-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Pada
prinsipnya, dalam situasi kepailitan, tidak ada perbedaan antara PT
biasa dengan PT PMA. Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU) tidak memberikan perlakuan yang
berbeda apabila sebuah perusahaan�PT atau PT PMA--dinyatakan pailit. Untuk
menjawab pertanyaan apakah harta direksi dan komisaris dapat dipakai
untuk membayar hutang seandainya terjadi kepailitan, maka jawabannya
haruslah merujuk pada Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT). Pasal 90 ayat(2) UU PT menyatakan apabila kepailitan
terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka
setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas
kepailitan tersebut. Namun, kalau dewan direksi dapat membuktikan
kepailitan terjadi bukan karena kelalaian atau kesalahan mereka, maka
dewan direksi tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng (Pasal 90
ayat(3) UU PT). Perhatikan juga ketentuan Pasal 85 ayat(2) UU PT tentang tanggungjawab direksi.
Mengenai
seberapa banyak harta direksi dapat disita bila diasumsikan kepailitan
perusahaan diakibatkan kelalaian atau kelalaian direksi, maka jawabannya
mengacu pada Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU. Disitu dikatakan
kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama
kepailitan. Artinya, selama perusahaan tersebut masih berstatus pailit
dan terbukti kepailitan diakibatkan kesalahan dan kelalaian direksi maka
secara tanggung renteng kekayaan yang diperoleh direksi selama
kepailitan akan menjadi harta pailit.
Untuk
komisaris, UU PT tidak menyebutkan secara spesifik tanggung jawab
komisaris seandainya terjadi kepailitan. Sebab, berbeda dengan direksi
yang bertugas menjalankan dan mengurus perseroan, peran komisaris lebih
pada mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi. Namun, tidak
tertutup kemungkinan komisaris juga mengemban tanggung jawab
direksi�termasuk bertanggungjawab bila terjadi kepailitan--apabila
komisaris melakukan tindakan perseroan dalam keadaan dan jangka waktu
tertentu. Konsekuensinya, sebagaimana diatur pada Pasal 100 ayat(3) UU
PT, bagi komisaris yang melakukan pengurusan perseroan dalam jangka
waktu tertentu berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan
kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Demikian, semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 02 Desember 2005
Komentar
Posting Komentar