Asas Hukum
- Asas Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
Menurut terminology bahasa, yang dimaksud asas ada dua pengertian. Yaitu
yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua
adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau
berpendapat.
.
Jadi kesimpulannya, bahwa asas hukum adalah dasar-dasar umum yang
terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu
yang mengandung nilai-nilai etis.
Ada tiga puluh delapan (38) asas hukum yang berlaku di Indonesia. . Diantaranya :
1. Audi et
alteram partem atau audiatur et altera pars.
Bahwa para pihak harus
didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus
mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
2. Bis de eadem
re ne sit action atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan
sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana.
Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana.
3.
Clausula rebus sic stantibus.
Suatu syarat dalam hukum
Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku,
apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
4. Cogitationsis
poenam nemo patitur
Tiada seorang pun dapat
dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
5. Concubitus
facit nuptias
Perkawinan dapat terjadi
karena hubungan kelamin
6.
Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4
tahun 2004.
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4
tahun 2004.
7. De gustibus
non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat
disengketakan.
8. Errare humanum est, turpe in errore perseverrare
Membuat
kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik
untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.
untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.
9.
Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus.
Sekalipun
esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap
ditegakkan.
10. Geen straf zonder schuld
Tiada
hukuman tanpa kesalahan.
11. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan
atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani
rakyat.
12. In dubio pro reo
Dalam
keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si
terdakwa.
13. Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada
seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang
berpiutang tidak
mempunyai kewajiban untuk menagih terus.
mempunyai kewajiban untuk menagih terus.
14. Koop breekt geen huur
Jual beli
tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun
barang
yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.
yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.
15. Lex dura
sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta
Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis.
Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.
Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis.
Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.
16. Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang
tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya,
periksa Pasal 44 KUH Pidana.
periksa Pasal 44 KUH Pidana.
17. Lex superior derogat legi inferior
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam
Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam
Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
18. Lex posterior derogat legi priori
Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun
1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965.
Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun
1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965.
19. Lex specialis derogate legi generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya,
pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya,
pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.
20. Matrimonium ratu et non consummatum
Perkawinan yang
dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi
hubungan
kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda
kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda
21. Melius est accieperer quam facerer injuriam
Lebih baik
mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
22. Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
Analisisnya
:
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua
kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas
menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi
suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang –
undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua
kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas
menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi
suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang –
undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali
Tiada suatu
perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU
yang
telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.
telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.
24. Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse
habet
Tak seorang
pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
25. Opinio necessitates
Keyakinan
atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum
kebiasaan.
26. Pacta sunt servanda
Setiap
perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih
jelas periksa
Pasal 1338 KUH Perdata.
Pasal 1338 KUH Perdata.
27. Presumption of innocence
Bias juga
disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum
ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan
yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.
ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan
yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.
28. Quiquid est in territorio, etiam est de
territorio
Asas hukum
dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas
wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.
wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.
29. Qui tacet consentire videtur
Siapa yang
berdiam diri dianggap menyetujui.
30. Res nullius credit occupant
Benda yang
ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiki.
31. Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
32. Summum ius summa injuria
Keadilan
tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.
33. Similia similibus
perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
34. Testimonium de auditu
Kesaksian
dapat didengar dari orang lain.
35. Unus testis nullus testis
Satu orang
saksi bukanlah saksi. Lebih jelas lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
36. Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang
menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin,
dialah
yang akan menuai badai.
yang akan menuai badai.
37. Vox populi vox dei
Suara rakyat
adalah suara Tuhan.
38. Verba Volant scripta manent.
Kata-kata
biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.
Komentar
Posting Komentar