-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Mengenai hal yang Anda tanyakan yaitu wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business, kami akan menggunakan istilah yang digunakan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Maksud dan tujuan perseroan ini antara lain meliputi pengurusan
sehari-hari dari Perseroan di mana setiap perseroan pasti memiliki usaha
pokok yang dijalankannya dan dicantumkan dalam anggaran dasar (“AD”)
perseroan (lihat Pasal 18 UUPT).
Tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai Pasal 92 ayat (1) UUPT adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selain itu, Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (lihat Pasal 98 ayat [1] UUPT). Kemudian, dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (lihat Pasal 98 ayat [2] UUPT). Hal yang sama diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT.
Mengutip tulisan Prof. Dr. Nindyo Pramon berjudul “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan (hal. 15) yang dilansir pada laman resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id), disebutkan bahwa menurut teori Organisme dari Otto von Gierke
sebagaimana yang dikutip oleh Syuiling (1948), Direksi adalah organ
atau alat perlengkapan badan hukum. Seperti halnya manusia mempunyai
organ-organ, seperti tangan, kaki, mata, telinga dan seterusnya dan
karena setiap gerakan organ-organ itu dikehendaki atau diperintahkan
oleh otak manusia, maka setiap gerakan atau aktifitas Direksi badan
hukum dikehendaki atau diperintah oleh badan hukum sendiri, sehingga Direksi adalah personifikasi dari badan hukum itu sendiri.
Jadi, pada intinya setiap hal yang menjadi tugas,
tanggung jawab dan kewenangan direksi harus dilakukan sesuai dengan
usaha pokok perseroan dan mewakili kepentingan perseroan berdasarkan apa
yang telah diatur dalam AD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
dan tanggung jawab melakukan pengurusan sehari-hari Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut dalam sistem common law dikenal dengan prinsip fiduciary duties. Lebih jauh simak Fiduciary Duties Direksi dan Dewan Komisaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Senin, 24 Oktober 2011
Komentar
Posting Komentar