-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
membagi jenis BUMD menjadi 2 (dua) bentuk yaitu Perusahaan Daerah
(“PD”) dan Perseroan Terbatas (“PT”). Perubahan status suatu PD menjadi
PT tidak serta merta (by operation of law) melalui suatu perubahan perizinan belaka tanpa suatu corporate action.
Dalam praktik, perubahan status tersebut dapat dilakukan melalui:
(i) pengalihan aktiva melalui penyetoran inbreng
dalam pendirian PT (BUMD), dimana harta kekayaan (aktiva) PD tersebut
disetorkan ke dalam PT yang didirikan, kemudian PD tersebut dilikuidasi
(dan dicabut status badan hukum PD-nya) sehingga kepemilikan saham atas
PT BUMD tersebut dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Daerah sebagai
pemegang saham;
(ii) pengalihan
aktiva dan pasiva PD kepada suatu PT yang sudah berdiri, dan kemudian
sama halnya dengan poin (i) di atas, PD tersebut dilikuidasi;
(iii) merger (penggabungan) dan konsolidasi di mana PT akan menjadi surviving entity atau perusahaan yang dibentuk hasil konsolidasi atau bentuk-bentuk merger atau akuisisi lainnya yang pada dasarnya sama dengan merubah status suatu PD menjadi PT.
Mengenai status perjanjian kredit dan jaminan yang ada, tergantung dari jenis corporate action
yang dipilih. Jika dilakukan pengalihan aktiva dan pasiva seperti butir
(i) dan (ii) di atas, maka perjanjian-perjanjian tersebut di atas tidak
perlu dilakukan penandatanganan ulang atas perjanjian kredit, sepanjang
prosedur Pasal 613 KUHPerdata dipenuhi (penyerahan piutang dengan pemberitahuan yang disetujui oleh si berhutang). Namun, jika dilakukan melalui cara Novasi sesuai Pasal 1413 KUHPerdata maka perjanjian kredit harus ditandatangani ulang termasuk perjanjian jaminannya. Apabila jenis corporate action yang dipilih adalah melalui merger dan konsolidasi pada butir (iii) di atas, maka pengalihan aset kredit terjadi secara serta merta berdasarkan hukum (by operation of law).
Perusahaan Daerah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
di mana Aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari
APBD. Dalam praktiknya, apabila kepemilikan PD dimiliki 100% oleh
Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk
saham. Namun, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta
dalam PD tersebut, maka kepemilikannya dapat berbentuk saham. Jika
bentuk hukum PT, maka jelas kepemilikannya diwakili dalam saham-saham.
Pengelolaan PD
ada di tangan pengurus PD yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah,
tanggung jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola.
Sedangkan, PT BUMD (Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas
atau minimum 51 persen), mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana diatur motif profit-oriented
serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan
direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab
Kepala Daerah seperti halnya pada PD.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 27 April 2011
Komentar
Posting Komentar