Terhadap biaya-biaya yang harus dibayar oleh Peminjam pada saat pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman dan bentuk fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peminjam (Peminjam sekarang untuk nanti pada waktunya memberi kuasa kepada Bank untuk merubah bentuk fasilitas tersebut);---------------------------------------------
-      Fasilitas Kredit tersebut tidak termasuk bunga dan biaya-biaya. ----------------
-      Pemberian Fasilitas Kredit tersebut dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:       
-       Kewajiban cicilan setiap bulannya tidak diperkenankan untuk menunggak;-
-       Bila dalam 2 (dua) bulan berrurut-turut terjadi wanprestasi atas kewajiban mencicil Pinjaman Transaksi Khusus (PTK), maka Peminjam diwajibkan untuk melunasi seluruh ke­wajiban di Bank atau dilaksanakan eksekusi (sita jaminan) oleh pihak Bank;-----------------------------------------
II.    Mengubah ketentuan Pasal 7 Perjanjian, sehingga untuk selanjut­nya berbunyi sebagai berikut:           
-      Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Peminjam, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi Bank:-----------------
(i)    Peminjam telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk membuat dan menerima pinjaman ini.--------------------------------------------
(ii)   Bank telah menerima sebelum atau pada tanggal akta ini dari Peminjam surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh Bank:---------------------------------------------------------------
a.     Perjanjian-perjanjian jaminan  yang  disyaratkan  dalam pasal 21 dibawah ini;          
b.     Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam pasal 9;--------------------------
(iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam pasal 15 dibawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini.----------------------
(iv) Peminjam telah menyerahkan kepada Bank Perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi Bank dan bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada Bank.    
III. Mengubah  ketentuan  Pasal   10.1   Perjanjian,   sehingga  untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:         
"10.1. - Sehubungan dengan apa yang diuraikan diatas, maka Peminjam dengan ini mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini uang dengan jumlah pokok sebesar Rp. 4.318.000.000,- (empat milyar tigaratus delapanbelas juta rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian kredit ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini".---------------------------------------
IV. Mengubah ketentuan Pasal 10.2 Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:      
-      Bank dengan ini menerima baik Pengakuan Hutang yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan diatas;----------------------------------------------------------------------------------
V.    Mengubah ketentuan Pasal 13.1 Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:      
-      Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 Perjanjian-Perjanjian, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam pasal 1 diatas ini dalam waktu:--------------------------------------------------------
-      12 (duabelas) bulan, terhitung mulai tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (15-5-1997);----------------------------------------------------------------------------------
-      Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh Peminjam selambat-lambatnya pada tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (15-5-1998).       
VI. Menambah satu pasal setelah Pasal 14 yaitu Pasal 14 a yang berbunyi sebagai berikut:           
-      Peminjam wajib menyerahkan laporan keuangan minimal tiap semester, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tutup buku/ tanggal pelaporan;------------------------------------------------
-      Selama fasilitas kredit pada Bank belum dilunasi, Peminjam tidak diperkenankan melakukan hal-hal dibawah ini tanpa persetujuan tertulis dari Bank, yaitu:-------------------------------
-      Pemberian pinjaman kepada affiliate/group yang  ber-sangkutan dengan Peminjam;        
-      Penambahan  fasilitas  kredit  dari  Bank  atau  lembaga keuangan lainnya;-----
-      Pembelian atau penjualan harta tetap lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).       
VII.        Mengubah dan mempertegas  ketentuan Pasal  21   Perjanjian. sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
-      Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Peminjam kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat dikemudian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang lain yang ditanda tangani oleh peminjam, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang Peminjam lain atau karena sebab apapun juga, maka peminjam membuat atau suruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank yaitu:------------------------------------
1.     Akta Hipotik peringkat I (Pertama) Nomor 805/Mp. Prap/1995,  tanggal lima Desember seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (5-12-1995)   dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 762/S/1995, tanggal  duapuluh satu Desember seribu sembilanratus sembilanpuluh lima      (21-12-1995),  atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 3138/ Bangka;------------------------------------------
2.     Akta Hipotik peringkat II (Kedua) Nomor 1144/Mp. Prap/1996, tanggal duapuluh dua Juli seribu sembilanratus sembilanpuluh  enam  (22-7-1996)  dengan  Sertipikat  Hak Tanggungan Nomor 1684/1996, tanggal lima Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh enam (5-8-1996), atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 3138/Bangka;-------------------------------------------------------------
3.     Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) peringkat I (Pertama) Nomor 1142/Menteng/1996, tanggal duapuluh dua Juli seribu sembilanratus sembilanpuluh enam (22-7-1996) dengan Sertipikat Hak Tanggungan   Nomor 1178/1996, tanggal enam Agustus seribu sembilanratus sembi-lanpuluh enam (6-8-1996), atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 3656/Menteng;-------
4.     Akta Pemberian Jaminan Secara Fiducia;----------------------------------------
5.     Akta Pemberian Jaminan Cessie;-------------------------------------------------
6.     Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkat II (Kedua) atas Hak Guna Bangunan Nomor 3656/ Menteng;-------------------------------------------------------------------
-      yang akan diuraikan dalam akta-akta tersendiri.---------------------------------
-      Selanjutnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan bahwa hal-hal yang tidak diubah dengan akta ini tetap berlaku sebagaimana adanya.----------------
-      Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.-------------------------------------------
-------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------------------
-      Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan SAMUEL dan Tuan SAMUDRA HUSIN, Sarjana Hukum, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.-------------------------------------------
-      Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.-------------------------------
-      Dilangsungkan dengan enam coretan, delapan tambahan dan satu gantian.----------
-      Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.----------------------------------
-      Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.----------------------------------

Notaris di Jakarta
MUJAHIDIN NIRWAN, SH.

Komentar

Postingan Populer