AKTA JAMINAN FIDUSIA
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor:...............
Pada hari ini
--------------------------------------------------------------------------------
tanggal -------------------------------------------------------------------------------------
pukul ---------------------------------------------------------------------------------------
(..............Waktu
Indonesia
bagian Barat).--------------------------------------------------
menghadap di
hadapan saya ---------------------------------------------- Sarjana
Hukum,
Notaris di
Jakarta dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut
pada bahagian akhir akta ini -------------------------------------------------------------------------------------
l.a. Tuan ----------------------------------------------------------------------------------
Direktur Utama "PT -----------------------------------------------------------------
bertempat tinggal di -----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor :
-----------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, mewakili Direksi dari
dan karenanya bertindak untuk dan
atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas
berkedudukan di ---------------------------------------------------------------------
dan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut dalam
akta ini Direksi perseroan terbatas tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris perseroan terbatas tersebut sebagaimana yang dinyatakan pada
butir l.b di bawah ini, demikian guna
memenuhi ketentuan Pasal --------- ayat
............ dari anggaran dasar
perseroan terbatas tersebut yang telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan
dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Perseroan
Terbatas yang diumumkan dalam: ---------------------------------------------------
-
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal: -----------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
Nomor: ---------------------------------------------------------------------------
Tambahan nomor: ----------------------------------------------------------------
-
sedangkan pengubahan terakhir dan susunan anggota
Direksi dan Komisaris perseroan tersebut termuat dalam akta tertanggal ------------------------------------------------------------
nomor ---------------------------------------------- yang
minuta akhirnya dibuat
oleh ---------------------------------------------------- Sarjana Hukum, Notaris
di --------------------------------------------------------- yang
salinan resminya
dengan bermeterai
cukup diperlihatkan" kepada
saya, Notaris ; ---------------
l.b. Tuan ----------------------------------------------------------------------------------
Komisaris Utama "PT. --------------------------------------------------------------
bertempat tinggal di -----------------------------------------------------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: ------------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam
kedudukannya tersebut di atas serta berdasarkan surat kuasa dari segenap
anggota Dewan Komisaris lainnya dari perseroan terbatas tersebut, sebagaimana
yang ternyata dari Surat Kuasa, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup, tertanggal
----------------------------------------------------------------------------------------
yang dijahitkan pada minuta akta ini,
demikian guna memberikan persetujuan kepada Direksi perseroan terbatas tersebut
dalam melakukan perbuatan hukum tersebut dalam akta ini; -----
(untuk selanjutnya perseroan terbatas
"PT -------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------ tersebut
berikut segenap pengganti haknya
selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemberi
Fidusia");
2. Tuan
----------------------------------------------------------------------------------
Presiden Direktur "PT ---------------------------------------------------------------
bertempat tinggal di -----------------------------------------------------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: ------------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, mewakili Direksi dari
dan karenanya bertindak untuk -------------------------------------- dan
atas nama
serta sah mewakili perseroan terbatas
"PT -------------------------------------------
berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya, berikut
dengan segenap perubahannya telah diumumkan dalam: --------------------------------------------------------------------------------
-
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal -----------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
Tambahan nomor: ----------------------------------------------------------------
-
sedangkan pengubahan terakhir dari susunan anggota
Direksi dan Dewan
Komisaris perseroan terbatas tersebut termuat dalam akta
tertanggal ---------------------------------
nomor ---------------------------------------------- yang
minuta aktanya dibuat
oleh ----------------------------------------------------- Sarjana
Hukum, Notaris
di --------------------------------------------------------- yang
salinan resminya
dengan bermeterai cukup
diperlihatkan kepada saya, Notaris -----------------
(untuk selanjutnya perseroan terbatas
" ---------------------------------------- "
tersebut berikut
segenap pengganti haknya
selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penerima
Fidusia").-------------------------------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris ------------------------------------------------
Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya
tersebut menerangkan terlebih dahulu
A. bahwa,
diantara Pemberi Fidusia selaku pihak yang menerima fasilitas kredit (untuk
selanjutnya cukup disebut "Debitor") dan Penerima Fidusia selaku
pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut
"Kreditor") telah dibuat dan ditanda tangani akta "Perjanjian
Kredit" tertanggal -----
Nomor ----------------------------------------------------------------------------- yang
minutanya dibuat di hadapan saya, Notaris, (untuk
selanjutnya perjanjian kredit tersebut, berikut dengan segenap pengubahan dan
penambahannya disebut "Perjanjian Kredit"); -----------------------
B. bahwa, untuk
lebih menjamin dan menanggung
terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar
oleh debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut, Pemberi
Fidusia diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia atas mesin-mesin milik
Pemberi Fidusia untuk kepentingan
Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini ------------------------------
C. bahwa, untuk
memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian
Kredit tersebut, maka Pemberi dan Penerima Fidusia telah mufakat dan setujui,
dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor: 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu
perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang
dalam akta ini
"Selanjutnya para penghadap dengan senantiasa bertindak
dalam kedudukannya tersebut menerangkan untuk menjamin terbayarnya dengan baik
segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayarkan oleh Debitor kepada
Kreditor, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp ------------------------------------
( --------------------------------------------------------------------------- Rupiah)
atau
sejumlah uang yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan
Perjanjian Kredit, maka para penghadap Pihak Pertama dengan bertindak selaku
Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia kepada
Penerima Fidusia untuk dan atas nama siapa dan penghadap Pihak Kedua dengan
bertindak selaku Penerima Fidusia menerangkan dengan ini menerima jaminan fidusia
dari Pemberi Fidusia,
sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp -----------------------------------------------------------------
( ------------------------------------------------------------------- Rupiah),
atas obyek
jaminan fidusia berupa: ----------------------------------------------------------------
Unit ------------------------------------------------------------------------------------
Nomor ----------------------------------------------------------------------------------
Kode -----------------------------------------------------------------------------------
Merek mesin ----------------------------------------------------------------------------
yang bernilai Rp. -----------------------------------------------------------------------
Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
yang diperoleh Pemberi Fidusia dari ---------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------- sebagaimana
ternyata
dari invoice yang dikeluarkan oleh -------------------------------------------- tersebut
tertanggal.............................nomor ----------------------------------------------------
yang
dengan bermeterai cukup
diperlihatkan kepada saya, Notaris -----------
(untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut
dengan "Obyek Jaminan Fidusia") -
Selanjutnya
para penghadap senantiasa dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut
menerangkan pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan
persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
-----------------------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------------
Pembebanan
jaminan fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telah dilakukan di tempat dimana
Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima
Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam
kekuasaan Pemberian Fidusia selaku peminjam pakai --------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 2 ----------------------------------------
Obyek Jaminan Fidusia hanya
dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya, dengan
tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa
apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. Naniun Pemberi
Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek jaminan Fidusia tersebut dengan
sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan
dan perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi
Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan
dengan itu -----------------------------------------------------
Apabila untuk penggunaan atas
obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima
Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan
Fidusia tersebut ------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 3 ----------------------------------------
Penerima Fidusia atau
wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa dengan
hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang
keadaan Obyek Jaminan Fidusia tersebut. Penerima Fidusia atas biaya Pemberi
Fidusia berhak namun tidak diwajibkan; untuk melakukan atau suruh melakukan
segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Obyek
Jaminan Fidusia dalam hal pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk itu,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang
dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada. Pemberi
Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan
tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin
("huisvredebreuk").-------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------------
Apabila bagian dari Obyek
Jaminan Fidusia atau di antara Obyek Jaminan Fidusia tersebut ada yang tidak
dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya
mengikat diri untuk mengganti bagian-bagian dari atau Obyek Jaminan Fidusia yang
tidak dapat dipergunakan itu dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis
yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima
Fidusia, sedang pengganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan
fidusia yang dinyatakan dalam akta ini
-----------------------------------------------------
Pasal 5 ----------------------------------------
Pemberi
Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia.
Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun,
menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan
Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia ---------------------------------------------------------------------------
Bilamana Pemberi Fidusia
tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam
akta ini atau Debitor tidak memenuhi
kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit , maka lewat waktu yang ditentukan
untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya
pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam memenuhi
kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai
Obyek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus
diserahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, setelah
diberitahukan secara tertulis oleh Penerima Fidusia -------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 6 ------------------------------------------
Pemberi Fidusia berjanji dan
kerananya mengikat diri untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut
pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia
terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah
pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima
Fidusia. Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan Iclausula bahwa
dalam hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan
kepada Kreditor, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang
masih harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian
Kredit, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditor
kepada Debitor dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga
atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia. Apabila
ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak
mencukupi, maka Debitor berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus
dibayar oleh Debitor kepada Penerima Fidusia -------------------------
Semua uang
premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi fidusia atau Debitor
Apabila Pemberi Fidusia atau
Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut,
maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu
dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan
sendiri Obyek Jaminan Fidusia tesebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya
tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau debitor -----------------------
Asli polis
asuransi dan perpanjangannya di kemudian hari serta kuitansi pembayaran premi
asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera
setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 7 ------------------------------------------
Dalam hal Pemberi Fidusia
dan/atau Debitor tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam
akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam
hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitor lalai, sedangkan kelalaian tersebut
semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk itu
diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa
dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak: ------------------------------------------------------------------
(i) untuk menjual Obyek Jaminan
Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial; atau melalui pelelangan di muka
umum; atau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian
diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
(ii) untuk keperluan penjualan
tersebut, Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh
membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang
diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk
itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau
mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang
wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, akan tetapi dengan kewajiban bagi
Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada
Pemberi Fidusia atau Debitor, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia
untuk membayar bunga atau ganti kerugian b'erupa apapun juga kepada Pemberi
Fidusia atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya
Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna dalam rangka penjualan Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan
tidak ada satupun yang dikecualikan ------------------------------------------
Apabila hasil penjualan dari
Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib
dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, maka Debitor tetap terikat membayar lunas
sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor -----------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 8 ----------------------------------------
Dalam hal Penerima Fidusia
mempergunaan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti diuraikan di atas,
Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan di
kemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada
Penerima Fidusia Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran
pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi
ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau
teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata karena
lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat
teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia
atau kuasanya yang sah berhak, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil Obyek
Jaminan Fidusia dari tempat di manapun Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada,
baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang
menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia -------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 9 ----------------------------------------
Pembebanan
jaminan fidusia ini dilakukan oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia
dengan syarat-syarat yang memutuskan (onder de ont bindende voorwaarden), yakni
sampai dengan Debitor telah memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib
dibayar oleh Debitor kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian
Kredit
-----------------------------------------------------
Pasal 10 ---------------------------------------
Pemberi
Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Fidusia, yang menyatakan
menerima kuasa dari Pemberi Fidusia untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan
Fidusia tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap di hadapan pejabat atau instansi
yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), memberikan keterangan,
menanda tangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atau Obyek Jaminan
Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia,
serta untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi
perubahan atas data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia,
selanjut-nya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan,
serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar semua
biaya dan menerima kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan
segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta
ini
Akta ini merupakan bahagian
yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit demikian pula
kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta
tidak terpisahkan dari akta ini tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut,
niscaya Perjanjian Kredit demikian pula akta
ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang
bersangkutan, oleh karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau
dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit tersebut dan kuasa tersebut
tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian
sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia ----------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 11 ----------------------------------------
Penerima
Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi
Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta
ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia
maupun ketentuan dalam Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun
1999 tersebut
---------------------------------------------------
Pasal 12 -----------------------------------------
Segala perselisihan yang
mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak dapat
diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan
memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan
jslegeri Jakarta Pusat di Jakarta ---------
Pemilihan
domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima
Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan
Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut di hadapan pengadilan
lainnya dalam Wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang
mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Obyek Jaminan
Fidusia tersebut ------
----------------------------------------------------
Pasal 13 ----------------------------------------
Biaya akta
ini dan biaya
lainnya yang berkenaan
dengan pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta
ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh --------------------
demikian pula
biaya pendaftaran fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia --------------
Akta ini
diselesaikan pukul ------------------------
WIB ( ------------------------------------
Waktu Indonesia
Barat) --------------------------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. - ----------------------------------------------
----------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
Dibuat dan
dilangsungkan di Jakarta,
pada hari, tanggal serta pada jam seperti disebutkan pada bahagian awal akta
ini dengan dihadiri oleh tuan ---------------------------------------------------------------
Sarjana Hukum
dan nona.-------------------------------------
Sarjana Hukum, keduanya
pegawai
kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta
sebagai saksi-saksi -------------
Segera,
setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka ditanda-tanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi
dan saya, Notaris -------------------
Dilangsungkan
dengan ---------------------------------------------------------------------
Komentar
Posting Komentar