-Corporate -Hukumonline

UU perseroan Terbatas 
 
terkait dengan instruksi pemerintah tentang penyesuaian Akta perseroan terbatas berdasarkan UU no 40 thn 2007, yaitu ketentuan Peralihan yang menyatakan Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini. pertanyaan saya, perbedaan-perbedaan ketentuan apa saja yang yang terdapat antara UU 40 thn 2007 dengan UU 1 thn 1995?
engel.justi
Jawaban:
Adapun penyesuaian anggaran dasar yang perlu dilakukan sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) antara lain menyangkut:
1.      Kedudukan Perseroan harus mencantumkan kabupaten atau kota yang menjadi domisili Perseroan;
2.      Modal Perseroan, dengan ketentuan modal dasar sekurang-kurangnya Rp50 juta untuk modal ditempatkan dan sekurang-kurangnya Rp12,5 juta untuk modal disetor.
3.      Saham hanya terdiri saham atas nama.
4.      Penggunaan istilah Dewan Komisaris untuk menggantikan istilah dalam UU PT lama yaitu Komisaris.

Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya. Tenggat waktu tersebut berakhir pada 18 Agustus 2008 yang lalu, karena UU PT berlaku sejak 16 Agustus 2007.
Pihak Dephukham telah menutup Format Isian Akta Notaris atau FIAN II Sisminbakum (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan) terhitung sejak 16 September 2008. Saat ini, jika tetap ingin menyampaikan penyesuaian anggaran dasar, direksi Perseroan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 157 ayat (4) UU PT menyatakan, Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan di atas, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer