Hukumonline-Perdata-

SELASA, 14 PEBRUARI 2012

Apakah Hewan Ternak Dapat Dijadikan Jaminan Fidusia?
 
Apakah hewan ternak seperti sapi, kambing, dan sebagainya dapat dijadikan Jaminan Fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Terima kasih.  

Jawaban:

Menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), yang dimaksud Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 UUJF, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Menurut hemat kami, ternak seperti sapi dan kambing dapat digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya. Ketentuan mengenai benda bergerak ini dapat kita temui dalam Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”

Menyarikan penjelasan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dari bukunya yang berjudul Hukum Jaminan Perbankan, (hal. 83-91) Irma menjelaskan bahwa konsep pemberian jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas hak-hak kebendaan. Atau dalam istilah hukumnyazakelijke zekerheid (security right in rem – hak jaminan kebendaan). Adapun yang dimaksud dengan hak-hak kebendaan di sini berupa: hak atas suatu benda yang bisa dimiliki dan dialihkan. Contohnya, kendaraan bermotor (mobil atau motor), mesin-mesin dan alat-alat berat, piutang dagang atau tagihan, stok barang dagangan (inventory).

Menurut Irma, dalam praktiknya, hewan ternak dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia dan digolongkan dalam stok barang dagangan (inventory). Dalam proses pendaftarannya ke Kantor Pendaftaran Fidusia, harus melampirkan:
A.     Pengajuan Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia;
B.      Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia serta kuasa atau wakilnya;
C.     Salinan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat tentang:
a)     identitas pemberi atau penerima fidusia;
b)     data perjanjian pokok;
c)     uraian benda obyek fidusia;
d)     nilai penjaminan;
e)     nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
D.     Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan;
E.      Bukti biaya pendaftaran fidusia.

Dalam uraian benda obyek fidusia itu harus diuraikan perincian jumlah hewan ternaknya, misal: jumlah sapi, nilai sapi, jumlah kambing dan nilai kambing dan pada akhir uraian, disebutkan jumlah dan nilai total secara keseluruhan. Seperti halnya jika mobil yang dijaminkan, diuraikan: nomor polisi, model atau tipe, warna, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, termasuk tanggal dan nomor surat BPKB, dan tanggal serta nomor fakturnya. Pada akhir uraian, disebutkan pula nilai obyek jaminan fidusia tersebut.

Memang, penjaminan hewan ternak secara fidusia belum umum dilakukan di masyarakat. Namun, pada prinsipnya semua benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dapat dijaminkan dengan fidusia.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Irma Devita Punamasari pada 13 Januari 2012 melalui hubungan telepon.

Dasar hukum:
1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
 

Komentar

Postingan Populer