-Corporate -Hukumonline


Struktur modal perusahaan
 
Saya ingin menanyakan mengenai struktur permodalan perusahaan. Seperti yang kita ketahui bahwa pada saat suatu perusahaan didirikan jumlah modal ditempatkan haruslah minimal 25% dari jumlah modal dasar dan modal disetor harus telah disetor minimal 50% dari modal ditempatkan dan saat pengesahan seluruh modal yang telah ditempatkan harus sudah disetor penuh. Bagaimanakah akibat hukumnya bila pada saat perusahaan telah berdiri modal ditempatkan komposisinya berkurang menjadi dibawah 25% dari modal dasar mengingat UUPT hanya mengatur bahwa pengurangan modal (modal dasar, ditempatkan, atau disetor) hanya berlaku setelah mendapat persetujuan menteri Kehakiman. Apakah hal tersebut sebenarnya diperbolehkan?
Datu
Jawaban:
Modal saham ada 3 macam, yaitu: (i) modal dasar; (ii) modal ditempatkan; (iii) modal disetor. Modal dasar adalah nilai modal yang terbagi atas nilai nominal saham, tidak lebih dari sekedar target modal yang akan direalisasikan. Modal ditempatkan adalah modal dasar untuk direalisasikan dengan setoran modal dari pemegang saham � konkretnya, melalui pengeluaran saham-saham untuk diambil dan disetor oleh pemegang saham. Modal disetor adalah modal ditempatkan yang selesai direalisasikan oleh pemegang saham � konkretnya, setiap saham yang dikeluarkan telah dikompensasikan dengan setoran modal pemegang saham. Semua itu dicantumkan dalam anggaran dasar, termasuk dalam perubahan anggaran dasar (dalam hal ada penambahan/pengurangan jumlah masing-masing modal).

Menurut Pasal 26 Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), modal ditempatkan harus segera direalisasikan dengan setoran atas saham-saham yang dikeluarkan. Dan setiap perubahan modal harus mengikuti tata cara dan persyaratan pengurangan modal dasar, termasuk juga modal ditempatkan, sesuai dengan ps. 37 UUPT.

Bila pengurangan modal itu dilakukan sebelum pengesahan Menteri Kehakiman, maka Akta pendirian dan anggaran dasar haruslah dilakukan perubahan dan keduanya harus diajukan ke Menteri Kehakiman. Bila dilakukan setelah pengesahan Menteri Kehakiman, maka anggaran dasar saja yang harus diajukan ke Menteri Kehakiman untuk dimintakan persetujuan.

Jadi menurut kami, apakah pengurangan modal (dalam hal ini modal ditempatkan) diperbolehkan, jawaban kami adalah boleh, dan harus mengacu pada ketentuan dalam UUPT dan anggaran dasar perusahaan Anda.

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 23 Mei 2003

Komentar

Postingan Populer