Hukumonline-Perdata-



Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?
 
1. Apakah ada ikatan minimum waktu dalam surat perjanjian? 2. Jika surat perjanjian kerjasama dibuat dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia), apabila ada inkonsistensi, disepakati yang dipakai adalah bahasa inggris. Adakah aturan yang mengikat mengenai penggunaan bahasa dalam surat perjanjian kerjasama?

Jawaban:

1.    Dalam suatu perjanjian, tidak ada ikatan minimum waktu yang harus ditentukan dalam perjanjian. Hal ini berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan para pihak dalam membuat kontrak bebas untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
 
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
 
Kekuatan suatu perjanjian pada dasarnya mengikat bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak menyetujui mengenai bentuk dan isi dari perjanjiannya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan demikian, ikatan minimum yang Anda maksudkan tidak diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, melainkan diatur dan disepakati bersama oleh para pihak.
 
2.    Mengenai penggunaan bahasa dalam suatu perjanjian kerjasama dengan pihak asing, berdasarkan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
 
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
 
Lebih jauh dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa:
 
(1) “Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain.
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
(2) Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.”
 
Pengaturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian kerjasama dengan pihak asing telah diatur secara tegas tanpa dapat ditafsirkan lain. Pasal 31 UU 24/2009 secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu kontrak yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia. Dan jika kontrak tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka kontrak tersebut ditulis dalam bahasa nasional pihak(-pihak) asing bersangkutan dan/atau dalam Bahasa Inggris.
 
Dalam hal terjadi inkonsistensi/perbedaan isi perjanjian, dapat disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena seperti disebutkan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 bahwa semua naskah itu sama aslinya, yakni kekuatan berlakunya sama.
 
 
Dasar Hukum:
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
SENIN, 30 APRIL 2012, Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer