-Corporate -Hukumonline
Jawaban:
1. Pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, jelas bahwa yang disebut BUMN adalah perusahaan
yang modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung.
Kemudian, yang dimaksud dengan Persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2 UU BUMN).
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan
Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan uraian di atas kiranya jelas bahwa anak perusahaan BUMN (termasuk BUMN Persero) tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN.
Untuk lebih jelasnya, kami akan mengambil contoh dua BUMN yaitu PT. Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (“PLN”). Pertamina dan PLN adalah BUMN Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh Negara. Pertamina memiliki beberapa anak perusahaan, begitu pula dengan PLN memiliki anak perusahaan
yang bergerak di bidang yang sejalan dengan bisnis perusahaan induknya.
Anak-anak perusahaan BUMN tersebut dimiliki modalnya oleh perusahaan
induknya, dan bukan oleh negara.
2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU BUMN
Menteri (dalam hal ini Menteri Negara BUMN) bertindak selaku RUPS dalam
hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku
pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak
seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara.
Apabila
dalam Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, maka Menteri
bertindak sebagai RUPS, sehingga dalam hal ini Menteri berwenang untuk
mengangkat dan memberhentikan Direksi (Pasal 15 UU BUMN), serta mengangkat dan memberhentikan Komisaris (Pasal 27 UU BUMN).
Kewenangan
untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi serta Komisaris BUMN
Persero dimiliki oleh Menteri pada BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh Negara. Lalu, bagaimana kewenangan Menteri terhadap Anak Perusahaan
BUMN? Secara logika, Menteri tidak memiliki kewenangan terhadap Anak
Perusahaan BUMN karena selain bukan berstatus sebagai BUMN, Anak
Perusahaan BUMN tidak dimiliki sahamnya oleh Negara. Bahkan lebih jauh
lagi dalam Pasal 2 ayat (2) Permeneg BUMN 3/2012 disebutkan:
“Pengangkatan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan
oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan
berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”
Menteri
Negara BUMN hanya memiliki kewenangan terhadap BUMN saja, sedangkan
anak perusahaan BUMN bersifat mandiri terhadap pengangkatan anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 08 Oktober 2012
Komentar
Posting Komentar