PEMBERIAN PEMBELIAN SURAT-SURAT PROMES DAN PENGAKUAN HUTANG


PEMBERIAN PEMBELIAN SURAT-SURAT
PROMES DAN PENGAKUAN HUTANG
Nomor:....................

Pada hari ini, hari ---------------------------------------------------------------------------
hadir dihadapan saya, ----------------------------------------------------- Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------------------
1.     tuan------------------------------------------------------------------------------------
pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya, -------------------------------------------
                                                                                                                                     
untuk sementara waktu berada di Jakarta, menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ........................ dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T. PERUSAHAAN   DAGANG   DAN   INDUSTRI   PANA-------------------------------------------------------------------
disingkat "P.T. PANA ------------", berkedudukan di Surabaya (perseroan terbatas ini bersama-sama dengan para pengganti dan penerima haknya selanjutnya akan disebut juga "Penjual"), yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berturut-turut di-umumkan dalam Tambahan nomor 357 dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh empat Nopember seribu sembilanratus enampuluh empat (24-11-1964) nomor 94, akta Berita Acara nomor 15 tanggal enam Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (6-6-1977) dibuat oleh ANWAR MAHAYUDIN, Notaris di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal duapuluh satu Juli seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (21-7-1977) nomor Y.A.5/252.19, akta Berita Acara nomor 56 tanggal duapuluh enam Agustus seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan (26-8-1978) dibuat oleh ANWAR MAHAYUDIN, Notaris di Surabaya   dan   disahkan   oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal delapan Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan (8-11-1978) nomor Y.A.5/348/19, akta Pernyataan Tentang Berita Acara nomor 2 tanggal dua Desember seribu sembilanratus delapan-puluh (2-12-1980) dibuat dihadapan Meester OE SIANG DJIE, Notaris di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal tiga September seribu sembilanratus delapanpuluh satu (3-9-1981) nomor Y.A.5/378/24 dan terakhir perubahan anggaran dasarnya diumumkan dalam Tambahan nomor 240 dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal dua Maret seribu sembilanratus delapanpuluh empat (2-3-1984) nomor 18 dan untuk melakukan      
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
2.     tuan ------------------------------------------------------------------------------------
dan tuan--------------------------------------------------------------------------------
berturut-turut--------------------------------------------------------------------------
                                                                                                                                     
dari perseroan terbatas: "P.T. FICORINVEST", bertempat tinggal di ---------------
                                                                                                                                     
menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka selaku kuasa dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T. FIRST INDONESIA FINANCE AND INVESTMENT CORPORATION" disingkat "P.T. FICORINVEST", berkedudukan di Jakarta (selanjutnya akan disebut juga "Pembeli"), berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal -
                                                                                                                                     
yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minit akta ------------------------------
                                                                                                                                     
3.                                                                                                                                          
        dari perseroan terbatas: "P.T. BANK XYZ ------------------------------------------ "
bertempat tinggal di-------------------------------------------------------------------
                                                                                                                                     
dan-------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                                                                     
dari perseroan terbatas: "P.T. BANK XYZ ------------------------------------------ "
bertempat tinggal di-------------------------------------------------------------------
menurut keterangan mereka dalam hal ini bersama-sama bertindak sebagai kuasa dari dan oleh sebab itu untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T. BANK XYZ --------------------------------
                                                                                                                                     ,
berkedudukan di Jakarta (selanjutnya akan disebut juga "Bank"), berdasarkan Surat Kausa di bawah tangan, tanggal --------------------------------------------------------------------------------
                                                                                           yang bermeterai cukup dan
dilekatkan pada minit akta-------------------------------------------------------------
                                                                                                      , juncto Surat Kuasa
di bawah tangan, tanggal delapanbelas Juli seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh (18-7-1987) nomor 028807/87/DIRUM/BD1, yang Copie Collationeenya dibuat oleh saya, Notaris, tanggal enambelas September seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh (16-9-1987), yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minit akta saya, Notaris, tanggal duapuluh enam September seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh (26-9-1987) di bawah nomor 94-------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Penjual telah mengajukan permohonan kepada Pembeli untuk diberikan bantuan keuangan untuk keperluan pembangunan bangunan-bangunan/gedung-gedung untuk kantor, gudang, paberik dan Iain-lain dari Penjual, yang akan diuraikan dibawah ini;----------------------------------------------------------------
bahwa Pembeli menyetujui untuk memberikan bantuan keuangan tersebut dengan cara Pembeli membeli surat-surat promes yang dikeluarkan oleh Penjual, demikian menurut dan dengan syarat-syarat yang termaktub dalam akta ini;       
Maka, berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa Penjual dan Pembeli telah saling bersetuju untulodan dengan ini membuat perjanjian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------
----------------------------------------- DEFINISI-DEFINISI ----------------------------------
Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah tersebut dibawah ini mempunyai arti sebagai berikut:-
1.1.      "Agen Jaminan" berarti perseroan terbatas: "P.T. BANK XYZ  ---------------------
----------------------------------------------------------- ", berkedudukan di Jakarta.
1.2.      "Agunan" berarti jaminan-jaminan berupa Tanah dan Bangunan, Tagihan Hak Sewa, Tagihan Asuransi dan Borg dan/atau hak-hak lainnya yang menjadi jaminan fasilitas pembelian surat-surat promes. Ini untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang karena sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli dan Bank-bank dan dilaksanakan pengikatannya dengan dan berdasarkan Dokumen-dokumen Agunan,  sebagaimana diuraikan dalam pasal   14 Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------------------
1.3.      "Bank-bank" berarti perseroan terbatas:   "P.T.  BANK XYZ -----------------------
----------------------------------------------------------- ", berkedudukan di Jakarta
dan perseroan terbatas: "P.T. BANK YYY", berkedudukan di Jakarta.-------------
1.4.      "Current Ratio" berarti ---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
1.5.      "Debt Equity Ratio" berarti ----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
1.6.      "Dokumen-dokumen   Agunan",   berarti   setiap   atau   semua dokumen pengikatan jaminan yang diserahkan oleh Penjual dan/atau orang/pihak lain untuk kepentingan Pembeli dan Bank-bank, baik yang dibuat secara otentik maupun dibawah tangan sebagai berikut: ------------------------------------
a.       akta Pemberian Jaminan Penyerahan Secara Cessie atas Tagihan Hak Sewa;----
b.      akta Pemberian Jaminan  Penyerahan Secara Cessie atas Tagihan Asuransi;-----
c.       akta Pemberian Jaminan Borg (Borgtocht) yang diberikan oleh perseroan komanditer: "C.V. PUTERA ",
berkedudukan di Surabaya (selanjutnya akan disebut juga "PUTERA --------- "
dan tuan PUTERA ---------------------------------------------------------------
pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan---------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
d.      akta Kuasa Untuk Menjual, Menggunakan dan Menyewakan Tanah dan Bangunan;       
e.       Surat Promes dari Penjual; -------------------------------------------------------
f.       Letter of Support yang diberikan oleh perseroan terbatas: "P.T.  HANDEL ----
----------------------------------------------------- ", berkedudukan di Surabaya
(selanjutnya akan disebut juga "HANDEL------------------------------------- ")
dalam bentuk dan isi yang sama dengan foto copynya yang dilekatkan pada minit akta ini;        
g.      Polis asuransi atas Bangunan yang wajib diasuransikan oleh Debitur;-----------
h.      Semua dan setiap perjanjian berupa apapun juga yang dikemudian hari akan dibuat oleh pihak manapun juga untuk memberi jaminan atas pembayaran dan pembayaran kembali semua jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dan kepada Bank-bank berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan   saya,    Notaris   tertanggal   hari   ini   dibawah nomor -------------------------------------------
---------------------------------------------------- (selanjutnya akan disebut juga
Perjanjian   Kredit),   Surat-surat   Promes   dan   Dokumen-dokumen Agunan;
demikian termasuk semua  dan  setiap  perubahannya dan/atau penambahannya.---
1.7.            "Hari Kerja Bank" berarti dimana bank-bank dan lembaga-lembaga   keuangan   bukan   bank   di   Jakarta   dibuka   untuk menjalankan usahanya;---------------------------------------------
1.8.            "Hasil Penjualan Surat Promes" berarti jumlah pokok yang dibayar  kepada  Penjual  oleh  Pembeli  sehubungan  dengan penjualan Surat Promes menurut dan berdasarkan Perjanjian ini;        
1.9.            "Jangka  Waktu  Penarikan   Fasilitas"   berarti jangka  waktu dimana    Penjual    diberikan    hak   dan    kesempatan   untuk menarik    seluruh    fasilitas    melalui    penjualan    Surat-surat Promes kepada Pembeli sampai sejumlah pokok maksimum Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana diurai-kan dalam pasal 2 dibawah ini, yang dimulai sejak tanggal Perjanjian ini dan berakhir tanggal
1.10.        "Jangka   Waktu   Komitmen"   berarti jangka   waktu  dimana Penjual  berhak  untuk  menjual  Surat-surat  Promes  kepada Pembeli dan Pembeli berjanji dan mengikatkan diri untuk membeli Surat-surat Promes termaksud dari Penjual sesuai dan menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam  Perjanjian  ini,  jangka  waktu  dimana  dimulai  sejak tanggal Perjanjian ini sampai dengan tanggal          
--------------------------------------------------------------------------------------
1.11.        "Jangka Waktu Bunga" berarti jangka waktu 1 (satu) bulan takwim yang dimulai sejak tanggal duapuluh enam (26) setiap bulan sampai dengan tanggal duapuluh lima (25) bulan berikutnya, dengan ketentuan bahwa perhitungan bunga pertama dihitung sejak tanggal penarikan pertama sampai dengan tanggal duapuluh lima (25) berikutnya. Bilamana hari terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga jatuh pada hari yang bukan Hari  Kerja  Bank,   maka berakhirnya Jangka Waktu Bunga tersebut akan disesuaikan menurut  ketentuan dalam pasal 6.4. Perjanjian ini;-------------------------------------------------------------------
1.12.        "Jaminan Borg (Borgtocht)" berarti jaminan borgtocht yang tidak dapat ditarik kembali yang diberikan oleh Para Penjamin kepada  Pembeli  dan  Bank-bank  dalam  bentuk  dan  isinya ditetapkan oleh Pembeli dan Bank-bank.--------------------------------------------------------------------------
1.13.        "Komitmen"   berarti   kesanggupan  Pembeli   untuk  membeli Surat-surat Promes dari Penjual, menurut dan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian   ini  hingga jumlah  pokok  yang  tidak  rhelebihi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).-----------
1.14.        "Kejadian  Kelalaian"   berarti  salah  satu  atau  seluruh  dari peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan yang diuraikan dalam pasal 13.1. Perjanjian ini.------------------------------------------
1.15.        "Marginal Fund Rate" berarti-------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1.16.        "Pembeli" berarti perseroan terbatas: "P.T. FIRST INDONESIAN FINANCE AND  INVESMENT CORPORATION",   disingkat  "P.T. FICORINVEST", berkedudukan di Jakarta.
1.17.        "Para Penjamin" berarti PUTERA ---------------------------------------- dan tuan
PUTERA ---------------------------------------------------------------------------
"Penjamin" berarti salah satu dari Para Penjamin ----------------------------------
1.18.        "Perjanjian ini" berarti perjanjian yang termuat dalam akta ini, beserta semua perubahannya dan/atau penambahannya, dan/atau pembaharuannya.---------------------------------------
1.19.        "Proyek"  berarti pembangunan bangunan-bangunan/gedung-gedung untuk komplek perkantoran, gudang dan paberik di desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan desa Bulukandang. Kecamatan Prigen, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan. Propinsi Jawa Timur.--------------------
1.20.        "Pari Passu"  berarti pembagian atas setiap pembayaran se-jumlah uang yang merupakan hasil dari pelaksanaan hak-hak atas Agunan berdasarkan Dokumen-dokumen Agunan secara proporsional antara Pembali dan Bank-bank, sehingga jumlah yang diterima dan sisa tagihan masing-masing Pembeli dan Bank-bank  setelah  hasil  pelaksanaan  hak-hak atas  Agunan tersebut dibagi, mendapatkan sejumlah uang dan posisi piutang yang proporsional, tanpa adanya sesuatu hak istimewa apapun diantara masing-masing Pembeli dan Bank-bank.---------------------------------------------------------------------
1.21.        "Rupiah"  atau tanda  "Rp."  berarti mata uang sah Negara Republik Indoensia;--
1.22.        "Surat-surat Promes"  berarti surat-surat promes atau surat sanggup yang bentuk dan isinya disetujui oleh Agen yang dikeluarkan oleh Penjual dengan jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang akan dibeli oleh Pembeli dari Penjual menurut dan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini.------------------------
"Surat Promes" salah satu dari Surat-surat Promes.--------------------------------
1.23.        "Tanah dan Bangunan" berarti bidang-bidang tanah yang terletak di--------------
--------------------------------------------------------------------------------------
1.24.        "Tagihan Hak Sewa" berarti tagihan, tuntutan dan hak yang dimiliki Penjual terhadap pihak ketiga siapapun juga terutama (tetapi tidak terbatas pada) PUTERA BUDI, perseroan terbatas P.T. AAA  ,
berkedudukan di -------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- , perseroan terbatas: "P.T.
BBB------------------------------------------------------------ ", berkedudukan di
Surabaya, perseroan terbatas: "P.T. CCC----------------------------------------- ",
berkedudukan di------------------------------------------ , yang timbul karena pe-
nyewaan sebagian dari Bangunan yang dimaksudkan dalam pasal 1 sub 1.23. berdasarkan perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan/atau perjanjian-perjanjian apapun yang sekarang dan/atau kemudian hari akan dibuat antara Penjual dengan pihak-pihak ketiga tersebut di atas yang dijaminkan secara Cessie oleh Penjual kepada Pembeli dan Bank-bank.---------------------------------------------------
1.25.        "Tagihan Asuransi" berarti tagihan, tuntutan dan hak yang dimiliki   Penjual   terhadap perusahaan-perusahaan asuransi sehubungan dengan diasuran-sikannya Bangunan berdasarkan perjanjian-perjanjian asuransi yang  sekarang telah dan/atau yang dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Penjual dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang bersangkutan, yang dijaminkan secara Cessie oleh Penjual kepada Pembeli dan Bank-bank.------------------------------------------------------------
1.26.        "Tanggal   Pembelian"   berarti  setiap  tanggal  dimana   Surat Promes  atau  Surat-surat  Promes  dibeli oleh  Pembeli  dari Penjual  sesuai  dan  menurut  syarat-syarat  yang  termaktub dalam Perjanjian ini.   
1.27.        "Tanggal   Penentuan   Bunga"   berarti   tanggal   dilakukannya peninjauan tingkat bunga yang berlaku dan dilaksanakan pada setiap bulan, yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal  Pembelian atau dimulainya Jangka Waktu Bunga dan   untuk pertama kalinya dilaksanakan pada Hari Kerja Bank pertama setelah Tanggal Pembayaran Bunga terhitung dari tanggal Perjanjian ini.     
1.28.        "Tanggal Pembayaran Bunga" adalah tanggal duapuluh enam (26) pada tiap-tiap bulan,  kecuali untuk bulan  Desember, Tanggal  pembayaran Bunga  adalah tanggal  tigapuluh  (30) Desember.           
Apabila tanggal tersebut jatuh pada bukan Hari Kerja Bank, maka Tanggal Pembayaran Bunga ditetapkan pada Hari Kerja Bank sebelumnya.-------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------
------------------------------- PEMBELIAN SURAT-SURAT PROMES ------------------
A.  Kesanggupan Membeli Surat Promes
a.   Pembeli berjanji dan mengikat diri terhadap Penjual bahwa selama Jangka Waktu Komitmen surat Promes dan menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub da"lam Perjanjian ini, Pembeli dari waktu ke waktu akan membeli Surat-surat Promes dari Penjual hingga jumlah pokok Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa:------------------------
(i)    Penjual berhak untuk menjual Surat-surat Promes kepada Pembeli dalam jumlah pokok maksimum yang dijanjikan dan disanggupi untuk dibeli oleh Pembeli sebagaimana diuraikan di atas, dan        
(ii)   Jumlah pokok setiap Surat Promes yang dijual oleh Penjual sedikitnya berjumlah Rp. 100.000.000,- atau dalam jumlah lain yang dapat disetujui oleh Pembeli.-------------------------
b.   Dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai Jangka Waktu Komitmen, Penjual mempunyai hak untuk menjual Surat-surat Promes kepada Pembeli dalam Jangka Waktu Penarikan Fasilitas.        
Bilamana selama Jangka Waktu Penarikan Fasilitas, Penjual tidak menawarkan sesuatu Surat Promes untuk dibeli oleh Pembeli, maka setelah Jangka Waktu Penarikan Fasilitas berakhir Pembeli berhak untuk membatalkan Komitmen untuk membeli Surat-surat Promes berdasarkan Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembatalan Komitmen kepada Penjual.------------
Dalam hal selama Jangka Waktu Penarikan Fasilitas, Surat-surat Promes yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli tidak mencapai jumlah pokok atau Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), maka selewatnya Jangka Waktu Penarikan Fasilitas tersebut Pembeli tidak berkewajiban lagi untuk membeli Surat-surat Promes dari Penjual yang belum terjual.----------------------------------------------------------
B.  Tata  Cara  Penjualan  Surat-surat  Promes  Selama Jangka Waktu Penarikan Fasilitas
Setelah prasyarat-prasyarat yang ditetapkan dalam pasal 9 dari Perjanjian ini dtpenuhi dan selama Jangka Waktu Penarikan Fasilitas, Penjual akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk menjual Surat-surat Promes (selanjutnya akan disebut juga "Surat Pemberitahuan Penjualan") kepada Pembeli selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pembelian dimana harus disebutkan perincian Surat-surat Promes yang akan dijual, Tanggal Pembelian dan tanggal pembayaran/jatuh waktu Surat-surat Promes serta rekening kemana Hasil Penjualan Surat Promes akan dibayarkan.----------------------------------------------
Suatu Surat Pemberitahuan Penjualan (yang bentuk dan isinya harus sama dengan foto copinya yang dilekatkan pada minit akta ini):---------------------------------------------------------------------
i.    pada saat diterima oleh Pembeli akan mengikat terhadap dan tidak dapat ditarik kembali oleh Penjual, dan       
ii.   mewajibkan Penjual untuk menjual Surat-surat Promes pada Tanggal Pembelian yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Penjualan.-----------------------------------------------------------
Pada Tanggal Pembelian yang diusulkan dalam Surat Pemberitahuan Penjualan, Pembeli akan menyetorkan jumlah uang tersebut ke rekening Penjual yang disebut dalam Surat Pemberitahuan Penjualan.
C.  Penggunaan Hasil Penjualan Surat-surat Promes
Penjual berjanji dan mengikat Jiri untuk menggunakan Hasil Penjualan Surat Promes semata-mata hanya untuk membangun bangunan-bangunan/gedung-gedung untuk kantor, gudang, paberik dan lain-lainnya di desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan desa gulukandang,   Kecamatan Pringen,   Kabupaten  Daerah Tingkat  II pasuruan, Propinsi Jawa Timur. --------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------
----------------------------- PEMBAYARAN SURAT-SURAT PROMES ----------------
A.  Tanggal Jatuh Waktu Surat-surat Promes
Tanggal jatuh waktu setiap Surat Promes (selanjutnya akan disebut juga "Tanggal Jatuh Waktu") yang dibeli oleh Pembeli dari Penjual berdasarkan Perjanjian ini adalah 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Tanggal Pembelian Surat Promes yang bersangkutan atau jangka waktu yang akan disetujui bersama oleh Penjual dan Pembeli, demikian dengan ketentuan bahwa Tanggal Jatuh Waktu terakhir tidak boleh melampaui 60 (enampuluh) bulan sejak tanggal Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------
Pada Tanggal Jatuh Waktu terakhir tersebut, Penjual ber­kewajiban untuk sudah melunasi kepada Pembeli, seluruh jumlah pokok Surat Promes yang bersangkutan, tetapi juga tunduk kepada ketentuan jadwal pembayaran cicilan berikut ini:-----------------------------------------------------------------------
B. Pembayaran Yang Dipercepat
Penjual diperkenankan (tanpa dikenakan sanksi) secara sukarela melakukan pembayaran kembali Surat Promes atau Surat-surat Promes, sebelum berakhir Jangka Waktu Penjualan Surat Promes, baik sebagian ataupun seluruhnya, ditambah dengan bunga yang terhutang, demikian dengan pemberitahuan dan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------------
a.   pembayaran yang dipercepat tersebut hanya dapat dilakukan pada hari terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga;                                                                                                                                  
b.   Penjual memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pembeli mengenai maksudnya untuk membayar lebih cepat tersebut tidak kurang 7 (tujuh) Hari Kerja Bank sebelum tanggal yang diusulkan (terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan Penjual oleh Pembeli);--
c.   segera setelah surat pemberitahuan pembayaran yang dipercepat tersebut disetujui oleh Pembeli, maka hal ini berlaku mengikai dan tidak dapat ditarik kembali oleh Penjual;--------------------
d.  setiap Surat Promes yang dibayar lebih cepat oleh Penjual tidak dapat ditawarkan kembali untuk dibeli oleh Pembeli;-----------------------------------------------------------------------------
e.   setiap pembayaran Surat Promes yang dipercepat hams dalam jumlah tidak kurang dari suatu jumlah pokok angsuran atau kelipatannya yang tertera dalam jadwal angsuran pada pasal 3.A;--
f.   setiap pembayaran Surat Promes yang dipercepat harus di-perhitungkan sebagai pembayaran angsuran mulai dari angsuran yang terakhir.---------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 4 ----------------------------------------
--------------------------------------- BUNGA DAN BIAYA-BIAYA ------------------------
4.1.  Bunga
A.  Penjual menyetujui dan berjanji serta mengikat diri kepada Pembeli (yang menerima berjanji dan pengikatan tersebut) untuk membayar bunga kepada Pembeli atas setiap Surat Promes yang dijual dengan tingkat suku bunga yang berlaku umum dipasar uang pembeli, untuk jangka waktu dan kualitas kredit yang sama dengan penjual.-----------------------------------------------------------------------------
Besarnya tingkat bunga yang akan berlaku untuk suatu Surat Promes akan ditetapkan dan diberitahukan oleh Pembeli kepada Penjual pada setiap Tanggal Penentuan Bunga dan keputusan/ penetapan   Pembeli   mengenai   besarnya   bunga   sebagaimana diuraikan diatas mengikat secara sah terhadap Penjual.          
B.  Bunga akan dihitung:--------------------------------------------------------------
(i)    atas dasar bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) hari dan berdasarkan hari-hari yang benar-benar berlaku.----------------------------------------------------------
(ii)   terhutang oleh Penjual sejak Tanggal Pembelian Surat Promes yang bersangkutan sampai hari dan tanggal seluruh jumlah pokok Surat Promes tersebut dibayar kembali dengan penuh dan dengan secara sebagaimana mestinya, dan --------------------------------------------------
(iii)  wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli pada setiap Hari Kerja Bank terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga.------------------------------------------------------------------------
C.  Penjual dengan ini secara tegas menyatakan walaupun kewajiban Penjual untuk membayar bunga atas setiap Surat Promes kepada Pembeli sebagaimana diuraikan di atas ini tidak secara tegas dinyatakan/termaktub dalam setiap Surat Promes, akan tetapi Penjual mengakui bahwa kewajiban untuk membayar bunga sebagaimana diuraikan di atas ini adalah suatu kewajiban Penjual kepada Pembeli yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan Penjual wajib mentaati dan melaksanakan kewajiban untuk membayar bunga tersebut sesuai dan menurut ketentuan-ketentuan yang tenr-iktub dalam Perjanjian ini---
4.2. Biaya-biaya----------------------------------------------------------------------------
Penjual menyetujui dan berjanji serta mengikat diri kepada Pembeli dan Agen Jaminan (yang menerima baik janji dan Pengikatan tersebut) untuk membayar biaya-biaya sebagai berikut: --------
A. Biaya Keagenan (Agency Fee)----------------------------------------------------
Biaya Keagenan sebesar Rp.-------------------------------------------------------
      --------------------------------------------------------------- per tahun yang wajib
dibayar dimuka oleh Penjual kepada Agen Jaminan dan untuk tahun yang pertama akan dibayar segera setelah Perjanjian ini ditanda tangani.---------------------------------------------
B.  Biaya Komitmen-------------------------------------------------------------------
Penjual berkewajiban untuk membayar kepada Pembeli, Biaya Komitmen sebesar Rp       per tahun
dari jumlah fasilitas yang belum ditarik oleh Penjual yang akan ditagih setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Komitmen hingga berakhirnya Jangka Waktu Penarikan Fasilitas.-------
------------------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------
-------------------------------------------- PEMBUKTIAN HUTANG -------------------------
5.1.    Pengakuan Berhutang
Sehubungan dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas ini, maka Penjual dengan ini (sekarang, tetapi juga untuk dikemudian hari), pada saat Penjual menerima Hasil Penjualan Surat Promes, mengakui benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pembeli. uang untuk jumlah pokok yang tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yakni seluruh jumlah pokok Surat-surat Promes yang dibeli oleh Pembeli dari Penjual berdasarkan dan menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini ditambah dengan bunga, biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli menurut dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.-------------------------------------------
5.2.    Pembukuan
Pembeli akan membuat dan memelihara catatan/administrasi atas nama Penjual pada pembukuannya sehubungan dengan pembelian Surat-surat  Promes  yang termaktub dalam Perjanjian ini,  dalam catatan/administrasi rekening mana akan dicatat Surat-surat Promes yang telah dibeli, perpanjangan-perpanjangan atau pembaharuan-pembaharuannya, pembayaran kembali Surat-surat Promes tersebut serta perhitungan dan pembayaran bunga, biaya-biaya dan Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar dalam Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------------------
Catatan/administrasi dari pembukuan tersebut merupakan bukti yang sah dan sempurna serta mengikat terhadap Penjual mengenai jumlah-jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini dan Surat-surat Promes dan akan menjadi dasar untuk Pembeli dalam menjalankan hak-hak dan wewenangnya berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan dimuka Pengadilan, kecuali jika terdapat kesalahan dalam perhitungan (yang dapat dibuktikan oleh Penjual).----------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa jumlah uang yang telah dibayar oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan melebihi jumlah yang sebenarnya terhutang oleh Penjual, maka Pembeli berkewajiban untuk segera membayar kembali jumlah kelebihan itu secara tunai dan sekaligus, akan tetapi demikian itu tanpa Pembeli berkewajiban untuk membayar bunga, denda atau ganti rugi lainnya kepada Penjual atas jumlah uang kelebihan tersebut dan Penjual dengan ini pula melepaskan semua haknya untuk mengajukan tuntutan/gugatan kepada Pembeli untuk membayar bunga, denda atau ganti rugi lainnya berupa dan bcapapun juga atas kelebihan pembayaran yang dilakukan tersebut.       
---------------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------
------------------------- CARA PEMBAYARAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN ----------
6.1.    Cara Pembayaran
Penjual  berkewajiban  untuk  membayar jumlah  pokok  setiap Surat Promes, bunga dan biaya-biaya lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan kepada Pembeli pada hari pembayaran yang telah ditetapkan.--------------------------------------------------
6.2.    Pajak-pajak
A.  Semua jumlah uang yang wajib dibayar oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, baik jumlah pokok, bunga, upah dan jumlah-jumlah uang lainnya berupa apapun juga, wajib dibayar dengan penuh dan sebagai-mana mestinya tanpa dikaitkan dengan kompensasi serta bebas dari semua potongan/pungutan untuk pajak, pungutan-pungutan serta  bea  dan  biaya-biaya  apapun juga  yang  dipungut  atau dikenakan oleh instansi yang berwenang.---
Bilamana ketentuan undang-undang atau perundang-undangan mewajibkan Penjual untuk melakukan pemotongan atau pungutan pajak atas sesuatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, maka jumlah uang yang akan dibayarkan itu harus ditambahkan dengan suatu jumlah tambahan yang sedemikian rupa besarnya agar supaya jumlah bersih yang akan diterima oleh Pembeli adalah sama dengan jumlah uang yang seharusnya diterima oleh Pembeli bilamana tidak pernah dilakukan atau disyaratkan untuk dilakukan pemotongan atau pungutan tersebut.----------------------------------------------------------------
B.  Penjual   diwajibkan   untuk   membayar   kepada   instansi   yang berwenang semua dan setiap pajak, pungutan dan bea berupa apapun juga yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi tersebut terhadap atau sehubungan dengan persiapan, pembuatan, penanda tanganan, penyerahan, penata-usahaan serta pelaksanaan (dimuka atau diluar Pengadilan) atas Perjanjian   ini,   Surat-surat   Promes   dan   Dokumen-dokumen Agunan   serta   perjanjian-perjanjian   atau   dokumen-dokumen lainnya dibuat sehubungan atau bertalian dengan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, dan juga Penjual berkewajiban untuk membayar kembali kepada Pembeli semua dan setiap pajak, pungutan, bea dan biaya-biaya lainnya yang diuraikan di atas yang telah dibayar oleh Pembeli termasuk semua denda-denda yang telah dibayar disebabkan karena kelalaian atau kelambatan dalam pembayaran pajak-pajak, pungutan-pungutan atau bea-bea tersebut.--------------------------
6.3.    Ongkos-ongkos dan Biaya-biaya
Penjual juga berkewajiban untuk membayar, atau atas per-mintaan pertama Pembeli, membayar kembali kepada Pembeli semua biaya dan ongkos yang wajib dibayar atau telah dibayar oleh Pembeli atas atau sehubungan dengan persiapan, pembuatan, penanda tanganan, pengeluaran, penyerahan, pendaftaran, pelaksanaan dan penata-usahaan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan serta perjanjian-perjanjian atau dokumen-dokumen yang dibuat sehubungan atau berkaitan dengan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, termasuk ongkos-ongkos dan biaya-biaya Penasehat Hukum, Pengacara dan Notaris.-------------------------------------------------------------------------------
Biaya-biaya dan ongkos-ongkos tersebut dapat dipotongkan oleh Pembeli dari Hasil Penjualan Surat Promes sepanjang biaya-biaya dan ongkos-ongkos tersebut sudah wajib dibayar pada waktu sebelum dilakukan penjualan Surat-surat Promes tersebut.
6.4.    Waktu Pembayaran
Bilamana sesuatu pembayaran berdasarkan Perjanjian ini dan Surat-surat Promes wajib dilakukan pada hari yang bukan Hari Kerja Bank maka pembayaran tersebut wajib dilakukan pada Hari Kerja Bank sebelumnya.----------------------------------------------------------------------------------------
6.5.    Bunga Denda
Dalam hal Penjual tidak atau lalai membayar lunas sesuatu jumlah pokok Surat Promes, jumlah-jumlah uang yang diuraikan dalam pasal 4.1. dan 4.2. Perjanjian ini, atau Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian ini atau Surat-surat Promes (baik pada tanggal pembayaran yang telah ditentukan atau dalam kejadian dimana pembayaran harus dilakukan secara lebih cepat), maka Penjual berkewajiban untuk membayar bunga denda atas jumlah yang tidak atau lalai dibayar tersebut, minimal sebesar 3 % (tiga persen) sebulan.-------------------------------------------------------------------------------
Bunga denda wajib dibayar oleh Penjual pada hari terakhir sesuatu Jangka Waktu Bunga atau dengan segera atas permintaan pertama Pembeli.----------------------------------------------------
Kelalaian cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu tanpa perlu dibuktikan dengan surat-surat teguran atau surat pernyataan jurusita, atau surat-surat lain yang mempunyai kekuatan seperti jurusita.    
------------------------------------------------ Pasal7 ---------------------------------------------
------------------------- TAMBAHAN BIAYA-BIAYA PADA PEMBELI ---------------
7.1.    Bilamana pada suatu waktu Pembeli menetapkan (penetapan mana berlaku dan mengikat terhadap Penjual) bahwa telah terjadi perubahan pada Undang-undang, peraturan per­undangan, petunjuk pelaksanaannya atau penafsirannya yang mengakibatkan:---------------------------------------------------------
a.   Pembeli   dikenakan   pajak,   bea,   pungutan   atau   biaya terhadap   atau   sehubungan   dengan   pembayaran jumlah pokok atau bunga atas Surat-surat Promes (kecuali pajak atas pendapatan menyeluruh dari Pembeli), atau----------------------------------------------------------------
b.   perubahan pada dasar penetapan pajak terhadap Pembeli sehubungan dengan pembayaran atas jumlah pokok atau bunga   Surat-surat   Promes   yang   dibeli   oleh   Pembeli berdasarkan  Perjanjian   ini   atau  atas  pembayaran  yang wajib dilakukan oleh Pembeli kepada orang/pihak lain dalam rangka membiayai pembelian Surat-surat Promes (kecuali pajak atas seluruh pendapatan Pembeli), atau       
c.   Pembeli   diwajibkan   atau   dibebankan   untuk   membuat cadangan wajib atas kekayaan atau dana yang dipegang atau disimpan oleh atau pada Pembeli, atau atas dana pinjaman yang diterima oleh Pembeli untuk membiayai pe'mbelian Surat-surat Promes, atau--------------------------
d.  membebankan atau mewajibkan kepada Pembeli per-syaratan sehubungan dengan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, dan hal-hal mana mengakibatkan bertambahnya biaya bagi Pembeli untuk membiayai pembelian Surat-surat Promes dalam jumlah yang berarti, maka dalam hal demikian Pembeli akan memberitahukan secara tertulis kepada Penjual mengenai terjadinya peristiwa demikian dan atas permintaan Pembeli Penjual wajib dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja Bank membayar tambahan biaya-biaya tersebut.---------------------------------------------------
7.2.    Setiap keputusan atau penetapan yang dibuat oleh Pembeli mengenai  besarnya jumlah  uang  yang  wajib  dibayar  oleh Penjual   berdasarkan   pasal   ini   mengikat   terhadap   Penjual (kecuali bilamana terdapat kesalahan perhitungan).--------------------------------------------------------------
7.3.    Pembeli berjanji untuk segera memberitahukan kepada Penjual bilamana terjadi/timbul peristiwa atau hal yang dapat memberi-kan hak kepada Pembeli untuk menuntut pembayaran atas tambahan biaya-biaya yang diuraikan di atas ini.------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------
------------------------- PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG ------------------
8.1.    Jika Pembeli pada suatu waktu menetapkan (penetapan mana mengikat dengan sah terhadap Penjual) bahwa penjualan, pembelian atau dipegangnya Surat Promes oleh Penjual dan/ atau Pembeli atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam Perjanjian ini dilarang atau dinyatakan sebagai melanggar hukum oleh undang-undang, peraturan perundangan atau suatu kebijaksanaan atau penafsiran yang diberikan terhadap Undang-undang atau peraturan perundangan tersebut, maka dalam kejadian demikian kewajiban Pembeli untuk membeli dan memegang Surat-surat Promes berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir/berhenti dan dalam hal demikian maka Penjual berkewajiban:--------------------------------
a.   Membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas kepada Pembeli semua Surat-surat Promes yang pada waktu itu masih belum dibayar lunas atau belum jatuh waktu, berikut dengan semua bunga yang terhutang;                                                                                                                              
b.   Membayar kepada Pembeli setiap jumlah lain dan tambahannya (bila perlu) uang untuk membayar kembali biaya-biaya dan kerugian yang diderita oleh Pembeli sehubungan atau sebagai akibat pembayaran kembali Surat-surat Promes secara lebih cepat/awal sebagaimana diurai-kan dalam ayat a tersebut di atas ini;     
8.2.    Setiap keputusan atau penetapan yang dibuat oleh Pembeli mengenai besarnya biaya, ganti rugi dan ongkos-ongkos yang wajib dibayar berdasarkan pasal ini berlaku dan mengikat ter-hadap Penjual (kecuali jika terjadi kesalahan perhitungan).--------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------------
---------------------- PRA-SYARAT PEMBELIAN SETIAP SURAT-SURAT ---------
--------------------------------------------------- PROMES ---------------------------------------
9.1.    Pembeli baru berkewajiban untuk melakukan pembelian atas Surat Promes atau Surat-surat Promes berdasarkan Perjanjian ini, bilamana telah dipenuhi ketentuan-ketentuan pra-syarat sebagai berikut:        
A.      Pembeli telah menerima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Pembelian, dokumen-dokumen sebagai berikut (semua dalam bentuk dan isi yang disetujui Pembeli):--------------
a.   salinan  (yang  dinyatakan  sah  oleh  Direksi  Penjual)  akta pendirian dan anggaran dasar Penjual berikut dengan semua perubahan-perubahan yang dibuai sampai dengan tanggal Perjanjian ini, berikut pula dengan salinan (yang dinyatakan sah oleh Direksi Penjual) Berita Acara Rapat Para Pemegang Saham dimana diangkat Direksi dan Komisaris Penjual yang sekarang menjabat jabatan-jabatan tersebut;          
b.   salinan (yang dinyatakan sah oleh Direksi Penjual) surat-surat ijin atau persetujuan-persetujuan instansi yang berwajib yang diperlukan untuk pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini, Surat-surat Promes serta Dokumen-dokumen Agunan (jika diperlukan);--------------------
c.   asli  surat  persetujuan  Komisaris   Penjual   kepada  Direksi Penjual untuk membuat dan menanda tangani Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan serta untuk mengeluarkan dan   menjual   Surat-surat   Promes   berdasarkan   Perjanjian ini;---------------------------------------------
d. asli surat kuasa yang dibuat dan diberikan oleh Direksi Penjual kepada orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan Perjanjian ini untuk dan atas nama Penjual serta semua dokumen-dokumen yang disyaratkan bagi Penjual untuk membuat Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan, termasuk surat-surat pemberitahuan, surat-surat permohonan serta Iain-lain pemberitahuan yang perlu dibuat atau diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lainnya tersebut;------------
e.   salinan (yang dinyatakan sah oleh Direksi Penjual) ijin usaha perdagangan Penjual;         
f.   asli polis (polis) asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui Pembeli atas Bangunan yang meliputi risiko kebakaran dan risiko-risiko lain, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan asuransi yang disetujui Pembeli (antara lain dengan syarat bahwa Pembeli adalah yang berhak untuk menagih dan menerima uang ganti rugi asuransi)  selama dan sepanjang  Penjual  masih berhutang kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini.--------------------------------------------------------
B.      Pembeli telah menerima sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pembelian (semua dalam bentuk dan isi yang disetujui Pembeli):---------------------------------------
a.   Surat Pemberitahuan Penjualan;--------------------------------------------------
b.   Surat-surat Promes yang akan dijual;---------------------------------------------
c.   pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Penjual bahwa: -----------------------
(i) semua pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan yang termaktub dalam pasal 10 Perjanjian ini adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya seakan-akan pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan tersebut dibuat pada waktu dikeluarkannya surat pernyataan tersebut, dan-
(ii) pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu Kejadian Kelalaian atau terjadi/berlangsung suatu peristiwa, keadaan atau tindakan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu Kejadian Kelalaian.-----------------------------------------------------
9.2.    Pembeli baru berkewajiban untuk melakukan pembelian-pembelian Surat-surat Promes terlebih jauh setelah lewatnya Jangka Waktu Penarikan Fasilitas bilamana telah dipenuhi ketentuan-ketentuan pra-syarat sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
A.      Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu Kejadian Kelalaian   atau   suatu   peristiwa   atau   keadaan   yang   karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu Kejadian Kelalaian; 
B.      Surat-surat dan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam ayat 9.1.A Perjanjian ini masih berlaku atau dilengkapi sedemikian rupa sehingga mencakup/meliputi semua perubahan-perubahan yang terjadi sampai pada Tanggal Pembelian;-------------------------------------------------------------------
C.      Penjualan Surat-surat Promes yang ditawarkan tidak menyebab-kan bahwa seluruh Surat-surat Promes yang dibeli oleh Pembeli menjadi melebihi jumlah pokok yang ditetapkan dalam pasal ayat 2. A Perjanjian ini;   
D.      Penjualan Surat-surat Promes tersebut dilakukan selama Jangka Waktu Komitmen;
E.      Pembeli telah menerima sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pembelian, dokumen-dokumen sebagai berikut:------------------------------------------------------------
a.   Surat-surat Promes yang ditawarkan untuk dijual;-------------------------------
b.   pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh  Penjual bahwa semua   pernyataan   dan jaminan-jaminan   yang   termaktub dalam pasal 10 Perjanjian ini adalah benar dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya seakan-akan pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan tersebut dibuat pada waktu dikeluarkan­nya surat pernyataan tersebut.---------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 10 --------------------------------------
----------------------- PERNYATAAN-PERNYATAAN DAN JAMINAN-JAMINAN
10.1.  Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin Pembeli sebagai berikut:
a.   Penjual adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan pada saat ini tidak berada dalam keadaan sebagaimana diuraikan dalam pasal 47  Kitab  Undang-undang Hukum Dagang;
b.   Penjual berwenang untuk membuat dan melangsungkan Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan (sepanjang Penjual adalah pihak didalamnya) serta membuat dan mengeluarkan Surat-surat Promes dan Penjual juga telah melaksanakan semua tindakan dan persyaratan   yang   disyaratkan   untuk   sahnya" pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen   Agunan (sepanjang Penjual adalah pihak didalamnya) serta untuk mengeluarkan dan menjual Surat-surat Promes menurut dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini;----------------------------------------
c.   Perjanjian   ini,   Surat-surat   Promes   dan   Dokumen-dokumen Agunan (sepanjang Penjual adalah pihak didalamnya) berlaku dan mengikat secara sah terhadap Penjual dan menimbulkan kewajiban-kewajiban hukum terhadap Penjual sesuai ketentuan-ketentuan  yang   termaktub  dalam   Perjanjian   ini,   Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan;----------------------------------------
d.  Pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan tidak melanggar sesuatu perundang-undangan di Negara Republik Indonesia atau anggaran dasar Penjual atau sesuatu perjanjian, dokumen, janji atau perikatan dimana Penjual adalah pihak didalamnya;      
e.   Setiap ijin, persetujuan atau wewenang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka pembuatan,   penyerahan, pelaksanaan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan telah diperoleh oleh Penjual dan ijin-ijin, persetujuan-persetujuan dan wewenang mana pada waktu ini masih berlaku;----------------------------------
f.   Pada waktu ini Penjual tidak tersangkut atau terlibat dalam suatu perkara   perdata,   perkara   perwasitan,   perjcara   arbitrasi   atau perkara administratif dimuka Pengadilan, Badan Perwasitan atau instansi Pemerintah yang mengancam atau besar pengaruhnya atas usaha, kekayaan atau keadaan keuangan Penjual;      
g.   Pada waktu ini Penjual tidak berada dalam keadaan lalai melakukan pembayaran atau melaksanakan sesuatu kewajiban sehubungan dengan sesuatu pinjaman uang dan pada waktu ini juga tidak terdapat atau berlangsung suatu Kejadian Kelalaian atau suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat menjadi Kejadian Kelalaian;-----------------------
h.   Semua  dan   setiap   pernyataan,  jaminan,   ketentuan-ketentuan. perjanjian-perjanjian dan ikatan-ikatan yang diberikan atau dibuat dalam Perjanjian ini, akan tetap berlaku untuk setiap pembelian Surat-surat Promes oleh Pembeli;-------------------------------------------------------------
i.    Anggaran dasar Penjual, termasuk perubahan-perubahannya, dimuat berturut-turut dalam Tambahan nomor 357 dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh empat Nopember seribu sembilanratus enampuluh empat   (24-11-1964)   nomor 94,  akta  Berita  Acara  nomor   15  tanggal  enam Juni  seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (6-6-1977) dibuat oleh ANWAR MAHAYUDIN, Notarb di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Kehakiman   Republik   Indonesia   dengan   Surat   Keputusannya tertanggal duapuluh satu Juli seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (21-7-1977) nomor Y.A.5/252/19, akta Berita Acara nomor 56 tanggal duapuluh enam Agustus seribu sembilanratus tujuh­puluh delapan (26-8-1978) dibuat oleh ANWAR MAHAYUDIN, Notaris di  Surabaya dan disahkan oleh  Menteri  Kehakiman Republik   Indonesia   dengan   Surat   Keputusannya   tertanggal delapan Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan (8-11-1978) nomor Y.A.5/348/19, akta Pernyataan Tentang Berita Acara  nomor 2  tanggal dua  Desember  seribu  sembilanratus delapanpuluh (2-12-1980) dibuat dihadapan Meester OE SIANG DJIE, Notaris di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal tiga September seribu sembilanratus delapanpuluh satu (3-9-1981) nomor Y.A.5/378/24 dan terakhir perubahan anggaran dasarnya diumumkan dalam Tambahan nomor 240 dari Berita Negara Republik   Indonesia  tanggal  dua  Maret  seribu  sembilanratus delapanpuluh empat (2-3-1984) nomor 18 dan disamping itu tidak terdapat lain perubahan atau tambahan apapun juga atas anggaran dasar tersebut;--------------------------------------------------------------------
j.    Pada waktu Perjanjian ini ditanda tangani susunan para pemegang saham, Direksi dan Komisaris Penjual adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------
(i)  Pemegang Saham: -----------------------------------------------------------
1.  tuan ---------------------------------------------------- pemilik  dari  460  
(empatratus enampuluh) saham; - ----------------------------------------
2.  tuan --------------------------------------  pemilik dari 4 (empat) saham.
(ii) Direksi:-----------------------------------------------------------------------
-    Direktur Utama           : tuan---------------------------------------------
-    Direktur I                    : tuan---------------------------------------------
-    Direktur II                   : tuan---------------------------------------------
(iii) Komisaris: -------------------------------------------------------------------
-    Komisaris                    :  tuan ---------------------------------------------
k.   Orang-orang yang membuat dan menanda tangani Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan untuk dan atas nama Penjual berwenang untuk membuat dan menanda tangani Perjanjian ini dan juga semua Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan .yang akan dibuat dan dikeluarkan berdasarkan Perjanjian ini;--------------------------------------------------------
l.    Penjual tidak mempunyai tunggakan-tunggakan pajak;--------------------------
m.  Penjual memiliki semua perijinan dan persetujuan-persetujuan Pemerintah yang disyaratkan untuk mendirikan dan menjalankan usahanya; -----------------------------------------
n.   bahwa semua buku-buku keuangan Penjual, keterangan-keterangan antara lain tetapi tidak terbatas pada neraca dan perhitungan laba rugi per tanggal-------------------------------------
                                                                                                                              
dan Iain-lain data yang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh Penjual kepada Pembeli adalah lengkap dan benar dan buku-buku ini disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus-menerus dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Penjual pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Penjual atau hasil usahanya yang sedemikian yang danat mengurangi kemampuan Penjual untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, Dokumen-dokumen Agunan. Surat Promes dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Pembeli dan Penjual;---------------------------------
10.2.  Penjual menetapkan bahwa semua dan setiap pernyataan dan jaminan yang diuraikan dalam ayat 10.1 di atas ini adalah benar dan sesuai dengan kenyataan dan pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan mana harus dianggap selalu dibuat/ dinyatakan kembali oleh Penjual pada setiap penjualan Surat-surat Promes kepada Pembeli.------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------
-----KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN KESANGGUPAN-KESANGGUPAN PENJUAL  
11.1.   Selama  Perjanjian ini berlaku,  maka  Penjual berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:     
a.   menjalankan usahanya dengan rajin dan efisien sesuai dengan praktek-praktek keuangan dan usaha yang berlaku dan senantiasa mentaati semua peraturan-peraturan yang berlaku;-----
b.   membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan yang memuaskan bagi Pembeli serta memelihara catatan-catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan  keuangan  serta  hasil   usaha  Penjual   sesuai   dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan yang diterapkan secara terus-menerus;-------------------------------------
c.   senantiasa memberikan ijin kepada Pembeli, dengan pemberi-tahuan 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya, untuk mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Penjual.          
- Biaya-biaya dan ongkos-ongkos pemeriksaan tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Penjual;     
d    segera memberitahukan kepada Pembeli bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang lingkup usaha Penjual atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha Penjual;----------------------------------------------------------
e.   membayar   kewajiban-kewajiban   pajak   pada   waktunya   dan dengan secara sebagaimana mestinya;                                                                                                                            
f.   menyerahkan    kepada    Pembeli    semua    asli    ijin-ijin    dan persetujuan-persetujuan yang disyaratkan oleh anggaran dasar Penjual   atau   oleh   instansi   yang   berwajib   untuk   membuat, menyerahkan   dan   melaksanakan   Perjanjian' ini,   Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan;  
g.   menyerahkan kepada Pembeli:--------------------------------------------------
(i)    dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak akhir sesuatu semester, laporan keuangan Penjual yang dinyatakan sah oleh Direksi Penjual dan meliputi semester yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu;      
(ii)   dalam waktu 120 (seratus duapuluh) hari sejak berakhirnya tahun buku Penjual laporan keuangan mengenai tahun buku yang baru lalu, sekurang-kurangnya terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba Rugi, yang diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar yang disetujui oleh Pembeli dan yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu;---------------------------------------------
(iii)  dalam waktu secepat mungkin, Iain-lain keterangan dan informasi mengenai usaha dan keadaan keuangan Penjual;-----------------------------------------------------------
(iv)  laporan Tagihan Hak Sewa setiap bulannya yang dibuat oleh Direksi Penjual;        
(vi)  Dalam waktu sesegera mungkin setelah sertifikat Asli atas Tanah dan Bangunan diperoleh oleh Penjual dan kantor Agraria setempat akan membuai dan menandatangani kuasa untuk memasang hak tanggungan dan kuasa untuk menjual atas Tanah dan Bangunan untuk kepentingan Pembeli di Bank-bank.------------------------------------------------------------------------
h.   selama sesuatu jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian ini dan Surat-surat Promes wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli masih belum terbayar lunas, mengasuransikan Bangunan terhadap risiko/bahaya kebakaran dan risiko/bahaya lain yang ditetapkan oleh Pembeli dengan Banker's Clausa (Kuasa Bank) atas nama Agen Jaminan pada perusahaan asuransi serta untuk nilai asuransi dan dengan syarat-syarat asuransi yang disetujui oleh Agen Jaminan.----------------------------------------------
-     Selanjutnya menyerahkan asli polis-polis asuransi, bukti-bukti pembayaran premi dan biaya-biaya asuransi dan Iain-lain surat atau perjanjian mengenai asuransi tersebut kepada dan untuk disimpan oleh Agen Jaminan.     
-     Seluruh tagihan/claim-claim yang timbul dari asuransi tersebut wajib diserahkan/dicessiekan kepada Agen Jaminan (untuk kepentingan Pembeli dan Bank-bank dan setiap polis asuransi wajib memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
(i) bahwa yang berhak untuk menerima pembayaran uang ganti rugi asuransi adalah Agen Jaminan (untuk kepentingan Pembeli dan 3ank-bank), dan--------------------------------------
(ii) perjanjian asuransi tersebut tidak dapat dihentikan atau diputuskan atau diubah syarat-syaratnya tanpa pemberitahuan kepada Agen Jaminan sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) Hari Kerja Bank sebelumnya dilakukan pengakhiran/ pemutusan atau perubahan tersebut.-------------------
------------------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------------
------------------------------- PEMBATASAN-PEMBATASAN ----------------------------
Selama sesuatu jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian ini atau Surat-surat Promes wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli masih °elum dibayar lunas, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli, Penjual tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan atau hal-hal sebagai berikut:-------------
a.       melakukan merger atau konsolidasi atau membeli atau dengan cara   lain  memperoleh  perusahaan   atau   saham-saham  dalam perseroan lain atau menjual atau dengan cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua atau sebagian besar perusahaan atau kekayaannya; --------------------------
b.       menerima pinjaman uang/fasilitas kredit,  fasilitas penjualan Surat-surat Promes, fasilitas leasing atau fasilitas keuangan berupa dan hingga jumlah berapapun juga dari orang/pihak lain untuk membiayai pembelian bidang-bidang tanah dan pem-bangunan bangunan-bangunan gedung-gedung;------------
c.       membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagi dividen atau pembagian  keuntungan lainnya berupa apapun kepada para pemegang saham Penjual (tetapi tidak termasuk stock dividen atau saham-saham bonus);----------------------------------------------------------------------------------------
d.      membayar atau membayar kembali kepada para pemegang saham Penjual, pinjaman-pinjaman yang sekarang telah dan dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham Penjual kepada Penjual atau piutang-piutang lainnya berupa apapun juga yang sekarang telah dan dikemudian hari akan dipunyai/ dimiliki oleh para pemegang saham Penjual kepada Penjual, baik jumlah pokok, bunga atau Iain-lain jumlah uang, untuk tiap kuartal, dan dimulai sejak kuwartal dimana Penjual mengangsur pinjamannya kepada Pembeli dan juga setelah terlebih dahulu Penjual mengangsur pinjamannya kepada Pembeli pada kwartal yang bersangkutan barulah Penjual diperbolehkan untuk melakukan pembayaran untuk pengembalian pinjaman yang diberikan para pemegang saham;---------------------------------------------------------------------
e.       mengubah susunan para anggota Direksi dan Komisaris dan/atau pemegang saham dan/atau anggaran dasar Penjual;-------------------------------------------------------------------------------
f.       mengikatkan diri sebagai pinjaman untuk kepentingan pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Penjual kepada pihak lain.--------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 13 ------------------------------------------
-------------------------------------- KEJADIAN KELALAIAN ------------------------------
13.1.   Salah satu dari antara peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan yang disebutkan di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian dalam Perjanjian ini:--------------------------------------------
A.    Penjual tidak atau lalai membayar lunas kepada Pembeli sesuatu jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian ini atau sesuatu Surat Promes baik jumlah pokok, bunga, upah atau Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, pada tanggal yang telah ditetapkan;--------
B.    Penjual melanggar sesuatu ketentuan atau lalai melaksanakan sesuatu kewajiban dalam Perjanjian ini, sesuatu Surat Promes atau  Dokumen-dokumen Agunan,  selama kelalaian membayar sesuatu jumlah uang sebagaimana diuraikan dalam ayat A di atas ini);------------------------
C.    Sesuatu pernyataan atau jaminan yang dibuat oleh Penjual atau Para  Penjamin dalam Perjanjian ini atau Dokumen-dokumen Agunan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini atau Dokumen-dokumen Agunan ternyata atau terbukti tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh Pembeli dianggap penting;.
D.    Seluruh atau sebagian kekayaan Penjual atau Penjamin dengan cara dan alasan apapun juga disita, dirampas atau dibekukan oleh atau atas perintah instansi yang berwajib atau suatu instansi Pemerintah melarang, mencegah, membatasi atau menghalang-halangi Penjual untuk menjalankan usahanya atau untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan;-------------------------------------------------------------
E.    Apabila semata-mata menurut pertimbangan Pembeli keadaan keuangan  Penjual, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Penjual tidak dapat membayar hutang-nya lagi;     
F.     Bilamana Penjual dan/atau Para Penjamin mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang ("surseance van betaling") kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waku), atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Penjual dan/atau Para Penjamin oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;-----------------
G.    Bilamana Penjual atau Penjamin (yang merupakan badan hukum) dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar (atau Penjamin perorangan meninggal dunia) atau ijin usaha Penjual dan/atau Penjamin (yang  merupakan badan  hukum) dicabut/ ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi .atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada dibawah pengampuan (onder curatele gesteld);       
H.    Bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau Dewan Komisaris dari Penjual dan/atau Penjamin (dalam hal Penjamin adalah suatu badan hukum) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli;--------------
I.     Bilamana Tanah dan Bangunan disita oleh instansi yang ber­wenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------
J.     Apabila Penjual lalai untuk mengasuransikan atau memper-panjang asuransi atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian ini;     
K.    Penjual lalai atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan saya,   Notaris, tertanggal hari ini dibawah nomor       
L.    PUTERA lalai atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan saya,  Notaris,  tertanggal  hari  ini dibawah nomor     
dan/atau dalam akta Perjanjian Pembelian Surat Promes dan Pengakuan Hutang yang juga dibuat dihadapan saya, Notaris, tertanggal hari ini dibawah nomor------------------
13.2.   Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam ayat 13.1. pasal ini, maka Pembeli berhak secara sepihak menyata-kan mengakhiri Perjanjian ini.---------------------------------------------
13.3.   Dalam hal dilaksanakan hak Pembeli sebagaimana dimaksud/ diatur dalam ayat
13.2.   pasal ini, maka Pembeli berhak untuk melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pelunasan atas semua hutang Penjual kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini,   Surat-surat   Promes   dan   Dokumen-dokumen   Agunan dengan jalan melaksanakan hak-haknya terhadap Penjual.----------------
13.4.   Penggunaan Pembayaran------------------------------------------------------------
Dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian, maka semua jumlah uang yang diterima oleh Agen Jaminan berdasarkan atau sehubungan dengan Agunan ini akan dipergunakan menurut urutan sebagai berikut:   
Pertama      :  untuk membayar kembali semua upah-upah (termasuk upah Penasehat Hukum, Pengacara dan Notaris), ongkos-ongkos, biaya-biaya dan bea-bea yang telah dibayar oleh Pembeli sehubungan dan dalam rangka penagihan atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan;      
Kedua        :  untuk membayar upah-upah kepada Agen Jaminan dan biaya-biaya yang harus dibayar kepada Pembeli;---------------------------------------------------------------
Ketiga        :  untuk membayar lunas bunga-bunga yang terhutang dan belum dibayar; -
Keempat    :  untuk pembayaran jumlah-jumlah pokok Surat-surat Promes yang belum dibayar lunas dan/atau jumlah-jumlah uang yang diuraikan dalam pasal 13.2. B Perjanjian ini;           
Kelima       :  sisanya (jika ada) akan dibayarkan kepada penjual atau orang/pihak yang berhak atas jumlah uang tersebut.---------------------------------------------------------
Jika jumlah uang yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar dengan penuh sesuatu jumlah uang yang termasuk dalam salah satu kategori yang diuraikan di atas, maka Agen Jaminan akan membayarkan jumlah uang yang tersedia kepada dan diantara Pembeli dan Bank-bank secara Pari Passu dengan jumlah-jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli, Agen Jaminan dan Bank-bank.---------------------
------------------------------------------------------ Pasal 14 --------------------------------------
--------------------------------------------------- JAMINAN -------------------------------------
Untuk menjamin pembayaran yang tertib dan dengan secara sebagaimana mestinya atas semua jumlah-jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan serta Iain-lain perjanjian dan dokumen yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan, maupun hutang Penjual kepada Bank-bank berdasarkan Perjanjian Kredit, baik jumlah-jumlah pokok, bunga dan Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka Penjual dengan ini menyetujui dan/atau akan membuat dan/atau meminta pembuatan perjanjian-perjanjian jaminan atau meminta penyerahan dokumen-dokumen (Dokumen-dokumen Agunan) dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh Agen dan/atau akan menyerahkan Dokumen-dokumen Agunan;--------------------------
demikian itu dengan ketentuan bahwa hasil pelaksanaan jaminan-jaminan tersebut akan dibagi secara Pari Passu oleh dan diantara pembeli dan Bank-bank sebagaimana akan termaktub dalam Perjanjian Membagi Jaminan yang akan dibuat oleh dan antara pembeli dan Bank-bank.-------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 15 ------------------------------------------
--------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN AGEN JAMINAN ------------------
A.      Pembeli dengan ini mengangkat perseroan terbatas P.T. XYZ ----------------------
Berkedudukan di Jakarta, sebagai kuasanya dengan pangkat "Agen Jaminan" dengan wewenang dan kekuasaan untuk dan atas nama Pembeli melakukan tindakan-tindakan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian  lainnya yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini dan selanjutnya menjalankan wewenang dan kekuasaan yang dalam Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya tersebut secara tegas didelegasikan kepada Agen Jaminan serta Iain-lain kekuasaan dan wewenang yang berhubungan;     
B.      Agen Jaminan diwajibkan sebelum mengambil sesuatu tindakan berdasarkan Perjanjian ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembeli.-----------------------------------------------------
Agen Jaminan tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan-tindakan yang bertentangan dengan instruksi-instruksi tertulis yang diberikan oleh Pembeli dan diwajibkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang sah sesuai dengan instruksi-instruksi tertulis yang diberikan oleh Pembeli.--------------
Agen Jaminan berhak untuk menolak melakukan sesuatu tindakan jika tindakan tersebut tidak dinyatakan dalam suatu instruksi tertulis, dan Agen Jaminan juga berhak untuk minta agar tindakan yang telah dilakukannya disahkan oleh Pembeli.
Agen Jaminan tidak akan bertanggung jawab kepada Penjual atau Pembeli atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Agen Jaminan berdasarkan instruksi tertulis dari Pembeli atau yang telah disahkan oleh Pembeli dan juga Agen Jaminan tidak bertanggung jawab atas kelalaian untuk bertindak kecuali bilamana Agen Jaminan telah diinstruksikan untuk bertindak oleh Pembeli -------------------------
Agen Jaminan juga berhak untuk menolak melakukan sesuatu tindakan, jika kepada Agen Jaminan tidak diberikan jaminan yang memuaskan atas akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan tersebut. 
C.      Agen Jaminan atau Direkturnya, pegawainya atau kuasanya tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukannnya berdasarkan atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini, termasuk mengenai jaminan berdasarkan Dokumen-dokumen Agunan, kecuali bilamana hal itu dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang besar.-----------------------------------------------------
Agen Jaminan juga tidak bertanggung jawab atas semua pernyataan atau jaminan-jaminan yang termaktub dalam Perjanjian ini atau dalam Dokumen-dokumen Agunan serta mengenai pelaksanaan, berlakunya, keasliannya atau sahnya Perjanjian ini, Surat-surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan atau dokumen-dokumen lain yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini, Surat-surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan.------------------------------------------------------------------------------
Juga Agen Jaminan tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas ketaatan atau pelaksanaan yang dilakukan oleh Penjual terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan--------------------------------------------------------------------
D.      Pembeli dengan ini menyatakan telah mengadakan pemeriksaan dan penilaian tersendiri terhadap Penjual serta terhadap jaminan-jaminan yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini, Surat-surat Promes dan Dokumen-dokumen Agunan dan bahwa Pembeli membuat dan melangsungkan Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian sendiri dan senantiasa akan membuat penilaian sendiri mengenai  pelaksanaan   Perjanjian   ini   dan   Dokumen-dokumen Agunan. 
E.      Agen Jaminan berhak untuk mempercayai setiap pemberi-tahuan atau dokumen yang dikiranya asli atau benar atau ditanda-tangani, dibuat atau dikirim oleh orang yang dikira berwenang.------
Agen Jaminan (atas persetujuan Pembeli) juga berhak untuk bertindak sesuai dengan nasihat atau pendapat dari akhli yang dipilihnya sehubungan dengan Perjanjian ini dan Agen Jaminan tidak bertanggung jawab atas semua akibat yang timbul karena tindakannya tersebut.-----------------------------
G.      Agen Jaminan wajib dengan segera menyampaikan kepada Pembeli semua pemberitahuan yang diterima Agen Jaminan dari Penjual.-----------------------------------------------------------------
Setiap penentuan atas bunga, Jangka Waktu Bunga, Tanggal penentuan Bunga, bunga denda dan Iain-lain jumlah uang di dalam surat-surat pemberitahuan yang dikirim oleh Agen Jaminan akan mengikat terhadap Penjual dan Pembeli (kecuali jika terdapat kesalahan dalam perhitungan atau pengiriman berita).     
----------------------------------------------------- Pasal 16 ---------------------------------------
---------------------------------------- LAIN-LAIN KETENTUAN ---------------------------
16.1.   Dalam hal terjadi sesuatu Kejadian Kelalaian, maka sesuatu cara dalam melakukan sesuatu tindakan atau kelambatan dalam melaksanakan sesuatu hak, wewenang atau tuntutan tersebut tidak dapat diartikan bahwa Pembeli melepaskan hak, wewenang atau tuntutan terhadap peristiwa pelanggaran atau kelalaian tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada Penjual.-----------------------------------
16.2.   Dalam hal Penjual wajib melaksanakan sesuatu kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Surat-surat Promes atau Dokumen-dokumen Agunan dalam suatu jangka waktu tertentu, maka Penjual akan terbukti telah lalai melaksanakan kewajiban tersebut dengan lewatnya jangka waktu yang ditentukan, sehingga mengenai kelalaian itu tidak diperlukan teguran atau bukti berupa apapun dan dari siapapun juga.     
16.3.   Perjanjian ini tidak  dapat diubah atau ditambah, kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditanda-tangani oleh para pihak dalam Perjanjian ini.-------------------------
16.4.   Sehubungan dengan penghentian Perjanjian ini, Penjual dengan tegas melepaskan ketentuan dalam pasal  1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan diucapkannya suatu keputusan Pewgadilan untuk penghentian/pengakhiran sesuatu perjanjian.      
16.5.   Penjual dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Pembeli untuk menjual setiap Surat Promes, seluruhnya atau sebagian, tanpa perlu persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penjual.      
Dalam hal sesuatu Surat Promes dijual oleh Pembeli, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan akan berlaku terhadap pembeli Surat Promes tersebut sepanjang terhadap Surat Promes yang dibelinya.
16.6.   Perjanjian ini dan Surat-surat Promes berlaku dan mengikat terhadap Penjual dan Pembeli serta para pengganti hak masing-masing. Akan tetapi demikian dengan ketentuan bahwa Penjual tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak-hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada orang/pihak lain, tanpa p.. setujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli.-----------------------
16.7.   Semua kuasa dan kekuasaan yang diberikan dalam Perjanjian ini dan Dokumen-dokumen Agunan merupakan bagian-bagian terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian ini, yang tidak akan dibuat oleh para pihak tanpa adanya kuasa dan kekuasaan tersebut, dan sebagai demikian maka kuasa dan kekuasaan tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali dan juga tidak akan menjadi berakhir/hapus bilamana yang memberi kuasa meninggal dunia atau dibubarkan atau karena timbulnya peristiwa apapun juga dan para pihak dengan ini melepas­kan pasal 1813 dan 1814 Kitab Undang-undang Hukum Perdata----------------------
16.8.   Setiap pemberitahuan yang perlu dikirim untuk melaksanakan Perjanjian ini harus disampaikan secara pribadi atau dikirim melalui pos tercatat atau melalui telex (yang penerimaannya harus dikonfirmasi) kepada alamat-alamat sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
-     Pembeli:-------------------------------------------------------------------------
Perseroan terbatas: "P.T. FIRST INDONESIAN FINANCE AND INVESTMENT CORPORATION" dfeingkat "P.T. FICORINVEST" (FICORINVEST), Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kaveling nomor C-l, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia;------------------------------
Tilpon                     :  ------------------------------------------------------------
Telex                      :  ------------------------------------------------------------
                                  ------------------------------------------------------------
Cable                      :  FICORINVEST; -----------------------------------------  
Facsimile                :  ------------------------------------------------------------
-     Penjual:--------------------------------------------------------------------------
Perseroan terbatas:   "P.T.  PERUSAHAAN  DAGANG DAN INDUSTRI PANA" disingkat "P.T. PANA",-------------------------------------------------------------------------
Jalan                       :  ------------------------------------------------------------
Tilpon                     : ------------------------------------------------------------
Telex                      : ------------------------------------------------------------
Cable                      :  ------------------------------------------------------------
Facsimile                :  ------------------------------------------------------------
-     Agen:----------------------------------------------------------------------------
Perseroan terbatas:   "P.T.   XYZ------------------------------------------------
                                                                                                                            
                                                                                                                            
Tilpon                     :  ------------------------------------------------------------
Telex                      :  ------------------------------------------------------------
Facsimile                :  ------------------------------------------------------------
Masing-masing pihak berhak untuk mengubah alamatnya masing-masing asal memberitahukan hal itu secara tertulis kepada pihak-pihak lainnya.----------------------------------------------------------------
Kecuali jika ditetapkan lain dalam Perjanjian ini, pemberitahuan dianggap diterima:-----
(i)        jika dikirim secara pribadi, pada tanggal penerimaannya, — (ii)  jika dikirim melalui pos tercatat, 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengirimannya,--------------------------------------------------------
(iii)      jika dikirim melalui tilgram, 5 (lima) hari sejak penerimaan berita untuk dikirim oleh pejabat komunikasi,  
(iv)      jika dikirim melalui telex, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimaannya)     
--------------------------------------------------- Pasal 17 -----------------------------------------
17.1.   Terhadap Perjanjian ini akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.  
17.2.   Penjual dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk, dan atas permintaan   pertama   dari   Pembeli   menanda   tangani   akta Pengakuan Hutang kepada Pembeli untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 224 H.I.R. (Het Herziene Indonesisch Reglement/ Reglemen Indonesia yang Jiperbaharui).-------
Selanjutnya   Penjual   dengan   ini   sekarang   untuk   nantinya dikemudian hari memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga serta dengan hak substitusi kepada:       
pembeli, dan --------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
baik bersama-sama maupun masing-masing untuk dan atas nama penjual membuat dan menanda tangani akta Pengakuan Hutang penjual kepada Pembeli, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 224 H.I.R. (Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) dan menyatakan didalam akta tersebut mengenai jumlah uang yang terhutang oleh Penjual kepada Pembeli, baik hutang pokok, bunga, denda bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, demikian itu setiap saat bila dipandang perlu oleh Pembeli.          
------------------------------------------------ Pasal 18 -------------------------------------------
----------------------------------------------- DOMISILI -----------------------------------------
Berkenaan dengan Perjanjian ini dan segala akibatnya, Penjual memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya.-------------------------------------------
demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Pembeli untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjual atas atau berdasarkan Perjanjian ini dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia.---------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.------------------------------------------
Dari segala sesuatu yang tersebut di atas ini, dibuatlah:------------------------------------
----------------------------------------------- AKTA INI -----------------------------------------
Dibuat dalam mink, dibacakan dan ditanda tangani di Jakarta, Pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh -----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
kedua-duanya pegawai Notaris dan bertempat tinggal-------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------



Komentar

Postingan Populer