-Corporate -Hukumonline


Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT
Apakah diperbolehkan jika dalam satu perseroan terbatas, seorang direktur sekaligus merangkap sebagai komisaris?


Jawaban:
Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak mengenal istilah Direktur dan Komisaris, tetapi Direksi dan Dewan Komisaris.
 
Berdasarkan penelusuran kami, di dalam ketentuan UUPT tidak aturan yang secara tegas melarang atau membolehkan rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam satu PT yang sama. Meski demikian, rangkap jabatan Direksi dan Komisaris dalam satu PT berpotensi menimbulkan adanya benturan kepentingan di dalam PT tersebut. Hal ini akan kami jelaskan lebih jauh dalam artikel ini.
 
Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UUPT tugas Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi PT dapat terdiri atas 1 orang atau lebih (Pasal 92 ayat [3] UUPT).
 
Sedangkan, tugas dari Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 108 ayat [1] UUPT). Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih (Pasal 108 ayat [3] UUPT).
 
Bila melihat dua ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris tersebut, sudah dapat diketahui bahwa tugas utama Direksi adalah melakukan pengurusan PT, sedangkan tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas pengurusan PT. Jika di dalam suatu PT Direksi merangkap sebagai Dewan Komisaris, terlebih lagi bila dipegang oleh satu orang, maka akan berakibat munculnya benturan kepentingan. Benturan kepentingan ini karena jalannya pengurusan PT dikhawatirkan tidak terkendali sebab kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengurusan dipegang oleh orang yang sama.
 
Apabila terjadi kerugian atau kepailitan akibat benturan kepentingan dalam pengurusan PT, Direksi yang merangkap Dewan Komisaris tidak bisa mengelak dari tanggung jawab penuh secara pribadi, sebab berdasarkan Pasal 95 ayat (5) huruf c jo. Pasal 104 ayat (4) huruf c UUPT, Direksi yang dapat membuktikan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian atau kepailitan PT.
 
Mengenai benturan kepentingan ini, M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 376) menyatakan, dalam melaksanakan pengurusan PT, setiap tindakan yang mengandung benturan kepentingan dikategorikan sebagai tindakan iktikad buruk (bad faith). Hal ini, menurut Yahya, karena tindakan yang demikian (yang berbenturan kepentingan) melanggar kewajiban kepercayaan dan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan.
 
Sementara itu, dari sisi Dewan Komisaris yang merangkap Direksi, tanggung jawab penuh secara pribadi berlaku apabila Dewan Komisaris mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian atau kepailitan (lihat Pasal 114 ayat [5] huruf b jo. Pasal 115 ayat [3] huruf c UUPT).
 
Walaupun Direksi serta Dewan Komisaris masing-masing berjumlah lebih dari satu orang, kami tetap tidak menyarankan adanya rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris oleh orang yang sama.
 
Jadi, di dalam ketentuan UUPT tidak diatur secara tegas bahwa Direksi dalam satu PT yang sama dilarang atau dibolehkan merangkap sebagai Dewan Komisaris Akan tetapi, rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam suatu PT oleh satu orang yang sama dapat menimbulkan benturan kepentingan. Kerugian PT yang disebabkan adanya benturan kepentingan mengakibatkan Direksi yang merangkap Dewan Komisaris atau sebaliknya harus bertanggung jawab secara penuh hingga harta pribadi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
  @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 30 Oktober 2012

Komentar

Postingan Populer