PEMBERIAN PEMBELIAN SURAT-SURAT PROMES DAN PENGAKUAN HUTANG
PEMBERIAN
PEMBELIAN SURAT-SURAT
PROMES DAN
PENGAKUAN HUTANG
Nomor:....................
Pada hari ini, hari ---------------------------------------------------------------------------
hadir dihadapan saya, ----------------------------------------------------- Sarjana
Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri
oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebut nama-namanya
pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------------------
1. tuan------------------------------------------------------------------------------------
pengusaha,
bertempat tinggal di Surabaya,
-------------------------------------------
untuk sementara
waktu berada di Jakarta,
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ........................
dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T. PERUSAHAAN DAGANG
DAN INDUSTRI PANA-------------------------------------------------------------------
disingkat
"P.T. PANA ------------", berkedudukan di Surabaya (perseroan
terbatas ini bersama-sama dengan para pengganti dan penerima haknya selanjutnya
akan disebut juga "Penjual"), yang anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya berturut-turut di-umumkan dalam Tambahan nomor 357 dari
Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh empat Nopember seribu
sembilanratus enampuluh empat (24-11-1964) nomor 94, akta Berita Acara nomor 15
tanggal enam Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (6-6-1977) dibuat oleh
ANWAR MAHAYUDIN, Notaris di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal duapuluh satu Juli
seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (21-7-1977) nomor Y.A.5/252.19, akta
Berita Acara nomor 56 tanggal duapuluh enam Agustus seribu sembilanratus
tujuhpuluh delapan (26-8-1978) dibuat oleh ANWAR MAHAYUDIN, Notaris di
Surabaya dan disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya
tertanggal delapan Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan (8-11-1978)
nomor Y.A.5/348/19, akta Pernyataan Tentang Berita Acara nomor 2 tanggal dua
Desember seribu sembilanratus delapan-puluh (2-12-1980) dibuat dihadapan
Meester OE SIANG DJIE, Notaris di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal tiga September seribu
sembilanratus delapanpuluh satu (3-9-1981) nomor Y.A.5/378/24 dan terakhir
perubahan anggaran dasarnya diumumkan dalam Tambahan nomor 240 dari Berita
Negara Republik Indonesia tanggal dua Maret seribu sembilanratus delapanpuluh
empat (2-3-1984) nomor 18 dan untuk melakukan
2. tuan ------------------------------------------------------------------------------------
dan tuan--------------------------------------------------------------------------------
berturut-turut--------------------------------------------------------------------------
dari perseroan
terbatas: "P.T. FICORINVEST", bertempat tinggal di ---------------
menurut
keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka selaku kuasa
dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T.
FIRST INDONESIA FINANCE AND INVESTMENT CORPORATION" disingkat "P.T.
FICORINVEST", berkedudukan di Jakarta (selanjutnya akan disebut juga
"Pembeli"), berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal -
yang bermeterai
cukup dan dilekatkan pada minit akta ------------------------------
3.
dari perseroan terbatas: "P.T. BANK
XYZ ------------------------------------------ "
bertempat tinggal
di-------------------------------------------------------------------
dan-------------------------------------------------------------------------------------
dari perseroan
terbatas: "P.T. BANK XYZ ------------------------------------------ "
bertempat
tinggal di-------------------------------------------------------------------
menurut
keterangan mereka dalam hal ini bersama-sama bertindak sebagai kuasa dari dan
oleh sebab itu untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T. BANK XYZ --------------------------------
,
berkedudukan di
Jakarta
(selanjutnya akan disebut juga "Bank"), berdasarkan Surat Kausa di
bawah tangan, tanggal --------------------------------------------------------------------------------
yang
bermeterai cukup dan
dilekatkan pada
minit akta-------------------------------------------------------------
,
juncto Surat Kuasa
di bawah
tangan, tanggal delapanbelas Juli seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh
(18-7-1987) nomor 028807/87/DIRUM/BD1, yang Copie Collationeenya dibuat oleh
saya, Notaris, tanggal enambelas September seribu sembilanratus delapanpuluh
tujuh (16-9-1987), yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minit akta saya,
Notaris, tanggal duapuluh enam September seribu sembilanratus delapanpuluh
tujuh (26-9-1987) di bawah nomor 94-------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap masing-masing bertindak dalam
kedudukan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Penjual telah mengajukan permohonan
kepada Pembeli untuk diberikan bantuan keuangan untuk keperluan pembangunan
bangunan-bangunan/gedung-gedung untuk kantor, gudang, paberik dan Iain-lain
dari Penjual, yang akan diuraikan dibawah ini;----------------------------------------------------------------
bahwa Pembeli
menyetujui untuk memberikan bantuan keuangan tersebut dengan cara Pembeli
membeli surat-surat promes yang dikeluarkan oleh Penjual, demikian menurut dan
dengan syarat-syarat yang termaktub dalam akta ini;
Maka, berhubung
dengan apa yang diuraikan di atas, para penghadap masing-masing bertindak dalam
kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa Penjual dan Pembeli telah saling
bersetuju untulodan dengan ini membuat perjanjian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 1 -------------------------------------------
-----------------------------------------
DEFINISI-DEFINISI ----------------------------------
Dalam Perjanjian ini,
istilah-istilah tersebut dibawah ini mempunyai arti sebagai berikut:-
1.1.
"Agen
Jaminan" berarti perseroan terbatas: "P.T. BANK XYZ ---------------------
----------------------------------------------------------- ",
berkedudukan di Jakarta.
1.2.
"Agunan"
berarti jaminan-jaminan berupa Tanah dan Bangunan, Tagihan Hak Sewa, Tagihan
Asuransi dan Borg dan/atau hak-hak lainnya yang menjadi jaminan fasilitas
pembelian surat-surat promes. Ini untuk menjamin pembayaran kembali dengan
tertib dan secara sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang karena sebab
apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli dan
Bank-bank dan dilaksanakan pengikatannya dengan dan berdasarkan Dokumen-dokumen
Agunan, sebagaimana diuraikan dalam
pasal 14 Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------------------
1.3.
"Bank-bank"
berarti perseroan terbatas:
"P.T. BANK XYZ -----------------------
----------------------------------------------------------- ",
berkedudukan di Jakarta
dan perseroan
terbatas: "P.T. BANK YYY", berkedudukan di Jakarta.-------------
1.4.
"Current
Ratio" berarti ---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
1.5.
"Debt
Equity Ratio" berarti ----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
1.6.
"Dokumen-dokumen Agunan", berarti
setiap atau semua dokumen pengikatan jaminan yang
diserahkan oleh Penjual dan/atau orang/pihak lain untuk kepentingan Pembeli dan
Bank-bank, baik yang dibuat secara otentik maupun dibawah tangan sebagai
berikut: ------------------------------------
a. akta Pemberian Jaminan Penyerahan Secara Cessie
atas Tagihan Hak Sewa;----
b. akta Pemberian Jaminan Penyerahan Secara Cessie atas Tagihan
Asuransi;-----
c. akta Pemberian Jaminan Borg (Borgtocht) yang
diberikan oleh perseroan komanditer: "C.V. PUTERA ",
berkedudukan di Surabaya
(selanjutnya akan disebut juga "PUTERA --------- "
dan tuan PUTERA ---------------------------------------------------------------
pengusaha,
bertempat tinggal di Surabaya,
Jalan---------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
d. akta Kuasa Untuk Menjual, Menggunakan dan
Menyewakan Tanah dan Bangunan;
e. Surat Promes dari Penjual; -------------------------------------------------------
f. Letter of Support yang diberikan oleh perseroan
terbatas: "P.T. HANDEL ----
----------------------------------------------------- ",
berkedudukan di Surabaya
(selanjutnya
akan disebut juga "HANDEL------------------------------------- ")
dalam bentuk
dan isi yang sama dengan foto copynya yang dilekatkan pada minit akta ini;
g. Polis asuransi atas Bangunan yang wajib
diasuransikan oleh Debitur;-----------
h. Semua dan setiap perjanjian berupa apapun juga yang dikemudian hari
akan dibuat oleh pihak manapun juga untuk memberi jaminan atas pembayaran dan
pembayaran kembali semua jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh
Penjual kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dan kepada Bank-bank
berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang yang dibuat
dihadapan saya, Notaris
tertanggal hari ini
dibawah nomor -------------------------------------------
---------------------------------------------------- (selanjutnya akan disebut juga
Perjanjian Kredit),
Surat-surat Promes dan
Dokumen-dokumen Agunan;
demikian
termasuk semua dan setiap
perubahannya dan/atau penambahannya.---
1.7.
"Hari
Kerja Bank" berarti dimana bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan
bukan bank di Jakarta dibuka
untuk menjalankan usahanya;---------------------------------------------
1.8.
"Hasil
Penjualan Surat Promes" berarti jumlah pokok yang dibayar kepada
Penjual oleh Pembeli
sehubungan dengan penjualan Surat
Promes menurut dan berdasarkan Perjanjian ini;
1.9.
"Jangka Waktu
Penarikan Fasilitas" berarti jangka waktu dimana Penjual
diberikan hak dan
kesempatan untuk menarik seluruh
fasilitas melalui penjualan
Surat-surat Promes kepada Pembeli sampai sejumlah pokok maksimum Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana diurai-kan dalam pasal 2
dibawah ini, yang dimulai sejak tanggal Perjanjian ini dan berakhir tanggal
1.10.
"Jangka Waktu
Komitmen" berarti
jangka waktu dimana Penjual berhak
untuk menjual Surat-surat
Promes kepada Pembeli dan Pembeli
berjanji dan mengikatkan diri untuk membeli Surat-surat Promes termaksud dari
Penjual sesuai dan menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub
dalam Perjanjian ini,
jangka waktu dimana
dimulai sejak tanggal Perjanjian
ini sampai dengan tanggal
--------------------------------------------------------------------------------------
1.11.
"Jangka Waktu Bunga"
berarti jangka waktu 1 (satu) bulan takwim yang dimulai sejak tanggal duapuluh
enam (26) setiap bulan sampai dengan tanggal duapuluh lima (25) bulan
berikutnya, dengan ketentuan bahwa perhitungan bunga pertama dihitung sejak
tanggal penarikan pertama sampai dengan tanggal duapuluh lima (25) berikutnya.
Bilamana hari terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja Bank,
maka berakhirnya Jangka Waktu Bunga tersebut akan disesuaikan
menurut ketentuan dalam pasal 6.4. Perjanjian ini;-------------------------------------------------------------------
1.12.
"Jaminan
Borg (Borgtocht)" berarti jaminan borgtocht yang tidak dapat ditarik
kembali yang diberikan oleh Para Penjamin kepada Pembeli
dan Bank-bank dalam
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Pembeli dan Bank-bank.--------------------------------------------------------------------------
1.13.
"Komitmen" berarti
kesanggupan Pembeli untuk
membeli Surat-surat Promes dari Penjual, menurut dan berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini
hingga jumlah pokok yang
tidak rhelebihi Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).-----------
1.14.
"Kejadian Kelalaian" berarti
salah satu atau
seluruh dari peristiwa-peristiwa
atau keadaan-keadaan yang diuraikan dalam pasal 13.1. Perjanjian ini.------------------------------------------
1.15.
"Marginal
Fund Rate" berarti-------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1.16.
"Pembeli"
berarti perseroan terbatas: "P.T. FIRST INDONESIAN FINANCE AND INVESMENT CORPORATION", disingkat
"P.T. FICORINVEST", berkedudukan di Jakarta.
1.17.
"Para
Penjamin" berarti PUTERA ---------------------------------------- dan
tuan
PUTERA ---------------------------------------------------------------------------
"Penjamin"
berarti salah satu dari Para Penjamin ----------------------------------
1.18.
"Perjanjian
ini" berarti perjanjian yang termuat dalam akta ini, beserta semua
perubahannya dan/atau penambahannya, dan/atau pembaharuannya.---------------------------------------
1.19.
"Proyek" berarti pembangunan
bangunan-bangunan/gedung-gedung untuk komplek perkantoran, gudang dan paberik
di desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan desa Bulukandang. Kecamatan Prigen,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan. Propinsi Jawa Timur.--------------------
1.20.
"Pari
Passu" berarti pembagian atas
setiap pembayaran se-jumlah uang yang merupakan hasil dari pelaksanaan hak-hak
atas Agunan berdasarkan Dokumen-dokumen Agunan secara proporsional antara
Pembali dan Bank-bank, sehingga jumlah yang diterima dan sisa tagihan
masing-masing Pembeli dan Bank-bank
setelah hasil pelaksanaan
hak-hak atas Agunan tersebut
dibagi, mendapatkan sejumlah uang dan posisi piutang yang proporsional, tanpa
adanya sesuatu hak istimewa apapun diantara masing-masing Pembeli dan Bank-bank.---------------------------------------------------------------------
1.21.
"Rupiah" atau tanda
"Rp." berarti mata uang
sah Negara Republik Indoensia;--
1.22.
"Surat-surat
Promes" berarti surat-surat promes
atau surat
sanggup yang bentuk dan isinya disetujui oleh Agen yang dikeluarkan oleh
Penjual dengan jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang
akan dibeli oleh Pembeli dari Penjual menurut dan berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini.------------------------
"Surat
Promes" salah satu dari Surat-surat Promes.--------------------------------
1.23.
"Tanah
dan Bangunan" berarti bidang-bidang tanah yang terletak di--------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1.24.
"Tagihan Hak Sewa"
berarti tagihan, tuntutan dan hak yang dimiliki Penjual terhadap pihak ketiga
siapapun juga terutama (tetapi tidak terbatas pada) PUTERA BUDI, perseroan
terbatas P.T. AAA ,
berkedudukan di -------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ,
perseroan terbatas: "P.T.
BBB------------------------------------------------------------ ",
berkedudukan di
Surabaya, perseroan terbatas: "P.T. CCC----------------------------------------- ",
berkedudukan di------------------------------------------ ,
yang timbul karena pe-
nyewaan sebagian dari Bangunan yang
dimaksudkan dalam pasal 1 sub 1.23. berdasarkan perjanjian-perjanjian
sewa-menyewa dan/atau perjanjian-perjanjian apapun yang sekarang dan/atau
kemudian hari akan dibuat antara Penjual dengan pihak-pihak ketiga tersebut di
atas yang dijaminkan secara Cessie oleh Penjual kepada Pembeli dan Bank-bank.---------------------------------------------------
1.25.
"Tagihan Asuransi"
berarti tagihan, tuntutan dan hak yang dimiliki Penjual
terhadap perusahaan-perusahaan asuransi sehubungan dengan
diasuran-sikannya Bangunan berdasarkan perjanjian-perjanjian asuransi yang sekarang telah dan/atau yang dikemudian hari
akan dibuat oleh dan antara Penjual dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang
bersangkutan, yang dijaminkan secara Cessie oleh Penjual kepada Pembeli dan
Bank-bank.------------------------------------------------------------
1.26.
"Tanggal Pembelian" berarti
setiap tanggal dimana
Surat Promes atau Surat-surat
Promes dibeli oleh Pembeli
dari Penjual sesuai dan
menurut syarat-syarat yang
termaktub dalam Perjanjian ini.
1.27.
"Tanggal Penentuan
Bunga" berarti tanggal
dilakukannya peninjauan tingkat bunga yang berlaku dan dilaksanakan pada
setiap bulan, yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja Bank sebelum
Tanggal Pembelian atau dimulainya Jangka
Waktu Bunga dan untuk pertama kalinya
dilaksanakan pada Hari Kerja Bank pertama setelah Tanggal Pembayaran Bunga
terhitung dari tanggal Perjanjian ini.
1.28.
"Tanggal
Pembayaran Bunga" adalah tanggal duapuluh enam (26) pada tiap-tiap
bulan, kecuali untuk bulan Desember, Tanggal pembayaran Bunga adalah tanggal tigapuluh
(30) Desember.
Apabila tanggal
tersebut jatuh pada bukan Hari Kerja Bank, maka Tanggal Pembayaran Bunga
ditetapkan pada Hari Kerja Bank sebelumnya.-------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 2 ---------------------------------------
------------------------------- PEMBELIAN SURAT-SURAT PROMES ------------------
A. Kesanggupan
Membeli Surat Promes
a. Pembeli berjanji dan mengikat diri terhadap
Penjual bahwa selama Jangka Waktu Komitmen surat Promes dan menurut
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub da"lam Perjanjian
ini, Pembeli dari waktu ke waktu akan membeli Surat-surat Promes dari Penjual
hingga jumlah pokok Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), akan tetapi
demikian itu dengan ketentuan bahwa:------------------------
(i) Penjual berhak untuk menjual Surat-surat
Promes kepada Pembeli dalam jumlah pokok maksimum yang dijanjikan dan
disanggupi untuk dibeli oleh
Pembeli sebagaimana diuraikan di atas, dan
(ii) Jumlah pokok setiap Surat
Promes yang dijual oleh Penjual sedikitnya berjumlah Rp. 100.000.000,- atau
dalam jumlah lain yang dapat disetujui oleh Pembeli.-------------------------
b. Dengan tidak mengurangi
ketentuan mengenai Jangka Waktu Komitmen, Penjual mempunyai hak untuk menjual
Surat-surat Promes kepada Pembeli dalam Jangka Waktu Penarikan Fasilitas.
Bilamana selama Jangka Waktu Penarikan Fasilitas, Penjual tidak
menawarkan sesuatu Surat Promes untuk dibeli oleh Pembeli, maka setelah Jangka
Waktu Penarikan Fasilitas berakhir Pembeli berhak untuk membatalkan Komitmen
untuk membeli Surat-surat Promes berdasarkan Perjanjian ini dengan mengirimkan
surat pemberitahuan mengenai pembatalan Komitmen kepada Penjual.------------
Dalam hal selama
Jangka Waktu Penarikan Fasilitas, Surat-surat Promes yang dijual oleh Penjual
kepada Pembeli tidak mencapai jumlah pokok atau Rp. 5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah), maka selewatnya Jangka Waktu Penarikan Fasilitas tersebut
Pembeli tidak berkewajiban lagi untuk membeli Surat-surat Promes dari Penjual
yang belum terjual.----------------------------------------------------------
B. Tata Cara Penjualan
Surat-surat Promes Selama Jangka Waktu Penarikan Fasilitas
Setelah prasyarat-prasyarat yang ditetapkan dalam pasal 9 dari
Perjanjian ini dtpenuhi dan selama Jangka Waktu Penarikan Fasilitas, Penjual
akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk menjual Surat-surat Promes
(selanjutnya akan disebut juga "Surat Pemberitahuan Penjualan")
kepada Pembeli selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal
Pembelian dimana harus disebutkan perincian Surat-surat Promes yang akan
dijual, Tanggal Pembelian dan tanggal pembayaran/jatuh waktu Surat-surat Promes
serta rekening kemana Hasil Penjualan Surat Promes akan dibayarkan.----------------------------------------------
Suatu Surat Pemberitahuan Penjualan (yang bentuk dan isinya harus sama
dengan foto copinya yang dilekatkan pada minit akta ini):---------------------------------------------------------------------
i. pada saat diterima oleh
Pembeli akan mengikat terhadap dan tidak dapat ditarik kembali oleh Penjual,
dan
ii. mewajibkan Penjual untuk
menjual Surat-surat Promes pada Tanggal Pembelian yang disebutkan dalam Surat
Pemberitahuan Penjualan.-----------------------------------------------------------
Pada Tanggal Pembelian yang diusulkan dalam Surat Pemberitahuan
Penjualan, Pembeli akan menyetorkan jumlah uang tersebut ke rekening Penjual
yang disebut dalam Surat Pemberitahuan Penjualan.
C. Penggunaan
Hasil Penjualan Surat-surat Promes
Penjual berjanji
dan mengikat Jiri untuk menggunakan Hasil Penjualan Surat Promes semata-mata
hanya untuk membangun bangunan-bangunan/gedung-gedung untuk kantor, gudang,
paberik dan lain-lainnya di desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan desa gulukandang, Kecamatan Pringen, Kabupaten
Daerah Tingkat II pasuruan,
Propinsi Jawa Timur. --------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 3 ----------------------------------------
----------------------------- PEMBAYARAN SURAT-SURAT PROMES ----------------
A. Tanggal
Jatuh Waktu Surat-surat Promes
Tanggal jatuh
waktu setiap Surat Promes (selanjutnya akan disebut juga "Tanggal Jatuh
Waktu") yang dibeli oleh Pembeli dari Penjual berdasarkan Perjanjian ini
adalah 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Tanggal Pembelian Surat Promes yang
bersangkutan atau jangka waktu yang akan disetujui bersama oleh Penjual dan
Pembeli, demikian dengan ketentuan bahwa Tanggal Jatuh Waktu terakhir tidak
boleh melampaui 60 (enampuluh) bulan sejak tanggal Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------
Pada Tanggal
Jatuh Waktu terakhir tersebut, Penjual berkewajiban untuk sudah melunasi
kepada Pembeli, seluruh jumlah pokok Surat Promes yang bersangkutan, tetapi
juga tunduk kepada ketentuan jadwal pembayaran cicilan berikut ini:-----------------------------------------------------------------------
B. Pembayaran
Yang Dipercepat
Penjual diperkenankan (tanpa dikenakan sanksi) secara sukarela melakukan
pembayaran kembali Surat Promes atau Surat-surat Promes, sebelum berakhir
Jangka Waktu Penjualan Surat Promes, baik sebagian ataupun seluruhnya, ditambah
dengan bunga yang terhutang, demikian dengan pemberitahuan dan dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------------
a. pembayaran yang dipercepat tersebut hanya
dapat dilakukan pada hari terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga;
b. Penjual memberikan surat pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pembeli mengenai maksudnya untuk membayar lebih cepat
tersebut tidak kurang 7 (tujuh) Hari Kerja Bank sebelum tanggal yang diusulkan
(terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan Penjual oleh Pembeli);--
c. segera
setelah surat
pemberitahuan pembayaran yang dipercepat tersebut disetujui oleh Pembeli, maka
hal ini berlaku mengikai dan tidak dapat ditarik kembali oleh Penjual;--------------------
d. setiap
Surat Promes yang dibayar lebih cepat oleh Penjual tidak dapat ditawarkan
kembali untuk dibeli oleh Pembeli;-----------------------------------------------------------------------------
e. setiap
pembayaran Surat Promes yang dipercepat hams dalam jumlah tidak kurang dari
suatu jumlah pokok angsuran atau kelipatannya yang tertera dalam jadwal
angsuran pada pasal 3.A;--
f. setiap
pembayaran Surat Promes yang dipercepat harus di-perhitungkan sebagai
pembayaran angsuran mulai dari angsuran yang terakhir.---------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 4 ----------------------------------------
---------------------------------------
BUNGA DAN BIAYA-BIAYA ------------------------
4.1. Bunga
A. Penjual menyetujui dan berjanji serta mengikat
diri kepada Pembeli (yang menerima berjanji dan pengikatan tersebut) untuk
membayar bunga kepada Pembeli atas setiap Surat Promes yang dijual dengan
tingkat suku bunga yang berlaku umum dipasar uang pembeli, untuk jangka waktu
dan kualitas kredit yang sama dengan penjual.-----------------------------------------------------------------------------
Besarnya tingkat
bunga yang akan berlaku untuk suatu Surat Promes akan ditetapkan dan
diberitahukan oleh Pembeli kepada Penjual pada setiap Tanggal Penentuan Bunga
dan keputusan/ penetapan Pembeli mengenai
besarnya bunga sebagaimana diuraikan diatas mengikat secara
sah terhadap Penjual.
B. Bunga akan dihitung:--------------------------------------------------------------
(i) atas dasar bahwa 1 (satu)
tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) hari dan berdasarkan hari-hari yang
benar-benar berlaku.----------------------------------------------------------
(ii) terhutang oleh Penjual sejak
Tanggal Pembelian Surat Promes yang bersangkutan sampai hari dan tanggal
seluruh jumlah pokok Surat Promes tersebut dibayar kembali dengan penuh dan
dengan secara sebagaimana mestinya, dan --------------------------------------------------
(iii) wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli pada
setiap Hari Kerja Bank terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga.------------------------------------------------------------------------
C. Penjual dengan ini secara tegas menyatakan
walaupun kewajiban Penjual untuk membayar bunga atas setiap Surat Promes kepada
Pembeli sebagaimana diuraikan di atas ini tidak secara tegas
dinyatakan/termaktub dalam setiap Surat Promes, akan tetapi Penjual mengakui
bahwa kewajiban untuk membayar bunga sebagaimana diuraikan di atas ini adalah
suatu kewajiban Penjual kepada Pembeli yang timbul berdasarkan Perjanjian ini
dan Penjual wajib mentaati dan melaksanakan kewajiban untuk membayar bunga
tersebut sesuai dan menurut ketentuan-ketentuan yang tenr-iktub dalam
Perjanjian ini---
4.2.
Biaya-biaya----------------------------------------------------------------------------
Penjual
menyetujui dan berjanji serta mengikat diri kepada Pembeli dan Agen Jaminan
(yang menerima baik janji dan Pengikatan tersebut) untuk membayar biaya-biaya
sebagai berikut: --------
A. Biaya Keagenan (Agency Fee)----------------------------------------------------
Biaya Keagenan sebesar Rp.-------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- per
tahun yang wajib
dibayar dimuka oleh Penjual kepada Agen Jaminan dan untuk tahun yang
pertama akan dibayar segera setelah Perjanjian ini ditanda tangani.---------------------------------------------
B. Biaya Komitmen-------------------------------------------------------------------
Penjual berkewajiban untuk membayar kepada Pembeli, Biaya Komitmen sebesar Rp per
tahun
dari jumlah
fasilitas yang belum ditarik oleh Penjual yang akan ditagih setiap 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Tanggal Komitmen hingga berakhirnya Jangka Waktu
Penarikan Fasilitas.-------
------------------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------
-------------------------------------------- PEMBUKTIAN HUTANG -------------------------
5.1. Pengakuan
Berhutang
Sehubungan dengan segala sesuatu yang
diuraikan di atas ini, maka Penjual dengan ini (sekarang, tetapi juga untuk
dikemudian hari), pada saat Penjual menerima Hasil Penjualan Surat Promes,
mengakui benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pembeli. uang untuk jumlah
pokok yang tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yakni
seluruh jumlah pokok Surat-surat Promes yang dibeli oleh Pembeli dari Penjual
berdasarkan dan menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
ini ditambah dengan bunga, biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Penjual kepada
Pembeli menurut dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.-------------------------------------------
5.2. Pembukuan
Pembeli akan
membuat dan memelihara catatan/administrasi atas nama Penjual pada pembukuannya
sehubungan dengan pembelian Surat-surat
Promes yang termaktub dalam
Perjanjian ini, dalam catatan/administrasi
rekening mana akan dicatat Surat-surat Promes yang telah dibeli,
perpanjangan-perpanjangan atau pembaharuan-pembaharuannya, pembayaran kembali
Surat-surat Promes tersebut serta perhitungan dan pembayaran bunga, biaya-biaya
dan Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar dalam Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------------------
Catatan/administrasi dari pembukuan
tersebut merupakan bukti yang sah dan sempurna serta mengikat terhadap Penjual
mengenai jumlah-jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual
kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dan Surat-surat Promes dan akan
menjadi dasar untuk Pembeli dalam menjalankan hak-hak dan wewenangnya
berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan dimuka
Pengadilan, kecuali jika terdapat kesalahan dalam perhitungan (yang dapat
dibuktikan oleh Penjual).----------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa jumlah
uang yang telah dibayar oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini,
Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan melebihi jumlah yang sebenarnya
terhutang oleh Penjual, maka Pembeli berkewajiban untuk segera membayar kembali
jumlah kelebihan itu secara tunai dan sekaligus, akan tetapi demikian itu tanpa
Pembeli berkewajiban untuk membayar bunga, denda atau ganti rugi lainnya kepada
Penjual atas jumlah uang kelebihan tersebut dan Penjual dengan ini pula
melepaskan semua haknya untuk mengajukan tuntutan/gugatan kepada Pembeli untuk
membayar bunga, denda atau ganti rugi lainnya berupa dan bcapapun juga atas kelebihan
pembayaran yang dilakukan tersebut.
----------------------------------------------------
Pasal 6 -----------------------------------------
------------------------- CARA PEMBAYARAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN ----------
6.1. Cara
Pembayaran
Penjual berkewajiban
untuk membayar jumlah pokok
setiap Surat Promes, bunga dan biaya-biaya lain yang wajib dibayarnya berdasarkan
Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan kepada Pembeli pada hari pembayaran
yang telah ditetapkan.--------------------------------------------------
6.2. Pajak-pajak
A. Semua jumlah uang yang wajib dibayar oleh
Penjual berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen
Agunan, baik jumlah pokok, bunga, upah dan jumlah-jumlah uang lainnya berupa
apapun juga, wajib dibayar dengan penuh dan sebagai-mana mestinya tanpa
dikaitkan dengan kompensasi serta bebas dari semua potongan/pungutan untuk
pajak, pungutan-pungutan serta bea dan
biaya-biaya apapun juga yang
dipungut atau dikenakan oleh
instansi yang berwenang.---
Bilamana
ketentuan undang-undang atau perundang-undangan mewajibkan Penjual untuk
melakukan pemotongan atau pungutan pajak atas sesuatu jumlah uang yang wajib
dibayar oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan
Dokumen-dokumen Agunan, maka jumlah uang yang akan dibayarkan itu harus
ditambahkan dengan suatu jumlah tambahan yang sedemikian rupa besarnya agar
supaya jumlah bersih yang akan diterima oleh Pembeli adalah sama dengan jumlah
uang yang seharusnya diterima oleh Pembeli bilamana tidak pernah dilakukan atau
disyaratkan untuk dilakukan pemotongan atau pungutan tersebut.----------------------------------------------------------------
B. Penjual
diwajibkan untuk membayar
kepada instansi yang berwenang semua dan setiap pajak,
pungutan dan bea berupa apapun juga yang sekarang telah dan/atau dikemudian
hari akan dipungut oleh instansi tersebut terhadap atau sehubungan dengan
persiapan, pembuatan, penanda tanganan, penyerahan, penata-usahaan serta
pelaksanaan (dimuka atau diluar Pengadilan) atas Perjanjian ini,
Surat-surat Promes dan
Dokumen-dokumen Agunan
serta perjanjian-perjanjian atau
dokumen-dokumen lainnya dibuat sehubungan atau bertalian dengan
Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, dan juga Penjual
berkewajiban untuk membayar kembali kepada Pembeli semua dan setiap pajak,
pungutan, bea dan biaya-biaya lainnya yang diuraikan di atas yang telah dibayar
oleh Pembeli termasuk semua denda-denda yang telah dibayar disebabkan karena
kelalaian atau kelambatan dalam pembayaran pajak-pajak, pungutan-pungutan atau
bea-bea tersebut.--------------------------
6.3. Ongkos-ongkos dan Biaya-biaya
Penjual juga berkewajiban untuk membayar,
atau atas per-mintaan pertama Pembeli, membayar kembali kepada Pembeli semua
biaya dan ongkos yang wajib dibayar atau telah dibayar oleh Pembeli atas atau
sehubungan dengan persiapan, pembuatan, penanda tanganan, pengeluaran,
penyerahan, pendaftaran, pelaksanaan dan penata-usahaan Perjanjian ini,
Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan serta perjanjian-perjanjian atau
dokumen-dokumen yang dibuat sehubungan atau berkaitan dengan Perjanjian ini,
Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, termasuk ongkos-ongkos dan
biaya-biaya Penasehat Hukum, Pengacara dan Notaris.-------------------------------------------------------------------------------
Biaya-biaya dan ongkos-ongkos tersebut
dapat dipotongkan oleh Pembeli dari Hasil Penjualan Surat Promes sepanjang
biaya-biaya dan ongkos-ongkos tersebut sudah wajib dibayar pada waktu sebelum
dilakukan penjualan Surat-surat Promes tersebut.
6.4. Waktu
Pembayaran
Bilamana
sesuatu pembayaran berdasarkan Perjanjian ini dan Surat-surat Promes wajib
dilakukan pada hari yang bukan Hari Kerja Bank maka pembayaran tersebut wajib
dilakukan pada Hari Kerja Bank sebelumnya.----------------------------------------------------------------------------------------
6.5. Bunga
Denda
Dalam hal
Penjual tidak atau lalai membayar lunas sesuatu jumlah pokok Surat Promes,
jumlah-jumlah uang yang diuraikan dalam pasal 4.1. dan 4.2. Perjanjian ini,
atau Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian ini
atau Surat-surat Promes (baik pada tanggal pembayaran yang telah ditentukan
atau dalam kejadian dimana pembayaran harus dilakukan secara lebih cepat), maka
Penjual berkewajiban untuk membayar bunga denda atas jumlah yang tidak atau
lalai dibayar tersebut, minimal sebesar 3 % (tiga persen) sebulan.-------------------------------------------------------------------------------
Bunga denda
wajib dibayar oleh Penjual pada hari terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga atau
dengan segera atas permintaan pertama Pembeli.----------------------------------------------------
Kelalaian cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu tanpa perlu dibuktikan dengan surat-surat
teguran atau surat
pernyataan jurusita, atau surat-surat lain yang mempunyai kekuatan seperti
jurusita.
------------------------------------------------
Pasal7 ---------------------------------------------
------------------------- TAMBAHAN BIAYA-BIAYA PADA PEMBELI ---------------
7.1. Bilamana pada suatu waktu
Pembeli menetapkan (penetapan mana berlaku dan mengikat terhadap Penjual) bahwa
telah terjadi perubahan pada Undang-undang, peraturan perundangan, petunjuk
pelaksanaannya atau penafsirannya yang mengakibatkan:---------------------------------------------------------
a. Pembeli
dikenakan pajak, bea,
pungutan atau biaya terhadap atau
sehubungan dengan pembayaran jumlah pokok atau bunga atas
Surat-surat Promes (kecuali pajak atas pendapatan menyeluruh dari Pembeli),
atau----------------------------------------------------------------
b. perubahan pada dasar penetapan pajak terhadap
Pembeli sehubungan dengan pembayaran atas jumlah pokok atau bunga Surat-surat
Promes yang dibeli
oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian
ini atau atas
pembayaran yang wajib dilakukan oleh
Pembeli kepada orang/pihak lain dalam rangka membiayai pembelian Surat-surat
Promes (kecuali pajak atas seluruh pendapatan Pembeli), atau
c. Pembeli
diwajibkan atau dibebankan
untuk membuat cadangan wajib
atas kekayaan atau dana yang dipegang atau disimpan oleh atau pada Pembeli,
atau atas dana pinjaman yang diterima oleh Pembeli untuk membiayai pe'mbelian
Surat-surat Promes, atau--------------------------
d. membebankan atau mewajibkan
kepada Pembeli per-syaratan sehubungan dengan Perjanjian ini, Surat-surat
Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, dan hal-hal mana mengakibatkan bertambahnya
biaya bagi Pembeli untuk membiayai pembelian Surat-surat Promes dalam jumlah
yang berarti, maka dalam hal demikian Pembeli akan memberitahukan secara
tertulis kepada Penjual mengenai terjadinya peristiwa demikian dan atas
permintaan Pembeli Penjual wajib dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja Bank membayar
tambahan biaya-biaya tersebut.---------------------------------------------------
7.2. Setiap keputusan atau penetapan yang dibuat
oleh Pembeli mengenai besarnya
jumlah uang yang
wajib dibayar oleh Penjual
berdasarkan pasal ini
mengikat terhadap Penjual (kecuali bilamana terdapat kesalahan
perhitungan).--------------------------------------------------------------
7.3. Pembeli berjanji untuk segera memberitahukan
kepada Penjual bilamana terjadi/timbul peristiwa atau hal yang dapat
memberi-kan hak kepada Pembeli untuk menuntut pembayaran atas tambahan
biaya-biaya yang diuraikan di atas ini.------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 8 -------------------------------------------
------------------------- PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG ------------------
8.1. Jika Pembeli pada suatu
waktu menetapkan (penetapan mana mengikat dengan sah terhadap Penjual) bahwa
penjualan, pembelian atau dipegangnya Surat Promes oleh Penjual dan/ atau
Pembeli atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam
Perjanjian ini dilarang atau dinyatakan sebagai melanggar hukum oleh
undang-undang, peraturan perundangan atau suatu kebijaksanaan atau penafsiran
yang diberikan terhadap Undang-undang atau peraturan perundangan tersebut, maka
dalam kejadian demikian kewajiban Pembeli untuk membeli dan memegang
Surat-surat Promes berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir/berhenti dan dalam
hal demikian maka Penjual berkewajiban:--------------------------------
a. Membayar dengan segera dan secara sekaligus
lunas kepada Pembeli semua Surat-surat Promes yang pada waktu itu masih belum
dibayar lunas atau belum jatuh waktu, berikut dengan semua bunga yang
terhutang;
b. Membayar kepada Pembeli setiap jumlah lain
dan tambahannya (bila perlu) uang untuk membayar kembali biaya-biaya dan kerugian
yang diderita oleh Pembeli sehubungan atau sebagai akibat pembayaran kembali
Surat-surat Promes secara lebih cepat/awal sebagaimana diurai-kan dalam ayat a
tersebut di atas ini;
8.2. Setiap keputusan atau penetapan yang dibuat
oleh Pembeli mengenai besarnya biaya, ganti rugi dan ongkos-ongkos yang wajib
dibayar berdasarkan pasal ini berlaku dan mengikat ter-hadap Penjual (kecuali
jika terjadi kesalahan perhitungan).--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 9 -----------------------------------------
---------------------- PRA-SYARAT PEMBELIAN SETIAP SURAT-SURAT
---------
---------------------------------------------------
PROMES ---------------------------------------
9.1. Pembeli baru berkewajiban
untuk melakukan pembelian atas Surat Promes atau Surat-surat Promes berdasarkan
Perjanjian ini, bilamana telah dipenuhi ketentuan-ketentuan pra-syarat sebagai
berikut:
A. Pembeli telah menerima
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Pembelian, dokumen-dokumen
sebagai berikut (semua dalam bentuk dan isi yang disetujui Pembeli):--------------
a. salinan
(yang dinyatakan sah
oleh Direksi Penjual)
akta pendirian dan anggaran dasar Penjual berikut dengan semua perubahan-perubahan
yang dibuai sampai dengan tanggal Perjanjian ini, berikut pula dengan salinan
(yang dinyatakan sah oleh Direksi Penjual) Berita Acara Rapat Para Pemegang
Saham dimana diangkat Direksi dan Komisaris Penjual yang sekarang menjabat
jabatan-jabatan tersebut;
b. salinan (yang dinyatakan sah oleh Direksi
Penjual) surat-surat ijin atau persetujuan-persetujuan instansi yang berwajib
yang diperlukan untuk pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini,
Surat-surat Promes serta Dokumen-dokumen Agunan (jika diperlukan);--------------------
c. asli surat persetujuan
Komisaris Penjual kepada
Direksi Penjual untuk membuat dan menanda tangani Perjanjian ini dan
Dokumen-dokumen Agunan serta untuk mengeluarkan dan menjual
Surat-surat Promes berdasarkan
Perjanjian ini;---------------------------------------------
d. asli surat kuasa yang dibuat dan diberikan oleh
Direksi Penjual kepada orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan
Perjanjian ini untuk dan atas nama Penjual serta semua dokumen-dokumen yang
disyaratkan bagi Penjual untuk membuat Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen
Agunan, termasuk surat-surat pemberitahuan, surat-surat permohonan serta
Iain-lain pemberitahuan yang perlu dibuat atau diberikan berdasarkan Perjanjian
ini atau dokumen-dokumen lainnya tersebut;------------
e. salinan
(yang dinyatakan sah oleh Direksi Penjual) ijin usaha perdagangan Penjual;
f. asli polis (polis) asuransi yang dikeluarkan
oleh perusahaan asuransi yang disetujui Pembeli atas Bangunan yang meliputi
risiko kebakaran dan risiko-risiko lain, dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan asuransi yang disetujui Pembeli (antara lain dengan syarat
bahwa Pembeli adalah yang berhak untuk menagih dan menerima uang ganti rugi asuransi) selama dan sepanjang Penjual
masih berhutang kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini.--------------------------------------------------------
B. Pembeli telah menerima
sekurang-kurangnya 5 (lima)
Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pembelian (semua dalam bentuk dan isi yang
disetujui Pembeli):---------------------------------------
a. Surat Pemberitahuan Penjualan;--------------------------------------------------
b. Surat-surat Promes yang akan
dijual;---------------------------------------------
c. pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh
Penjual bahwa: -----------------------
(i) semua pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan
yang termaktub dalam pasal 10 Perjanjian ini adalah benar dan sesuai dengan
kenyataannya seakan-akan pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan tersebut
dibuat pada waktu dikeluarkannya surat pernyataan tersebut, dan-
(ii) pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung
suatu Kejadian Kelalaian atau terjadi/berlangsung suatu peristiwa, keadaan atau
tindakan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu
Kejadian Kelalaian.-----------------------------------------------------
9.2. Pembeli baru berkewajiban
untuk melakukan pembelian-pembelian Surat-surat Promes terlebih jauh setelah
lewatnya Jangka Waktu Penarikan Fasilitas bilamana telah dipenuhi
ketentuan-ketentuan pra-syarat sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
A. Pada waktu itu tidak terjadi atau
berlangsung suatu Kejadian Kelalaian
atau suatu peristiwa
atau keadaan yang
karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu Kejadian
Kelalaian;
B. Surat-surat
dan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam ayat 9.1.A Perjanjian ini masih
berlaku atau dilengkapi sedemikian rupa sehingga mencakup/meliputi semua
perubahan-perubahan yang terjadi sampai pada Tanggal Pembelian;-------------------------------------------------------------------
C. Penjualan Surat-surat
Promes yang ditawarkan tidak menyebab-kan bahwa seluruh Surat-surat Promes yang
dibeli oleh Pembeli menjadi melebihi jumlah pokok yang ditetapkan dalam pasal
ayat 2. A Perjanjian ini;
D. Penjualan Surat-surat Promes tersebut dilakukan selama Jangka
Waktu Komitmen;
E. Pembeli telah menerima sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pembelian, dokumen-dokumen sebagai berikut:------------------------------------------------------------
a. Surat-surat Promes yang
ditawarkan untuk dijual;-------------------------------
b. pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Penjual bahwa semua pernyataan
dan jaminan-jaminan yang termaktub dalam pasal 10 Perjanjian ini
adalah benar dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya seakan-akan pernyataan-pernyataan
dan jaminan-jaminan tersebut dibuat pada waktu dikeluarkannya surat pernyataan
tersebut.---------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 10 --------------------------------------
----------------------- PERNYATAAN-PERNYATAAN DAN JAMINAN-JAMINAN
10.1. Penjual dengan ini
menyatakan dan menjamin Pembeli sebagai berikut:
a. Penjual adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan pada saat ini tidak
berada dalam keadaan sebagaimana diuraikan dalam pasal 47 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang;
b. Penjual berwenang untuk
membuat dan melangsungkan Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan (sepanjang
Penjual adalah pihak didalamnya) serta membuat dan mengeluarkan Surat-surat Promes
dan Penjual juga telah melaksanakan semua tindakan dan persyaratan yang
disyaratkan untuk sahnya" pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian
ini dan Dokumen-dokumen Agunan (sepanjang
Penjual adalah pihak didalamnya) serta untuk mengeluarkan dan menjual
Surat-surat Promes menurut dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
ini;----------------------------------------
c. Perjanjian ini, Surat-surat
Promes dan Dokumen-dokumen Agunan (sepanjang Penjual
adalah pihak didalamnya) berlaku dan mengikat secara sah terhadap Penjual dan
menimbulkan kewajiban-kewajiban hukum terhadap Penjual sesuai
ketentuan-ketentuan yang termaktub
dalam Perjanjian ini,
Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan;----------------------------------------
d. Pembuatan, penyerahan dan
pelaksanaan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan tidak
melanggar sesuatu perundang-undangan di Negara Republik Indonesia atau anggaran
dasar Penjual atau sesuatu perjanjian, dokumen, janji atau perikatan dimana
Penjual adalah pihak didalamnya;
e. Setiap ijin, persetujuan atau wewenang yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka
pembuatan, penyerahan, pelaksanaan Perjanjian
ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan telah diperoleh oleh Penjual
dan ijin-ijin, persetujuan-persetujuan dan wewenang mana pada waktu ini masih
berlaku;----------------------------------
f. Pada waktu ini Penjual tidak tersangkut atau
terlibat dalam suatu perkara
perdata, perkara perwasitan,
perjcara arbitrasi atau perkara administratif dimuka
Pengadilan, Badan Perwasitan atau instansi Pemerintah yang mengancam atau besar
pengaruhnya atas usaha, kekayaan atau keadaan keuangan Penjual;
g. Pada waktu ini Penjual tidak berada dalam
keadaan lalai melakukan pembayaran atau melaksanakan sesuatu kewajiban
sehubungan dengan sesuatu pinjaman uang dan pada waktu ini juga tidak terdapat
atau berlangsung suatu Kejadian Kelalaian atau suatu peristiwa atau keadaan
yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat menjadi Kejadian
Kelalaian;-----------------------
h. Semua dan
setiap pernyataan, jaminan,
ketentuan-ketentuan. perjanjian-perjanjian dan ikatan-ikatan yang
diberikan atau dibuat dalam Perjanjian ini, akan tetap berlaku untuk setiap
pembelian Surat-surat Promes oleh Pembeli;-------------------------------------------------------------
i. Anggaran dasar Penjual,
termasuk perubahan-perubahannya, dimuat berturut-turut dalam Tambahan nomor 357
dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh empat Nopember seribu sembilanratus
enampuluh empat (24-11-1964) nomor 94,
akta Berita Acara
nomor 15 tanggal
enam Juni seribu sembilanratus
tujuhpuluh tujuh (6-6-1977) dibuat oleh ANWAR MAHAYUDIN, Notarb di Surabaya dan
disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya tertanggal
duapuluh satu Juli seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (21-7-1977) nomor
Y.A.5/252/19, akta Berita Acara nomor 56 tanggal duapuluh enam Agustus seribu
sembilanratus tujuhpuluh delapan (26-8-1978) dibuat oleh ANWAR MAHAYUDIN,
Notaris di Surabaya dan disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya tertanggal delapan Nopember seribu
sembilanratus tujuhpuluh delapan (8-11-1978) nomor Y.A.5/348/19, akta
Pernyataan Tentang Berita Acara nomor
2 tanggal dua Desember
seribu sembilanratus delapanpuluh
(2-12-1980) dibuat dihadapan Meester OE SIANG DJIE, Notaris di Surabaya dan
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya
tertanggal tiga September seribu sembilanratus delapanpuluh satu (3-9-1981)
nomor Y.A.5/378/24 dan terakhir perubahan anggaran dasarnya diumumkan dalam
Tambahan nomor 240 dari Berita Negara Republik
Indonesia tanggal dua
Maret seribu sembilanratus delapanpuluh empat (2-3-1984)
nomor 18 dan disamping itu tidak terdapat lain perubahan atau tambahan apapun
juga atas anggaran dasar tersebut;--------------------------------------------------------------------
j. Pada waktu Perjanjian ini
ditanda tangani susunan para pemegang saham, Direksi dan Komisaris Penjual adalah
sebagai berikut:------------------------------------------------------------
(i) Pemegang Saham: -----------------------------------------------------------
1. tuan ---------------------------------------------------- pemilik dari
460
(empatratus enampuluh) saham; - ----------------------------------------
2. tuan -------------------------------------- pemilik dari 4 (empat) saham.
(ii) Direksi:-----------------------------------------------------------------------
- Direktur Utama : tuan---------------------------------------------
- Direktur I : tuan---------------------------------------------
- Direktur II : tuan---------------------------------------------
(iii) Komisaris: -------------------------------------------------------------------
- Komisaris : tuan ---------------------------------------------
k. Orang-orang yang membuat dan
menanda tangani Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan
untuk dan atas nama Penjual berwenang untuk membuat dan menanda tangani
Perjanjian ini dan juga semua Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan
.yang akan dibuat dan dikeluarkan berdasarkan Perjanjian ini;--------------------------------------------------------
l. Penjual tidak mempunyai
tunggakan-tunggakan pajak;--------------------------
m. Penjual memiliki semua
perijinan dan persetujuan-persetujuan Pemerintah yang disyaratkan untuk
mendirikan dan menjalankan usahanya; -----------------------------------------
n. bahwa semua buku-buku keuangan
Penjual, keterangan-keterangan antara lain tetapi tidak terbatas pada neraca
dan perhitungan laba rugi per tanggal-------------------------------------
dan Iain-lain
data yang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh Penjual kepada
Pembeli adalah lengkap dan benar dan buku-buku ini disiapkan dan dipelihara
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang
diterapkan secara terus-menerus dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan
dan hasil usaha Penjual pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan
sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Penjual
atau hasil usahanya yang sedemikian yang danat mengurangi kemampuan Penjual
untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian
ini, Dokumen-dokumen Agunan. Surat
Promes dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Pembeli dan
Penjual;---------------------------------
10.2. Penjual menetapkan bahwa semua dan setiap
pernyataan dan jaminan yang diuraikan dalam ayat 10.1 di atas ini adalah benar
dan sesuai dengan kenyataan dan pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan mana
harus dianggap selalu dibuat/ dinyatakan kembali oleh Penjual pada setiap
penjualan Surat-surat Promes kepada Pembeli.------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------
-----KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
DAN KESANGGUPAN-KESANGGUPAN PENJUAL
11.1. Selama
Perjanjian ini berlaku, maka Penjual berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menjalankan usahanya dengan
rajin dan efisien sesuai dengan praktek-praktek keuangan dan usaha yang berlaku
dan senantiasa mentaati semua peraturan-peraturan yang berlaku;-----
b. membuat dan memelihara sistem
pembukuan dan pengawasan yang memuaskan bagi Pembeli serta memelihara
catatan-catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar dan wajar
keadaan keuangan serta
hasil usaha Penjual
sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku di Indonesia
dan yang diterapkan secara terus-menerus;-------------------------------------
c. senantiasa memberikan ijin
kepada Pembeli, dengan pemberi-tahuan 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya, untuk
mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Penjual.
- Biaya-biaya dan ongkos-ongkos pemeriksaan tersebut akan ditanggung dan
dibayar oleh Penjual;
d segera memberitahukan kepada Pembeli
bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang lingkup usaha Penjual atau
bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi secara
mendalam keadaan usaha Penjual;----------------------------------------------------------
e. membayar kewajiban-kewajiban pajak
pada waktunya dan dengan secara sebagaimana mestinya;
f. menyerahkan
kepada Pembeli semua
asli ijin-ijin dan persetujuan-persetujuan yang
disyaratkan oleh anggaran dasar Penjual
atau oleh instansi
yang berwajib untuk
membuat, menyerahkan dan melaksanakan Perjanjian' ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen
Agunan;
g. menyerahkan kepada Pembeli:--------------------------------------------------
(i) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak akhir
sesuatu semester, laporan keuangan Penjual yang dinyatakan sah oleh Direksi
Penjual dan meliputi semester yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri
atas Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang disusun sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan
secara konsisten dari waktu ke waktu;
(ii) dalam waktu 120 (seratus duapuluh) hari sejak
berakhirnya tahun buku Penjual laporan keuangan mengenai tahun buku yang baru
lalu, sekurang-kurangnya terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba Rugi, yang
diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar yang disetujui oleh Pembeli dan yang
disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia
dan yang diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu;---------------------------------------------
(iii) dalam waktu secepat mungkin,
Iain-lain keterangan dan informasi mengenai usaha dan keadaan keuangan Penjual;-----------------------------------------------------------
(iv) laporan Tagihan Hak Sewa
setiap bulannya yang dibuat oleh Direksi Penjual;
(vi) Dalam waktu sesegera mungkin
setelah sertifikat Asli atas Tanah dan Bangunan diperoleh oleh Penjual dan
kantor Agraria setempat akan membuai dan menandatangani kuasa untuk memasang
hak tanggungan dan kuasa untuk menjual atas Tanah dan Bangunan untuk
kepentingan Pembeli di Bank-bank.------------------------------------------------------------------------
h. selama
sesuatu jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian ini dan Surat-surat Promes
wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli masih belum terbayar lunas,
mengasuransikan Bangunan terhadap risiko/bahaya kebakaran dan risiko/bahaya
lain yang ditetapkan oleh Pembeli dengan Banker's Clausa (Kuasa Bank) atas nama
Agen Jaminan pada perusahaan asuransi serta untuk nilai asuransi dan dengan
syarat-syarat asuransi yang disetujui oleh Agen Jaminan.----------------------------------------------
- Selanjutnya menyerahkan asli
polis-polis asuransi, bukti-bukti pembayaran premi dan biaya-biaya asuransi dan
Iain-lain surat
atau perjanjian mengenai asuransi tersebut kepada dan untuk disimpan oleh Agen
Jaminan.
- Seluruh tagihan/claim-claim
yang timbul dari asuransi tersebut wajib diserahkan/dicessiekan kepada Agen
Jaminan (untuk kepentingan Pembeli dan Bank-bank dan setiap polis asuransi
wajib memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
(i) bahwa yang berhak untuk
menerima pembayaran uang ganti rugi asuransi adalah Agen Jaminan (untuk
kepentingan Pembeli dan 3ank-bank), dan--------------------------------------
(ii) perjanjian asuransi tersebut tidak dapat
dihentikan atau diputuskan atau diubah syarat-syaratnya tanpa pemberitahuan
kepada Agen Jaminan sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) Hari Kerja Bank
sebelumnya dilakukan pengakhiran/ pemutusan atau perubahan tersebut.-------------------
------------------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------------
------------------------------- PEMBATASAN-PEMBATASAN ----------------------------
Selama sesuatu jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian ini
atau Surat-surat Promes wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli masih °elum
dibayar lunas, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli,
Penjual tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan atau hal-hal sebagai
berikut:-------------
a. melakukan merger atau
konsolidasi atau membeli atau dengan cara
lain memperoleh perusahaan
atau saham-saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua atau sebagian besar perusahaan
atau kekayaannya; --------------------------
b. menerima pinjaman uang/fasilitas
kredit, fasilitas penjualan Surat-surat Promes,
fasilitas leasing atau fasilitas keuangan berupa dan hingga jumlah berapapun
juga dari orang/pihak lain untuk membiayai pembelian bidang-bidang tanah dan pem-bangunan
bangunan-bangunan gedung-gedung;------------
c. membayar, menyatakan dapat
dibayar atau membagi dividen atau pembagian
keuntungan lainnya berupa apapun kepada para pemegang saham Penjual
(tetapi tidak termasuk stock dividen atau saham-saham bonus);----------------------------------------------------------------------------------------
d. membayar atau membayar kembali kepada para
pemegang saham Penjual, pinjaman-pinjaman yang sekarang telah dan dikemudian
hari akan diberikan oleh para pemegang saham Penjual kepada Penjual atau
piutang-piutang lainnya berupa apapun juga yang sekarang telah dan dikemudian
hari akan dipunyai/ dimiliki oleh para pemegang saham Penjual kepada Penjual, baik
jumlah pokok, bunga atau Iain-lain jumlah uang, untuk tiap kuartal, dan dimulai
sejak kuwartal dimana Penjual mengangsur pinjamannya kepada Pembeli dan juga setelah
terlebih dahulu Penjual mengangsur pinjamannya kepada Pembeli pada kwartal yang
bersangkutan barulah Penjual diperbolehkan untuk melakukan pembayaran untuk
pengembalian pinjaman yang diberikan para pemegang saham;---------------------------------------------------------------------
e. mengubah susunan para anggota Direksi dan
Komisaris dan/atau pemegang saham dan/atau anggaran dasar Penjual;-------------------------------------------------------------------------------
f. mengikatkan diri sebagai pinjaman untuk kepentingan
pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Penjual kepada pihak lain.--------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 13 ------------------------------------------
--------------------------------------
KEJADIAN KELALAIAN ------------------------------
13.1. Salah satu dari antara peristiwa-peristiwa
atau keadaan-keadaan yang disebutkan di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian
dalam Perjanjian ini:--------------------------------------------
A. Penjual tidak atau lalai membayar lunas
kepada Pembeli sesuatu jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian
ini atau sesuatu Surat Promes baik jumlah pokok, bunga, upah atau Iain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar, pada tanggal yang telah ditetapkan;--------
B. Penjual melanggar sesuatu ketentuan atau
lalai melaksanakan sesuatu kewajiban dalam Perjanjian ini, sesuatu Surat Promes
atau Dokumen-dokumen Agunan, selama kelalaian membayar sesuatu jumlah uang
sebagaimana diuraikan dalam ayat A di atas ini);------------------------
C. Sesuatu pernyataan atau jaminan yang dibuat
oleh Penjual atau Para Penjamin dalam Perjanjian
ini atau Dokumen-dokumen Agunan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat
sehubungan dengan Perjanjian ini atau Dokumen-dokumen Agunan ternyata atau
terbukti tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dalam
atau mengenai hal (hal) yang oleh Pembeli dianggap penting;.
D. Seluruh atau sebagian kekayaan Penjual atau
Penjamin dengan cara dan alasan apapun juga disita, dirampas atau dibekukan
oleh atau atas perintah instansi yang berwajib atau suatu instansi Pemerintah
melarang, mencegah, membatasi atau menghalang-halangi Penjual untuk menjalankan
usahanya atau untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini,
Surat-surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan;-------------------------------------------------------------
E. Apabila semata-mata menurut pertimbangan Pembeli
keadaan keuangan Penjual, bonafiditasnya
dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Penjual tidak dapat
membayar hutang-nya lagi;
F. Bilamana Penjual dan/atau Para Penjamin mengajukan
permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran
hutang-hutang ("surseance van betaling") kepada instansi yang
berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat
ditagih (jatuh waku), atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai
kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan
telah diajukan terhadap Penjual dan/atau Para Penjamin oleh pihak ketiga kepada
instansi yang berwenang;-----------------
G. Bilamana Penjual atau Penjamin (yang
merupakan badan hukum) dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar (atau
Penjamin perorangan meninggal dunia) atau ijin usaha Penjual dan/atau Penjamin
(yang merupakan badan hukum) dicabut/ ditarik kembali oleh instansi
yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi .atau menghentikan
usahanya atau menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada
dibawah pengampuan (onder curatele gesteld);
H. Bilamana diadakan perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau Dewan Komisaris dari
Penjual dan/atau Penjamin (dalam hal Penjamin adalah suatu badan hukum) tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli;--------------
I. Bilamana Tanah dan Bangunan disita oleh
instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------
J. Apabila Penjual lalai untuk mengasuransikan atau memper-panjang asuransi
atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang
disebut dalam Perjanjian ini;
K. Penjual lalai atau melanggar
salah satu atau lebih ketentuan dalam akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan
Hutang yang dibuat dihadapan saya,
Notaris, tertanggal hari ini dibawah nomor
L. PUTERA lalai atau melanggar
salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang
yang dibuat dihadapan saya,
Notaris, tertanggal hari
ini dibawah nomor
dan/atau dalam akta Perjanjian Pembelian Surat Promes dan Pengakuan
Hutang yang juga dibuat dihadapan saya, Notaris, tertanggal hari ini dibawah
nomor------------------
13.2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana
diatur dalam ayat 13.1. pasal ini, maka Pembeli berhak secara sepihak
menyata-kan mengakhiri Perjanjian ini.---------------------------------------------
13.3. Dalam
hal dilaksanakan hak Pembeli sebagaimana dimaksud/ diatur dalam ayat
13.2. pasal ini, maka Pembeli berhak untuk
melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pelunasan atas semua hutang Penjual
kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini,
Surat-surat Promes dan
Dokumen-dokumen Agunan dengan
jalan melaksanakan hak-haknya terhadap Penjual.----------------
13.4. Penggunaan
Pembayaran------------------------------------------------------------
Dalam hal terjadi
Kejadian Kelalaian, maka semua jumlah uang yang diterima oleh Agen Jaminan berdasarkan atau sehubungan dengan Agunan ini akan
dipergunakan menurut urutan sebagai berikut:
Pertama : untuk
membayar kembali semua upah-upah (termasuk upah Penasehat Hukum, Pengacara dan
Notaris), ongkos-ongkos, biaya-biaya dan bea-bea yang telah dibayar oleh
Pembeli sehubungan dan dalam rangka penagihan atas jumlah-jumlah uang yang
terhutang dan wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan
Dokumen-dokumen Agunan;
Kedua : untuk membayar upah-upah kepada Agen Jaminan
dan biaya-biaya yang harus dibayar kepada Pembeli;---------------------------------------------------------------
Ketiga : untuk membayar lunas bunga-bunga yang terhutang
dan belum dibayar; -
Keempat : untuk pembayaran jumlah-jumlah pokok Surat-surat Promes yang belum
dibayar lunas dan/atau jumlah-jumlah uang yang diuraikan dalam pasal 13.2. B
Perjanjian ini;
Kelima : sisanya (jika ada) akan dibayarkan kepada
penjual atau orang/pihak yang berhak atas jumlah uang tersebut.---------------------------------------------------------
Jika jumlah uang yang tersedia
tidak mencukupi untuk membayar dengan penuh sesuatu jumlah uang yang termasuk
dalam salah satu kategori yang diuraikan di atas, maka Agen Jaminan akan
membayarkan jumlah uang yang tersedia kepada dan diantara Pembeli dan Bank-bank
secara Pari Passu dengan jumlah-jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar
oleh Penjual kepada Pembeli, Agen Jaminan dan Bank-bank.---------------------
------------------------------------------------------
Pasal 14 --------------------------------------
---------------------------------------------------
JAMINAN -------------------------------------
Untuk menjamin pembayaran yang
tertib dan dengan secara sebagaimana mestinya atas semua jumlah-jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan
Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan serta Iain-lain
perjanjian dan dokumen yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini,
Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, maupun hutang Penjual kepada
Bank-bank berdasarkan Perjanjian Kredit, baik jumlah-jumlah pokok, bunga dan
Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka Penjual dengan ini menyetujui
dan/atau akan membuat dan/atau meminta pembuatan perjanjian-perjanjian jaminan
atau meminta penyerahan dokumen-dokumen (Dokumen-dokumen Agunan) dalam bentuk
dan isi yang disetujui oleh Agen dan/atau akan menyerahkan Dokumen-dokumen
Agunan;--------------------------
demikian itu dengan ketentuan bahwa
hasil pelaksanaan jaminan-jaminan tersebut akan dibagi secara Pari Passu oleh
dan diantara pembeli dan Bank-bank sebagaimana akan termaktub dalam Perjanjian
Membagi Jaminan yang akan dibuat oleh dan antara pembeli dan Bank-bank.-------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 15 ------------------------------------------
--------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN AGEN JAMINAN ------------------
A. Pembeli dengan ini mengangkat perseroan
terbatas P.T. XYZ ----------------------
Berkedudukan di Jakarta,
sebagai kuasanya dengan pangkat "Agen Jaminan" dengan wewenang dan kekuasaan
untuk dan atas nama Pembeli melakukan tindakan-tindakan sebagaimana ditetapkan dalam
Perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini dan selanjutnya
menjalankan wewenang dan kekuasaan yang dalam Perjanjian ini dan
perjanjian-perjanjian lainnya tersebut secara tegas didelegasikan kepada Agen
Jaminan serta Iain-lain kekuasaan dan wewenang yang berhubungan;
B. Agen Jaminan diwajibkan
sebelum mengambil sesuatu tindakan berdasarkan Perjanjian ini untuk
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembeli.-----------------------------------------------------
Agen Jaminan
tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
instruksi-instruksi tertulis yang diberikan oleh Pembeli dan diwajibkan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang sah sesuai dengan instruksi-instruksi tertulis
yang diberikan oleh Pembeli.--------------
Agen Jaminan
berhak untuk menolak melakukan sesuatu tindakan jika tindakan tersebut tidak
dinyatakan dalam suatu instruksi tertulis, dan Agen Jaminan juga berhak untuk
minta agar tindakan yang telah dilakukannya disahkan oleh Pembeli.
Agen Jaminan
tidak akan bertanggung jawab kepada Penjual atau Pembeli atas tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh Agen Jaminan berdasarkan instruksi tertulis dari Pembeli
atau yang telah disahkan oleh Pembeli dan juga Agen Jaminan tidak bertanggung
jawab atas kelalaian untuk bertindak kecuali bilamana Agen Jaminan telah
diinstruksikan untuk bertindak oleh Pembeli -------------------------
Agen Jaminan juga
berhak untuk menolak melakukan sesuatu tindakan, jika kepada Agen Jaminan tidak
diberikan jaminan yang memuaskan atas akibat-akibat dari tindakan yang akan
dilakukan tersebut.
C. Agen Jaminan atau Direkturnya, pegawainya
atau kuasanya tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan
atau tidak dilakukannnya berdasarkan atau yang berhubungan dengan Perjanjian
ini, termasuk mengenai jaminan berdasarkan Dokumen-dokumen Agunan, kecuali
bilamana hal itu dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang besar.-----------------------------------------------------
Agen Jaminan juga tidak bertanggung jawab atas semua pernyataan atau
jaminan-jaminan yang termaktub dalam Perjanjian ini atau dalam Dokumen-dokumen
Agunan serta mengenai pelaksanaan, berlakunya, keasliannya atau sahnya
Perjanjian ini, Surat-surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan atau
dokumen-dokumen lain yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini, Surat-surat
Promes atau Dokumen-dokumen Agunan.------------------------------------------------------------------------------
Juga Agen Jaminan tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas
ketaatan atau pelaksanaan yang dilakukan oleh Penjual terhadap
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Surat Promes atau Dokumen-dokumen
Agunan--------------------------------------------------------------------
D. Pembeli dengan ini
menyatakan telah mengadakan pemeriksaan dan penilaian tersendiri terhadap
Penjual serta terhadap jaminan-jaminan yang diberikan sehubungan dengan
Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan dan bahwa Pembeli
membuat dan melangsungkan Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan berdasarkan
pemeriksaan dan penilaian sendiri dan senantiasa akan membuat penilaian sendiri
mengenai pelaksanaan Perjanjian
ini dan Dokumen-dokumen Agunan.
E. Agen Jaminan berhak untuk mempercayai
setiap pemberi-tahuan atau dokumen yang dikiranya asli atau benar atau ditanda-tangani,
dibuat atau dikirim oleh orang yang dikira berwenang.------
Agen Jaminan
(atas persetujuan Pembeli) juga berhak untuk bertindak sesuai dengan nasihat
atau pendapat dari akhli yang dipilihnya sehubungan dengan Perjanjian ini dan
Agen Jaminan tidak bertanggung jawab atas semua akibat yang timbul karena
tindakannya tersebut.-----------------------------
G. Agen Jaminan wajib dengan
segera menyampaikan kepada Pembeli semua pemberitahuan yang diterima Agen
Jaminan dari Penjual.-----------------------------------------------------------------
Setiap penentuan
atas bunga, Jangka Waktu Bunga, Tanggal penentuan Bunga, bunga denda dan
Iain-lain jumlah uang di dalam surat-surat pemberitahuan yang dikirim oleh Agen
Jaminan akan mengikat terhadap Penjual dan Pembeli (kecuali jika terdapat
kesalahan dalam perhitungan atau pengiriman berita).
----------------------------------------------------- Pasal 16 ---------------------------------------
---------------------------------------- LAIN-LAIN KETENTUAN ---------------------------
16.1. Dalam hal terjadi sesuatu Kejadian Kelalaian,
maka sesuatu cara dalam melakukan sesuatu tindakan atau kelambatan dalam
melaksanakan sesuatu hak, wewenang atau tuntutan tersebut tidak dapat diartikan
bahwa Pembeli melepaskan hak, wewenang atau tuntutan terhadap peristiwa
pelanggaran atau kelalaian tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada
Penjual.-----------------------------------
16.2. Dalam hal Penjual wajib melaksanakan sesuatu kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan
dalam suatu jangka waktu tertentu, maka Penjual akan terbukti telah lalai melaksanakan
kewajiban tersebut dengan lewatnya jangka waktu yang ditentukan, sehingga
mengenai kelalaian itu tidak diperlukan teguran atau bukti berupa apapun dan
dari siapapun juga.
16.3. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah, kecuali dengan
suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditanda-tangani oleh para pihak
dalam Perjanjian ini.-------------------------
16.4. Sehubungan dengan penghentian Perjanjian ini,
Penjual dengan tegas melepaskan ketentuan dalam pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut
mensyaratkan diucapkannya suatu keputusan Pewgadilan untuk
penghentian/pengakhiran sesuatu perjanjian.
16.5. Penjual dengan ini memberi kuasa dan wewenang
penuh kepada Pembeli untuk menjual setiap Surat Promes, seluruhnya atau
sebagian, tanpa perlu persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Penjual.
Dalam hal sesuatu
Surat Promes dijual oleh Pembeli, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini
dan Dokumen-dokumen Agunan akan
berlaku terhadap pembeli Surat Promes tersebut sepanjang terhadap Surat Promes
yang dibelinya.
16.6. Perjanjian ini dan
Surat-surat Promes berlaku dan mengikat terhadap Penjual dan Pembeli serta para
pengganti hak masing-masing. Akan tetapi demikian dengan ketentuan bahwa
Penjual tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak-hak dan kewajibannya yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada orang/pihak lain, tanpa p.. setujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pembeli.-----------------------
16.7. Semua kuasa dan kekuasaan yang diberikan
dalam Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan merupakan bagian-bagian terpenting
dan tidak terpisah dari Perjanjian ini, yang tidak akan dibuat oleh para pihak
tanpa adanya kuasa dan kekuasaan tersebut, dan sebagai demikian maka kuasa dan
kekuasaan tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali dan juga tidak akan
menjadi berakhir/hapus bilamana yang memberi kuasa meninggal dunia atau
dibubarkan atau karena timbulnya peristiwa apapun juga dan para pihak dengan
ini melepaskan pasal 1813 dan 1814 Kitab Undang-undang Hukum Perdata----------------------
16.8. Setiap pemberitahuan yang perlu dikirim untuk
melaksanakan Perjanjian ini harus disampaikan secara pribadi atau dikirim
melalui pos tercatat atau melalui telex (yang penerimaannya harus dikonfirmasi)
kepada alamat-alamat sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Pembeli:-------------------------------------------------------------------------
Perseroan
terbatas: "P.T. FIRST INDONESIAN FINANCE AND INVESTMENT CORPORATION" dfeingkat "P.T. FICORINVEST"
(FICORINVEST), Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kaveling nomor C-l, Kuningan,
Jakarta Selatan, Indonesia;------------------------------
Tilpon : ------------------------------------------------------------
Telex : ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------
Cable : FICORINVEST; -----------------------------------------
Facsimile : ------------------------------------------------------------
- Penjual:--------------------------------------------------------------------------
Perseroan terbatas:
"P.T. PERUSAHAAN DAGANG DAN INDUSTRI PANA" disingkat
"P.T. PANA",-------------------------------------------------------------------------
Jalan : ------------------------------------------------------------
Tilpon : ------------------------------------------------------------
Telex : ------------------------------------------------------------
Cable : ------------------------------------------------------------
Facsimile : ------------------------------------------------------------
- Agen:----------------------------------------------------------------------------
Perseroan terbatas:
"P.T. XYZ------------------------------------------------
Tilpon : ------------------------------------------------------------
Telex : ------------------------------------------------------------
Facsimile : ------------------------------------------------------------
Masing-masing pihak
berhak untuk mengubah alamatnya masing-masing asal memberitahukan hal itu
secara tertulis kepada pihak-pihak lainnya.----------------------------------------------------------------
Kecuali jika
ditetapkan lain dalam Perjanjian ini, pemberitahuan dianggap diterima:-----
(i) jika dikirim secara
pribadi, pada tanggal penerimaannya, — (ii)
jika dikirim melalui pos tercatat, 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengirimannya,--------------------------------------------------------
(iii) jika dikirim melalui
tilgram, 5 (lima)
hari sejak penerimaan berita untuk dikirim oleh pejabat komunikasi,
(iv) jika dikirim melalui
telex, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimaannya)
---------------------------------------------------
Pasal 17 -----------------------------------------
17.1. Terhadap Perjanjian ini
akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17.2. Penjual dengan ini berjanji dan mengikat diri
untuk, dan atas permintaan pertama dari
Pembeli menanda tangani
akta Pengakuan Hutang kepada Pembeli untuk memenuhi ketentuan dalam
pasal 224 H.I.R. (Het Herziene Indonesisch Reglement/ Reglemen Indonesia yang
Jiperbaharui).-------
Selanjutnya
Penjual dengan ini
sekarang untuk
nantinya dikemudian hari memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali
dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga serta dengan hak
substitusi kepada:
pembeli, dan --------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
baik bersama-sama maupun masing-masing untuk
dan atas nama penjual membuat dan menanda tangani akta Pengakuan Hutang penjual
kepada Pembeli, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 224 H.I.R. (Het Herziene
Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) dan menyatakan
didalam akta tersebut mengenai jumlah uang yang terhutang oleh Penjual kepada
Pembeli, baik hutang pokok, bunga, denda bunga dan biaya-biaya lainnya yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini, demikian itu setiap saat bila dipandang
perlu oleh Pembeli.
------------------------------------------------
Pasal 18 -------------------------------------------
-----------------------------------------------
DOMISILI -----------------------------------------
Berkenaan dengan Perjanjian ini dan
segala akibatnya, Penjual memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya.-------------------------------------------
demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang
Pembeli untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan
terhadap Penjual atas atau berdasarkan Perjanjian ini dimuka
pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia.---------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.------------------------------------------
Dari segala sesuatu yang tersebut
di atas ini, dibuatlah:------------------------------------
-----------------------------------------------
AKTA INI -----------------------------------------
Dibuat dalam mink, dibacakan dan
ditanda tangani di Jakarta,
Pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh -----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
kedua-duanya pegawai Notaris dan
bertempat tinggal-------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Komentar
Posting Komentar