JAMINAN UNTUK MEMBELI KEMBALI
JAMINAN UNTUK MEMBELI KEMBALI
Nomor : 22
- Pada hari ini, hari Jum'at,
tanggal lima Juni seribu seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (5-6-1998).
- Berhadapan dengan saya,
MUJAHIDIN NIRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di CIREBON, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya, Notaris, kenal dan nama namanya akan disebut pada akhir akta ini:
- Tuan KUNTJORO WIJONO,
Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di
Jakarta, Taman Gandaria I/F7, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan
Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor : 4504.46520/1010520987
untuk sementara berada di Cirebon;--------------------
- Tuan SIMON PRANATA,
Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Moti nomor 9, Rukun tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan
Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, nomor: 09.5001.020957.0001 untuk sementara berada di
Cirebon;--------------------------------------------------------------------------
- Menurut keterangan mereka
dalam hal ini bertindak
masing-masing dalam jabatannya tersebut
diatas dan dengan
demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
Perseroan terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan
di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal empat Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh
(4-2-1997) nomor 10, Tambahan nomor 514, dan berhubungan dengan akta-akta:--------------------------------------------------------
tertanggal duapuluh tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan Puluh
tujuh (27-3-1997) nomor: 200;
- tertanggal tiga puluh Juni
seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (30-6-1997) nomor: 274;
- keduanya dibuat dihadapan
saya, Notaris;--------------------------------------------
- dan berwenang untuk
melakukan tindakan hukum dalam akta ini, oleh karena sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 11 anggaran dasar perseroan, telah mendapat persetujuan dari
Komisaris Utama perseroan, sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang
dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal tigapuluh Maret seribu
sembilan ratus sembilanpuluh delapan (30-3-1998) dan dijahitkan pada minuta
akta ini;-
- untuk selanjutnya dalam
akta ini disebut Perseroan;----------------------------------
- Para penghadap bertindak
sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa Perseroan Terbatas
PT. BANK DAGANG NEGARA (PESERO),
berkedudukan di Jakarta, selanjutnya dalam akta ini disebut BDN telah melakukan
pengambilalihan Kredit Usaha Kecil (asset KUK) dari Perseroan berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pengambilalihan Kredit Usaha Kecil (KUK) antara PT. BANK DAGANG
NEGARA (PERSERO) dengan PT. BANK XYZ Nomor 38/23/URK tanggal tiga puluh Oktober
seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (30-10-1997) dan Addendum I
Perjanjian Kerjasama Pengambil alihan Kredit Usaha Kecil (KUK) antara PT. BANK
DAGANG NEGARA (PESERO) dengan PT.BANK XYZ Nomor 38/31/URK tanggal delapan belas
Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (18-12-1997), Addendum II Perjanjian Kerjasama pengambilalihan
Kredit Usaha Kecil (KUK) antara PT.
BANK DAGANG NEGARA (PESERO) dengan PT. BANK XYZ Nomor 39/01A/URK tanggal
dua Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (2-2-1998), Addendum III Perjanjian
Kerjasama Pengambilalihan Kredit Usaha
Kecil (KUK) antara PT. BANK DAGANG NEGARA (PESERO) dengan PT. BANK XYZ Nomor
38/02A/URK tanggal delapan belas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan (18-3-1998), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan termaktub
dalam masing-masing perjanjian tersebut (Masing-masing Perjanjian tersebut
selanjutnya disebut juga “PERJANJIAN").--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan
PERJANJIAN tersebut BDN telah menerima pengali-han asset KUK Perseroan yang
disalurkan melalui perseroan terbatas PT. ABC SURYA KENCANA, Tbk, berkedudukan
di Jakarta (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut ASK) kepada end-user yang
timbul berdasarkan:-----
Perjanjian Pemberian Fasilitas Sehubungan dengan Perjanjian Kredit
Usaha Kecil/KUK (Channeling) No.0001/KUK-KPO/CHANN/III/96 tanggal dua puluh
delapan Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-3-1996), Perjanjian
Pemberian Fasilitas Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Usaha Kecil/KUK
(Channeling) No. 0002/KUK-KPO/CHANN/III/96 tanggal dua puluh delapan Maret
seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-3-1996) dan Perjanjian Pemberian
Fasilitas Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Usaha Kecil/KUK (Channeling) No.
0006A/KUK-KPO/CHANN/IX/96 tanggal duapuluh delapan Maret seribu sembilan ratus
sembilan puluh enam (28-3-1996) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana termaktub dalam masing-masing Perjanjian tersebut (Masing-masing
Perjanjian tersebut selanjutnya disebut juga PERJANJIAN CHANNELING).--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Perseroan berjanji
dan mengikat diri untuk memberikan jaminan pembelian kembali atas asset KUK
yang telah dialihkan kepada BDN berdasarkan Perjanjian tersebut terhadap sisa
hutang pokok, bunga, denda-denda dan biaya-biaya lainnya yang karena apapun
juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan dan atau oleh ASK kepada BDN
yang timbul berdasarkan PERJANJIAN/PERJANJIAN CHANNELING.--------
- Bahwa berhubung dengan apa
yang telah diuraikan diatas dengan ini Perseroan menjamin BDN atas kewajiban
yang wajib dipenuhi oleh ASK kepada BDN yang timbul berdasarkan
PERJANJIAN/PERJANJIAN CHANNELING dan
perjanjian-perjanjian lainnya, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari termasuk Perubahan serta
perpanjangannya yang merupakan satu kesatuan dengan PERJANJIAN / PERJANJIAN
CHANNELING dimaksud di atas, yang tidak
diselesaikan pada waktunya
oleh ASK sanipa, dengan ketentuan yang ditetapkan.--------------------------------------------------------------------------- -,
Perseroan berkewajiban untuk membeli kembali atas seluruh si$a hutang
pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang merupakan kewajiban ASK kepada BDN,
dengan ketentuan sebagai berikut: -----------
1. Bilamana ASK tidak memenuhi
kewajibannya kepada BDN.------------------------
2. Bilamana kualitas asset KUK yang diambil
alih dari Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya ternyata berubah menjadi
tidak sehat.----------------------------------------------------------
3. Bilamana atas pengambilalihan Kredit
sebagaimana yang terjadi berdasar-kan PERJANJIAN yang dibuat antara Perseroan
dan BDN tidak memenuhi atau tidak diperkenankan oleh pihak yang berwenang atau
karena sebab apapun juga menurut pertimbangan BDN, BDN menganggap perlu untuk
mengalihkan kembali asset KUK tersebut.--------------------------------------------------------------------------------
4. Kewajiban untuk mengambil alih kembali
asset KUK tersebut, dijamin oleh Perseroan sepenuhnya dengan harta kekayaan
milik Perseroan.-------------------------------------------------------------
Pengikatan sebagai
penjamin ini dilakukan dengan melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh
Undang-Undang kepada seorang penjamin, terutama:-----------------------------------------
a. Hak untuk meminta supaya
harta bendanya Perseroan disita atau
dijual terlebih dahulu menurut Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.-----------------------------------
b. Hak untuk menyuruh memecah
kewajiban Perseroan tersebut diantara para Penjamin menurut pasal 1837 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, dan------------------------------------
c. Hak-hak lainnya serta
exceptie exceptie (tangkisan-tangkisan) yang dimaksud dalam pasal 1430, 1843,
1847 sampai 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.---------------------
- Keterlambatan pengambil-alihan kembali asset KUK tersebut oleh
Perseroan akan dikenakan denda sebesar 1 (satu) per mil per hari dari setiap
keterlambatan.-------------------------------------------
Selanjutnya Perseroan menyatakan bahwa:-------------------------------------------------
- Bilamana Perseroan tidak
dapat memenuhi segala kewajiban yang tertuang dalam perjanjian ini, maka segala
kewajiban Perseroan akan diambil alih oleh PT. PUTRA GUNTUR, berkedudukan di Jakarta,
sebagaimana dinyatakan dalam surat Pemberian Jaminan tertanggal duapuluh
sembilan Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (29-10-1997) dan
tanggal tujuhbelas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh
(17-12-1997), asli surat
mana tidak diperlihatkan kepada saya, Notaris, karena menurut keterangannya
ada pada pihak PT. BANK DAGANG NEGARA (PESERO);---------------------------------------------------------
- Pengikatan sebagai penjamin
ini tidak akan ditarik kembali Oleh Perseroan dan tidak akan berakhir
selama PERJANJIAN, masih berlangsung, dan sebaliknya bilamana
PERJANJIAN tersebut telah berakhir
dan tidak diperpanjang, maka
pengikatan diri sebagai penjamin ini
secara otomatis akan
berakhir dan tidak
berlaku lagi.
- Akhirnya para penghadap
memilih tempat kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul
sebagai akibat dari akta ini di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, dengan tidak mengurangi
hak dari Perseroan
untuk mengajukan tuntutan
di hadapan Pengadilan Negeri lain/manapun.
- Para penghadap telah
dikenal oleh saya, Notaris.-------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------
" Dibuat dan diselesaikan di PACET, pada hari dan tanggal tersebut
pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan I GUSTI NYOMAN SIMON,
Sarjana Hukum dan Tuan ROHADI HUSNI, Pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal
di CIREBON sebagai saksi-saksi.---------------------------------------
- Segera setelah akta ini, saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap
dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi
dan saya, Notaris.-----------------------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.---------------------------------------------------
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-------------------------------------- .
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.-------------------------------------- .
Notaris di CIREBON
MUJAHIDIN NIRWAN, SH.
Komentar
Posting Komentar