-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Modal
saham ada 3 macam, yaitu: (i) modal dasar; (ii) modal ditempatkan;
(iii) modal disetor. Modal dasar adalah nilai modal yang terbagi atas
nilai nominal saham, tidak lebih dari sekedar target modal yang akan
direalisasikan. Modal ditempatkan adalah modal dasar untuk
direalisasikan dengan setoran modal dari pemegang saham � konkretnya,
melalui pengeluaran saham-saham untuk diambil dan disetor oleh pemegang
saham. Modal disetor adalah modal ditempatkan yang selesai
direalisasikan oleh pemegang saham � konkretnya, setiap saham yang
dikeluarkan telah dikompensasikan dengan setoran modal pemegang saham.
Semua itu dicantumkan dalam anggaran dasar, termasuk dalam perubahan
anggaran dasar (dalam hal ada penambahan/pengurangan jumlah
masing-masing modal).
Menurut Pasal 26 Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT), modal ditempatkan harus segera direalisasikan dengan setoran
atas saham-saham yang dikeluarkan. Dan setiap perubahan modal harus
mengikuti tata cara dan persyaratan pengurangan modal dasar, termasuk
juga modal ditempatkan, sesuai dengan ps. 37 UUPT.
Bila
pengurangan modal itu dilakukan sebelum pengesahan Menteri Kehakiman,
maka Akta pendirian dan anggaran dasar haruslah dilakukan perubahan dan
keduanya harus diajukan ke Menteri Kehakiman. Bila dilakukan setelah
pengesahan Menteri Kehakiman, maka anggaran dasar saja yang harus
diajukan ke Menteri Kehakiman untuk dimintakan persetujuan.
Jadi
menurut kami, apakah pengurangan modal (dalam hal ini modal
ditempatkan) diperbolehkan, jawaban kami adalah boleh, dan harus mengacu
pada ketentuan dalam UUPT dan anggaran dasar perusahaan Anda.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 23 Mei 2003
Komentar
Posting Komentar