JAMINAN UNTUK MEMBELI KEMBALI


JAMINAN UNTUK MEMBELI KEMBALI
Nomor : 22

-      Pada hari ini, hari Jum'at, tanggal lima Juni seribu seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (5-6-1998).   
-      Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di CIREBON, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama namanya akan disebut pada akhir akta ini:     
-      Tuan KUNTJORO WIJONO, Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Gandaria I/F7, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor : 4504.46520/1010520987 untuk sementara berada di Cirebon;--------------------
-      Tuan SIMON PRANATA, Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Moti nomor 9, Rukun tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, nomor: 09.5001.020957.0001 untuk sementara berada di Cirebon;--------------------------------------------------------------------------
-      Menurut keterangan mereka dalam hal  ini bertindak masing-masing   dalam jabatannya   tersebut  diatas  dan  dengan  demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan terbatas PT. BANK  XYZ, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal empat Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (4-2-1997) nomor 10, Tambahan nomor 514, dan berhubungan dengan akta-akta:--------------------------------------------------------
tertanggal duapuluh tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan Puluh tujuh (27-3-1997) nomor: 200;      
-      tertanggal tiga puluh Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (30-6-1997) nomor: 274;          
-      keduanya dibuat dihadapan saya, Notaris;--------------------------------------------
-      dan berwenang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, oleh karena sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 anggaran dasar perseroan, telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama perseroan, sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal tigapuluh Maret seribu sembilan ratus sembilanpuluh delapan (30-3-1998) dan dijahitkan pada minuta akta ini;-
-      untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Perseroan;----------------------------------
-      Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu:
-      Bahwa Perseroan Terbatas PT.  BANK DAGANG NEGARA (PESERO), berkedudukan di Jakarta, selanjutnya dalam akta ini disebut BDN telah melakukan pengambilalihan Kredit Usaha Kecil (asset KUK) dari Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengambilalihan Kredit Usaha Kecil (KUK) antara PT. BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) dengan PT. BANK XYZ Nomor 38/23/URK tanggal tiga puluh Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (30-10-1997) dan Addendum I Perjanjian Kerjasama Pengambil alihan Kredit Usaha Kecil (KUK) antara PT. BANK DAGANG NEGARA (PESERO) dengan PT.BANK XYZ Nomor 38/31/URK tanggal delapan belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (18-12-1997),   Addendum II Perjanjian Kerjasama pengambilalihan Kredit Usaha Kecil (KUK)  antara  PT.   BANK DAGANG NEGARA (PESERO) dengan PT. BANK XYZ Nomor 39/01A/URK tanggal dua Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh   delapan (2-2-1998), Addendum III Perjanjian Kerjasama Pengambilalihan Kredit  Usaha Kecil (KUK) antara PT. BANK DAGANG NEGARA (PESERO) dengan PT. BANK XYZ Nomor 38/02A/URK tanggal delapan belas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (18-3-1998), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan termaktub dalam masing-masing perjanjian tersebut (Masing-masing Perjanjian tersebut selanjutnya disebut juga “PERJANJIAN").--------------------------------------------------------------------------
-      Bahwa berdasarkan PERJANJIAN tersebut BDN telah menerima pengali-han asset KUK Perseroan yang disalurkan melalui perseroan terbatas PT. ABC SURYA KENCANA, Tbk, berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut ASK) kepada end-user yang timbul berdasarkan:-----
Perjanjian Pemberian Fasilitas Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Usaha Kecil/KUK (Channeling) No.0001/KUK-KPO/CHANN/III/96 tanggal dua puluh delapan Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-3-1996), Perjanjian Pemberian Fasilitas Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Usaha Kecil/KUK (Channeling) No. 0002/KUK-KPO/CHANN/III/96 tanggal dua puluh delapan Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-3-1996) dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Usaha Kecil/KUK (Channeling) No. 0006A/KUK-KPO/CHANN/IX/96 tanggal duapuluh delapan Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-3-1996) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam masing-masing Perjanjian tersebut (Masing-masing Perjanjian tersebut selanjutnya disebut juga PERJANJIAN CHANNELING).--------------------------------------------------------------------------
-      Bahwa Perseroan berjanji dan mengikat diri untuk memberikan jaminan pembelian kembali atas asset KUK yang telah dialihkan kepada BDN berdasarkan Perjanjian tersebut terhadap sisa hutang pokok, bunga, denda-denda dan biaya-biaya lainnya yang karena apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan dan atau oleh ASK kepada BDN yang timbul berdasarkan PERJANJIAN/PERJANJIAN CHANNELING.--------
-      Bahwa berhubung dengan apa yang telah diuraikan diatas dengan ini Perseroan menjamin BDN atas kewajiban yang wajib dipenuhi oleh ASK kepada BDN yang timbul berdasarkan PERJANJIAN/PERJANJIAN  CHANNELING  dan  perjanjian-perjanjian  lainnya, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari termasuk Perubahan serta perpanjangannya yang merupakan satu kesatuan dengan PERJANJIAN / PERJANJIAN CHANNELING dimaksud di atas,  yang  tidak  diselesaikan  pada  waktunya  oleh  ASK  sanipa, dengan ketentuan yang ditetapkan.--------------------------------------------------------------------------- -,
Perseroan berkewajiban untuk membeli kembali atas seluruh si$a hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang merupakan kewajiban ASK kepada BDN, dengan ketentuan sebagai berikut: -----------
1.     Bilamana ASK tidak memenuhi kewajibannya kepada BDN.------------------------
2.     Bilamana kualitas asset KUK yang diambil alih dari Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya ternyata berubah menjadi tidak sehat.----------------------------------------------------------
3.     Bilamana atas pengambilalihan Kredit sebagaimana yang terjadi berdasar-kan PERJANJIAN yang dibuat antara Perseroan dan BDN tidak memenuhi atau tidak diperkenankan oleh pihak yang berwenang atau karena sebab apapun juga menurut pertimbangan BDN, BDN menganggap perlu untuk mengalihkan kembali asset KUK tersebut.--------------------------------------------------------------------------------
4.     Kewajiban untuk mengambil alih kembali asset KUK tersebut, dijamin oleh Perseroan sepenuhnya dengan harta kekayaan milik Perseroan.-------------------------------------------------------------
Pengikatan sebagai penjamin ini dilakukan dengan melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang penjamin, terutama:-----------------------------------------
a.     Hak untuk meminta supaya harta bendanya Perseroan disita atau   dijual terlebih dahulu menurut Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.-----------------------------------
b.     Hak untuk menyuruh memecah kewajiban Perseroan tersebut diantara para Penjamin menurut pasal 1837 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan------------------------------------
c.     Hak-hak lainnya serta exceptie exceptie (tangkisan-tangkisan) yang dimaksud dalam pasal 1430, 1843, 1847 sampai 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.---------------------
 -     Keterlambatan pengambil-alihan kembali asset KUK tersebut oleh Perseroan akan dikenakan denda sebesar 1 (satu) per mil per hari dari setiap keterlambatan.-------------------------------------------
Selanjutnya Perseroan menyatakan bahwa:-------------------------------------------------
-      Bilamana Perseroan tidak dapat memenuhi segala kewajiban yang tertuang dalam perjanjian ini, maka segala kewajiban Perseroan akan diambil alih oleh PT. PUTRA GUNTUR, berkedudukan di Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam surat Pemberian Jaminan tertanggal duapuluh sembilan Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (29-10-1997) dan tanggal tujuhbelas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (17-12-1997), asli surat
mana tidak diperlihatkan kepada saya, Notaris, karena menurut keterangannya ada pada pihak PT. BANK DAGANG NEGARA (PESERO);---------------------------------------------------------
-      Pengikatan sebagai penjamin ini tidak akan ditarik kembali Oleh Perseroan dan tidak akan berakhir selama  PERJANJIAN,  masih berlangsung, dan sebaliknya bilamana PERJANJIAN tersebut telah berakhir  dan  tidak  diperpanjang,   maka  pengikatan  diri  sebagai penjamin   ini   secara  otomatis  akan  berakhir  dan   tidak  berlaku lagi.
-      Akhirnya para penghadap memilih tempat kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari akta ini di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi   hak  dari   Perseroan   untuk  mengajukan   tuntutan  di hadapan Pengadilan Negeri lain/manapun.       
-      Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.-------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------
" Dibuat dan diselesaikan di PACET, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan I GUSTI NYOMAN SIMON, Sarjana Hukum dan Tuan ROHADI HUSNI, Pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di CIREBON sebagai saksi-saksi.---------------------------------------
 -     Segera setelah akta ini, saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.-----------------------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.---------------------------------------------------
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-------------------------------------- .
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.-------------------------------------- .
Notaris di CIREBON
MUJAHIDIN NIRWAN, SH.

Komentar

Postingan Populer