-Corporate -Hukumonline


Renteng Tanggung Jawab Direksi&Komisaris
 
Bagaimana jika PT. PMA mengalami pailit dan semua aktiva sudah dijual untuk membayar hutang-hutang PT? Apakah harta kekayaan pribadi Dewan Direksi dan komisaris dapat disita untuk membayar hutang PT tersebut?. Dan jika dapat, bagaimana kalau semua harta pribadi Dewan komisaris dan Direksi sudah habis untuk membayar hutang tetapi masih hutang PT, belum lunas juga, apakah dapat dituntut dengan kurungan penjara? Terimakasih atas jawabannya.

Jawaban:
Pada prinsipnya, dalam situasi kepailitan, tidak ada perbedaan antara PT biasa dengan PT PMA. Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU) tidak memberikan perlakuan yang berbeda apabila sebuah perusahaan�PT atau PT PMA--dinyatakan pailit.  Untuk menjawab pertanyaan apakah harta direksi dan komisaris dapat dipakai untuk membayar hutang seandainya terjadi kepailitan, maka jawabannya haruslah merujuk pada Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 90 ayat(2) UU PT menyatakan apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kepailitan tersebut. Namun, kalau dewan direksi dapat membuktikan kepailitan terjadi bukan karena kelalaian atau kesalahan mereka, maka dewan direksi tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng (Pasal 90 ayat(3) UU PT).  Perhatikan juga ketentuan Pasal 85 ayat(2) UU PT tentang tanggungjawab direksi.

Mengenai seberapa banyak harta direksi dapat disita bila diasumsikan kepailitan perusahaan diakibatkan kelalaian atau kelalaian direksi, maka jawabannya mengacu pada Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU. Disitu dikatakan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Artinya, selama perusahaan tersebut masih berstatus pailit dan terbukti kepailitan diakibatkan kesalahan dan kelalaian direksi maka secara tanggung renteng kekayaan yang diperoleh direksi selama kepailitan akan menjadi harta pailit.

Untuk komisaris, UU PT tidak menyebutkan secara spesifik tanggung jawab komisaris seandainya terjadi kepailitan. Sebab, berbeda dengan direksi yang bertugas menjalankan dan mengurus perseroan, peran komisaris lebih pada mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan komisaris juga mengemban tanggung jawab direksi�termasuk bertanggungjawab bila terjadi kepailitan--apabila komisaris melakukan tindakan perseroan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu. Konsekuensinya, sebagaimana diatur pada Pasal 100 ayat(3) UU PT, bagi komisaris yang melakukan pengurusan perseroan dalam jangka waktu tertentu berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Demikian, semoga bermanfaat.

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 02 Desember 2005

Komentar

Postingan Populer