-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di bidang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM dengan terlebih dahulu memperhatikan Perpres
Republik Indonesia No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perpres
No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
(melihat pertanyaan kurang spesifik tentang ruang lingkup sektor Minyak
dan Gas yang akan diusahakan), dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah modal
d. Nama pemegang saham dan persentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
a. Pendiri (Pemegang Saham) asing
i. Anggaran
dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut
seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/
pemberitahuannya atau
ii. Salinan paspor yang masih berlaku dari pemegang saham individual
b. Dari Perusahaan PMA
i. Anggaran
dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut
seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/
pemberitahuannya
ii. NPWP perusahaan
c. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
i. Anggaran
dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut
seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/
pemberitahuannya atau KTP untuk individual
ii. NPWP pribadi
d. Alur proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
e. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
f. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
g. Kelengkapan
data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan
dinyatakan dalam “Technical Guidance’s Book on
Investment Implementation”.
h. Perjanjian
kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MoU, dan
lainnya) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang
menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
3. Setelah
berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM, izin BKPM tersebut
berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT
biasa.
4. Biasanya Notaris akan menanyakan Surat Izin dari BKPM ini dan akan memasukkannya dalam Akta Pendirian PT. PMA
PROSES PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Proses Pendirian PT PMA adalah sebagai berikut:
1. Setelah
Izin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA
(dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan
Menteri).
2. Salinan akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan
domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan. NPWP yang dibuat
untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA. Catatan: Pada saat ini bisa
sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA
tersebut. dan nantinya akan dilakukan survei/ tinjau lokasi perusahaan.
4. Pembukaan
rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk
uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris
untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Hukum dan HAM RI
.
5. Pengajuan pengesahan ke Dephukham.
6. Setelah
keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya.
7. Setelah semua selesai, mengurus Berita Negara.
8. Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya.
9. Setelah Perusahaan berjalan beberapa waktu kemudian dapat mengurus Ijin Usaha Tetap (IUT)
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persroan Terbatas
3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
4. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup
dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal
5. Peraturan-Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 22 April 2010
Komentar
Posting Komentar