PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN PEMBERIAN JAMINAN
PERUBAHAN
PERJANJIAN KREDIT DENGAN
PEMBERIAN
JAMINAN
Nomor:.........
- Pada hari ini, hari Rabu, tanggal satu
Juli seribu sembilanratus sembilan puluh delapan (1-7-1998)
- Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN NIRWAN,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:-
I. a. Nyonya LUCIA , Legal Officer Kantor Pusat dari perseroan terbatas
yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta;-------------------------------------------------------------------------
b. Nona TINI, Account Officer
Cabang Pembantu Pluit dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat
tinggal di Pekan Baru.------------------------------------------------------------
- untuk sementara berada dj Jakarta.------------------------------------------
- Menurut keterangan mereka
dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal sebelas Nopember seribu
sembilanratus sembilanpuluh enam (11-11-1996) Nomor 31, dibuat dihadapan saya,
Notaris, selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT. BANK XYZ, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran
dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:
- Berita Negara Republik Indonesia
tanggal limabelas Agustus seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan (15-8-1989) nomor 65,
Tambahan nomor 1589;---------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia
tanggal duabelas Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (12-12-1989) nomor 99,
Tambahan nomor 3506;--------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia
tanggal duapuluh tujuh September seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (27-9-1994) Nomor 77, Tamba-han
Nomor 7292;------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia
tanggal sebelas Nopember seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (11-11-1994) Nomor 90,
Tambahan Nomor 9094;------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia
tanggal sepuluh Pebruari seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (10-2-1998) Nomor 12,
Tambahan Nomor 932;---------------------------------------
- Selanjutnya akan disebut
juga Bank.---------------------------------------------
II. Tuan ALEX, swasta, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Taman Cosmos Blok C nomor 32 A, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga
007, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 3507.29779/ 2710480224;
- Menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan
oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT.INTERSENTRA,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal lima
Juni seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan (5-6-1989) Nomor 9, dibuat
dihadapan Raden MUHAMMAD HENDARMAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya tertanggal duapuluh tujuh Desember seribu sembilanratus
delapanpuluh sembilan (27-12-1989) Nomor: C2-11597.HT.01.O1.TH.89, anggaran
dasar mana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan akta tanggal
duapuluh sembilan Januari seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (29-1-1997)
Nomor 108, dibuat dihadapan ABDUL MOETHALIB, pada waktu itu selaku pengganti
dari JOHN LEONARD WAWORUNTU, Notaris di Jakarta, yang hingga saat ini belum
mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam
akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama, yaitu Tuan YUSUF,
Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya Mangga
Besar nomor 64 C, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, Kelurahan Taman Sari,
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 3307. 7787/120818030,
yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan
menandatangani akta ini sebagai tanda per-setujuannya.----------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya akan disebut
juga Debitur.-------------------------------------------
- Para
penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan:
- bahwa Bank telah memberikan fasilitas
kredit kepada Debitur dengan jumlah setinggi-setingginya Rp. 11.700.000.000,-
(sebelas milyar tujuhratus juta Rupiah), berupa:-------------------------
a. fasilitas Kredit Investasi 1
(KI 1) sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima
milyar Rupiah);-
- sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian
Kredit Dengan Pembe-rian Jaminan tertanggal tujuhbelas April seribu
sembilanratus sembilan puluh tujuh (17-4-1997) Nomor 40, juncto Akta Perubahan
Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tanggal limabelas Mei seribu
sembilanratus sembilanpuluh tujuh (15-5-1997) Nomor 31, keduanya dibuat
dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
b. fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) sebesar
Rp. 6.700.000.000,-(enam milyar tujuhratus juta Rupiah);
- sebagaimana ternyata dari Perjanjian
Kredit yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup tanggal tigapuluh Juni
seribu sembilanratus sembilanpuluh
delapan (30-6-1998) Nomor 05 l/KI/041/1998.
(-untuk selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit");--------------------------------------
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan
kepada Bank untuk mengadakan perubahan atas fasilitas kredit
tersebut;------------
- bahwa atas permohonan tersebut, Bank telah
menyetujui untuk mene-gaskan kembali dalam akta ini dan seberapa perlu untuk
mengadakan perubahan atas fasilitas kredit tersebut sebagai berikut:
- Maka berhubung dengan segala sesuatu yang
telah diuraikan tersebut, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
menerangkan dengan telah menyetujui dan sepakat untuk mengadakan perubahan
Perjanjian Kredit sebagai berikut:
I. merubah pasal 1 Perjanjian
Kredit tersebut, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
-----------------------------------------------Pasal
1----------------------------------------------
- Bank
dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada
Debitur dan karenanya Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk berlaku
dikemudian hari pada waktunya, yaitu pada waktu pencairan dana
fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan dibawah ini kepada Debitur) mengaku
benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank dalam rangka
fasilitas-fasilitas kredit dalam bentuk:------------------------
a. fasilitas Kredit Investasi 1
(KI 1) sampai jumlah setinggi-tinggi-nya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
- jumlah fasilitas kredit mana
tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya;----
b. fasilitas Kredit Investasi 2
(KI 2) sampai jumlah setinggi-tinggi-nya sebesar Rp. 6.700.000.000,- (enam
milyar tujuhratus juta Rupiah);----------------------------------------------------------------
- jumlah fasilitas kredit mana
tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya;----
- Bank dengan ini menerima baik pengakuan
hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan dalam ayat diatas
pasal ini.------------------------------------------------------------------------
- Bank setiap waktu berhak untuk
menyesuaikan jumlah kredit yang diberikan kepada Debitur dengan jaminan-jaminan
yang disediakan, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank.-------
- Debitur menerima pengikatan diri dari Bank
tersebut, dan dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi kredit yang
diberikan oleh Bank berikut segala kewajiban yang timbul dari adanya kredit
termaksud.
- Perjanjian
ini;--------------------------------------------------------------------------
a. untuk fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1)
berlaku sejak tanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh
(17-4-1997), dan diadakan untuk jangka waktu 54 (limapuluh empat) bulan
lamanya, dan seluruh hutang Debitur berdasarkan fasilitas tersebut harus sudah
dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank selambat-lambatnya pada tanggal
tujuhbelas Oktober dua ribu satu (17-10-2001);---
- pelunasan mana meliputi hutang
pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya;
- pembayaran kembali hutang
pokok fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) mana dilaksanakan dalam 48
(empatpuluh delapan) kali cicilan
dengan grace period
6 (enam) bulan
sejak tanggal pencairan kredit;
- dengan jumlah masing-masing
cicilan sebesar Rp. 159.060.401,23 (seratus limapuluh sembilan juta enampuluh
ribu empatratus satu koma duapuluh tiga rupiah) per bulan.--------------
b. untuk fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2)
berlaku sejak tanggal tigapuluh Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan
(30-6-1998), dan diadakan untuk jangka waktu 96 (sembilanpuluh enam) bulan
lamanya, dan seluruh hutang Debitur berdasarkan fasilitas tersebut harus sudah
dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank selambat-lambatnya pada tanggal
tigapuluh Juni duaribu enam (30-6-2006);-------------------
- pelunasan mana meliputi hutang
pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya;
pembayaran kembali hutang pokok fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) mana
dilaksanakan dalam 84 (delapanpuluh empat) kali cicilan dengan grace period 12
(duabelas) bulan sejak tanggal pencairan kredit;
dengan dilakukan pembayaran setiap bulannya secara berturut-turut pokok
dan bunga setelah grace periode selesai.--------------
- dengan
tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat tersebut diatas dalam pasal
ini, atas permintaan Debitur dan dengan mendapat persetujuan Bank masa
berlakunya perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu, sampai jumlah
dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank, antara lain tetapi
tidak terbatas pada ketentuan bahwa pada waktu itu tidak terjadi suatu
pelanggaran/kelalaian yang diuraikan dalam pasal 9 perjanjian kredit, atau
terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dengan lewatnya waktu atau
berdasarkan pemberitahuan dapat menjadi suatu pelanggaran/kelalaian.--------------------------------
II. merubah
pasal 3 Perjanjian kredit, sehingga selanjutnya ber-bunyi:-------------------
-----------------------------------------------Pasal 3-----------------------------------------------
1. Debitur
diwajibkan dan mengikat
dirinya sendiri untuk membayar bunga yang ditetapkan di
ayat 2 dari pasal ini dari jumlah yang telah dipinjamkan oleh Bank, terhitung
sejak tanggal uang itu diterima olehnya sampai dengan tanggal pembayaran lunas
seluruh jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank sebagaimana
dinyatakan dalam rekening-rekening Debitur pada Bank. --------------
2. atas kredit Pinjaman Kredit Investasi 1 (KI 1)
dan Kredit Investasi 2 (KI 2) yang diberikan tersebut Debitur diwajibkan untuk tiap-tiap bulan atau seba-gian dari sebulan, membayar bunga yang
besarnya akan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku di Bank Umum Indonesia
pada umumnya per tahun, atas jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana
dinyatakan dalam rekening-rekening Debitur yang diperhitungkan atas dasar
perhitungan 360 (tigaratus enampuluh) hari per tahun;--------------------------------
- bunga-bunga tersebut
dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh Debitur pada Bank
tiap-tiap bulan berturut-turut selambat-lambatnya pada tanggal 26 (duapuluh
enam) dari tiap-tiap bulan, untuk pertama kalinya pada tanggal 26 (duapuluh
enam) dari bulan berikut dimana untuk pertama kali Debitur menerima pencairan
dana fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut diatas dengan
ketentuan Bank sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya
suku bunga atas fasilitas-fasilitas kredit termaksud, satu dan lain semata-mata
berdasarkan pertimbangan Bank.--------------------------
3. selain kewajiban sebagaimana
ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini, Debitur juga berkewajiban untuk membayar
biaya:-----------------------------------------------------------------------------------
- provisi sebesar 0,125% (nol
koma seratus duapuluh lima
persen) per tahun dari jumlah maksimum fasilitas kredit dalam bentuk Kredit
Investasi 2 (KI 2) atau dari jumlah pokok atas fasilitas Kredit yang telah
diangsur oleh Debitur;---------------------------------------------------------------------------
dengan ketentuan bahwa provisi dan biaya administrasi kredit tersebut
wajib dibayar oleh Debitur pada saat pencairan dana fasilitas kredit tersebut.-----------------------------------------------
4. jumlah-jumlah kewajiban yang diuraikan dalam
ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, dibebankan oleh Bank ke dalam rekening-rekening
Debitur yang ada pada Bank.--------------------------------------
III. merubah
pasal 8 Perjanjian kredit, sehingga selanjutnya ber-bunyi:-------------------
-----------------------------------------------
Pasal 8----------------------------------------------
- Untuk
menjamin agar Debitur membayar hutangnya kepada Bank menurut sebagaimana
mestinya, baik hutang yang tersebut dalam Perjanjian ini maupun yang akan
timbul/dibuat berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dikemudian hari oleh
Debitur pada Bank termasuk perubahannya, penambahannya, perpanjangannya dan
pembaharuan-nya yang mungkin ada, serta baik karena hutang pokok, bunga, bunga
denda, provisi dan biaya-biaya lain yang berhubungan, maka Debitur berkewajiban
memberikan jaminan-jaminan dan untuk mana Debitur menyediakan/memberikan
jaminan-jaminan, yaitu:-----------------------------------------
1. sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor
54/Gandasari, seluas 23.080 M2 (duapuluh tiga ribu delapanpuluh meter persegi),
yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Tangerang, Kecamatan Jatiuwung,
Kelurahan Gandasari, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal empat Maret seribu
sembilanratus sembilanpuluh dejapan (4-3-1998) Nomor 10.25.04.11.00010/1998 dan
lebih lanjut diuraikan dalam Sertipikat tanggal empat Maret seribu
sembilanratus sembilanpuluh delapan (4-3-1998), terdaftar atas nama PT. INTERSENTRA, berkedudukan di Jakarta, yang akan diikat dengan Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) secara tersendiri;
2. Penyerahan hak milik secara fiducia atas
mesin mesin berikut peralatannya milik Debitur yang sekarang telah ada dan yang
akan ada dikemudian hari;----------------------------------------------
sebagaimana
dimuat dalam akta Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan dan Akta Pernyataan
tertanggal tujuhbelas April seribu sembilan ratus sembilanpuluh tujuh
(17-4-1997), berturut-turut nomor 42 dan nomor 43, dibuat dihadapan EDDI
SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;-------------
3. Penyerahan hak milik secara
fiducia atas inventory milik Debitur yang sekarang telah ada dan yang akan ada
dikemudian hari;-----------------------------------------------------------------------
sebagaimana
dimuat dalam akta Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan tertanggal
tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997) nomor 41,
dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;---------------------------------------------------------------------
4. Penyerahan hak atas
tagihan-tagihan Debitur terhadap pihak ketiga; yang sekarang telah ada dan yang
akan ada dikemudian hari;-----------------------------------------------------------------------
sebagaimana
dimuat dalam akta Perjanjian Penyerahan Hak Atas Tagihan Tagihan Sebagai
Jaminan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh
(17-4-1997), nomor 48, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta;----------------------------------------
5. Jaminan perorangan dari tuan
ALEX sebagaimana dimuat dalam akta
Jaminan Perorangan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus
sembilanpuluh tujuh (17-4-1997)
nomor 47, dibuat dihadapan EDDI
SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;----------------------------------------------------
6. Jaminan perorangan dari tuan
YUSUF sebagaimana dimuat dalam akta Jaminan perorangan tertanggal tujuhbelas
April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), nomor 46,
dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;----------------------------------------
7. Jaminan perorangan dari tuan
SETIAWAN, sebagaimana dimuat dalam akta Jaminan
Perorangan tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh
(17-4-1997), nomor 45, dibuat dihadapan EDDI SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta;----------------------------------------
8. Jaminan perorangan dari tuan SUPRATO yang
diikat secara tersendiri;-------------
9. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor
1242/Mangga Dua Selatan, seluas 78 M2 (tujuhpuluh delapan meter persegi), yang
terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan
Sawah Besar, Kelurahan Mangga Dua Selatan, yang diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal limabelas Maret seribu sembilanratus delapanpuluh enam (15-3-1986)
Nomor 191/1986 dan lebih lanjut diuraikan dalam Sertipikat tanggal sembilanbelas
April seribu sembilanratus
delapanpuluh enam (19-4-1986), terdaftar atas nama ALEX, yang akan diikat
secara tersendiri;-----------------------------------------------------
10. Jaminan dari para pemegang saham Debitur untuk
mengsubordinasi-kan seluruh tagihan para pemegang saham terhadap Debitur, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana dimuat dalam
akta Perjanjian Subordinasi tertanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus
sembilanpuluh tujuh (17-4-1997), nomor 44, dibuat dihadapan EDDI SETIADI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;---------
- Selanjutnya
para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerang-kan bahwa semua
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta Perjanjian Kredit
dengan Pemberian Jaminan tanggal tujuhbelas April seribu sembilanratus
sembilanpuluh tujuh (17-4-1997) Nomor 40, Akta Perubahan Perjanjian Kredit
dengan Pemberian Jaminan tanggal limabelas Mei seribu sembilanratus
sembilanpuluh tujuh (15-5-1997) Nomor 31, keduanya dibuat dihadapan EDDI
SETIADI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Perjanjian Kredit yang dibuat
dibawah tangan, tanggal tigapuluh Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh
delapan (30-6-1998) Nomor 051/KI/041/1998, (selanjutnya dise-but Perjanjian
Kredit), yang tidak berubah dan tetap mengikat para pihak, dan akta Perubahan
Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan ini merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit tersebut.-------------------------------------------------
- Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris.-------------------------------------------
------------------------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI-------------------------------
- Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut
pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan SIMON, Sarjana Hukum dan Tuan
HUSINO, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, sebagai
saksi-saksi.----------------------------------------------
---------
- Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,
maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.-------------------------------
- Dilangsungkan
dengan tanpa perubahan.----------------------------------------------
- Asli
akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.----------------------------------
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama
bunyinya.----------------------------------
Notaris di Jakarta-
MUJAHIDIN NIRWAN,
SH.
Komentar
Posting Komentar