PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN PEMBERIAN JAMINAN


PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN
PEMBERIAN JAMINAN
Nomor:.........

-      Pada hari ini, hari Rabu, tanggal satu Juli seribu sembilanratus sembilan puluh delapan (1-7-1998)     
-      Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:-
I.    a.     Nyonya LUCIA , Legal Officer Kantor Pusat dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta;-------------------------------------------------------------------------
b.     Nona TINI, Account Officer Cabang Pembantu Pluit dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Pekan Baru.------------------------------------------------------------
-       untuk sementara berada dj Jakarta.------------------------------------------
-      Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal sebelas Nopember seribu sembilanratus sembilanpuluh enam (11-11-1996) Nomor 31, dibuat dihadapan saya, Notaris, selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:          
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal limabelas Agustus seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan (15-8-1989) nomor 65, Tambahan nomor 1589;---------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal duabelas Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (12-12-1989) nomor 99, Tambahan nomor 3506;--------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh tujuh September seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (27-9-1994) Nomor 77, Tamba-han Nomor 7292;------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal sebelas Nopember seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (11-11-1994) Nomor 90, Tambahan Nomor 9094;------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal sepuluh Pebruari seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (10-2-1998) Nomor 12, Tambahan Nomor 932;---------------------------------------
-      Selanjutnya akan disebut juga Bank.---------------------------------------------
II.    Tuan ALEX, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Taman Cosmos Blok C nomor 32 A, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 3507.29779/ 2710480224; 
-      Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT.INTERSENTRA, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal lima Juni seribu sembilan­ratus delapanpuluh sembilan (5-6-1989) Nomor 9, dibuat dihadapan Raden MUHAMMAD HENDARMAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal duapuluh tujuh Desember seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan (27-12-1989) Nomor: C2-11597.HT.01.O1.TH.89, anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan akta tanggal duapuluh sembilan Januari seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (29-1-1997) Nomor 108, dibuat dihadapan ABDUL MOETHALIB, pada waktu itu selaku pengganti dari JOHN LEONARD WAWORUNTU, Notaris di Jakarta, yang hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
-      Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama, yaitu Tuan YUSUF, Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya Mangga Besar nomor 64 C, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 3307. 7787/120818030, yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda per-setujuannya.----------------------------------------------------------------------------
-      Selanjutnya akan disebut juga Debitur.-------------------------------------------
-      Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan:    
-      bahwa Bank telah memberikan fasilitas kredit kepada Debitur dengan jumlah setinggi-setingginya Rp. 11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuhratus juta Rupiah), berupa:-------------------------
a.     fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar Rupiah);-
-      sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Kredit Dengan Pembe-rian Jaminan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilan puluh tujuh (17-4-1997) Nomor 40, juncto Akta Perubahan Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (15-5-1997) Nomor 31, keduanya dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;           
b.     fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) sebesar Rp. 6.700.000.000,-(enam milyar tujuhratus juta Rupiah);  
-      sebagaimana ternyata dari Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup tanggal tigapuluh Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (30-6-1998) Nomor 05 l/KI/041/1998.     
(-untuk selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit");--------------------------------------
-      Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk mengadakan perubahan atas fasilitas kredit tersebut;------------
-      bahwa atas permohonan tersebut, Bank telah menyetujui untuk mene-gaskan kembali dalam akta ini dan seberapa perlu untuk mengadakan perubahan atas fasilitas kredit tersebut sebagai berikut: 
-      Maka berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan tersebut, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerang­kan dengan telah menyetujui dan sepakat untuk mengadakan perubahan Perjanjian Kredit sebagai berikut:  
I.     merubah pasal 1 Perjanjian Kredit tersebut, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:    
-----------------------------------------------Pasal  1----------------------------------------------
-      Bank dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur dan karenanya Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk berlaku dikemudian hari pada waktunya, yaitu pada waktu pencairan dana fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan dibawah ini kepada Debitur) mengaku benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank dalam rangka fasilitas-fasilitas kredit dalam bentuk:------------------------
a.     fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) sampai jumlah setinggi-tinggi-nya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
-      jumlah fasilitas kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya;----
b.     fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) sampai jumlah setinggi-tinggi-nya sebesar Rp. 6.700.000.000,- (enam milyar tujuhratus juta Rupiah);----------------------------------------------------------------
-      jumlah fasilitas kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya;----
-      Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan dalam ayat diatas pasal ini.------------------------------------------------------------------------
-      Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah kredit yang diberikan kepada Debitur dengan jaminan-jaminan yang disediakan, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank.-------
-      Debitur menerima pengikatan diri dari Bank tersebut, dan dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi kredit yang diberikan oleh Bank berikut segala kewajiban yang timbul dari adanya kredit termaksud.     
-      Perjanjian ini;--------------------------------------------------------------------------
a.     untuk fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) berlaku sejak tanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), dan diadakan untuk jangka waktu 54 (limapuluh empat) bulan lamanya, dan seluruh hutang Debitur berdasarkan fasilitas tersebut harus sudah dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank selambat-lambatnya pada tanggal tujuhbelas Oktober dua ribu satu (17-10-2001);---
-      pelunasan mana meliputi hutang pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya; 
-      pembayaran kembali hutang pokok fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) mana dilaksanakan dalam 48 (empatpuluh delapan) kali cicilan  dengan  grace  period  6   (enam)  bulan  sejak  tanggal pencairan kredit;  
-      dengan jumlah masing-masing cicilan sebesar Rp. 159.060.401,23 (seratus limapuluh sembilan juta enampuluh ribu empatratus satu koma duapuluh tiga rupiah) per bulan.--------------
b.     untuk fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) berlaku sejak tanggal tigapuluh Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (30-6-1998), dan diadakan untuk jangka waktu 96 (sembilanpuluh enam) bulan lamanya, dan seluruh hutang Debitur berdasarkan fasilitas tersebut harus sudah dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank selambat-lambatnya pada tanggal tigapuluh Juni duaribu enam (30-6-2006);-------------------
-      pelunasan mana meliputi hutang pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya; 
pembayaran kembali hutang pokok fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) mana dilaksanakan dalam 84 (delapanpuluh empat) kali cicilan dengan grace period 12 (duabelas) bulan sejak tanggal pencairan kredit;    
dengan dilakukan pembayaran setiap bulannya secara berturut-turut pokok dan bunga setelah grace periode selesai.--------------
-      dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat tersebut diatas dalam pasal ini, atas permintaan Debitur dan dengan mendapat persetujuan Bank masa berlakunya perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan bahwa pada waktu itu tidak terjadi suatu pelanggaran/kelalaian yang diuraikan dalam pasal 9 perjanjian kredit, atau terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dengan lewatnya waktu atau berdasarkan pemberitahuan dapat menjadi suatu pelanggaran/kelalaian.--------------------------------
II.    merubah pasal 3 Perjanjian kredit, sehingga selanjutnya ber-bunyi:-------------------
-----------------------------------------------Pasal 3-----------------------------------------------
1.     Debitur   diwajibkan   dan    mengikat   dirinya    sendiri    untuk membayar bunga yang ditetapkan di ayat 2 dari pasal ini dari jumlah yang telah dipinjamkan oleh Bank, terhitung sejak tanggal uang itu diterima olehnya sampai dengan tanggal pembayaran lunas seluruh jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank sebagaimana dinyatakan dalam rekening-rekening Debitur pada Bank. --------------
2.     atas kredit Pinjaman Kredit Investasi 1 (KI 1) dan Kredit Investasi 2 (KI 2) yang diberikan tersebut Debitur diwajibkan untuk tiap-tiap bulan atau  seba-gian dari sebulan,  membayar bunga yang besarnya akan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku di Bank Umum Indonesia pada umumnya per tahun, atas jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana dinyatakan dalam rekening-rekening Debitur yang diperhitungkan atas dasar perhitungan 360 (tigaratus enampuluh) hari per tahun;--------------------------------
-      bunga-bunga tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh Debitur pada Bank tiap-tiap bulan berturut-turut selambat-lambatnya pada tanggal 26 (duapuluh enam) dari tiap-tiap bulan, untuk pertama kalinya pada tanggal 26 (duapuluh enam) dari bulan berikut dimana untuk pertama kali Debitur menerima pencairan dana fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut diatas dengan ketentuan Bank sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas fasilitas-fasilitas kredit termaksud, satu dan lain semata-mata berdasarkan pertimbangan Bank.--------------------------
3.     selain kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini, Debitur juga berkewajiban untuk membayar biaya:-----------------------------------------------------------------------------------
-      provisi sebesar 0,125% (nol koma seratus duapuluh lima persen) per tahun dari jumlah maksimum fasilitas kredit dalam bentuk Kredit Investasi 2 (KI 2) atau dari jumlah pokok atas fasilitas Kredit yang telah diangsur oleh Debitur;---------------------------------------------------------------------------
dengan ketentuan bahwa provisi dan biaya administrasi kredit tersebut wajib dibayar oleh Debitur pada saat pencairan dana fasilitas kredit tersebut.-----------------------------------------------
4.     jumlah-jumlah kewajiban yang diuraikan dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, dibebankan oleh Bank ke dalam rekening-rekening Debitur yang ada pada Bank.--------------------------------------
III. merubah pasal 8 Perjanjian kredit, sehingga selanjutnya ber-bunyi:-------------------
----------------------------------------------- Pasal 8----------------------------------------------
-      Untuk menjamin agar Debitur membayar hutangnya kepada Bank menurut sebagaimana mestinya, baik hutang yang tersebut dalam Perjanjian ini maupun yang akan timbul/dibuat berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dikemudian hari oleh Debitur pada Bank termasuk perubahannya, penambahannya, perpanjangannya dan pembaharuan-nya yang mungkin ada, serta baik karena hutang pokok, bunga, bunga denda, provisi dan biaya-biaya lain yang berhubungan, maka Debitur berkewajiban memberikan jaminan-jaminan dan untuk mana Debitur menyediakan/memberikan jaminan-jaminan, yaitu:-----------------------------------------
1.     sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 54/Gandasari, seluas 23.080 M2 (duapuluh tiga ribu delapanpuluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Tangerang, Kecamatan Jatiuwung, Kelurahan Gandasari, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal empat Maret seribu sembilanratus sembilanpuluh dejapan (4-3-1998) Nomor 10.25.04.11.00010/1998 dan lebih lanjut diuraikan dalam Sertipikat tanggal empat Maret seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (4-3-1998), terdaftar atas nama PT. INTERSENTRA, berkedudukan di Jakarta, yang akan diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) secara tersendiri;       
2.     Penyerahan hak milik secara fiducia atas mesin mesin berikut peralatannya milik Debitur yang sekarang telah ada dan yang akan ada dikemudian hari;----------------------------------------------
sebagaimana dimuat dalam akta Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan dan Akta Pernyataan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilan ratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), berturut-turut nomor 42 dan nomor 43, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;-------------
3.     Penyerahan hak milik secara fiducia atas inventory milik Debitur yang sekarang telah ada dan yang akan ada dikemudian hari;-----------------------------------------------------------------------
sebagaimana dimuat dalam akta Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997) nomor 41, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;---------------------------------------------------------------------
4.     Penyerahan hak atas tagihan-tagihan Debitur terhadap pihak ketiga; yang sekarang telah ada dan yang akan ada dikemudian hari;-----------------------------------------------------------------------
sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian Penyerahan Hak Atas Tagihan Tagihan Sebagai Jaminan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), nomor 48, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;----------------------------------------
5.     Jaminan perorangan dari tuan ALEX sebagaimana dimuat dalam akta  Jaminan Perorangan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997) nomor 47, dibuat dihadapan EDDI    SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;----------------------------------------------------
6.     Jaminan perorangan dari tuan YUSUF sebagaimana dimuat dalam akta Jaminan perorangan tertanggal  tujuhbelas  April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), nomor 46, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;----------------------------------------
7.     Jaminan perorangan dari tuan SETIAWAN, sebagaimana dimuat dalam  akta Jaminan Perorangan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), nomor 45, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;----------------------------------------
8.     Jaminan perorangan dari tuan SUPRATO yang diikat secara tersendiri;-------------
9.     Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1242/Mangga Dua Selatan, seluas 78 M2 (tujuhpuluh delapan meter persegi), yang terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Mangga Dua Selatan, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal limabelas Maret seribu sembilanratus delapanpuluh enam (15-3-1986) Nomor 191/1986 dan lebih lanjut diuraikan dalam Sertipikat tanggal sembilanbelas April seribu sembilanratus delapanpuluh enam (19-4-1986), terdaftar atas nama ALEX, yang akan diikat secara tersendiri;-----------------------------------------------------
10.   Jaminan dari para pemegang saham Debitur untuk mengsubordinasi-kan seluruh tagihan para pemegang saham terhadap Debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian Subordinasi tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), nomor 44, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;---------
-      Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerang-kan bahwa semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan tanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997) Nomor 40, Akta Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (15-5-1997) Nomor 31, keduanya dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan, tanggal tigapuluh Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (30-6-1998) Nomor 051/KI/041/1998, (selanjutnya dise-but Perjanjian Kredit), yang tidak berubah dan tetap mengikat para pihak, dan akta Perubahan Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit tersebut.-------------------------------------------------
-      Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.-------------------------------------------
------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------------------
-      Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan SIMON, Sarjana Hukum dan Tuan HUSINO, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.---------------------------------------------- ---------
-      Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.-------------------------------
-      Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.----------------------------------------------
-      Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.----------------------------------
-      Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.----------------------------------

Notaris di Jakarta-
MUJAHIDIN NIRWAN, SH.

Komentar

Postingan Populer