-Corporate -Hukumonline


Status pemegang saham dan direktur
 
Saya dikeluarkan sebagai Direktur dan pemegang saham, tapi tidak diberi kesempatan untuk membela diri sehingga ngambang, pertanyaannya adalah: 1. Bagaimana status saya apakah dapat mengajukan ke pengadilan Negri atas hak saya yang dimaksud. 2. Apakah Direksi dan komisaris dapat mengeluarkan saya sebagai Direktur meskipun tanpa kehadiran saya. Terima kasih atas kerja samanya.
Didiek

Jawaban:
Hal pertama yang harus anda pahami terlebih dahulu adalah "dikeluarkan" sebagai direktur dan pemegang saham harus melalui prosedur tertentu yang masing-masing berbeda. Prosedur itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Anggaran Dasar dari perseroan terbatas dimana anda bekerja ("Perseroan") dan ketentuan hukum lain yang berlaku bagi Perseroan.

Yang berwenang "mengeluarkan" atau memberhentikan anda sewaktu-waktu sebagai direktur adalah Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") dengan tetap memberikan alasannya dan memberikan "hak bela" anda (ps.91 UUPT). RUPS atau Komisaris berwenang memberhentikan anda sementara terlebih dahulu dengan ketentuan dalam jangka waktu 30 hari RUPS harus memutuskan untuk mencabut pemberhentian sementara itu atau malahan memberhentikan dengan tetap. Sebelum keputusan RUPS itu diambil, anda tetap memiliki hak bela. Bila jangka waktu 30 hari itu lewat, maka keputusan pemberhentian sementara itu menjadi batal dengan sendirinya (lihat ps.92 UUPT).

Sehubungan dengan kasus Anda, maka anda perlu perhatikan mengenai RUPS ini terutama dalam hal bagaimana RUPS tersebut diselenggarakan, karena hal itu menentukan keabsahan keputusan RUPS tersebut. Sebagai patokan yang dapat anda gunakan adalah tentang pemanggilan dan korum.

Bila tanpa pemanggilan, maka keputusan RUPS hanya sah bila seluruh pemegang saham hadir dan disetujui dengan suarat bulat (ps.69 (6) UUPT). Kata "hadir" tersebut dapat ditafsirkan hanya berupa adanya keabsahan tanda tangan, karena keputusan RUPS dapat diambil tanpa suatu rapat, yaitu jika diedarkan dan disetujui oleh setiap dan seluruh pemegang saham untuk disetujui. Hal ini pasti tidak dipenuhi dalam kasus anda, karena anda sebagai pemegang saham tidak setuju atas keputusannya.

Oleh karena itu, keputusan RUPS seharusnya diambil dengan rapat "fisik" yang dilakukan dengan pemanggilan yang sah sebelumnya (lihat ps.68 hingga 73 UUPT). Keabsahan panggilan harus diperiksa sebelum rapat, karena jika panggilan tidak disampaikan secara sah, maka RUPS seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Dalam RUPS yang demikian, yang hadir dan mengambil keputusan adalah para pemegang saham dengan hak suara yang sah dan mayoritas (lihat psp.74 hingga 76 UUPT). Dengan demikian, bila anda merupakan pemegang saham minoritas, maka tidak akan banyak yang anda dapat lakukan. Dalam rapat ini pun seharusnya anda diberikan hak untuk membela diri (ps.91 UUPT).

Sedangkan posisi anda sebagai pemegang saham agak berbeda, karena posisi anda dengan pemegang saham lainnya sebetulnya "setara", sama-sama berhak menentukan nasib Perseroan melalui organ dengan kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas (termasuk Perseroan), yaitu RUPS.

Mekanisme kekuasaan dilaksanakan atas dasar hak suara yang ada pada saham. Walau anda tidak ingin "dikeluarkan" sebagai pemegang saham, anda dapat diminta untuk itu (kasarnya "disuruh" untuk mengalihkan seluruh saham milik anda dalam Perseroan kepada pihak ketiga). Namun, seharusnya pemegang saham hanya dapat melakukan ini jika anda melanggar ketentuan hukum atau ketentuan Anggaran Dasar (ini tidak lazim) atau perjanjian lain di antara para pemegang saham (termasuk anda). Tanpa hal-hal tersebut, anda sebagai pemegang saham tidak dapat dikeluarkan karena bertentangan dengan kedudukan anda yang sah sebagai pemegang saham.

Tentunya jika anda telah dikeluarkan secara tidak sah baik sebagai direktur atau pemegang saham dan karenanya anda telah dirugikan, maka anda dapat mengajukan gugatan di hadapan Pengadilan Negeri yang berwenang (ps.54 UUPT). Namun demikian, sebelumnya anda perlu meneliti kembali fakta yang ada, terutama kelengkapan dan keabsahan dokumentasi dan berkonsultasi lebih lanjut kepada pengacara yang kompeten. Daftar pengacara dapat dilihat dalam direktori kami 

@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 06 Pebruari 2002

Komentar

Postingan Populer