-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Hal
pertama yang harus anda pahami terlebih dahulu adalah "dikeluarkan"
sebagai direktur dan pemegang saham harus melalui prosedur tertentu yang
masing-masing berbeda. Prosedur itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Anggaran Dasar dari perseroan terbatas dimana anda bekerja ("Perseroan") dan ketentuan hukum lain yang berlaku bagi Perseroan.
Yang berwenang "mengeluarkan" atau memberhentikan anda sewaktu-waktu sebagai direktur adalah Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS")
dengan tetap memberikan alasannya dan memberikan "hak bela" anda (ps.91
UUPT). RUPS atau Komisaris berwenang memberhentikan anda sementara
terlebih dahulu dengan ketentuan dalam jangka waktu 30 hari RUPS harus
memutuskan untuk mencabut pemberhentian sementara itu atau malahan
memberhentikan dengan tetap. Sebelum keputusan RUPS itu diambil, anda
tetap memiliki hak bela. Bila jangka waktu 30 hari itu lewat, maka
keputusan pemberhentian sementara itu menjadi batal dengan sendirinya
(lihat ps.92 UUPT).
Sehubungan
dengan kasus Anda, maka anda perlu perhatikan mengenai RUPS ini
terutama dalam hal bagaimana RUPS tersebut diselenggarakan, karena hal
itu menentukan keabsahan keputusan RUPS tersebut. Sebagai patokan yang
dapat anda gunakan adalah tentang pemanggilan dan korum.
Bila
tanpa pemanggilan, maka keputusan RUPS hanya sah bila seluruh pemegang
saham hadir dan disetujui dengan suarat bulat (ps.69 (6) UUPT). Kata
"hadir" tersebut dapat ditafsirkan hanya berupa adanya keabsahan tanda
tangan, karena keputusan RUPS dapat diambil tanpa suatu rapat, yaitu
jika diedarkan dan disetujui oleh setiap dan seluruh pemegang saham
untuk disetujui. Hal ini pasti tidak dipenuhi dalam kasus anda, karena
anda sebagai pemegang saham tidak setuju atas keputusannya.
Oleh
karena itu, keputusan RUPS seharusnya diambil dengan rapat "fisik" yang
dilakukan dengan pemanggilan yang sah sebelumnya (lihat ps.68 hingga 73
UUPT). Keabsahan panggilan harus diperiksa sebelum rapat, karena jika
panggilan tidak disampaikan secara sah, maka RUPS seharusnya tidak dapat
dilanjutkan. Dalam RUPS yang demikian, yang hadir dan mengambil
keputusan adalah para pemegang saham dengan hak suara yang sah dan
mayoritas (lihat psp.74 hingga 76 UUPT). Dengan demikian, bila anda
merupakan pemegang saham minoritas, maka tidak akan banyak yang anda
dapat lakukan. Dalam rapat ini pun seharusnya anda diberikan hak untuk
membela diri (ps.91 UUPT).
Sedangkan
posisi anda sebagai pemegang saham agak berbeda, karena posisi anda
dengan pemegang saham lainnya sebetulnya "setara", sama-sama berhak
menentukan nasib Perseroan melalui organ dengan kekuasaan tertinggi
dalam perseroan terbatas (termasuk Perseroan), yaitu RUPS.
Mekanisme
kekuasaan dilaksanakan atas dasar hak suara yang ada pada saham. Walau
anda tidak ingin "dikeluarkan" sebagai pemegang saham, anda dapat
diminta untuk itu (kasarnya "disuruh" untuk mengalihkan seluruh saham
milik anda dalam Perseroan kepada pihak ketiga). Namun, seharusnya
pemegang saham hanya dapat melakukan ini jika anda melanggar ketentuan
hukum atau ketentuan Anggaran Dasar (ini tidak lazim) atau perjanjian
lain di antara para pemegang saham (termasuk anda). Tanpa hal-hal
tersebut, anda sebagai pemegang saham tidak dapat dikeluarkan karena
bertentangan dengan kedudukan anda yang sah sebagai pemegang saham.
Tentunya
jika anda telah dikeluarkan secara tidak sah baik sebagai direktur atau
pemegang saham dan karenanya anda telah dirugikan, maka anda dapat
mengajukan gugatan di hadapan Pengadilan Negeri yang berwenang (ps.54
UUPT). Namun demikian, sebelumnya anda perlu meneliti kembali fakta yang
ada, terutama kelengkapan dan keabsahan dokumentasi dan berkonsultasi
lebih lanjut kepada pengacara yang kompeten. Daftar pengacara dapat
dilihat dalam direktori kami
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 06 Pebruari 2002
Komentar
Posting Komentar