-Corporate -Hukumonline


PT Biasa Menjadi PT Tbk
Perusahaan kami adalah PT biasa, kemudian menjadi perusahaan terbuka (Tbk), sehingga sebesar 39 persen saham dimiliki asing. Apakah perusahaan saya menjadi PMA? Apabila tidak, peraturan apa yang mendasarinya? Terima kasih.
beyond01

Jawaban:
Dalam hal PT tertutup (PT biasa) kemudian menjadi PT terbuka atau Perseroan Publik dengan melakukan penawaran umum saham di bursa saham/efek (pasar modal) lalu sebagian sahamnya dibeli oleh penanam modal asing, tidak dengan serta merta PT tersebut menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).
 
Sebelumnya ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa ada dua jenis penanaman modal di Indonesia, yaitu:
1.         Direct Investment(penanaman modal langsung).
Penanaman modal langsung ini terbagi menjadi dua yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan Penanaman Modal Asing (“PMA”). Penanaman modal langsung diatur dalam UUNo. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”).
 
2.         Indirect investment(Penanaman modal tidak langsung atau biasa disebut juga dengan Portofolio). Penanaman modal tidak langsung atau portofolio merupakan penanaman modal yang dilakukan dengan cara membeli saham suatu Perseroan Terbatas melalui bursa saham/efek. Investasi portfolio diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”).
 
Pasal 2 UU 25/2007 menyebutkan bahwa UU tersebut mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor, baik untuk PMDN maupun PMA. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 2 UU 25/2007 dijelaskan:
 
“Yang dimaksud dengan penanaman modal disemua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio”.
 
Oleh karena itu, penanaman modal tidak langsung atau portofolio, yaitu penanaman modal yang dilakukan melalui pembelian saham di Bursa Efek tidak termasuk dalam ruang lingkup UU 25/2007.
 
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa ada dua perbedaan mendasar antara direct investment dengan indirect investment:
 
Perbedaan
Direct Investment
Indirect Investment
Dasar hukum
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 8 Tahun 1995
Badan yang menaungi/mengawasi pelaksanaannya
Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”)
 
Jadi, dapat kita lihat dari tabel di atas bahwa pengaturan dan prosedur yang harus dilalui suatu PT untuk menjadi PMA atau sekedar PT Terbuka bukan PMA mempunyai perbedaan.
 
Sehingga, menjawab pertanyaan Saudara/i, jika ada investor asing yang membeli 39 persen saham suatu PT Terbuka melalui bursa saham/efek, maka PT tersebut tidak serta merta beralih status menjadi PMA. Karena untuk mengubah status PT menjadi PT PMA harus melalui prosedur perolehan status PMA yaitu melalui BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU 25/2007 (misal: perizinan dari BKPM).  
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 02 Pebruari 2011

Komentar

Postingan Populer