-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Pengaturan mengenai badan hukum perkumpulan selama ini sangat sedikit sekali yaitu dalam Staatsblad
1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX.
Untuk pendiriannya, pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat
mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak
atas namanya sendiri maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan
hukum.
Untuk perkumpulan yang memiliki badan hukum, dasar hukumnya dapat merujuk pada:
1. Staatsblad
1870-64, yaitu perkumpulan menjadi badan hukum setelah mendapat
pengesahan dari penguasa. Pengesahan itu dilakukan dengan menyetujui
anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan
kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.
2. Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging)
("Stb. 1939-570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa
Madura saja. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14
("Stb. 1942-13 jo 14") ketentuan Staatsblad 1939 No. 570 diberlakukan
untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk memperoleh status sebagai badan
hukum, Perkumpulan Indonesia harus mengajukan permohonan terlebih dahulu
baik lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat di
mana perkumpulan itu berada. Kedudukan badan hukum diperoleh setelah
diadakan pendaftaran penandatanganan anggaran dasar (pasal 16 Stb.
1942-13 jo 14) dan setelah anggaran dasar memenuhi prosedur yang
disyaratkan dalam pasal 13-14, pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14.
Perkumpulan
Indonesia yang sudah berbadan hukum harus didaftarkan dalam suatu
register khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam
Berita Negara (pasal 18-19 Stb. 1942-13 jo 14). Pengakuan sebagai badan
hukum ditolak jika ternyata tujuannya bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan atau Undang-Undang (pasal 8 ayat [6] Stb. 1942-13 jo
14).
Jadi, untuk
sebuah perkumpulan menjadi berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan
dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Pada saat ini, pengesahan
perkumpulan berbadan hukum diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah
mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka dilakukan pengumuman di
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setahu kami
belum ada peraturan tentang syarat-syarat pendaftaran dan jangka waktu
pendaftaran perkumpulan menjadi berbadan hukum. Namun Irma Devita,
seorang notaris, pernah berpendapat bahwa karena perkumpulan berbadan
hukum harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, maka proses
pengesahannya tidak jauh berbeda dengan pendirian Yayasan. Irma
selanjutnya menyarankan agar akta pendirian perkumpulan merujuk pada
anggaran dasar Yayasan. Hal ini diungkapkannya dalam bukunya yang
berjudul “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha.”
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 07 September 2010
Komentar
Posting Komentar