-Corporate -Hukumonline
UU perseroan Terbatas
terkait dengan instruksi pemerintah tentang penyesuaian Akta perseroan
terbatas berdasarkan UU no 40 thn 2007, yaitu ketentuan Peralihan yang
menyatakan Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran
dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini. pertanyaan saya,
perbedaan-perbedaan ketentuan apa saja yang yang terdapat antara UU 40
thn 2007 dengan UU 1 thn 1995?
engel.justi
Jawaban:
Adapun penyesuaian anggaran dasar yang perlu dilakukan
sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT) antara lain menyangkut:
1. Kedudukan Perseroan harus mencantumkan kabupaten atau kota yang menjadi domisili Perseroan;
2. Modal
Perseroan, dengan ketentuan modal dasar sekurang-kurangnya Rp50 juta
untuk modal ditempatkan dan sekurang-kurangnya Rp12,5 juta untuk modal
disetor.
3. Saham hanya terdiri saham atas nama.
4. Penggunaan istilah Dewan Komisaris untuk menggantikan istilah dalam UU PT lama yaitu Komisaris.
Sesuai
ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dalam
jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib
menyesuaikan anggaran dasarnya. Tenggat waktu tersebut berakhir pada 18
Agustus 2008 yang lalu, karena UU PT berlaku sejak 16 Agustus 2007.
Pihak Dephukham telah menutup Format Isian Akta Notaris atau FIAN II Sisminbakum (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan)
terhitung sejak 16 September 2008. Saat ini, jika tetap ingin
menyampaikan penyesuaian anggaran dasar, direksi Perseroan wajib
menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal
157 ayat (4) UU PT menyatakan, Perseroan yang tidak menyesuaikan
anggaran dasarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan di atas, dapat
dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan
kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar